Selasa, 25 Juni 2019

MAKALAH Sistem dan dinamika demokrasi pancasila



BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat.
Dalam hal tersebut merupakan pengertian demokrasi itu sendiri dari sistem
pemerintahan  dimana  yang  diselenggarakan  dari  rakyat,  oleh  rakyat,  dan  untuk
rakyat,  serta  dari  sistem  sosial  dan  politik  dari  pemerintahan  dengan  kekuasaan
pemerintah  yang dibatasi mengenai hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak
perorangan warga negara Indonesia.
Dari  semua  sistem  pemerintahan,  yang  bertahan  mulai  dari  era  reformasi
tahun 1998 adalah sistem pemerintahan demokrasi. Karena demokrasi merupakan
sistem negara yang dimana kewenangannya hanya berada di tangan rakyat,
sehingga suatu pemerintahan tidak mempunyai kewenangan penuh terhadap
keputusan pemerintahan.
Selain itu, demokrasi merupakan salah satu bentuk atau sistem mekanisme
pemerintahan  suatu  negara  sebagai  upaya  mewujudkan  kedaulatan  rakyat  atau
negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara  memiliki hak yang
setara atau hak yang adil dalam mengambil suatu keputusan yang dapat mengubah
kehidupan mereka.
Demokrasi  mengizinkan  warga  negara  berpartisipasi  baik  secara  langsung
atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.

 Demokrasi juga mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang
memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Setiap
masyarakat  mencita-citakan  pembentukan  negara  demokrasi  yang  berwatak  anti
feodalisme dan anti imperialisme dengan tujuan membentuk masyarakat sosialisasi.
(http://alvinheadhunters.wordpress.com/2011/05/06/konsep-demokrasi/).

1.2 Tujuan
Adapun tujuan penulisan ini adalah selain untuk memenuhi tugas mata
pelajaran  Pendidikan  Pancasila  dan  Kewarganegaraan,  serta  Bahasa  Indonesia,
untuk menambah wawasan siswa untuk mengetahui lebih banyak mengenai Sistem
dan Dinamika Demokrasi Pancasila, dan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.

1.3 Manfaat
Manfaat  pembuatan  makalah  ini  adalah  menambah  wawasan  kita  tentang
Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila, sebagai contoh untuk pembuatan
makalah  yang  baik  dan  benar  bagi  siswa  lainnya,  serta  menambah  referensi  di
perpustakaan daerah.








BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Hakikat Demokrasi

 Demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat.  Kata ini  kemudian diserap menjadi salah
satu kosakata dalam bahasa Inggris, yaitu democracy. Demokrasi merupakan istilah
politik yang berati pemerintahan rakyat. Hal tersebut bisa diartikan bahwa dalam
sebuah negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat yang
dijalankan  langsung  oleh  mereka  atau  wakil-wakil  yang  mereka  pilih  di  bawah
sistem  pemilihan  bebas.  Kata  “pemerintahan  oleh  rakyat”  memiliki  konotasi  (1)
suatu  pemerintahan  yang  dipilih  oleh  rakyat  dan  (2)  suatu  pemerintahan  “oleh
rakyat biasa” (bukan oleh kaum bangsawan) bahkan (3) suatu pemerintahan oleh
rakyat  kecil  dan  miskin  (government  by  the  poor)  atau  yang  sering  diistilahkan
dengan “wong cilik”. (http://alvinheadhunters.wordpress.com/2011/05/06/konsep-
demokrasi/).
Dengan  demikian,  yang  penting  bagi  suatu  demokrasi  bukan  hanya  siapa
yang memilih pemimpin, tetapi juga cara dia memimpin. Sebab jika cara memimpin
negara tidak benar, baik karena rendahnya kualitas dan komitmen moral dari sang
pemimpin  itu  sendiri,  maupun  karena  budaya  masyarakat  setempat  yang  tidak
kondusif, maka demokrasi hanya berarti pemolesan dari tirani oleh kaum
bangsawan menjadi tirani oleh masyarakat bawah. Secara terminologi, banyak ahli
yang mengemukakan pengertian demokrasi, namun dasar demokrasi selalu
mengacu pada rakyat, yaitu:
a. Pelaksanaan kekuasaan negara ialah wakil rakyat yang terpilih karena
rakyat yakin segala kepentingannya akan diperhatikan.
b. Cara  melaksanakan  kekuasaan  negara  dengan  senantiasa  mengingat
kehendak rakyat dan memenuhi kehendak rakyat.
c. Batas kekuasaan negara demokrasi ditentukan dengan sebanyak
mungkin  memperoleh  hasil  yang diinginkan  oleh  rakyat  asal  tidak
menyimpang dasar demokrasi.
Pengertian  demokrasi  yang  sangat  popular  ialah  pemerintahan  dari  rakyat,
untuk rakyat, dan oleh rakyat. “Pemerintahan dari rakyat” artinya presiden,
gubernur,  bupati,  kepala  desa  pemimpin  politik  telah  dipilih  dan  mendapatkan
mandat dari rakyat sehingga mengemban kepentingan rakyat. “Pemerintahan oleh
rakyat” artinya negara dijalankan oleh rakyat melalui mandat sehingga rakyat
menjadi pengawas, yang dijalankan oleh rakyat. “Pemerintahan untuk
rakyat” artinya hasil dan kebijaksanaan diarahkan pada kesejahteraan  rakyat dan
atas dasar aspirasi rakyat. Jadi demokrasi adalah pemerintahan yang berdasarkan
kedaulatan rakyat.
Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh
rakyat.  Walaupun  dalam  praktiknya  pemerintahan  dijalankan  oleh  pemerintah,
orang-orang  dalam  pemerintah  tersebut  telah  dipilih  dan  mendapat  mandat  dari
rakyat.

Pemerintahan untuk rakyat merupakan pemerintah  yang menghasilkan dan
menjalankan kebijakan-kebijakan yang diarahkan untuk kepentingan dan
kesejahteraan  rakyat.  Jika  kebijakan  yang  dihasilkan  hanya  untuk  kepentingan
sekelompok orang dan tidak berdasarkan kepentingan rakyat, pemerintahan
tersebut bukan pemerintahan demokratis.
Negara yang menganut asas kedaulatan rakyat atau demokrasi memiliki ciri
sebagai berikut:
a. Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak
rakyat.
b. Adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
c. Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh
lembaga yang bertugas mengawasi pemerintah.
d. Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara ditetapkan dalam
UUD negara. (Hartati, Setyani, 2011: 27).
Dalam penerapan di Negara Kesatuan Republik Indonesia demokrasi dapat
dipandang  sebagai  suatu  mekanisme  dan  cita-cita  hidup  berkelompok  yang  ada
dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang
sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan
orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok tersebut ditentukan oleh
pandangan  hidupnya  (weltanschaung),  falsafah  hidupnya  (filosofiche  Gronslag)
dan ideologi bangsa yang bersangkutan. Dengan demikian demokrasi atau
pemerintahan rakyat di Indonesia didasarkan pada nilai-nilai falsafah Pancasila atau
pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila.
Transformasi nilai-nilai Pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan merupakan
konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan  pemahaman  ini  maka  beberapa  pakar  Indonesia  memberikan
pengertian sebagai berikut :
a. Sri Soemantri mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan  dalam  permusyawaratan/perwakilan  yang  mengandung
semangat ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial”.
b. Pamudji mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksaan
dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa
yang berprikemanusian yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi
:
secara universal. Ciri Demokrasi Pancasila
a. Pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
b. Adanya pemilu secara berkesinambungan
c. Adanya peran-peran kelompok kepentingan
d. Adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
(http://adityawiryatama.blogspot.co.id/2014/12/makalah-pkn-dinamika-
pelaksanaan.html).

Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk
menyelesaikan masalah. Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan
suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan
mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan
pemerintahan berdasarkan konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai
demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai
dengan UUD 1945.
Untuk melihat rumusan-rumusan tersebut dalam tatanan praktis dapat
dicermati dalam gagasan demokrasi mengalir seperti lahirnya konsep konsep
demokrasi dari para tokoh republik Indonesia, Soekarno Hatta, M. Natsir, Sharir
dan kemudian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang perkembangannya
dapat dirasakan pada 2 tahapan, yaitu:
Pada tahapan pra kemerdekaan pemahaman demokrasi belum dapat diartikan
sebagai  wujud  pemerintahan  rakyat  karena  saat  itu  belum  ada  negara,  tentunya
belum ada juga pemerintahan, namun pemahaman demokrasi saat itu adalah semua
orang sebagai komponen bangsa semua berkumpul untuk memperbincangkan
bagaimana baiknya dalam menyiapkan pembentukan negara secara rill, yaitu
penyiapan anggaran dasar atau UUD, penyiapan sistem pemerintahan yang harus
dijalankan, bagaimana bentuknya, siapa yang akan menjadi kepala dan wakil kepala
pemerintahan, kesepakatan dalam musyawarah dengan modal semangat
kebangsaan ingin mempunyai negara, hasilnya adalah rumusan yang tertera dalam
UUD 1945.
Sementara itu perkembangan demokrasi pasca kemerdekaan telah mengalami
pasang surut (fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini. Sebenarnya sistem
demokrasi  yang  dibutuhkan  oleh  bangsa  Indonesia  adalah  rumusan  “mekanisme
hidup berkelompok, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dapat menjawab
keanekaragaman suku adat-istiadat, bahasa dan agama dan keanekaragaman
kehendak” atau kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan dan ini hanya akan dapat dilaksanakan apabila rakyat
ini:
a. Memiliki kesadaran bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan rasa
nasionalisme yang tinggi.
b. Memiliki kebesaran jiwa dan sportif.
c. Konstitusional.
d. Terjamin keamanan.
e. Bebas dari campur tangan asing.
f. Sadar akan adanya perbedaan.
Dengan demikian bahwa pemahaman konsep demokrasi pada pra
kemerdekaan adalah bermusyawrah sebagai mekanisme kehidupan dari
keanekaragaman kehendak atau aspirasi komponen bangsa.
Demokrasi memiliki sebuah pilar, yaitu prinsip trias politica yang membagi
ketiga  kekuasaan  politik  luar  negara  (eksekutif,  yudikatif,  dan  legislatif)  untuk
diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan
berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi
ketiga  jenis  lembaga  negara  ini  diperlukan  agar  ketiga  lembaga  negara  ini  bisa
saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances
(pengawasan dan perimbangan). (Sodeli, Lubis, 2014: 62).

2.2     Penerapan Dinamika Demokrasi Pancasila
Dalam  penerapan  dinamika  demokrasi  Pancasila  ini  mempunyai  prinsip-
prinsip tersendiri  dari  demokrasi Pancasila.  Prinsip-prinsip demokrasi tersebut
antara lain:
a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
b. Demokrasi dengan kecerdasan.
c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
d. Demokrasi dengan rule of law, yaitu kekuasaan negara Republik
Indonesia  itu  harus  mengandung,  melindungi,  serta  mengembangkan
kebenaran hukum (legal truth). Kekuasaan negara itu memberikan
keadilan hukum (legal justice). Kekuasaan negara itu menjamin
kepastian hukum (legal security). Kekuasaan negara itu
mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest).
e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara.
f. Demokrasi dengan hak asasi manusia
g. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.
h. Demokrasi dengan otonomi daerah.
i. Demokrasi dengan kemakmuran.
j. Demokrasi yang berkeadilan sosial.

Karakter utama demokrasi Pancasila adalah sila keempat, yaitu “Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan”.
Inti dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat, artinya rakyat mempunyai kekuasaan
penuh  untuk  mengelola  negara,  sehingga  kemajuan  sebuah  negara  merupakan
tanggung  jawab  seluruh  rakyatnya.  Oleh  karena  itu,  dalam  negara  demokratis,
setiap rakyat atau warga negara berkewajiban untuk:
a.  Menghargai dan menjunjung tinggi hukum.
b.  Menjunjung tinggi ideologi dan konstitusi negara.
c.  Mengutamakan kepentingan negara
d.  Ikut serta dalam berbagai bentuk kegiatan politik.
e.  Mengisi kemerdekaan dan aktif dalam pembangunan.
Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari
Pancasila, yaitu:
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
c. Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada
Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan
mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan
pemerintahan berdasarkan konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai
demokrasi Pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai
dengan UUD 1945.
Ciri – ciri demokrasi Pancasila :
a. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
b. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.
c. Cara pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai
mufakat.
d. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
e. Diakui keselarasan antara hak dan kewajiban.
f. Menghargai hak asasi manusia.
g. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan
disalurkan melalui wakil–wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya
demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
h. Tidak menganut sistem monopartai.
i. Pemilu dilaksanakan secara luber.
j. Mengandung sistem mengambang.
k. Tidak kenal adanya diktator, mayoritas, dan tirani minoritas.
e. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
(http://adityawiryatama.blogspot.co.id/2014/12/makalah-pkn-dinamika-
pelaksanaan.html).
Sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila sebagai berikut:
a. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum.
b. Indonesia menganut sistem konstitusional.
c. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan
negara yang tertinggi.
d. Presiden adalah penyelenggara pemerintah yang tertinggi di bawah
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
e. Pengawasan Dewan Perwakilah Rakyat (DPR).
f. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak
bertanggung jawab kepada DPR.
g. Kekuasaan  Kepala  Negara  tidak  tak  terbatas.  (http://adityawiryatama.
blogspot.co.id).
Demokrasi pancasila mempunyai beberapa pengertian sebagai berikut:
a. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan
dan  gotong  royong yang  ditujukan  kepada  kesejahteraan  rakyat,  yang
mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran
dan budi pekerti luhur, kepribadian Indonesia yang berkesinambungan.
b. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara di lakukan
oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
c. Dalam  demokrasi  Pancasila  kebebasan  individu  tidak  bersifat  mutlak,
tetapi harus diselarasaskan dengan tanggung jawab sosial.
d. Dalam demokrasi, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan
cita-cita hidup bangsa indonesia yang dijiwai oleh semangat.
e. Kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas dan minoritas.
Demokrasi  Pancasila  pada  intinya  merupakan  demokrasi  yang  didasarkan
pada Pancasila, yakni yang didasarkan pada lima sila, yaitu sebagai berikut:
a. Sila ketuhanan
b. Sila kemanusiaan
c. Sila persatuan
d. Sila kedaulatan rakyat
Unsur  utama  dari  demokrasi  Indonesia  yang  berdasarkan  pada  pancasila
adalah adanya  prinsip  “musyawarah”.  Kata  musyawarah  sendiri  awal mulanya
sendiri tersebut dalam sila ke empat dari Pancasila, yang secara lengkap berbunyi
“kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan”.  Inti  dari  musyawarah adalah  “win-win  solution”
artinya dengan prinsip musyawarah tersebut, diharapkan dapat memuaskan semua
pihak  yang  berbeda  pendapat,  suatu  harapan  yang  sebenarnya  sangat  sulit  dapat
diwujudkan dalam praktek berbangsa dan bernegara. Yang lebih realistis
justru pelaksanaan voting berdasarkan metode one man one vote yang
menghasilkan konsep win lose solution berdasarkan konsep zero sum game,
meskipun tidak selamanya berarti pemenang ambil semua (the winner takes all).
Di samping itu, prinsip musyawarah ini sering disalah artikan dalam
praktik. Misalnya semasa Indonesia dibawah rezim pemerintahan Presiden
Soeharto, prinsip ini lebih sering diartikan sebagai pemaksaan kehendak dari pihak
yang kuat/yang punya kuasa terhadap pihak yang lemah. Atau penggunaan prinsip
musyawarah sebagai lawan dari prinsip voting suara, padahal voting suara
berdasarkan one man one vote merupakan inti dan metode pengambilan keputusan
satu-satunya yang paling reasonable dari konsep demokrasi itu.
Penjelmaan  konsep  demokrasi  pancasila  dalam  kehidupan  berbangsa  dan
bernegara menjadi kabur dikarenakan beberapa hal, terutama karena sangat
sumirnya penjabaran demokrasi Pancasila di dalam UUD 1945. Seperti pada masa
orde Presiden Soekarno dan orde Presiden Soeharto, terjadi berbagai
penyimpangan  terhadap  prinsip  kebebasan berbicara,  suatu  penyimpangan  yang
bahkan sering kali dilembagakan. Karena itu, tidak mengherankan jika pada saat itu
banyak  surat  kabar  dan  majalah  yang  dibreidel,  siaran  televisi dan  radio  yang
dikontrol dengan ketat, dan orang yang bicara vokal dikirim kepenjara atau bahkan
dihilangkan (dibunuh), hanya karena berbeda pandangan dengan pemerintah.
Menurut Azyumardi Azra, agar sistem demokrasi di Indonesia menjadi lebih
mendekati demokrasi dalam  arti yang  benar,  diperlukan  beberapa  perombakan
dalam berbangsa dan bernegara, yaitu diperlukan perombakan-perombakan sebagai
berikut:
a. Perombakan  sistem  (constitutional  reforms),  yang  berisikan  perumusan
kembali falsafah, kerangka dasar, dan perangkat legal sistem politik.
b. Perombakan kelembagaan yang menyangkut dengan pengembangan dan
pemberdayaan (institutional reforms and empowerment) terhadap
lembaga-lembaga politik.
c. Perombakan kultur politik kearah yang lebih demokratis.

2.2.1 Prinsip pokok demokrasi pancasila
Prinsip  merupakan  kebenaran  pokok/dasar  orang  berpikir,  bertindak
dan  lain  sebagainya. Dalam  menjalankan  prinsip-prinsip  demokrasi  secara
umum terdapat 2 (dua) landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan
syarat  mutlak  untuk  diketahui  oleh  setiap  orang  yang  menjadi pemimpin
negara, rakyat, masyarakat, organisasi partai, dan keluarga, yaitu:
a. Suatu negara itu milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik
perorangan atau milik suatu keluarga/golongan/partai dan bukan
pula milik penguasa negara.
b.  Siapapun  yang  menjadi  pemegang  kekuasaan  negara,  prinsipnya
adalah  selaku  pengurus rakyat,  harus  bisa  bersikap  dan  bertindak
adil terhadap rakyatnya, dan sekaligus pelaku pelayanan rakyat,
yaitu  tidak  boleh  bertindak  zalim  kepada  tuannya, yaitu  rakyat.
(http://thynaituthya.wordpress.com/2013/11/23/makalah-pkn-
tentang-demokrasi-indonesia/).
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
a. Pemerintahan  berdasarkan  hukum, dalam  penjelasan  UUD  1945
dikatakan:
1. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak
berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).
2. Pemerintah berdasrkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak
bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).
3. Kekuasan tertinggi berada di MPR.
b. Perlindungan terhadap hak asasi.
c. Pengambilan keputusan atas hak musyawarah.
d. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan merupakan badan
yang merdeka.
e. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi
untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
f. Pelaksanaan pemilihan umum.
g. Kedaulatan  ada  ditangan  rakyat  dan  dilakukan  sepenuhnya  oleh
MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
h. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
i. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan negara
ataupun orang lain.
j. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita.
2.2.2 Sitem pemerintahan demokrasi Pancasila
Landasan formal dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila,
UUD  1945  serta ketetapan-ketetapan  MPRS.  Sedangkan  sistem  demokrasi
Pancasila  menurut  prinsip-prinsip yang  terkandung  didalam  batang  tubuh
UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
a. Adalah negara yang berdasarkan hukum.
Negara Indonesia bedasarkan hukum, tidak berdasarkan atas
kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah
maupun lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi dengan hukum dan tindakanya terhadap rakyat harus ada landasan hukumnya.
b. Indonesia menganut sitem konstitusional.
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan
tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas).
Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah
dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh
ketentuan konstitusi, disamping oleh ketentuan hukum yang
lainnya yang merupakan pokok konstitusi, seperti TAP MPR dan
undang-undang.
c. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang
kekuasan rakyat tertinggi
Seperti  telah  disebutkan  pada  pasal  1  ayat  2  UUD  1945  pada
halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada
ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan
demikian, MPR adalah lembaga tertinggi sebagai penjelmaan
seluruh rakyat Indonesia.
d. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara
tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk
dan bertanggung jawab kepada majelis.
e. Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR
mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang
dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerjasama dalam
pembentukan undang-undang termasuk APBN.
f. Menteri  negara  adalah  pembantu  presiden,  menteri  negara  tidak
bertanggung jawab terhadap DPR.
Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan
memberhentikan  menteri  negara. Menteri  ini  tidak  bertanggung
jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan
hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah
kepresidenan/presidentil.
g. Kekuasaan negara tidak tak terbatas.
Kepala  negara  tidak  bertanggunag  jawab  kepada  DPR,  tetapi  ia
bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus
memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.

2.3 Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi yang
pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
a. Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (sebelum diamandemen)
berbunyi “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
b.    Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(setelah  diamandemen)  berbunyi “Kedaulatan  berada  di  tangan  rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
c.    Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1:
1. Ayat  (1)  berbunyi “Republik  Indonesia Serikat yang  merdeka  dan
berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk
federasi”
2. Ayat (2) berbunyi “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia
Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan
Perwakilan Rakyat dan Senat”
d.    Dalam UUDS 1950 Pasal 1:
1. Ayat (1) berbunyi “ Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat
ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.
2. Ayat  (2)  berbunyi “Kedaulatan  Republik  Indonesia adalah  ditangan
rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan
Perwakilan rakyat”.
2.3.1. Pentingnya Kehidupan yang Demokratis
Pada  hakikatnya  sebuah  negara  dapat  disebut  sebagai  negara  yang
demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki
persamaan di depan hukum, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam
pembuatan keputusan, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi
distribusi pendapatan yang adil, serta memiliki kekebasan yang bertanggung
jawab.
2.3.2. Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-nilai Demokrasi
a. Membiasakan  diri  untuk  berbuat  sesuai  dengan  aturan  main  atau
hukum yang berlaku.
b. Membiasakan diri bertindak demokratis dalam segala hal.
c. Membiasakan diri menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.
d. Membiasakan diri mengadakan perubahan secara damai tidak
dengan kekerasan.
e. Membiasakan diri untuk memilih pemimpin–pemimpin melalui
cara–cara yang demokratis.
f. Selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam
musyawarah.
g. Selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik
kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa,  masyarakat,  bangsa,  dan  negara
bahkan secara pribadi.
h. Menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban.
i. Menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab.
j. Mau menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat.
k. Membiasakan diri memberikan kritik yang bersifat membangun.
2.3.3  Demokrasi pada Periode 1945-1949
Maklumat pemerintah tanggal 1 November 1945, 3 November 1945, 14
November  1945,  pada  masa  ini  mengindikasikan  keinginan  kuat  dari  para
pemimpin negara untuk membentuk pemerintahan demokraris. Memiliki
rekruitmen politik, dengan maklumat wakil presiden, memungkinkan
terbentuknya sejumlah partai politik yang menjadi peletak dasar bagi sistem
kepartaian. Pemilu pada  periode ini belum dapat  dilaksanakan. Periode ini
memberikan hak-hak politik secara menyeluruh.
2.3.4  Demokrasi pada periode 1945-1950
Demokrasi pada masa dikenal dengan sebutan demokrasi perlementer.
Sistem parlementer  yang  dimulai  berlaku  sebulan  sesudah  kemerdekaan  di
proklamirkan dan diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, karena kurang cocok
untuk Indonesia.
Persatuan yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama dan
tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstuktif sesudah kemerdekaan
tercapai karenah lemahnya benih-benih demokrasi sistem perlementer
memberi peluang untuk dominasi partai politik dan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Kekuatan  sosial  politik  yang  memperoleh  saluran  dan  tempat  yang
realitas  dalam kontelasi  politik,  padahal  merupakan  kekuatan  yang  paling
penting  yaitu  seorang  presiden yang  tidak  mau  bertindak  sebagai  “Rubber
stamp president”.
2.3.5  Demokrasi pada periode 1950-1965
Ciri-ciri periode ini adalah dominasi dari presiden. Terbatasnya peranan
partai politik, berkembangnya pengaruh komunis meluasnya peranan ABRI
sebagai unsur sosial politik. Demokrasi terpimpin ini telah menyimpang dari
demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari
demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya
peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran
ABRI sebagai unsur sosial-politik semakin meluas.
2.3.6  Demokrasi pada periode 1965-1998
Perkembangan  demokrasi  di  negara  kita  di  tentukan  batas-batasnya
tidak hanya oleh keadaan sosial, kulturia, geografis dan ekonomi, tetapi juga
oleh penelitian kita mengenai pengalaman pada  masa lampau telah sampai
titik  mana  pada  didasari  bahwa  badan  eksekutif yang  tidak  kuat  dan  tidak
continue tidak akan memerintah secara efektif sekalipun ekonominya teratur
dan sehat, tetapi kita menyadari pula bahwa badan eksekutif yang kuat tetapi
tidak “committed” kepada sesuatu program pembangunan malah
mendapatkan kebobrokan  ekonomi  karena  kekuasaan  yang  dimilikinya  di
sia-siakan untuk tujuan yang ada pada hakikatnya merugikan rakyat.
Dengan demikian secara umum dapat dijelaskan bahwa watak
demokrasi Pancasila tidak berbeda dengan demokrasi pada umumnya.
Karena demokrasi Pancasila memandang kedaulatan rakyat sebagai inti dari
sistem  demokrasi.  (http://thynaituthya.wordpress.com/2013/11/23/makalah-
pkn-tentang-demokrasi-indonesia/).
Inti  dari  Demokrasi  Pancasila  adalah  demokrasi  yang  berlandaskan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebikjaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.  Oleh  karena  itu,  setiap  warga  negara,  harus
memperhatikan hal-hal berikut:
a. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
b. Mengutamakan  musyawarah  dalam  mengambil  keputusan  untuk
kepentingan bersama.
c. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat
kekeluargaan.
d. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai
sebagai hasil musyawarah.
e. Dengan iktikad yang baik dan rasa tanggung jawab menerima dan
melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
f. Di  dalam  musyawarah  diutamakan  kepentingan  bersama  di  atas
kepentingan pribadi dan golongan.
g. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati
nurani yang luhur.
h. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan
secara  moral  kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa,  menjunjung  tinggi
harkat  dan  martabat  manusia,  nilai-nilai  kebenaran  dan  keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
i. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai
untuk melaksanakan permusyawaratan. (Sodeli, Lubis, 2017: 61).

2.4    Demokrasi pada periode 1998-sekarang
Sukses  atau  gagalnya  suatu  transisi  demokrasi  sangat  bergantung  pada  4
faktor kunci yaitu:
a. Komposisi elite politik
b. Desain institusi politik
c. Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan
non elite
d. Peran civil society (masyarakat madani).
Ke-4 faktor itu harus dijalan secara sinergis dan berkelanjutan
untuk mengonsolodasi demokrasi. Pengalaman negara yang sudah demokrasi
established memperlihatkan bahwa institusi-institusi demokrasi bisa tetap
berfungsi walaupun pemilihanya kecil.
Harapan  lain  dalam  suksesnya  transaksi demokrasi Indonesia  mungkin
adalah pada peran civil society (masyarakat madani) untuk mengurangi polaritas
politik dan menciptakan kultur toleransi, trabsaksi demokrasi selalu dimulai dengan
jatuhnya pemerintahan otoriter, sedangkan panjang pendeknya maka transisi
tergantung pada kemampuan rezim demokrasi baru mengatasi masalah tradisional
yang menghadang.
Secara historis, semakin berhasil suatu rezim dalam menyediakan apa yang
diinginkan    rakyat.  (http://adityawiryatama.blogspot.co.id/2014/12/makalah-pkn-
dinamika-pelaksanaan.html)


BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari  pembahasaan  sebelumnya  dapat  disimpulkan  bahwa  kata  demokrasi  merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa  turut berpartisipasi dalam  pemerintahan  melalui  wakilnya yang  diplih melalui pemilu. Pemerintahan di negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan  berbicara,  beragarna,  berpendapat,  berserikat  setiap  warga  negara, menegakan rule  of  law,  adanya  pemerintahan  menghormati  hak-hak  kelompok minoritas; dan masyarakat warga negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Demokrasi secara umum merupakan sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantara wakil-wakilnya. Namun ada juga yang menyatakan suatu sistem politik yang dimana kebijakan umum ditentukan atas dasar  mayoritas  oleh  wakil-wakil  yang  diawasi  secara  efektif  oleh  rakyat  dalam pemilihan-pemilihan  berkala  yang  didasarkan  atas  prinsip  kesamaan  politik  dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. Dalam demokrasi kebijakan rakyat menjadi prioritas suatu sistem, di Indonesia sistem demokrasi  yang digunakan  adalah demokrasi  Pancasila  dengan mengedepankan adanya prinsip musyawarah. Dengan bermusyawarah diharapkan dapat memuaskan semua pihak yang berbeda pendapat, suatu harapan yang sebenarnya sangat sulit dapat diwujudkan dalam praktik berbangsa dan bernegara.  Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang  demokratis, yaitu kesetaraan sebagai warga negara, memenuhi kebutuhan- kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan
pembaruan kehidupan sosial.
Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada  pola  perilaku  yang  menjadi  tuntunan  atau  norma  nilai-nilai  demokrasi  yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal diantaranya kesadaran  akan  prularisme,  sikap  yang  jujur  dan  pikiran  yang  sehat.  Demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik, demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral (http://adityawiryatama.blogspot.co.id/2014/12/makalah-pkn-
dinamika-pelaksanaan.html).

3.2 Saran
Di Indonesia, demokrasi bukan hanya sebagai system pemerintahan namun kini telah menjadi salah satu sistem politik. Salah satu pemilu  yang krusial atau penting dalam ketatanegaraan Indonesia adalah pemilu untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk dalam parlemen, yang biasa kita kenal dengan sebutan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Setelah terpilih menjadi anggota parlemen, para konstituen tersebut pada hakikatnya adalah bekerja untuk rakyat secara menyeluruh.  Itulah  yang  dinamakan  dengan  dari  rakyat,  oleh  rakyat,  dan  untuk rakyat. Untukitu,diharapkan peran serta masyarakat dalam mengontrol jalannya
pemerintahan agar terciptanya Indonesia yang lebih baik




DAFTAR PUSTAKA


Adityawrytama. 2014. Dinamika Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.
http://adityawiryatama.blogspot.co.id/2014/12/makalah-pkn-dinamika-
pelaksanaan.html.

Alvin. 2011. Konsep Demokrasi.
http://alvinheadhunters.wordpress.com/2011/05/06/konsep-demokrasi/.

http://www.mrofiudin29.com/2017/08/pkn-kelas-11-menelusuri-
dinamika.html.

Rochimudin.2017. Media dan Sistem Dinamika Demokrasi.
http://belajarnegara.blogspot.co.id/2017/05/media-sistem-dan-dinamika-
demokrasi.html.

MAKALAH FORMAT REKOD BISNIS

  MAKALAH FORMAT REKOD BISNIS           Disusun Oleh : DADANG MAULANA YUSUF D4 KEARSIPAN         UNIVERSITAS...