BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Kita ketahui bahwa petunjuk Rasulullah saw. Dalam masalah
penanganan jenazah adalah petunjuk dan bimbingan yang terbaik dan berbeda dengan
petunjuk umat-umat lainnya. Bimbingan beliau dalam hal mengurus jenazah
didalamnya mencakup aturan yang memperhatikan sang mayat. Termasuk memberi
tuntunan yaitu bagaimana sebaiknya keluarga dan kerabatnya memperlakukan
jenazah/mayat.
Dengan demikian, petunjuk dan bimbingan Rasulullah saw.
Dalam mengurus jenazah ini merupakan potret aturan yang paling sempurna bagi
sang mayat. Aturan yang sangat sempurna dalam mempersiapkan seorang yang telah
meninggal untuk kemudian bertemu dengan Rabbnya dengan kondisi yang paling
baik. Bukan hanya itu, keluarga dan orang-orang yang terdekat sang mayat pun
disiapkan sebagai barisan orang-orang yang memuji Allah dan memintakan ampunan
serta rahmat-Nya bagi yang meninggal.
B.
Rumusan Masalah
1. Hukum islam tentang Pengurusan Jenazah
2. Beberapa Kewajiban Terhadap Jenazah
C.
Tujuan Makalah
1. Untuk mengetahui Hukum Islam tentang pengurusan jenazah
2. Untuk mengetahui beberapa kewajiban terhadap jenazah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hukum islam tentang Pengurusan Jenazah
Setiap muslim memiliki
kewajiban terhadap saudaranya muslim yang meninggal dunia. Kewajiban ini
sifatnya bersifat kolektif karena itu dimasukkan sebagai suatu jenis ibadah
yang hukumnya fardhu kifayah yang artinya kewajiban bagi seluruh umat muslim,
namun apabila sudah ada beberapa orang yang melaksanakannya, maka gugurlah
kewajiban itu bagi seluruh umat muslim.
B. Beberapa Kewajiban Terhadap Jenazah
1. Memandikan
Jenazah
2. Mengkafani
Jenazah
3.
Menshalatkan Jenazah
4.
Menguburkan Jenazah
1. Memandikan
Jenazah
Syarat
Jenazah yang dimandikan :
a. Beragama
Islam
b. Tubuh /
anggota badan masih ada
c. Jenazah
tersebut bukan mati syahid ( dunia akherat )
Yang berhak
memandikan jenazah
a. Jenazah
laki-laki yang memandikan laki-laki dan sebaliknya kecuali suami atau istri.
b. Jika tidak
ada suami/istri atau mahram maka jenazah ditayamumkan.
c. Jika
ada beberapa orang yang berhak maka diutamakan keluarga terdekat dengan jenazah
Syarat –
syarat yang memandikan
1.
Islam
2.
Berakal
3.
Amanah
4.
‘Alim
5.
Merahasiakan
Cara
memandikan jenazah
a. Jenazah
ditempatkan di tempat yang layak adan ditempat yang tinggi
b. Diberi
basahan
c. Bersihkan
kotoran/najis
d. Bersihkan
pada kuku, mulut dan gigi
e. Siramkan
air ke seluruh tubuh dari atas ke bawah
f.
Sabun dan siram kembali
g. Wudhukan,
siram dengan air kapur barus
h. Memandikan
jenazah disunnahkan tiga kali.
2. Mengkafani Jenazah
1. Hendaknya kain kafan yang digunakan bagi mayit laki-laki sebanyak tiga 3
(lapis). Sedangkan
bagi wanita sebanyak 5 (lima) lapis terdiri dari sarung, ghamis, khimar,
dan dua helai kain.
2.
Menggunakan kain yg bersih & baik serta menutupi seluruh tubuh.
3.
Menggunakan kain yang berwarna putih.
4. Memberikan
wewangian
5. Tidak
berlebih-lebihan dalam kain kafan.
6.
Menaburi kain kafan dengan kafur.
7. Hendaknya
kain kafan yang terbaik diletakkan di bagian atas.
3. Menshalatkan
Jenazah
Syarat-syarat shalat jenazah
a. Menutup
aurat, suci hadats/najis dan menghadap kiblat
b. Jenazah
telah dimandikan
c. Letak
jenazah di depan yang menshalatkan kecuali shalat ghaib
Cara shalat:
1. Letakkan
jenazah di hadapan imam. Imam berdiri di hadapan kepala mayit jika laki-laki.
Jika mayitnya perempuan, maka imam berdiri di tengah-tengah
mayit. Kemudian makmum berdiri di belakang imam.
• Disunnahkan
membuat tiga shaf (barisan).
• Disukai
yang menshalatinya jama’ah yang banyak
• Jika
mayitnya anak laki-laki & perempuan, maka posisi imam berdiri seperti pada
posisi mayit wanita dewasa.
• Tidak
mengapa bagi Imam meberitahukan jenis kelamin mayit kepada makmum, agar dapat
berdo’a sesuai dengan kata gantinya.
2. Imam
bertakbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangannya, kemudian meletakkan
tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada. Kepala menunduk & pandangan
tertuju kepada tempat sujud.
3. Berta’awudz,
membaca basmallah, tidak membaca do’a iftitah, membaca surat al-fatihah.
Semuanya dibaca secara sir (pelan).
4. Imam
takbir yang kedua seraya mengangkat tangan kemudian membaca shalawat.
5. Kemudian
bertakbir yang ketiga sambil mengangkat tangan terus berdo’a bagi sang mayit.
Keterangan
:
a. Lafal
lafal niat mewudhukan jenazah
- Lafal niat mewudhukan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
- Lafal
niat mewudhukan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
b. Lafal
lafal niat memandikan jenazah
- Lafal niat memandikan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
-
Lafal niat memandikan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
- Lafal
niat mentayamumkan jenazah
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ عَنْ تَحْتِ قُلْفَةِ هٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya : Saya niat tayamum untuk
menggantikan membasuh dibawah ini jenazah karena allah ta
‘ala .
c. Lafal
lafal niat shalat jenazah
1. untuk
jenazah laki laki Satu
اُصَلِّى عَلَى هَذَا اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
2. untuk
jenazah laki laki dua
اُصَلِّى عَلَى هَذَيْنِ اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
3. untuk
jenazah banyak
اُصَلِّى عَلَى هَۤؤُلاَءِاْلمَوْتَى اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالى
4.untuk
jenazah perempuan Satu
اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ اْلمَيِّتَةِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
5. untuk
jenazah ghoib ( imam )
اُصَلِّى عَلَى اْلمَيِّتِ اْلغَائِبِ (فُلاَنْ) اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
6. untuk
jenazah ghoib ( makmum )
اُصَلِّى عَلَى مَنْ صَلىَّ عَلَيْهِ اْلاِمَامُ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
d . Lafal doa
setelah takbir ke 3
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْ خَلَهُ وَاجْعَلِ الْجَنَّ
مَثْوَاهُ
“ Ya Allah , ampunilah dia , berilah kasih (rahmat ) padanya ,
berilah maaf padanya , muliakanlah kedatangannya ( tempatnya ) , lapangkanlah
pintu masuknya ( kekubur ) dan jadikanlah surga tempat kembalinya . “
e . Lafal do
‘a setelah takbir ke 4
اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِناَ بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ وَلَهُ
“Ya Allah ,
janganlah Engkau rugikan kami dari pada mendapat pahalanya , dan janganlah
Engkau beri kami fitnah sepeninggalnya , dan ampunilah kami dan dia . “
Penjelasan
:
Ketika membaca do‘a dalam salat jenazah
setelah takbir ke 3 dan ke 4 hendaklah bacaan dlamir ( kata
ganti orang ) disesuaikan dengan jenis jenazah tersebut ( laki – laki atau
permpuan ), misalnya :
1.
Apabila
jenazahnya wanita maka dlamir ( kata ) hu ( هُ) diganti dengan dlamir ha ( هاَ )
2.
Apabila
jenazahnya dua orang maka damir(kata )hu( هُ)diganti dengan damir huma(
هُما
3.
Apabila
jenazahnya banyak maka dlamir( kata )hu( هُ)diganti dengan dlamir hum(هُمْ)
4. Mengubur Jenazah
Disunnahkan membawa
jenazah dengan usungan jenazah yang di panggul di atas pundak dari keempat
sudut usungan. Untuk mengubur jenazah sebaiknya disegerakan.
Cara mengubur jenazah
a.
Membuat liang lahat sedalam 1,5 m, lebar 1m dan panjang 2,25 m
b.
Di pemakaman
jenazah dimasukkan ke liang lahat dari arah kaki, diletakkan dengan posisi miring
menghadap kiblat
c.
Tali-tali
pengikat kafan dilepas, pipi kanan dan ujung kaki nempel di tanah
d.
Menutup lahat
dengan papan atau yang sejenis lalu ditimbun dengan tanah
e.
Tanah
ditinggikan satu jengkal, kemudian diberi nisan ( tanda )
f.
Jenazah
didoakan untuk diberi ketetapan / kekuatan iman.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Tata cara dalam mengurus jenazah perlu diperhatikan
seperti apa dan bagaimana prosedur yang harus dilakukan, mengingat jenazah
tersebut akan dikubur dan ruhnya akan bertemu dengan Rabbnya, maka sebisa
mungkin kondisi dari jenazah tersebut harus dalam keadaan baik.
2.
Hidup dan mati adalah hak Allah swt. Apabila Allah swt
telah menghendaki kematian seseorang, tidak seorang pun dapat menghindari dan
lari dari takdir-Nya. Karena, setiap orang pasti akan merasakan kematian.
3.
Manusia adalah ciptaan Allah swt yang sempurna diantara
ciptaan Allah swt yang bagus. Allah swt akan memulihkan manusia yang beramal
saleh dan memberi balasan atas apa yang dilakukan di dunia. Yang beramal saleh
akan mendapat balasan dengan kebaikan dan barakah-Nya. Sementara itu, yang
tidak beramal saleh akan menerima azab-Nya.
4.
Tata cara pengurusan jenazah meliputi, memandikan,
mengkafani, mensholatkan dan menguburkan.
5.
Jenazah yang sedang ihram tidak boleh diberi
wangi-wangian
6.
Jenazah yang mati syahid tidak boleh dimandikan, langsung
dikuburkan saja.
7.
Orang yang mati wajib dihormati karena ia adalah makhluk
Allah swt yang mulia. Oleh sebab itu, sebelum jenazah meninggalkan dunia menuju
alam baru (kubur) hendaklah dihormati dengan cara dimandikan, dikafani,
disholatkan, dan dikuburkan.
8.
Hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah.
9.
Pengurusan mayat disunnahkan dilakukan dengan kelembutan
dan kasih sayang karena roh jenazah masih menyaksikan keluarga yang
ditinggalkan.
B.
Saran
1.
Masyarakat dalam melaksankan tata cara mengurus jenazah
diharapkan dapat berpedoman oleh petunjuk yang benar sesuai dengan ajaran
Rasulullah SAW.
2.
Apabila terdapat kekurangan dalam makalah ini, para
pembaca diharapkan dapat memperbaikinya
DAFTAR PUSTAKA
http://anshorysyakoer.blogspot.com/2012/01/tata-cara-pengurusan-jenazah.html
KATA PENGANTAR
Puji
Syukur kami panjatkan kehadirat Allah
SWT, karena dengan rahmat
dan karunia Nya kami dapat menyusun makalah ini tanpa
suatu halangan apapun. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas PAI , disamping
itu penyusun berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan
pembacanya agar dapat mengetahui tentang Hukum Islam Tentang Pengurusan Jenazah.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih
banyak kekurangan dan masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penyusun
mengharap kritik dan saran dari pembaca sehingga dalam pembuatan makalah
lainnya menjadi lebih baik lagi.
Parigi, April 2018
Penyusun
i
|
DAFTAR ISI
Kata Pengantar………………………………………………………………………………………. i
Daftar Isi ………………………………………………………………………………………………….. ii
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang
Maslah………………………………………………………….……. 1
B. Rumusan Masalah………………………………………………………………..……. 1
C. Tujuan Penulisan…………………………………………………………………………. 1
BAB II Pembahasan
A. Hukum Islam
Tentang Pengurusan Jenazah ………………………………. 2
B. Beberapa Kewajiban terhadap Jenazah…………………………………….. 2
1. Memandikan jenazah…………………………………………………….….. 3
2. Mengkafani Jenazah…………………………………………………………… 3
3. Mensholatkan Jenazah…………………………………………………….… 3
4. Menguburkan Jenazah…………………………………………………….… 5
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan …………………………………………………………………………….….. 6
B. Saran…………………………………………………………………………………………... 6
Dafatr Pustaka………………………………………………………………………………………… 7
ii
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar