Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

MAKALAH UU MD3

BAB I PENDAHULUAN A.        Latar Belakang Masalah               Materi muatan yang diatur dalam UU tentang MD3 mengandung beberapa masalah, di antaranya adalah Materi muatan MD3 banyak yang bersifat teknis, yang semestinya menjadi materi muatan tata tertib di masing-masing lembaga. Kemudian tugas dan wewenang MPR dilakukan sedikitnya sekali dalam lima tahun atau pada saat tertentu, dengan demikian MPR hanya bersidang hanya pada saat tertentu. Sedangkan pimpinan MPR dibentuk secara permanent. Berdasarkan sifat, tugas dan wewenangnya tersebut, apakah pimpinan MPR perlu bersifat permanent.               Selain itu, dalam UU tentang MD3 disebutkan bahwa pimpinan MPR melaksanakan keputusan MPR. Apakah pimpinan MPR dipandang cukup untuk mewakili anggota MPR di dalam menjalankan tugas dan wewenang MPR sebagaimana diatu...