Selasa, 02 Agustus 2016

makalah IDEOLOGI



Kata Pengantar


Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas karunia-Nya lah saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini.
Secara historis, pengertian ideologi mengalami perubahan dari masa ke masa. Untuk itu, di sini diuraikan pengertian awal ideologi dan perubahan-perubahan makna yang terjadi berikutnya dan bahasan-bahasan tentang ideologi lainnya.
Di kesempatan kali ini pula penulis ingin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan makalah ini. Harapan penulis, kiranya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca untuk dijadikan sebagai bahan referensi dalam mempelajari bahasan ini.
Akhir kata, tak ada gading yang tak retak. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati akan menerima kritik dan saran yang membangun.


                                                                                   
                                                                                               




















Daftar Isi

Kata Pengantar ………………………………………………………… 1
Daftar Isi ………………………………………………………………. 2
Pendahuluan ………………………………………………………….... 3

Bab I. Ideologi
Pengertian Ideologi ……………………………………………………. 4
Penggolongan Ideologi ………………………………………………... 4

Macam-macam Ideologi
Ideologi Liberalisme …………………………………………………...5
Ideologi Sosialisme …………………………………………………… 6
Ideologi Komunisme ………………………………………………….. 6
Ideologi Kapitalisme ………………………………………………….. 7
Ideologi Islamisme ……………………………………………………. 7

Bab II. Pancasila
Pengertian Pancasila …………………………………………………...9
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka ………………..…………………10
Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi Pancasila …………………..10
Batas-batas Keterbukaan Ideologi Pancasila …………..……………..11
Hambatan dan Tantangan Dalam Berideologi Pancasila ……..………11

Kesimpulan …………………………………..………………………. 13















Pendahuluan

Manusia dalam mewujudkan tujuannya untuk meningkatkan harkat dan martabatnya senantiasa membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, manusia membutuhkan suatu lembaga bersama untuk melindungi haknya, dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu negara. Negara sebagai lembaga kemasyarakatan senantiasa memiliki cita-cita, harapan, ide, serta pemikiran-pemikiran yang merupakan suatu orientasi yang bersifat dasar bagi semua tindakan dalam hidup kenegaraan. Kompleks pengetahuan yang berupa ide, pemikiran-pemikiran, gagasan-gagasan, harapan serta cita-cita tersebut merupakan suatu nilai yang dianggap benar dan memiliki derajat yang tertinggi dalam negara.

Hal ini merupakan landasan bagi seluruh warga negara untuk memahami alam serta menentukan sikap dasar untuk bertindak dalam hidupnya. Ideologi mencerminkan cara berpikir masyarakat, bangsa maupun negara dan juga membentuk masyarakat menuju cita-citanya. Dengan demikian, ideologi bukanlah sekadar pengetahuan teoritis belaka, melainkan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan. Ideologi sangat menentukan eksistensi suatu bangsa dan negara.

Ideologi membimbing bangsa dan negara untuk mencapai tujuannya melalui berbagai realisasi pembangunan. Selain sebagai sumber motivasi, ideologi juga merupakan landasan semangat dalam berbagai kehidupan negara. Ideologi akan menjadi realistis jika terjadi orientasi yang bersifat dinamis antara masyarakat dengan ideologi. Dengan demikian, ideologi akan bersifat terbuka dan antisipatif.

Bahkan, bersifat reformatif dalam arti senantiasa mampu mengadaptasi perubahan-perubahan sesuai dengan aspirasi bangsanya. Oleh karena itu, agar ideologi benar-benar mampu menampung aspirasi bangsanya untuk mencapai tujuan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, ideologi tersebut haruslah bersifat dinamis, terbuka, dan antisipatif yang senantiasa mampu mengadaptasikan dirinya dengan perkembangan zaman. Inilah peranan penting ideologi bagi negara agar negara dapat mempertahankan eksistensinya.

I.                Ideologi
1.1.Pengertian Ideologi
Ideologi atau ideologie (dalam bahasa Perancis) pertama kali dikumandangkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754-1836) yang hidup pada masa Revolusi Perancis melihat bahwa ketika Revolusi berlangsung, banyak ide atau pemikiran telah menginspirasikan ribuan orang untuk menguji kekuatan ide-ide tersebut dalam kancah pertarungan politik dan mereka mau mengorbankan hidup demi ide-ide yang diyakini tersebut.
Ideologi, secara etimologis berasal dari kata idea (ide, gagasan) dan ology (logos=ilmu). Dalam rumusan De Tracy, ideologi diharapkan menjadi cabang ilmu pengetahuan yang bertujuan mengkaji serta menemukan hukum-hukum yang melandasi pembentukan serta perkembangan ide-ide dalam masyarakat, sehingga ide-ide tersebut dapat dijelaskan secara rasional. Selain definisi di atas, berikut ada beberapa definisi lain tentang ideologi:
  1. Gunawan Setiardjo :
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah 'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan.
  1. Descartes:
Ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia. 5 Mei 2004
  1. Thomas H:
Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya. 23 Oktober 2004
  1. Francis Bacon:
Ideologi adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup. 5 Januari 2007
  1. Karl Marx:
Ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat. 1 Mei 2005
Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa Ideologi adalah pemikiran yang mencakup konsepsi mendasar tentang kehidupan dan memiliki metode untuk merasionalisasikan pemikiran tersebut berupa fakta, metode menjaga pemikiran tersebut agar tidak menjadi absurd dari pemikiran-pemikiran yang lain dan metode untuk menyebarkannya.

1.2.Penggolongan Ideologi
Ideologi dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.      Ideologi Tertutup
      Ideologi jenis ini menawarkan ide secara mendetail, yang telah ditentukan sistem hidup yang harus digunakan, sebagai satu-satunya pilihan. Tidak dibenarkan mengadopsi aturan lain walaupun sejiwa dengan ideology tersebut. Contohnya sistem khilafah.
  1. Ideologi Terbuka
Bahwa ideologi jenis ini hanya menawarkan ide secara umum, yang memberi peluang untuk mengadopsi sistem hidup yang digunakan tanpa melihat asal sistem tersebut, asal sesuai dengan ide dasar dari ideologi. Contohnya Pancasila.
1.3.Macam-macam Ideologi
Dalam bahasan ini, baik karena kategori waktu maupun perkembangan sosio-historis, kiranya dapat dikemukakan beberapa ideologi yang penting untuk  diperbincangkan. Ideologi-ideologi yang dibahas dan dikategorikan sebagai ideologi klasik antara lain; Liberalisme, Sosialisme, Komunisme, Islamisme. Pemilihan ideologi-ideologi yang bersangkutan dianggap memiliki pengaruh cukup meluas dalam kehidupan bangsa-bangsa, baik dimasa lalu maupun disaat ini. Namun pengkategorian ini hanya dimaksudkan untuk  menyederhanakan pemahaman berdasarkan akar teoritis dan historis, karena dalam perkembangannya ideologi juga mengalami transformasi, sehingga seseorang, sebuah gerakan, atau bahkan sebuah negara mencoba mengkombinasikan beberapa ideologi menjadi sebuah perspektif.

1.3.1.      Ideologi Liberalisme
Pengertian Liberalisme
Liberalisme adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Liberalisme tumbuh dari konteks masyarakat Eropa pada abad pertengahan. Pemikiran liberal (liberalisme) berkembang sejak masa Reformasi Gereja dan Renaissans yang menandai berakhirnya Abad Pertengahan (abad V-XV). Disebut liberal, yang secara harfiah berarti bebas dari batasan karena liberalisme menawarkan konsep kehidupan yang bebas dari pengawasan gereja dan raja. Ini berkebalikan total dengan kehidupan Barat Abad Pertengahan ketika gereja dan raja mendominasi seluruh segi kehidupan manusia.

Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Liberalisme menghendaki adanya pertukaran gagasan
yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu.

Dalam masyarakat modern, liberalisme dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas. Pada demokrasi, hak-hak dan kondisi dapat diperoleh melalui demokrasi yang sejati. Demokrasi sejati tidak terpisahkan dari kebebasan politik dan didasarkan pada persetujuan yang dilakukan dengan
sadar, bebas, dan yang diketahui benar dari kelompok mayoritas, yang diungkapkan melalui surat suara yang bebas dan rahasia, dengan menghargai kebebasan dan pandangan-pandangan kaum minoritas. Masyarakat yang terbaik, menurut paham liberalisme adalah yang memungkinkan individu mengembangkan kemampuan individu sepenuhnya. Dalam masyarakat yang baik semua individu harus dapat mengembangkan pikiran dan bakatnya. Hal ini mengharuskan para individu untuk bertanggung jawab atas tindakannya dan tidak menyuruh seseorang melakukan sesuatu untuknya.

Ciri-ciri ideologi liberal sebagai berikut
1.      Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang lebih baik Anggota masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuh, termasuk kebebasan berbicara, kebebasan beragama dan kebebasan pers.
2.      Pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas. Keputusan yang dibuat hanya sedikit untuk rakyat sehingga rakyat dapat belajar membuat keputusan diri sendiri.
3.      Kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk.
4.      Semua masyarakat dikatakan berbahagia apabila setiap individu atau sebagian terbesar individu berbahagia.
5.      Hak-hak tertentu yang tidak dapat dipindahkan dan tidak dapat dilanggar oleh kekuasaan manapun.

Negara yang menganut Ideologi Liberalisme :
Beberapa Negara di Benua Amerika yang menganut ideology liberalisme Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay dan Venezuela. Sekarang ini, kurang lebih liberalisme juga dianut oleh negara Aruba, Bahamas, Republik Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika, Puerto Rico dan Suriname dan masih banyak lagi negara-negara yang menganut Ideologi Liberalisme di benua lainnya.

1.3.2.      Ideologi Sosialisme
Pengertian Sosialisme
Istilah sosialisme mulai digunakan sejak awal abad ke-19. Penggunaan istilah sosialisme sering digunakan dalam berbagai konteks yang berbeda-beda oleh berbagai kelompok, tetapi hampir semua sepakat bahwa istilah ini berawal dari pergolakan kaum buruh industri dan buruh tani pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20 berdasarkan prinsip solidaritas dan memperjuangkan masyarakat yang dengan sistem ekonomi menurut mereka dapat melayani masyarakat banyak daripada hanya segelintir elite.

Sosialisme lebih didasarkan pada pandangan kemanusiaan. Paham sosialis berkeyakinan perubahan setidaknya dapat dilakukan dengan cara-cara damai dan demokratis. Paham sosialis juga lebih luwes dalam hal perjuangan perbaikan nasib buruh secara bertahap. Negara yang menganut Ideologi Sosialisme adalah Negara-negara di Eropa Barat.

1.3.3.      Ideologi Komunisme
Pengertian Komunisme
Karl Heinrich Marx (Trier, Jerman, 5 Mei 1818 – London, 14 Maret 1883) adalah seorang filsuf, pakar ekonomi politik dan teori kemasyarakatan dari Prusia. Karl Heinrich Marx yang pertama kali mengemukakan kata Komunisme sehingga beliau disebut sebagai Lambang Komunisme. Komunisme sebagai ideologi mulai diterapkan saat meletusnya Revolusi Bolshevik di Rusia tanggal 7 November 1917. Sejak saat itu komunisme diterapkan sebagai sebuah ideologi dan disebarluaskan ke negara lain. Komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh.

Ciri-ciri Ideologi Komunisme :
1.      Atheis. Orang komunis menganggap Tuhan tidak ada. Akan tetapi, kalau ia berpikir Tuhan ada, jadilah Tuhan ada. Maka, keberadaan Tuhan terserah kepada manusia.
2.      Kurang menghargai manusia sebagai individu. Manusia itu seperti mesin. Kalau sudah tua, rusak, jadilah ia rongsokan tidak berguna seperti rongsokan mesin, terbukti dari ajarannya yang tidak memperbolehkan ia menguasai alat-alat produksi. Salah satu doktrin komunis adalah revolusi terus-menerus. Revolusi itu menjalar ke seluruh dunia. Maka, komunisme sering disebut go international. Komunisme memang memprogramkan tercapainya masyarakat yang makmur, masyarakat komunis tanpa kelas, semua orang sama. Namun, untuk menuju ke sana, ada fase diktator proletariat yang bertentangan dengan demokrasi. Salah satu pekerjaan diktator proletariat adalah membersihkan kelas-kelas lawan komunisme, khususnya tuan-tuan tanah dan kapitalis.
3.      Dalam dunia politik, komunisme menganut sistem politik satu partai, yaitu partai komunis. Maka, ada Partai Komunis Uni Soviet, Partai Komunis Cina, PKI, dan Partai Komunis Vietnam, yang merupakan satu-satunya partai di negara bersangkutan. Jadi, di negara komunis tidak ada partai oposisi. Jadi, komunisme itu pada dasarnya tidak menghormati HAM.

Negara yang menganut Ideologi Komunisme :
Pada tahun 2005 negara yang masih menganut paham komunis adalah Republik Rakyat Cina (sejak 1949), Vietnam, Korea Utara, Tiongkok, Kuba dan Laos

1.3.4.      Ideologi Kapitalisme
Pengertian Kapitalisme
Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna keuntungan bersama, tapi intervensi pemerintah dilakukan secara besar-besaran untuk kepentingan pribadi.

Kapitalisme sebagai sebuah sistem yang mulai berlaku di  Eropa pada abad ke-16 hingga abad ke-19, yang pertama kali dikemukakan oleh Adam Smith, yaitu pada masa perkembangan perbankan komersial Eropa di mana sekelompok individu maupun kelompok dapat bertindak sebagai suatu badan tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan benda milik pribadi, terutama barang modal, seperti tanah dan manusia guna proses perubahan dari barang modal ke barang jadi. Untuk mendapatkan modal-modal tersebut, para kapitalis harus mendapatkan bahan baku dan mesin dahulu, baru buruh sebagai operator mesin dan juga untuk mendapatkan nilai lebih dari bahan baku tersebut.

1.3.5.      Ideologi Islamisme
Pengertian Islamisme
Islamisme adalah sebuah paham yang pertama kali dicetuskan olehJamal-al-Din Afghani atau Sayyid Muhammad bin Safdar al-Husayn (1838 – 1897, Persia) sebagai paham politik alternatif dalam menyatukan negara-negara termasuk di daerah Mandat Britania atas
Palestina yang mempunyai akar budaya dan tradisi yang berbeda dengan budaya dan tradisi Arab.

Ideologi Islam mulai dijelmakan dalam sistem pemerintahan Islam sejak tahun 622 Masehi di Madinah oleh Rasulullah Muhammad SAW. Sepanjang riwayatnya, ideologi ini mampu memberikan solusi dan kemakmuran bagi masyarakatnya. Namun, ideologi Islam tak lagi diterapkan sejak 3 Maret 1924, saat runtuhnya khilafah Turki Utsmani. Sejak saat itu, Islam sebagai ideologi tak lagi diterapkan secara menyeluruh

ciri-ciri ideologi Islamisme sebagai berikut :
1.      Sumber: Wahyu Allah SWT kepada Rasulullah SAW. Menjadi landasannya.
2.      Dasar kepemimpinan ideologis : La ilaha illallah (menyatukan antara hukum Allah SWT dengan kehidupan).
3.      Pembuat hukum dan aturan: Allah SWT lewat wahyu-Nya. Akal manusia berfungsi menggali fakta dan memahami hukum dari wahyu.
4.      Ikatan perbuatan: Seluruh perbuatan terikat dengan hukum syaro'. Perbuatan baru bebas dilakukan bila sesuai dengan hukum syaro'.
5.      Kebebasan pribadi dalam berbuat: Distandarisasi oleh hukum syaro'. Bila sesuai, bebas dilakukan. Bila tidak, maka tidak boleh dilakukan.
6.      Pandangan terhadap masyarakat: Masyarakat merupakan kumpulan individu yang memiliki perasaan dan pemikiran yang satu serta diatur oleh hukum yang sama.
7.      Dasar perekonomian: Setiap orang bebas menjalankan perekonomian dengan membatasi sebab pemilikan dan jenis pemiliknya. Sedangkan jumlah kekayaan yang dimiliki tidak boleh dibatasi.
8.      Kemunculan sistem aturan: Allah SWT telah menjadikan bagi manusia sistem aturan untuk dijalankan dalam kehidupan yang diturunkan pada Nabi Muhammad SAW. Manusia hanya memahami permasalahan, lalu menggali hukum dari Al Qur'an dan As Sunnah.
9.      Tolok ukur: Halal dan haram.
10.  Penerapan hukum: Atas dasar ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan dari masyarakat.

Selain ciri-ciri tersebut, ideologi Islamisme juga memiliki beberapa karakteristik atau ciri khas,  sebagai berikut :
Aqidah 'aqliyyah : Rukun iman.
Penerapan : Khilafah Islamiyah.
Penjagaan : Hukum Islam.
Penyebarluasan ideologi : Dakwah dan jihad.

Penganut ideologi Islamisme percaya jika sebelum kehidupan adalah berasal dari Allah SWT, saat kehidupan bertujuan untuk mendapatkan ridha-Nya, dan setelah meninggal kembali kepada-Nya dengan pertanggungjawaban.


II.           Pancasila
2.1.         Pengertian Pancasila
Pancasila, secara etimologis berasal dari dua kata yaitu Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti dasar. Pancasila dari akar kata berarti lima dasar, tepatnya adalah dasar bagi negara Indonesia yang merdeka.

Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang dikumandangkan pertama kali oleh Soekarno pada tanggal I Juni 1945, yakni pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI). Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pancasila secara formal yudiris terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal dalam arti formal menurut hukum atau formal yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut). Hal ini didasarkan pada interpretasi histories dimana rumusan dalam alinea IV pembukaan UUD 1945 diberi nama dengan bentuk istilah “Pancasila” sejak tanggal 1 Juni 1945. Pancasila diartikan sebagai ideologi yang mencerminkan identitas, kepribadian bangsa sekaligus merupakan alat pemersatu seluruh bangsa untuk mencapai tujuan perjuangan kemerdekaan.

Dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, Pancasila dapat diterima sebagai ideologi nasional karena sifatnya yang menyatukan berbagai kelompok masyarakat, memberi arah dan pedoman tingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta menjadi prosedur penyelesaian konflik. Pancasila memiliki dua pengertian yang pokok, yaitu Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa.

2.1.2.   Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut Dasar Falsafat Negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar negara untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Fungsi pokok daripada Pancasila adalah sebagai dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945, dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segal sumber hukum atau sumber dari tertib hukum. Pengertian tersebut adalah pengertian Pancasila yang bersifat yudiris kenegaraan. 
2.1.3   Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk kehidupan sehari-hari (Pancasila diamalkan dalam kehidupan sehari-hari). Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan didalam segala bidang. Pancasila sebagai norma fundamental, berfungsi sebagai suatu cita-cita atau ide yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan. Adapun wujud Pancasila secara konkret merupakan perwujudan Pancasila itu dalam setiap perbuatan. Dilihat dari kedudukannya, Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yakni sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa dan negara republik Indonesia.

2.2.            Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.

Pancasila dijadikan ideologi terbuka dikarenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan  rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara modern yang disepakati oleh
para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi.

Indonesia adalah sebuah negara dan sebuah negara memerlukan sebuah ideologi untuk menjalankan sistem pemerintahan yang ada pada negara tersebut, dan masing-masing negara berhak menentukan ideologi apa yang paling tepat untuk digunakan, dan di Indonesia yang paling tepat adalah digunakan adalah ideologi terbuka karena di Indonesia menganut sistem pemerintahan demokratis yang di dalamnya membebaskan setiap masyarakat untuk berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai dengan keinginannya masing-masing. Maka dari itu, ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah yang paling tepat untuk digunakan oleh Indonesia.

2.3.
            Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi Pancasila
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
a.       Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
b.      Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
c.       Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
d.      Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.

Menurut Kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
a) Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila Pancasila.
b) Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga
    pelaksanaanya.
c) Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi
    pengamalan yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, 
    berbangsa dan bernegara.

Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam norma - norma dasar Pancasila yang terkandung dan tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai atau norma dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ini tidak boleh berubah atau diubah. Karena itu adalah pilihan dan

hasil konsensus bangsa yang disebut kaidah pokok dasar negara yang fundamental. Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.

2.4.            Batas-batas Keterbukaan Ideologi pancasila
Walaupun demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai berikut :
a. Stabilitas nasional yang dinamis.
b. Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme dan komunisme.
c. Mencegah berkembangnya paham liberal.
d. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan masyarakat.
e. Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.

2.5.      Hambatan dan Tantangan dalam Berideologi Pancasila
Dalam masyarakat majemuk seperti di Indonesia, terdapat potensi konflik yang besar mengingat adanya berbagai nilai-nilai yang dianut oleh berbagai kelompok masyarakat, dan hal ini dapat pula bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Untuk itu perlu diketengahkan di sini hambatan dan tantangan, baik itu dari negara sendiri maupun dari luar negeri.

2.5.1.    Hambatan
Hambatan muncul karena adanya perbedaan aliran pemikiran, misalnya :
a)        Paham individualistis. Negara adalah masyarakat hukum yang disusun atas kontrak semua individu dalam masyarakat. Disini kepentingan harkat dan martabat manusia dijunjung tinggi. Hak kebebasan individu hanya dibatasi oleh hak yang sama yang dimiliki individu  lain, bukan oleh kepentingan masyarakat.
b)        Paham golongan. Negara adalah suatu susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Paham ini berhubungan dengan paham materialisme sejarah (suatu ajaran yang bertitik tolak pada hubungan-hubungan produksi dan kepemilikan sarana produksi serta berakibat pada munculnya dua kelas yang bertentangan, kelas buruh dan kelas majikan dan semua itu terjadi dan berada dalam sejarah kehidupan manusia).
c)        Isu, penyebaran berita bohong dan fitnah atau desas desus dengan tujuan tertentu.
d)       Gejala-gejala negative, antara lain pola hidup konsumtif, sikap mental individualistis, pemaksaan kehendak, kemalasan, penurunan disiplin dan lain lain.

2.5.3.   Tantangan
A.) Tantangan dari dalam negeri
a)      Tantangan disintegrasi, adanya perpecahan-perpecahan yang disebabkan tidak puasnya sikap daerah menimbulkanpermasalahan-permasalahan yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan NKRI, seperti lepasnya Timor Timur pada tahun 1999.
b)      Pemberontakan-pemberontakan sejak jaman Revolusi.
c)      Tantangan dari masalah agama : adanya usaha-usaha yang timbul karena keinginan untuk mengganti Pancasila dengan symbol keagamaan, antara lain: Gerakan Republik Maluku Selatan (RMS),
d)     Tantangan dari masalah SARA : adanya perpecahan yang mengatas namakan SARA menyebabkan beberapa peristiwa yang dapat menghancurkan Pancasila antara lain:  Peristiwa Poso, Peristiwa Tanjung Periok, Peristiwa Mei 1998, dan masih banyak lagi.


B.) Tantangan dari Luar Negeri
a)      Adanya tantangan dari ideologi lain yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lain.
b)      Adanya intervensi dari negara lain untuk menghancurkan NKRI contohnya privatisasi BUMN atau campur tangan Amerika dalam penanganan hukum dan keamanan di Indonesia.

Oleh karena itu, Pancasila bagaimana pun juga akan berusaha untuk tetap mempertahankan diri dari segala macam tantangan tersebut demi kelangsungan negara Indonesia.












Kesimpulan

Setiap negara berhak dalam memilih sistem pemerintahannya sendiri, Indonesia juga pernah menerapkan beberapa sistem pemerintahan. Namun, yang paling cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah ideologi terbuka karena sinkron dengan sistem pemerintahan yang demokratis yang menjamin kebebasan warga negaranya dalam mengeluarkan pendapat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 28.
Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya. Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia dengan berdasarkan Pancasila.
Dengan ideologi nasional yang mantap seluruh dinamika sosial, budaya, dan politik dapat diarahkan untuk menciptakan peluang positif bagi pertumbuhan kesejahteraan bangsa. Sebenarnya, proses reformasi selama enam tahun belakangan ini adalah kesempatan emas yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk merevitalisasi semangat dan cita-cita para pendiri negara kita untuk membangun negara Pancasila ini.
Setiap ideologi memerlukan hadirnya proses dialektika agar ia dapat mengembangkan dirinya dan tetap adaptif dengan perkembangan yang terjadi. Dalam hal ini, setiap warga negara Indonesia yang mencintai negara dan bangsa ini berhak ikut dalam proses merevitalisasi ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karenanya, prestasi bangsa kita akan menentukan posisi Pancasila di tengah percaturan ideologi dunia saat ini dan di masa mendatang.















MAKALAH PENGARUH PENDIDIKAN DAN LATIHAN DASAR TENAGA KERJA TERHADAP PRODUKTIVITAS SDM

  MAKALAH PENGARUH PENDIDIKAN DAN LATIHAN DASAR TENAGA KERJA TERHADAP PRODUKTIVITAS SDM Disusun untuk memenuhi Tugas Mata kuliah Eko...