KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillahirabbil’alamin,
segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya,
sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah ini dengan tepat waktu. Shalawat dan salam tak lupa senantiasa kita
sanjungkan kepada Nabi Muhammad SAW yang kita harapkan syafa’atnya di
yaumulqiyamah nanti, amin.
Penulis
menyadari penyusunan makalah ini jauh dari sempuna.Oleh sebab itu, penulis
memohon kepada pembaca atas kritik dan saran guna melengkapi makalah ini. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat dalam menambah wawasan bagi pembaca dan penulis
sendiri.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Penulis,
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................... ........ 1
DAFTAR ISI................................................................................................... ........ 2
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang........................................................................................... ........ 3
B. Rumusan Masalah...................................................................................... ........ 3
C. Tujuan Penulisan........................................................................................ ........ 3
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi................................................................................. ........ 4
B. Unsur Penegak Demokrasi......................................................................... ........ 5
C. Prinsip dan Parameter Demokrasi.............................................................. ........ 7
D. Sejarah Perkembangan Demokrasi............................................................. ........ 8
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ................................................................................................ ........ 12
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... ........ 13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Demokrasi
sebagai bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara
untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk
diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada
dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi
ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa
saling mengawasi dan saling mengontrol[1][1].
Indonesia adalah salah satu negara
yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah
negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa
bangga dengan keadaan itu.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan
sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi
perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi
perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Dan dalam makalah ini, penulis akan
menjelaskan dari pengertian demokrasi, unsur penegak demokrasi, prinsip dan
parameter demokrasi, serta sejarah perkembangan demokrasi.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan demokrasi?
2. Apa saja unsur penegak dalam berdirinya sebuah demokrasi?
3. Apa saja yang menjadi prinsip dan parameter sebuah
demokrasi?
C. Tujuan
Penulisan
1. Untuk mendeskripsikan dari pengertian demokrasi.
2. Untuk mengetahui unsur penegak dalam berdirinya sebuah
demokrasi.
3. Untuk mengetahui prinsip dan parameter sebuah demokrasi.
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
A. Pengertian
Demokrasi
Demokrasi merupakan sebuah kata yang sudah tidak asing
lagi.Karena demokrasi merupakan suatu sistem yang telah dijadikan alternatif
dalam tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara.Dan demokrasi merupakan
asas yang fundamental dalam pemerintahan. Namun sebenarnya, apa hakikat dari
demokrasi itu sendiri?.
Secara etimologis, demokrasi merupakan gabungan antara dua
kata dari bahasa Yunani, yaitu demos
yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan.
Jadi,secara terminologis demokrasi berarti kedaulatan yang berada di tangan
rakyat. Dengan kata lain, kedulatan rakyat mengandung pengetian bahwa sistem
kekuasaan tertinggi dalam sebuah Negara dibawah kendali rakyat.[2][2]
Joseph A. Shumpter
“Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk
mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk
memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat”.
Sidney Hook:
“Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana
keputusan-keputusan pemerintahan yang penting secara langsung atau tidak
langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari
rakyat dewasa”.
Henry B. Mayo:
“Demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem
yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh
wakil-wakil secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang
didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana
terjaminnya kebebasan politik”.
Makna demokrasi dalam sebuah ideologi adalah bahwa ketika
sebuah Negara sebagai sebuah organisasi tertinggi dalam wilayah tertentu
menganut demokrasi, Negara tersebut harus mau menyerahkan kekuasaan kepada
rakyat, sehingga:
· Rakyat yang membuat aturan dasar,
· Rakyat yang membentuk pemerintahan
· Rakyat yang membuat kebijakan untuk
dilaksanakan oleh pemerintah tersebut, dan
Jadi, dalam pelaksanaannya merupakan
sistem pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, dalam
pengorganisasian suatu Negara.
Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulan bahwa, hakikat demokrasi
dalam sisitem pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di
tanagan rakyat, baikdalam pemeritahan maupun dalam penyelenggaraan Negara, yang
mencangkup tiga hal: pertama, pemerintah
dari rakyat (government of the people);
kedua, pemerintah oleh rakyat (government
by people); ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government by people)[5][5].
Tak lepas dari hakikatnya, demokrasi
mempunyai norma-norma sebagai pandangan hidup, menurut Nurcholis Madjid, yaitu
:
1)
Pentingnya kesadaran akan pluralisme
2)
Terdapatnya musyawarah mufakat
3)
Mempunyai tujuan
4)
Pemufakatan yang jujur dan sehat
5)
Terpenuhinya keperluan pokok
6)
Kerjasama antarwarga masyarakat dan
sikap saling mempercayai itikad yang baik
B. Unsur
Penegak Demokrasi
Demokrasi tidak akan berdiri menjadi sistem pemerintahan
tanpa suatu penegak yang menopangnya. Unsur penegak demokrasi meliputi:
1) Negara
Hukum
Dalam kepustakaan ilmu hukum di Indonesia, istilah Negara
hukum mengandung pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan hukum bagi
warga Negara melalui perlembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan
penjaminan hak asasi manusia[7][7].
a)
Konsep Negara hukum dicirikan
dengan:
1.
Adanya jaminan perlindungan terhadap
HAM
2.
Adanya supremasi hukum dalam
penyelengaraan Negara
3.
Adaya pemisahan danpembagian
kekuasaan Negara
Sementara itu, istilah Negara hukum di Indonesia dapat
ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 yang berbunyi “Indonesia ialah negara yang berdasar atas
hukum (rechtsstaat) dan bukan
berdasar kekuasaan belaka (machsstaat)”.
Penjelasan tersebut merupakan gambaran sistem pemerintahan Indonesia. Dalam
kaitan dengan istilah Negara hukum Indonesia, Padmo Wahyono menyatakan bahwa
konsep Negara hukum Indonesia yang menyebut rechtsstaat
dalam tanda kurung memberi arti bahwa Negara Indonesia mengambil pola secara
tidak menyimpang dari pengertian Negara hukum pada umumnya yang kemudian
disesuaikan dengan keadaan Indonesia[9][9].
Dalam pelaksanaannya negara hukum dibagi menjadi beberapa
bagian, yaitu:
1.
Negara Polisi
Negara polisi ialah Negara yang menyelenggaraan keamanan dan
keamanan atau perekonomian, dengan ciri-ciri:
a)
Penyelenggaraan Negara positif
b)
Penyelegaraan Negara negatif
(menolak bahaya yang mengancam Negara atau keamanan).
2.
Negara Hukum Liberal
Penyelenggaraan perekonomian dalam Negara hukum liberal berasaskan
asas persaingan bebas, siapa yang kuat dialah yang menang.Dengan demikian,
penyeleggaraan perekonomian yang diserahkan penuh kepada swasta, tanpa
pemerintah atau Negara turut campur,tidak mendatangkan kemakmuran bagi rakyat
banyak,yang makmur hanyalah konglomerat kaum liberal saja.
3.
Negara Hukum Formal
Negara hukum formal yaitu Negara hukum yang mendapat
pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum
tertentu, harus berdasarka undang-undang.Negara hukum formal ini disebut pula
demokratis yang berlandaskan Negara hukum.
Dengan pengaruh paham liberal dari Rousseau, F.J Stahl
menyusun Negara hukum formal dengan unsur-unsur utamanya sebagai berikut:
a)
Adanya jaminan terhadap hak-hak
asasi
b)
Penyelenggaraan Negara berdasar
trias politik
c)
Pemerintahan didasarkan pada
undang-undang
d)
Adanya peradilan demokrasi.
4.
Negara Hukum Materiil
Negara hukum materiil sebenarnya merupakan perkembangan
lebih lanjut dari pada Negara hukum formal.Jadi apabila pada Negara hukum
formal tindakan dari penguasa harus berdasar undang-undang atau harus berlaku
asas legalitas, maka dalam negara hukum materiil tindakan dari penguasa dalam
hal mendesak demi kepentingan warga negaranya dibenarkan bertindak menyimpang
undan-undang atau berlaku asas opportunitas[10][10].
Dengan demikian Negara hukum secara arti formal yaitu
penegakan hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif dalam penyelenggaraa
Negara, maupun Negara dalam arti materil yaitu
selain menegakan hukum, aspek keadilan juga harus diperhatikan menjadi
prasarat terwujudnya demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa
Negara hukum tersebut yang merupakan elemen pokok suasana demokratis sulit dibangun.
2).
Masyarakat Madani
Masyarakat madani (Civil
Society) dicirikan dengan masyarakat terbuka, yang bebas dari pengaruh
kekuasaan dan tekanan Negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif[11][11].
Masyarakat madani merupakan salah satu pendiri pemerintahan
demokrasi, di mana masyarakat madani sendiri sebagai kotrol dari kinerja
lembaga eksekutif dan yudikatif, dan menjadi penting keberadaannya dalam
mewujudkan demokrasi.
Masyarakat madani (Civil
Society), mensyaratkan adanya civic
gagement yaitu keterlibatan warga Negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan
tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antara satu dengan yang lain
sangat pening artinya bagi bangunan politk demokrasi. Masyarakat madani dan
demokrasi, bagi Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat
dipisahkan.Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang
menghendaki adanya partisipasi.Selain itu, demokrasi merupakan pandangan
mengenai masyarakat dalam kaitan pengungkapan kehendak, adanya perbedan
pandangan, adanya keragaman konsesus.Tatanan nilai-nilai masyarakat tersebut
ada dalam masyarakat madani.Karena itu, demokrasi membutuhkan tatanan
nilai-nilai sosial yang ada pada masyarakat madani[12][12].
3).
Insfrastruktur Politik
Insfrastuktur yang terdiri dari partai politik, kelompok
gerakan, dan kelompok penekan.
·
Sebagai sarana komunikasi politik
·
Sebagai sarana sosialisasi politik
·
Sebagai sarana rekrutmen kader dan
anggota politik
·
Sebagai sarana pengatur konflik.
Dan begitu pula dengan kelompok penekan dan kelompok
gerakan, mereka mengambil peran penting dalam perubahan pemerintahan.
4). Pers yang Bebas dan Bertanggungjawab
Peran pers dalam kehidupan demokrasi
sangat penting, karena dari sinilah berbagai ragam informasi akan dipublikan.
Di lain pihak juga pers mengambil andil sebagai media penyampai aspirasi
masyarakat dalam mengkritisi kinerja pemerintah.
Selain itu, dewan pers juga sebagai
mediator, sebagai mediator antara penerbitan pers dan masyarakat, dewan pers
pun bersikap independen dan adil. Dewan pers menekankan pada tercapainya
penyelesaian informal, melalui musyawarah, antara pihak pengadu dan pihak
penerbitan pers bersangkutan. Penyelesaian yang bersifat lebih formal hanya
akan diambil jika upaya musyawarah tidak membuahkan hasil.[14][14]
C. Prinsip
dan Parameter Demokrasi
Suatu pemerintahan dikatakan demokratis, apabila mempunyai
prinsip-prinsip demokrasi.
Menurut Masykuri Abdillah, prinsip demokrasi terdiri dari
tiga yaitu: persamaan, kebebasan, dan pluralisme.
a)
Adanya pembagian kekuasaan
b)
Adanya pemilihan umum yang bebas
c)
Adanya manajemen yang terbuka
d)
Adanya kebebasan individu
e)
Adanya peradilan yang bebas
f)
Adanya pengakuan pihak minoritas
g)
Adanya pemerintahan yang berdasarkan
hukum
h)
Adanya pers yang bebas
i)
Adanya beberapa partai politik
j)
Adanya musyawarah.
Untuk mengukur kinerja dalam menjalankan pemerintahannya
secara demoratis, dibutuhkan aspek-aspek pengukur sebagai parameter, yaitu:
Pertama, masalah pembentukan Negara. Kita
percaya bahwa proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana
kualitas watak, dan pola hubungan yang akan dibangun. Untuk sementara ini,
pemilihan umum, dipercaya sebagai salah satu instrument penting guna
memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan yang baik.
Kedua, dasar kekuasaan Negara.Masalah ini
menyangkut konsep legimitasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung
kepada rakyat. Aturan yang ada patut memastikan setidaknya ada dua hal utama:
a.
Memungkinkan terjadinya
desentralisasi, untuk menghindari sentralisasi
b.
Memungknksn pembatasan, agar
kekuasaan tidak menjadi tidak terbatas
Ketiga, masalah kontrol rakyat. Apakah
berbagai koridor tersebut sudah dengan sendirinya akan berjalan suatu proses
yang memungkinkan terbangun sebuah relasi yang baik, yakni suatu relasi kuasa
yang simestris, memiliki sambungan yang jelas, dan adanya mekanisme yang
memungkinkan check and balance terhadap
kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif.
D. Sejarah
Perkembangan Demokrasi
a. Sejarah
Perkembangan Demokrasi di Barat
Konsep pemikiran demokrasi lahir dari pemikiran mengenai
hubungan Negara dan hukum di Yunani kuno dan dipraktekan dalam hidup bernegara
antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4 SM. Dengan bentuk demokrasi yang bersifat
langsung, yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara
langsung oleh seluruh warga Negara berdasarkan prosedur mayoritas.
Demokrasi berjalan efektif karena semua
kalangan dapat menikmatinya.
Gagasan demokrasi Yunani Kuno berakhir pada abad
pertengahan.Dengan ciri masyarakat yang foedal, yaitu kehidupan spiritual
dikuasai oleh seorang Paus dan pejabat agama dan kekuasaan oleh para
bangsawan.Dan kehidupan sosial dikuasai oleh bangasawan, sehingga demokrasi ini
tidak muncul pada abad pertengahan (abad kegelapan).
Namun, menjelang akhir abad pertengahan tumbuh keinginan
menghidupkan demokrasi.Lahirnya Magna
Charta sebagai suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan
dan Raja John merupakan tonggak kemunculan demokrasi empirik.Di dalam piagam
tersebut memuat dua prinsip yang sangat mendasar, yaitu adanya pembatasan
kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Dan momentum lain yang menandakan berdiinya sebuah
demokrasi, yaitu adanya gerakan Renaissance
yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, karena
adanya kontak dengan dunai Islam yang ketika itu sedang pada masa kejayaan
peradaban ilmu pengetahuan. Pada masa ini orang mematahkan ikatan yang ada dan
menggantikannya dengan bertindak seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan yang dipikirkan.
Peristiwa lain yang mendukung berdirinya demokrasi pada abad
pertengahan yaitu adanya gerakan reformasi yaitu suatu garakan revolusi agama
yang terjadi di Eropa pada abad ke-16 yang bertujuan memperbaiki keaadaan
Gereja Katolik[16][16].
Konsep hukum Negara formal, mulai digugat menjelang
petengahan abad ke-20 tepatnya setelah perang dunia. Beberapa faktor lain yang
mendorong berdirinya Negara hukum formal yaitu pluralis liberal, seperti yang
dikemukakan Miriam Budjiarjo, antara lain akses dalam industrialiasasi dan
sistem kapitalis, tersebar aham sosialisme yang menginkan pembagian kekuasaan
secara merata.
Sejarah perkembangan demokrasi di Barat diawali dengan
bentuk demokrasi langsung yang berakhir pada abad pertengahan. Menjelang akhir
abad pertengahan lahir Piagam Magna
Charta dan dilajutkan munculnya gerakan Renaissance
dan menekankan pada adanya hak atas hidup, hak kebebebasan,dan hak
memiliki. Selanjutnya pada abad ke-19 muncul gerakan demokrasi konstitusional
yang melahirkan demokrasi welfare state.
b.
Sejarah Perkembangan Demokrasi di
Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami fluktuasi dan
masa kejaannya dari masa kemerdekaan sampai saat ini.Dalam perjalanan demokrasi
Negara Indonesia, terdapat berbagai masalah yang muncul yang harus dihadapi,
yaitu bagaimana suatu demokrasi sebagai tonggak berkembangnya suatu Negara
dapat menjadi peran dalam mewujudkan berdirinya sisi kehidupan berbangsa dan
bernegara. Perkembangan demokrasi Indonesia, dalam kurunnya waktu terbagi
menjadi menjadi empat periode,yaitu:
1.
Demokrsi Parlementer (1945-1959)
2.
Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
3.
Demokrasi Pancasila (1965-1998)
4.
Demokrasi dalam Orde Reformasi
(1998-sampai sekarang)
1. Demokrasi
Parlementer (1945-1959)
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan demokrasi
parlementer.Dimana parlementer mulai diberlakukan sesudah sebulan kemerdekaan
di proklamirkan dan kemudian diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950.Namun dalam
pelaksanaannya kurang sesuai untuk Indonesia. Karena persatuan yang dapat
digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstuktif sesudah
kemerdekaan dicapai. Karena lemahnya benih-benih demokrasi demokrasi sistem
peluang untuk mendominasi partai-partai politik dan DPR.
Dimana menurut UUD 1950 menetapkan berlakunya sistem
parlementer, dengan Badan Eksekutif yang terdiri dari presiden sebagai kepala
Negara beserta menteri-menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik.
Karena fragmentasi partai politik, usia kabinet pada masa
ini jarang dapat bertahan cukup lama, juga ternyata ada beberapa kekuatan
sosial dan politik yang tidak memperoleh saluran dan tempat yang realistis,
padahal merupakan kekuatan yang paling penting, akhirnya koalisi yang dibangun
dengan sangat gampang pecah, hal ini mengkibatkan, destabilisasi politik nasional.
Faktor-faktor semacam ini ditambah dengan tidak mampunya
anggota-anggota partai yang tergabung dalam konstituante untuk mencapai
konsesus mengenai dasar Negara untuk UUD baru, akhirnya mendorong Ir. Soekarno
untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dengan memperlakukannya
kembaliUUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar. Dengan peristiwa ini berakhirlah
masa demokrasi parlementer[17][17].
2. Demokrasi
Terpimpin (1959-1965)
Pada masa periode ini, ialah adanya dalam pendominasian
presiden dalam kegiatan pemerintahan, berkembangnya komunis, dan meluasnya
peran ABRI dalam unsur sosial politik.UUD 1945 membuka kesempatan bagi seorang
presiden untuk bertahan sekurang-kurangnya 5 tahun.Akan tetapi ketetapan MPRS
No.III/1963 yang mengangkat Ir.Soekarno sebagai presiden seumur hidup, telah
membatalkan pembatasan dalam kurun waktu 5 tahun itu.Selain itu, banyak terjadi
tindakan penyimpangan lainnya yang terjadi terhadap ketentuan UUD 1945 yang
eksplisit ditentukan dan presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat
demikian.
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong juga mengganti Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai hasil pemilu, ditonjolkan peranannya sebagaipembantu
pemerintah sedangkan fungsi kontrol ditiadakan.Dan di dalam bidang
perundang-undangan dimana segala aktifitas pemerintahan dilaksanakan melalui
Penetapan Presiden yang memakai sumber Dekrit 5 Juli.
Dan bagaimanakah rumusan demokrasi terpimpin dan apakah
butir-butir pokok demokrasi terpimpin?Seperti yang dikemukakan Soekarno, dalam
kutipan A.Syafi’I Ma’arif adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan prinsip-prinsip demokrasi
terpimpin yang dikemukakan oleh Soekarno adalah sebagai berikut: pertama; tiap-tiap orang diwajibkan
untuk berbakti kepada kepentingan umum, masyarakat, bangasa, dan Negara; kedua; tiap-tiap orangberhak mendapat
penghidupan yang layak dalam masyarakat, bangsa, dan Negara[18][18].
3. Demokrasi
Pancasila (1965-1998)
Dengan landasan formil, yaitu pancasila, UUD 1945, dan
Ketetapan MPRS.Dalam usah untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD
1945.Dan begitupula meniadakan pasal yan memberi wewenang kepada presiden untuk
memutuskan permasalahan yang tidak dicapai mufakat antara badan legeslatif.
Selain itu beberapa hak asasi diusahakan supaya diselenggarakan secara lebih penuh dengan memberi kebebasan kepada
pers untuk menyatakan pendapat, dan kepala partai-partai politik untuk bergerak
dan menyusun kekuatannya, terutama menjelang pemilu 1971. Dengan demikian
diharapkan terbinanya partisipasi golongan-golongan dalam masyarakat disamping
pembangunan secara teratur.
Namun dalam pelaksanaanya, demokrasi pancasila pada masa
Soeharto belum mencapai pada tataran praksis. Karena dalam demokrasi ini,
ditandai dengan adanya; dominan para ABRI, birokratisasi dan sentralisasi
pengambilan keputusan politik; pengebirian peran dan fungsi partai politik;
adanya campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik; masa mengambang;
monolitisasi ideologi Negara; dan inkorporasi lembaga non pemerintah. Sehingga
pelaksanaan demokrasi pada masa ini belum secara penuh ditegakan berdasar
nilai-nilai demokrasi pancasila[19][19].
4. Demokrasi
Reformasi (1998-sampai sekarang)
Runtuhnya rezim orde baru telah membawa harapan baru bagi
tumbuhnya demokrasi di Indonesia. Bergulirnya reformasi menjadi masa tansisi di
Indonesia, dimana pada masa ini terjadi pembalikan arah perjalan bangsa dan
Negara yang akan membawa Indonesia kembali memasuki masa otoriter sebagaimana
yang terjadi pada orde lama dan orde baru.
Sukses atau gagalnya suatu demokrasi tergantung pada empat
faktor, yaitu:
1.
Komposisi elite politik
2.
Desain institusi politik
3.
Kultur politik atau perubahan sikap
terhadap politik dikalangan elite dan non elite
4.
Peran masyarakat madani.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demokrasi
merupakan sebuah kata yang sudah tidak asing lagi.Karena demokrasi merupakan
suatu sistem yang telah dijadikan alternatif dalam tatanan aktivitas
bermasyarakat dan bernegara.Dan demokrasi merupakan asas yang fundamental dalam
pemerintahan. Secara etimologis, demokrasi merupakan gabungan antara dua kata
dari bahasa Yunani, yaitu demos yang
berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan. Jadi,
demokrasi berarti kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Dengan kata lain,
kedulatan rakyat mengandung pengetian bahwa sistem kekuasaan tertinggi dalam
sebuah Negara dibawah kendali rakyat.
Adapun
unsur penegak yang mendukung berdirinya sebuah demokrasi, yaitu Negara hukum,
masyarakat madani, infrastruktur politik, dan pers yang bebas dan bertanggung
jawab.
Aspek-aspek pengukur sebagai
parameter, yaitu: Pertama, masalah
pembentukan Negara. Kedua, dasar
kekuasaan Negara.Masalah ini menyangkut konsep legimitasi kekuasaan serta
pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat.
Dimana
dalam perkembangannya, di Indonesia telah mengalami berbagai macam pergantian
sistem demokrasi, yang pada akhirnya Indonesia Negara Indonesia saat inimenggunakan
sistem demokrasi pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
http://farkhimufarokhah.blogspot.co.id/2013/01/makalah-demokrasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar