BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Demokrasi
merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat.
Dalam hal
tersebut merupakan pengertian demokrasi itu sendiri dari sistem
pemerintahan dimana
yang diselenggarakan dari
rakyat, oleh rakyat,
dan untuk
rakyat, serta
dari sistem sosial
dan politik dari
pemerintahan dengan kekuasaan
pemerintah yang dibatasi mengenai hukum dan kebiasaan
untuk melindungi hak
perorangan
warga negara Indonesia.
Dari semua
sistem pemerintahan, yang
bertahan mulai dari
era reformasi
tahun 1998
adalah sistem pemerintahan demokrasi. Karena demokrasi merupakan
sistem negara
yang dimana kewenangannya hanya berada di tangan rakyat,
sehingga suatu
pemerintahan tidak mempunyai kewenangan penuh terhadap
keputusan
pemerintahan.
Selain itu,
demokrasi merupakan salah satu bentuk atau sistem mekanisme
pemerintahan suatu
negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat
atau
negara yang
dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara
memiliki hak yang
setara atau
hak yang adil dalam mengambil suatu keputusan yang dapat mengubah
kehidupan
mereka.
Demokrasi mengizinkan
warga negara berpartisipasi baik
secara langsung
atau melalui
perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi juga mencakup kondisi sosial,
ekonomi, dan budaya yang
memungkinkan
adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Setiap
masyarakat mencita-citakan pembentukan
negara demokrasi yang
berwatak anti
feodalisme dan
anti imperialisme dengan tujuan membentuk masyarakat sosialisasi.
(http://alvinheadhunters.wordpress.com/2011/05/06/konsep-demokrasi/).
1.2
Tujuan
Adapun tujuan penulisan ini adalah
selain untuk memenuhi tugas mata
pelajaran Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, serta
Bahasa Indonesia,
untuk menambah wawasan siswa untuk
mengetahui lebih banyak mengenai Sistem
dan Dinamika Demokrasi Pancasila, dan
semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
1.3
Manfaat
Manfaat
pembuatan makalah ini
adalah menambah wawasan
kita tentang
Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila,
sebagai contoh untuk pembuatan
makalah
yang baik dan
benar bagi siswa
lainnya, serta menambah
referensi di
perpustakaan daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Hakikat Demokrasi
Demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa
Yunani, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan kratos/cratein yang
berarti pemerintahan, sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan
rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah
satu kosakata dalam bahasa Inggris,
yaitu democracy. Demokrasi merupakan istilah
politik yang berati pemerintahan rakyat.
Hal tersebut bisa diartikan bahwa dalam
sebuah negara demokrasi kekuasaan
tertinggi berada ditangan rakyat yang
dijalankan langsung
oleh mereka atau
wakil-wakil yang mereka
pilih di bawah
sistem
pemilihan bebas. Kata
“pemerintahan oleh rakyat”
memiliki konotasi (1)
suatu
pemerintahan yang dipilih
oleh rakyat dan
(2) suatu pemerintahan
“oleh
rakyat biasa” (bukan oleh kaum
bangsawan) bahkan (3) suatu pemerintahan oleh
rakyat
kecil dan miskin
(government by the
poor) atau yang
sering diistilahkan
dengan “wong cilik”.
(http://alvinheadhunters.wordpress.com/2011/05/06/konsep-
demokrasi/).
Dengan
demikian, yang penting
bagi suatu demokrasi
bukan hanya siapa
yang memilih pemimpin, tetapi juga cara
dia memimpin. Sebab jika cara memimpin
negara tidak benar, baik karena
rendahnya kualitas dan komitmen moral dari sang
pemimpin
itu sendiri, maupun
karena budaya masyarakat
setempat yang tidak
kondusif, maka demokrasi hanya berarti
pemolesan dari tirani oleh kaum
bangsawan menjadi tirani oleh masyarakat
bawah. Secara terminologi, banyak ahli
yang mengemukakan pengertian demokrasi,
namun dasar demokrasi selalu
mengacu pada rakyat, yaitu:
a. Pelaksanaan kekuasaan negara ialah
wakil rakyat yang terpilih karena
rakyat yakin segala kepentingannya akan
diperhatikan.
b. Cara
melaksanakan kekuasaan negara
dengan senantiasa mengingat
kehendak rakyat dan memenuhi kehendak
rakyat.
c. Batas kekuasaan negara demokrasi
ditentukan dengan sebanyak
mungkin
memperoleh hasil yang diinginkan oleh
rakyat asal tidak
menyimpang dasar demokrasi.
Pengertian demokrasi
yang sangat popular
ialah pemerintahan dari
rakyat,
untuk rakyat, dan oleh rakyat.
“Pemerintahan dari rakyat” artinya presiden,
gubernur, bupati,
kepala desa pemimpin
politik telah dipilih
dan mendapatkan
mandat dari rakyat sehingga mengemban
kepentingan rakyat. “Pemerintahan oleh
rakyat” artinya negara dijalankan oleh
rakyat melalui mandat sehingga rakyat
menjadi pengawas, yang dijalankan oleh
rakyat. “Pemerintahan untuk
rakyat” artinya hasil dan kebijaksanaan
diarahkan pada kesejahteraan rakyat dan
atas dasar aspirasi rakyat. Jadi
demokrasi adalah pemerintahan yang berdasarkan
kedaulatan rakyat.
Pemerintahan oleh rakyat berarti
pemerintahan negara itu dijalankan oleh
rakyat.
Walaupun dalam praktiknya
pemerintahan dijalankan oleh
pemerintah,
orang-orang dalam
pemerintah tersebut telah
dipilih dan mendapat
mandat dari
rakyat.
Pemerintahan untuk rakyat merupakan
pemerintah yang menghasilkan dan
menjalankan kebijakan-kebijakan yang
diarahkan untuk kepentingan dan
kesejahteraan rakyat.
Jika kebijakan yang
dihasilkan hanya untuk
kepentingan
sekelompok orang dan tidak berdasarkan
kepentingan rakyat, pemerintahan
tersebut bukan pemerintahan demokratis.
Negara yang menganut asas kedaulatan
rakyat atau demokrasi memiliki ciri
sebagai berikut:
a. Adanya lembaga perwakilan rakyat yang
mencerminkan kehendak
rakyat.
b. Adanya pemilihan umum yang bebas dan
rahasia.
c. Adanya kekuasaan atau kedaulatan
rakyat yang dilaksanakan oleh
lembaga yang bertugas mengawasi
pemerintah.
d. Adanya susunan kekuasaan badan atau
lembaga negara ditetapkan dalam
UUD negara. (Hartati, Setyani, 2011:
27).
Dalam penerapan di Negara Kesatuan
Republik Indonesia demokrasi dapat
dipandang sebagai
suatu mekanisme dan
cita-cita hidup berkelompok
yang ada
dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Demokrasi dapat juga dipandang
sebagai pola hidup berkelompok dalam
organisasi negara, sesuai dengan keinginan
orang-orang yang hidup dalam kelompok
tersebut (demos).
Keinginan orang-orang yang ada dalam
kelompok tersebut ditentukan oleh
pandangan hidupnya
(weltanschaung), falsafah hidupnya
(filosofiche Gronslag)
dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan demikian demokrasi atau
pemerintahan rakyat di Indonesia
didasarkan pada nilai-nilai falsafah Pancasila atau
pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat
berdasarkan sila-sila Pancasila.
Transformasi nilai-nilai Pancasila pada
bentuk dan sistem pemerintahan merupakan
konsekuensi dan komitmen terhadap
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan pemahaman
ini maka beberapa
pakar Indonesia memberikan
pengertian sebagai berikut :
a. Sri Soemantri mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
yang mengandung
semangat ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia dan
keadilan sosial”.
b. Pamudji mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan
yang dipimpin oleh kebijaksaan
dalam permusyawaratan/perwakilan yang
berketuhanan Yang Maha Esa
yang berprikemanusian yang berkeadilan
sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Prinsip dalam demokrasi Pancasila
sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi
:
secara universal. Ciri Demokrasi
Pancasila
a. Pemerintah dijalankan berdasarkan
konstitusi
b. Adanya pemilu secara berkesinambungan
c. Adanya peran-peran kelompok kepentingan
d. Adanya penghargaan atas HAM serta
perlindungan hak minoritas.
(http://adityawiryatama.blogspot.co.id/2014/12/makalah-pkn-dinamika-
pelaksanaan.html).
Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi
berbagai ide dan cara untuk
menyelesaikan masalah. Ide-ide yang
paling baik akan diterima, bukan berdasarkan
suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi
konstitusional dengan
mekanisme kedaulatan rakyat dalam
penyelenggaraan negara dan penyelengaraan
pemerintahan berdasarkan konstitusi,
yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai
demokrasi pancasila terikat dengan UUD
1945 dan pelaksanaannya harus sesuai
dengan UUD 1945.
Untuk melihat rumusan-rumusan tersebut
dalam tatanan praktis dapat
dicermati dalam gagasan demokrasi
mengalir seperti lahirnya konsep konsep
demokrasi dari para tokoh republik
Indonesia, Soekarno Hatta, M. Natsir, Sharir
dan kemudian dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara yang perkembangannya
dapat dirasakan pada 2 tahapan, yaitu:
Pada tahapan pra kemerdekaan pemahaman
demokrasi belum dapat diartikan
sebagai
wujud pemerintahan rakyat
karena saat itu
belum ada negara,
tentunya
belum ada juga pemerintahan, namun
pemahaman demokrasi saat itu adalah semua
orang sebagai komponen bangsa semua
berkumpul untuk memperbincangkan
bagaimana baiknya dalam menyiapkan
pembentukan negara secara rill, yaitu
penyiapan anggaran dasar atau UUD,
penyiapan sistem pemerintahan yang harus
dijalankan, bagaimana bentuknya, siapa
yang akan menjadi kepala dan wakil kepala
pemerintahan, kesepakatan dalam
musyawarah dengan modal semangat
kebangsaan ingin mempunyai negara,
hasilnya adalah rumusan yang tertera dalam
UUD 1945.
Sementara itu perkembangan demokrasi
pasca kemerdekaan telah mengalami
pasang surut (fluktuasi) dari masa
kemerdekaan sampai saat ini. Sebenarnya sistem
demokrasi yang
dibutuhkan oleh bangsa
Indonesia adalah rumusan
“mekanisme
hidup berkelompok, bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang dapat menjawab
keanekaragaman suku adat-istiadat,
bahasa dan agama dan keanekaragaman
kehendak” atau kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan dan ini hanya
akan dapat dilaksanakan apabila rakyat
ini:
a. Memiliki kesadaran bermasyarakat,
berbangsa, bernegara, dan rasa
nasionalisme yang tinggi.
b. Memiliki kebesaran jiwa dan sportif.
c. Konstitusional.
d. Terjamin keamanan.
e. Bebas dari campur tangan asing.
f. Sadar akan adanya perbedaan.
Dengan demikian bahwa pemahaman konsep
demokrasi pada pra
kemerdekaan adalah bermusyawrah sebagai
mekanisme kehidupan dari
keanekaragaman kehendak atau aspirasi
komponen bangsa.
Demokrasi memiliki sebuah pilar, yaitu
prinsip trias politica yang membagi
ketiga
kekuasaan politik luar
negara (eksekutif, yudikatif,
dan legislatif) untuk
diwujudkan dalam tiga jenis lembaga
negara yang saling lepas (independen) dan
berada dalam peringkat yang sejajar satu
sama lain. Kesejajaran dan independensi
ketiga
jenis lembaga negara
ini diperlukan agar
ketiga lembaga negara
ini bisa
saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances
(pengawasan dan perimbangan). (Sodeli,
Lubis, 2014: 62).
2.2 Penerapan Dinamika Demokrasi Pancasila
Dalam
penerapan dinamika demokrasi
Pancasila ini mempunyai
prinsip-
prinsip tersendiri dari
demokrasi Pancasila.
Prinsip-prinsip demokrasi tersebut
antara lain:
a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha
Esa.
b. Demokrasi dengan kecerdasan.
c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
d. Demokrasi dengan rule of law, yaitu
kekuasaan negara Republik
Indonesia itu
harus mengandung, melindungi,
serta mengembangkan
kebenaran hukum (legal truth). Kekuasaan
negara itu memberikan
keadilan hukum (legal justice).
Kekuasaan negara itu menjamin
kepastian hukum (legal security).
Kekuasaan negara itu
mengembangkan manfaat atau kepentingan
hukum (legal interest).
e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan
negara.
f. Demokrasi dengan hak asasi manusia
g. Demokrasi dengan pengadilan yang
merdeka.
h. Demokrasi dengan otonomi daerah.
i. Demokrasi dengan kemakmuran.
j. Demokrasi yang berkeadilan sosial.
Karakter utama demokrasi Pancasila
adalah sila keempat, yaitu “Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan / perwakilan”.
Inti dari demokrasi adalah kedaulatan
rakyat, artinya rakyat mempunyai kekuasaan
penuh
untuk mengelola negara,
sehingga kemajuan sebuah
negara merupakan
tanggung
jawab seluruh rakyatnya.
Oleh karena itu,
dalam negara demokratis,
setiap rakyat atau warga negara
berkewajiban untuk:
a.
Menghargai dan menjunjung tinggi hukum.
b.
Menjunjung tinggi ideologi dan konstitusi negara.
c.
Mengutamakan kepentingan negara
d.
Ikut serta dalam berbagai bentuk kegiatan politik.
e.
Mengisi kemerdekaan dan aktif dalam pembangunan.
Demokrasi Pancasila mengandung beberapa
nilai moral yang bersumber dari
Pancasila, yaitu:
a. Persamaan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
b. Keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
c. Pelaksanaan kebebasan yang
dipertanggungjawabkan secara moral kepada
Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan
orang lain.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan
musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan
kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan
cita-cita nasional.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi
konstitusional dengan
mekanisme kedaulatan rakyat dalam
penyelenggaraan negara dan penyelengaraan
pemerintahan berdasarkan konstitusi,
yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai
demokrasi Pancasila terikat dengan UUD
1945 dan pelaksanaannya harus sesuai
dengan UUD 1945.
Ciri – ciri demokrasi Pancasila :
a. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
b. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan
gotong royong.
c. Cara pengambilan keputusan secara
musyawarah untuk mencapai
mufakat.
d. Tidak kenal adanya partai
pemerintahan dan partai oposisi.
e. Diakui keselarasan antara hak dan
kewajiban.
f. Menghargai hak asasi manusia.
g. Ketidaksetujuan terhadap
kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan
disalurkan melalui wakil–wakil rakyat.
Tidak menghendaki adanya
demonstrasi dan pemogokan karena
merugikan semua pihak.
h. Tidak menganut sistem monopartai.
i. Pemilu dilaksanakan secara luber.
j. Mengandung sistem mengambang.
k. Tidak kenal adanya diktator,
mayoritas, dan tirani minoritas.
e. Mendahulukan kepentingan rakyat atau
kepentingan umum.
(http://adityawiryatama.blogspot.co.id/2014/12/makalah-pkn-dinamika-
pelaksanaan.html).
Sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila
sebagai berikut:
a. Indonesia ialah negara yang
berdasarkan hukum.
b. Indonesia menganut sistem
konstitusional.
c. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
sebagai pemegang kekuasaan
negara yang tertinggi.
d. Presiden adalah penyelenggara
pemerintah yang tertinggi di bawah
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
e. Pengawasan Dewan Perwakilah Rakyat
(DPR).
f. Menteri Negara adalah pembantu
presiden, Menteri Negara tidak
bertanggung jawab kepada DPR.
g. Kekuasaan Kepala
Negara tidak tak
terbatas.
(http://adityawiryatama.
blogspot.co.id).
Demokrasi pancasila mempunyai beberapa
pengertian sebagai berikut:
a. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi
yang berdasarkan kekeluargaan
dan
gotong royong yang ditujukan
kepada kesejahteraan rakyat,
yang
mengandung unsur-unsur berkesadaran
religius, berdasarkan kebenaran
dan budi pekerti luhur, kepribadian
Indonesia yang berkesinambungan.
b. Dalam demokrasi Pancasila, sistem
pengorganisasian negara di lakukan
oleh rakyat sendiri atau dengan
persetujuan rakyat.
c. Dalam
demokrasi Pancasila kebebasan
individu tidak bersifat
mutlak,
tetapi harus diselarasaskan dengan
tanggung jawab sosial.
d. Dalam demokrasi, keuniversalan
cita-cita demokrasi dipadukan dengan
cita-cita hidup bangsa indonesia yang
dijiwai oleh semangat.
e. Kekeluargaan, sehingga tidak ada
dominasi mayoritas dan minoritas.
Demokrasi Pancasila
pada intinya merupakan
demokrasi yang didasarkan
pada Pancasila, yakni yang didasarkan
pada lima sila, yaitu sebagai berikut:
a. Sila ketuhanan
b. Sila kemanusiaan
c. Sila persatuan
d. Sila kedaulatan rakyat
Unsur
utama dari demokrasi
Indonesia yang berdasarkan
pada pancasila
adalah adanya prinsip
“musyawarah”. Kata musyawarah
sendiri awal mulanya
sendiri tersebut dalam sila ke empat
dari Pancasila, yang secara lengkap berbunyi
“kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan”. Inti dari musyawarah adalah “win-win
solution”
artinya dengan prinsip musyawarah
tersebut, diharapkan dapat memuaskan semua
pihak
yang berbeda pendapat,
suatu harapan yang
sebenarnya sangat sulit
dapat
diwujudkan dalam praktek berbangsa dan
bernegara. Yang lebih realistis
justru pelaksanaan voting berdasarkan
metode one man one vote yang
menghasilkan konsep win lose solution
berdasarkan konsep zero sum game,
meskipun tidak selamanya berarti
pemenang ambil semua (the winner takes all).
Di samping itu, prinsip musyawarah ini
sering disalah artikan dalam
praktik. Misalnya semasa Indonesia
dibawah rezim pemerintahan Presiden
Soeharto, prinsip ini lebih sering
diartikan sebagai pemaksaan kehendak dari pihak
yang kuat/yang punya kuasa terhadap
pihak yang lemah. Atau penggunaan prinsip
musyawarah sebagai lawan dari prinsip
voting suara, padahal voting suara
berdasarkan one man one vote merupakan
inti dan metode pengambilan keputusan
satu-satunya yang paling reasonable dari
konsep demokrasi itu.
Penjelmaan konsep
demokrasi pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan
bernegara menjadi kabur dikarenakan
beberapa hal, terutama karena sangat
sumirnya penjabaran demokrasi Pancasila
di dalam UUD 1945. Seperti pada masa
orde Presiden Soekarno dan orde Presiden
Soeharto, terjadi berbagai
penyimpangan terhadap
prinsip kebebasan berbicara, suatu
penyimpangan yang
bahkan sering kali dilembagakan. Karena
itu, tidak mengherankan jika pada saat itu
banyak
surat kabar dan
majalah yang dibreidel,
siaran televisi dan radio
yang
dikontrol dengan ketat, dan orang yang
bicara vokal dikirim kepenjara atau bahkan
dihilangkan (dibunuh), hanya karena
berbeda pandangan dengan pemerintah.
Menurut Azyumardi Azra, agar sistem
demokrasi di Indonesia menjadi lebih
mendekati demokrasi dalam arti yang
benar, diperlukan beberapa
perombakan
dalam berbangsa dan bernegara, yaitu
diperlukan perombakan-perombakan sebagai
berikut:
a. Perombakan sistem
(constitutional reforms), yang
berisikan perumusan
kembali falsafah, kerangka dasar, dan
perangkat legal sistem politik.
b. Perombakan kelembagaan yang
menyangkut dengan pengembangan dan
pemberdayaan (institutional reforms and
empowerment) terhadap
lembaga-lembaga politik.
c. Perombakan kultur politik kearah yang
lebih demokratis.
2.2.1 Prinsip pokok demokrasi pancasila
Prinsip
merupakan kebenaran pokok/dasar
orang berpikir, bertindak
dan
lain sebagainya. Dalam menjalankan
prinsip-prinsip demokrasi secara
umum terdapat 2 (dua) landasan pokok
yang menjadi dasar yang merupakan
syarat
mutlak untuk diketahui
oleh setiap orang
yang menjadi pemimpin
negara, rakyat, masyarakat, organisasi
partai, dan keluarga, yaitu:
a. Suatu negara itu milik seluruh
rakyatnya, jadi bukan milik
perorangan atau milik suatu keluarga/golongan/partai
dan bukan
pula milik penguasa negara.
b.
Siapapun yang menjadi
pemegang kekuasaan negara,
prinsipnya
adalah
selaku pengurus rakyat, harus
bisa bersikap dan
bertindak
adil terhadap rakyatnya, dan sekaligus
pelaku pelayanan rakyat,
yaitu
tidak boleh bertindak
zalim kepada tuannya, yaitu rakyat.
(http://thynaituthya.wordpress.com/2013/11/23/makalah-pkn-
tentang-demokrasi-indonesia/).
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila
adalah sebagai berikut:
a. Pemerintahan berdasarkan
hukum, dalam penjelasan UUD
1945
dikatakan:
1. Indonesia ialah negara berdasarkan
hukum (rechtstaat) dan tidak
berdasarkan kekuasaan belaka
(machtstaat).
2. Pemerintah berdasrkan atas sistem
konstitusi (hukum dasar) tidak
bersifat absolutisme (kekuasaan tidak
terbatas).
3. Kekuasan tertinggi berada di MPR.
b. Perlindungan terhadap hak asasi.
c. Pengambilan keputusan atas hak
musyawarah.
d. Peradilan yang merdeka berarti badan
peradilan merupakan badan
yang merdeka.
e. Adanya partai politik dan organisasi
sosial politik karena berfungsi
untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
f. Pelaksanaan pemilihan umum.
g. Kedaulatan ada
ditangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh
MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
h. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
i. Pelaksanaan kebebasan yang
bertanggung jawab secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri
sendiri, masyarakat, dan negara
ataupun orang lain.
j. Menjunjung tinggi tujuan dan
cita-cita.
2.2.2 Sitem pemerintahan demokrasi
Pancasila
Landasan formal dari periode Republik
Indonesia III ialah Pancasila,
UUD
1945 serta
ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan
sistem demokrasi
Pancasila menurut
prinsip-prinsip yang
terkandung didalam batang
tubuh
UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok,
yaitu sebagai berikut:
a. Adalah negara yang berdasarkan hukum.
Negara Indonesia bedasarkan hukum, tidak
berdasarkan atas
kekuasaan belaka. Hal ini mengandung
arti bahwa baik pemerintah
maupun lembaga-lembaga lain dalam
melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi dengan hukum dan tindakanya terhadap
rakyat harus ada landasan hukumnya.
b. Indonesia menganut sitem
konstitusional.
Pemerintah berdasarkan sistem
konstitusional (hukum dasar) dan
tidak bersifat absolutisme (kekuasaan
yang mutlak tidak terbatas).
Sistem konstitusional ini lebih
menegaskan bahwa pemerintah
dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan
atau dibatasi oleh
ketentuan konstitusi, disamping oleh
ketentuan hukum yang
lainnya yang merupakan pokok konstitusi,
seperti TAP MPR dan
undang-undang.
c. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
sebagai pemegang
kekuasan rakyat tertinggi
Seperti
telah disebutkan pada
pasal 1 ayat
2 UUD 1945
pada
halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan
negara tertinggi) ada
ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh MPR. Dengan
demikian, MPR adalah lembaga tertinggi
sebagai penjelmaan
seluruh rakyat Indonesia.
d. Presiden adalah penyelenggaraan
pemerintah yang tinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Di bawah MPR, presiden ialah
penyelenggara pemerintah negara
tertinggi. Presiden selain diangkat oleh
majelis juga harus tunduk
dan bertanggung jawab kepada majelis.
e. Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR).
Presiden tidak bertanggung jawab kepada
DPR, tetapi DPR
mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan
pemerintah) yang
dipegang oleh presiden dan DPR harus
saling bekerjasama dalam
pembentukan undang-undang termasuk APBN.
f. Menteri negara
adalah pembantu presiden,
menteri negara tidak
bertanggung jawab terhadap DPR.
Presiden memiliki kewenangan untuk
mengangkat dan
memberhentikan menteri
negara. Menteri ini tidak
bertanggung
jawab kepada DPR, tetapi kepada
presiden. Berdasarkan
hal tersebut, berarti sistem kabinet
kita adalah
kepresidenan/presidentil.
g. Kekuasaan negara tidak tak terbatas.
Kepala
negara tidak bertanggunag
jawab kepada DPR,
tetapi ia
bukan diktator, artinya kekuasaan tidak
tak terbatas. Ia harus
memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
2.3
Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan
negara kita, semua konstitusi yang
pernah berlaku menganut prinsip
demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
a. Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
(sebelum diamandemen)
berbunyi “Kedaulatan adalah di tangan
rakyat, dan dilakukan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
b.
Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(setelah
diamandemen) berbunyi
“Kedaulatan berada di
tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar”.
c.
Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1:
1. Ayat
(1) berbunyi “Republik Indonesia Serikat yang merdeka
dan
berdaulat ialah suatu negara hukum yang
demokrasi dan berbentuk
federasi”
2. Ayat (2) berbunyi “Kekuasaan
kedaulatan Republik Indonesia
Serikat dilakukan oleh pemerintah
bersama-sama Dewan
Perwakilan Rakyat dan Senat”
d.
Dalam UUDS 1950 Pasal 1:
1. Ayat (1) berbunyi “ Republik
Indonesia yang merdeka dan berdaulat
ialah suatu negara hukum yang demokratis
dan berbentuk kesatuan”.
2. Ayat
(2) berbunyi “Kedaulatan Republik
Indonesia adalah ditangan
rakyat dan dilakukan oleh pemerintah
bersama-sama dengan Dewan
Perwakilan rakyat”.
2.3.1. Pentingnya Kehidupan yang
Demokratis
Pada
hakikatnya sebuah negara
dapat disebut sebagai
negara yang
demokratis, apabila di dalam
pemerintahan tersebut rakyat memiliki
persamaan di depan hukum, memiliki
kesempatan untuk berpartisipasi dalam
pembuatan keputusan, dan memperoleh
pendapatan yang layak karena terjadi
distribusi pendapatan yang adil, serta
memiliki kekebasan yang bertanggung
jawab.
2.3.2. Perilaku yang Mendukung Tegaknya
Nilai-nilai Demokrasi
a. Membiasakan diri
untuk berbuat sesuai
dengan aturan main
atau
hukum yang berlaku.
b. Membiasakan diri bertindak demokratis
dalam segala hal.
c. Membiasakan diri menyelesaikan
persoalan dengan musyawarah.
d. Membiasakan diri mengadakan perubahan
secara damai tidak
dengan kekerasan.
e. Membiasakan diri untuk memilih
pemimpin–pemimpin melalui
cara–cara yang demokratis.
f. Selalu menggunakan akal sehat dan
hati nurani luhur dalam
musyawarah.
g. Selalu mempertanggungjawabkan hasil
keputusan musyawarah baik
kepada
Tuhan Yang Maha
Esa, masyarakat, bangsa,
dan negara
bahkan secara pribadi.
h. Menuntut hak setelah melaksanakan
kewajiban.
i. Menggunakan kebebasan dengan rasa
tanggung jawab.
j. Mau menghormati hak orang lain dalam
menyampaikan pendapat.
k. Membiasakan diri memberikan kritik
yang bersifat membangun.
2.3.3
Demokrasi pada Periode 1945-1949
Maklumat pemerintah tanggal 1 November
1945, 3 November 1945, 14
November
1945, pada masa
ini mengindikasikan keinginan
kuat dari para
pemimpin negara untuk membentuk
pemerintahan demokraris. Memiliki
rekruitmen politik, dengan maklumat
wakil presiden, memungkinkan
terbentuknya sejumlah partai politik
yang menjadi peletak dasar bagi sistem
kepartaian. Pemilu pada periode ini belum dapat dilaksanakan. Periode ini
memberikan hak-hak politik secara
menyeluruh.
2.3.4
Demokrasi pada periode 1945-1950
Demokrasi pada masa dikenal dengan
sebutan demokrasi perlementer.
Sistem parlementer yang
dimulai berlaku sebulan
sesudah kemerdekaan di
proklamirkan dan diperkuat dalam UUD
1945 dan 1950, karena kurang cocok
untuk Indonesia.
Persatuan yang dapat digalang selama
menghadapi musuh bersama dan
tidak dapat dibina menjadi kekuatan
konstuktif sesudah kemerdekaan
tercapai karenah lemahnya benih-benih
demokrasi sistem perlementer
memberi peluang untuk dominasi partai
politik dan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Kekuatan
sosial politik yang
memperoleh saluran dan
tempat yang
realitas
dalam kontelasi politik, padahal
merupakan kekuatan yang
paling
penting
yaitu seorang presiden yang
tidak mau bertindak
sebagai “Rubber
stamp president”.
2.3.5
Demokrasi pada periode 1950-1965
Ciri-ciri periode ini adalah dominasi
dari presiden. Terbatasnya peranan
partai politik, berkembangnya pengaruh
komunis meluasnya peranan ABRI
sebagai unsur sosial politik. Demokrasi
terpimpin ini telah menyimpang dari
demokrasi konstitusional dan lebih
menampilkan beberapa aspek dari
demokrasi rakyat. Masa ini ditandai
dengan dominasi presiden, terbatasnya
peran partai politik, perkembangan
pengaruh komunis dan peran
ABRI sebagai unsur sosial-politik
semakin meluas.
2.3.6
Demokrasi pada periode 1965-1998
Perkembangan demokrasi
di negara kita
di tentukan batas-batasnya
tidak hanya oleh keadaan sosial,
kulturia, geografis dan ekonomi, tetapi juga
oleh penelitian kita mengenai pengalaman
pada masa lampau telah sampai
titik
mana pada didasari
bahwa badan eksekutif yang tidak
kuat dan tidak
continue tidak akan memerintah secara
efektif sekalipun ekonominya teratur
dan sehat, tetapi kita menyadari pula
bahwa badan eksekutif yang kuat tetapi
tidak “committed” kepada sesuatu program
pembangunan malah
mendapatkan kebobrokan ekonomi
karena kekuasaan yang
dimilikinya di
sia-siakan untuk tujuan yang ada pada
hakikatnya merugikan rakyat.
Dengan demikian secara umum dapat
dijelaskan bahwa watak
demokrasi Pancasila tidak berbeda dengan
demokrasi pada umumnya.
Karena demokrasi Pancasila memandang
kedaulatan rakyat sebagai inti dari
sistem
demokrasi.
(http://thynaituthya.wordpress.com/2013/11/23/makalah-
pkn-tentang-demokrasi-indonesia/).
Inti
dari Demokrasi Pancasila
adalah demokrasi yang
berlandaskan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebikjaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Oleh
karena itu, setiap
warga negara, harus
memperhatikan hal-hal berikut:
a. Tidak boleh memaksakan kehendak
kepada orang lain.
b. Mengutamakan musyawarah
dalam mengambil keputusan
untuk
kepentingan bersama.
c. Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat
kekeluargaan.
d. Menghormati dan menjunjung tinggi
setiap keputusan yang dicapai
sebagai hasil musyawarah.
e. Dengan iktikad yang baik dan rasa
tanggung jawab menerima dan
melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
f. Di
dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di
atas
kepentingan pribadi dan golongan.
g. Musyawarah dilakukan dengan akal
sehat dan sesuai dengan hati
nurani yang luhur.
h. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan
secara
moral kepada Tuhan
Yang Maha Esa,
menjunjung tinggi
harkat
dan martabat manusia,
nilai-nilai kebenaran dan
keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi
kepentingan bersama.
i. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil
yang dipercayai
untuk melaksanakan permusyawaratan.
(Sodeli, Lubis, 2017: 61).
2.4 Demokrasi pada periode 1998-sekarang
Sukses
atau gagalnya suatu
transisi demokrasi sangat
bergantung pada 4
faktor kunci yaitu:
a. Komposisi elite politik
b. Desain institusi politik
c. Kultur politik atau perubahan sikap
terhadap politik dikalangan elite dan
non elite
d. Peran civil society (masyarakat
madani).
Ke-4 faktor itu harus dijalan secara
sinergis dan berkelanjutan
untuk mengonsolodasi demokrasi.
Pengalaman negara yang sudah demokrasi
established memperlihatkan bahwa
institusi-institusi demokrasi bisa tetap
berfungsi walaupun pemilihanya kecil.
Harapan
lain dalam suksesnya
transaksi demokrasi Indonesia mungkin
adalah pada peran civil society
(masyarakat madani) untuk mengurangi polaritas
politik dan menciptakan kultur
toleransi, trabsaksi demokrasi selalu dimulai dengan
jatuhnya pemerintahan otoriter,
sedangkan panjang pendeknya maka transisi
tergantung pada kemampuan rezim
demokrasi baru mengatasi masalah tradisional
yang menghadang.
Secara historis, semakin berhasil suatu
rezim dalam menyediakan apa yang
diinginkan rakyat.
(http://adityawiryatama.blogspot.co.id/2014/12/makalah-pkn-
dinamika-pelaksanaan.html)
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari pembahasaan
sebelumnya dapat disimpulkan
bahwa kata demokrasi
merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga
negara dewasa turut berpartisipasi
dalam pemerintahan melalui
wakilnya yang diplih melalui
pemilu. Pemerintahan di negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara,
beragarna, berpendapat, berserikat
setiap warga negara, menegakan rule of
law, adanya pemerintahan
menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga
negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Demokrasi
secara umum merupakan sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta
memerintah dengan perantara wakil-wakilnya. Namun ada juga yang menyatakan
suatu sistem politik yang dimana kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas
oleh wakil-wakil yang
diawasi secara efektif
oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala
yang didasarkan atas
prinsip kesamaan politik
dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. Dalam
demokrasi kebijakan rakyat menjadi prioritas suatu sistem, di Indonesia sistem
demokrasi yang digunakan adalah demokrasi Pancasila
dengan mengedepankan adanya prinsip musyawarah. Dengan bermusyawarah
diharapkan dapat memuaskan semua pihak yang berbeda pendapat, suatu harapan
yang sebenarnya sangat sulit dapat diwujudkan dalam praktik berbangsa dan bernegara. Demokrasi dapat memberi manfaat dalam
kehidupan masyarakat yang demokratis,
yaitu kesetaraan sebagai warga negara, memenuhi kebutuhan- kebutuhan umum,
pluralisme dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan
pembaruan
kehidupan sosial.
Untuk
menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada pola
perilaku yang menjadi
tuntunan atau norma
nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan
demokrasi membutuhkan hal-hal diantaranya kesadaran akan
prularisme, sikap yang
jujur dan pikiran
yang sehat. Demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga
masyarakat dan sikap serta itikad baik, demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan.
Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral
(http://adityawiryatama.blogspot.co.id/2014/12/makalah-pkn-
dinamika-pelaksanaan.html).
3.2
Saran
Di Indonesia,
demokrasi bukan hanya sebagai system pemerintahan namun kini telah menjadi
salah satu sistem politik. Salah satu pemilu
yang krusial atau penting dalam ketatanegaraan Indonesia adalah pemilu
untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk dalam parlemen, yang biasa kita
kenal dengan sebutan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Setelah terpilih
menjadi anggota parlemen, para konstituen tersebut pada hakikatnya adalah
bekerja untuk rakyat secara menyeluruh.
Itulah yang dinamakan
dengan dari rakyat,
oleh rakyat, dan
untuk rakyat. Untukitu,diharapkan peran serta masyarakat dalam
mengontrol jalannya
pemerintahan
agar terciptanya Indonesia yang lebih baik
DAFTAR PUSTAKA
Adityawrytama. 2014. Dinamika
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.
http://adityawiryatama.blogspot.co.id/2014/12/makalah-pkn-dinamika-
pelaksanaan.html.
Alvin. 2011. Konsep Demokrasi.
http://alvinheadhunters.wordpress.com/2011/05/06/konsep-demokrasi/.
http://www.mrofiudin29.com/2017/08/pkn-kelas-11-menelusuri-
dinamika.html.
Rochimudin.2017. Media dan Sistem
Dinamika Demokrasi.
http://belajarnegara.blogspot.co.id/2017/05/media-sistem-dan-dinamika-
demokrasi.html.