Senin, 29 April 2019

TRANSPLANTASI ORGAN MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM KESEHATAN



KATA PENGANTAR

Puji syukur dan rahmat dari Allah S.W.T, karena berkat Rahmat-Nya saya masih diberikan kesehatan dan kesempatan sehingga saya dapat menyelesaikan tugas ini. Dalam makalah ini saya menghadirkan pengayaan bahan materi yang berjudul transplantasi organ manusia. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi para pembaca.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Keterbatasan sumber merupakan penghambat dalam lengkapnya makalah ini namun sebagian besar saya menitik beratkan pada objek kajian berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh para ahli yang umumnya menjadi materi kuliah bagi mahasiswa. Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki masih sangat kurang. Oleh kerena itu saya mengharapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.


Parigi,27 April 2019
                          















DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR................................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................... ii
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang........................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah.................................................................................................... 1
C. Tujuan Penelitian..................................................................................................... 1
D. Manfaat Penelitian .................................................................................................. 1
E. Hipotesis.................................................................................................................. 1
II. KERANGKA TEORITIS
A. Dasar Peraturan Transplantasi Organ...................................................................... 2
1. Hukum Kesehatan ................................................................................................... 2
2. Hukum Islam............................................................................................................ 2
B. Tujuan Transplantasi Organ..................................................................................... 3
III. METODOLOGI PENELITIAN
A.Sumber Data Penelitian ........................................................................................... 4
B.Teknik Pengumpulan Data........................................................................................ 4
 IV. PELAKSANAAN PENELITIAN DAN HASIL PENELITIAN
A. Pandangan Transplantasi Organ Menurut Hukum Islam......................................... 5
B. Pandangan Transplantasi  Organ Menurut Hukum Kesehatan................................ 6  
V. PENUTUP
A. Kesimpulan ............................................................................................................. 7
B. Saran ....................................................................................................................... 7
VI.WEBSITE............................................................................................................... 8























I. PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Transplantasi organ adalah salah satu metode penyembuhan penyakit yang lahir dari kemajuan teknologi dalam dunia kedokteran. Namun, dibalik tujuan mulia pelaksanaannya yaitu mengurangi penderitaan dan meningkatkan kualitas hidup pasien, transplantas ini mengundang pemikiran, diskusi dan perdebatan terutama dari segi hukum dan agama. Hal tersebut menjadi alasan penulis untuk meneliti dengan tema transplantasi organ tubuh manusia. Adapun masalah dalam penelitian ini yaitu transplantasi dalam pandangan hukum kesehatan dan transplantasi dalam pandangan hukum islam.

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan tahap penelitian lapangan kepada para ahli hukum islam dan hukum kesehatan.



B.Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, maka permasalahannya adalah:
1.      Bagaimana Transplantasi organ tubuh manusia dalam pandangan Hukum Islam?
2.      Bagaimana Transplantasi organ tubuh manusia dalam pandangan Hukum Kesehatan?


C. Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan agar pembaca lebih memahami transplantasi organ


D.Manfaat Penelitian

Manfaat Penelitian ini yaitu:
1.       Untuk mengetahui Transplantasi organ dari berbagai pandangan terutama dalam Islam dan kesehatan
2.      Untuk mengetahui dampak-dampak Transplantasi organ
3.      Untuk mengetahui faktor pendorong seseorang melakukan Transplantasi Organ


E.Hipotesis
        Seseorang melakukan transplantasi organ atas dasar beberapa faktor diantaranya,faktor ekonomi dan hati nurani. Dengan dasar kecocokan organ antara pendonor dan penerima. Dari pandangan Hukum Islam dan Hukum Kesehatan .

II.KERANGKA TEORITIS


A.    Dasar Peraturan Transplantasi Organ

          Hasil dari penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa transplantasi organ tubuh manusia diatur dalam Permenkes Nomor 38 Tahun 2016 boleh diambil dari orang yang masih hidup atau orang yang dinyatakan mati batang otak dengan memenuhi syarat medis dan administratif yang wajib dipenuhi oleh calon pendonor, calon resipien dan rumah sakit yang akan melaksanakan transplantasi organ. Pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia dalam Hukum Islam diperbolehkan asalkan perbandingan kemaslahatan yang ditimbulkan lebih besar daripada kerusakan karena pelaksanaan transplantasi organ. Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa transplantasi organ tubuh manusia boleh dilakukan dengan diambil dari donor yang sudah meninggal dan mengharamkan seseorang yang masih hidup untuk mendonorkan organ tubuhnya.


1.Hukum Kesehatan

            Saat ini, transplantasi tidak mustahil untuk dilakukan mengingat semakin majunya teknologi di bidang kedokteran. Orang-orang yang memiliki kerusakan pada organ tubuhnya bisa memilih langkah transplantasi yang lebih efektif untuk memperbesar harapan hidupnya daripada melakukan terapi kesehatan seperti hemodialisis untuk pasien gagal ginjal begitupun pasien dengan kerusakan hati, jantung serta organ tubuh lainnya.
 Berdasarkan Pasal 1 butir 5 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang selanjutnya disebut dengan UU Kesehatan, definisi yuridis transplantasi organ adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.

             Indonesia hanya membolehkan tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan, yang melakukan transplantasi atas dasar adanya persetujuan dari donor maupun ahli warisnya. Pengambilan organ baru dapat dilakukan jika donor telah diberitahu tentang resiko operasi dan atas dasar pemahaman yang benar tadi donor dan ahli waris atau keluarganya secara sukarela. Selain UU Kesehatan, regulasi mengenai transplantasi organ tubuh manusia
ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1981 Tentang
Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau
Jaringan Tubuh Manusia, yang selanjutnya disebut dengan PP 18/1981.
Pelaksanaan transplantasi dilakukan oleh dokter yang bekerja di rumah sakit
yang ditunjuk oleh Menkes.

2.Hukum Islam

               Belum ada Ayat Al-Qur’an maupun Hadits Nabi Muhammad SAW yang memaparkan secara jelas mengenai hukum transplantasi organ tubuh manusia, namun terdapat ayat dan hadits yang secara tersirat menyampaikan hukum mengenai transplantasi organ tubuh manusia.
 “Mematahkan tulang mayat seperti mematahkannya ketika dia hidup” (H.R. Ahmad dan Abu Dawud) Hadits tersebut menunjukkan betapa manusia semasa hidup hingga meninggal begitu dijunjung tinggi kehormatannya, sehingga dirasa tidak mungkin untuk mengambil bagian tubuh seseorang untuk didonorkan ke orang lain.
Meskipun ilmu dan teknologi kedokteran semakin maju, masih banyak penyakit yang hingga saat ini belum ditemukan obatnya, seperti penyakit kanker maupun kelainan genetik. Penelitian dalam bidang kedokteran yang memakan waktu berabad-abad lamanya, membuahkan transplantasi atau pencangkokan organ tubuh sebagai alternatif terakhir untuk
menyembuhkan suatu penyakit.

                Tujuan dari transplantasi tak lain adalah sebagai pengobatan dari penyakit karena Islam sendiri memerintahkan manusia agar setiap penyakit diobati, karena membiarkan penyakit bersarang dalam tubuh dapat mengakibatkan kematian, sedangkan membiarkan diri terjerumus dalam kematian (tanpa usaha) adalah perbuatan terlarang, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa (4) ayat 29, yang artinya:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.”

B.     Tujuan Transplantasi Organ

               Tujuan utama transplantasi organ adalah mengurangi penderitaan dan meningkatkan kualitas hidup pasien. Transplantasi sebagai suatu usaha untuk melepaskan manusia dari keabnormalan akibat dari rusaknya fungsi organ, jaringan atau sel, pada dasarnya memiliki tujuan:
1. Kesembuhan dari suatu penyakit, misalnya kebutaan, rusaknya jantung,ginjal, dan sebagainya.
2. Pemulihan kembali suatu organ, jaringan atau sel yang telah rusak atau mengalami kelainan tetapi sama sekali tidak terjadi kesakitan biologis,contohnya bibir sumbing.




















III.METODOLOGI PENELITIAN


A.Sumber Data Penelitian

1.Al-Quran
2.Al-Hadits
3.Undang-undang tentang kesehatan
4.Peraturan pemerintah tentang transplantasi organ
5.Peraturan menteri kesehatan
6.Wawancara dengan ahli kesehatan dan ahli agama



B.Tekhnik Pengumpulan Data

Pengumpulan data dilakukan dengan cara mencari informasi dalam internet maupun buku.
Kemudian dilakukan juga wawancara langsung, dalam hal ini adalah wawancara yang dilakukan dengan ahli kesehatan di desa kami Bapak Dr.Dadan.






























IV.HASIL PENELITIAN

A.Pandangan Transplantasi Organ Menurut Hukum Islam
      Hidup dan mati di tangan Allah subhanahu wa ta’ala. Tubuh yang sekarang dimiliki pun juga milikNya dan tidak ada yang boleh memutilasi ataupun mengeluarkan organ di dalamnya untuk keuntungan komersial. Oleh karenanya, para akademisi Islam sering membahas perihal Transplantasi ini.
Kemudian, dijelaskan oleh Profesor Aziz El-Matri, seorang spesialis ginjal dari Tunisia dan anggota The Transplantation Society dalam wawancara dengan organisasi The New Arab dilansir dari Al Araby dan republika bahwa Islam memandang tubuh manusia untuk disucikan.
Tubuh merupakan properti yang tidak bisa dicabut atau dipindahtangankan. Oleh karenanya, seorang muslim tidak bisa sembarangan mendonorkan bagian tubuhnya karena tubuhnya merupakan titipan dari Allah, selain itu sebagai manusia juga memiliki kewajiban untuk melestarikan kehidupan, baik manusia, hewan, dan tumbuhan. Namun, jika ditilik dari sisi kebutuhan untuk hidup, apapun alasannya transplantasi harus bisa dilakukan.
Sementara itu, Ustadz Agung Cahyadi, Lc, MA, seorang ahli fiqh sekaligus dosen STIDKI Ar Rahmah Surabaya memberikan pendapatnya. “Sebenarnya, dari dasar hukum tidak boleh transplantasi itu. Karena, sama-sama menyakiti manusia dengan membedah,” terangnya.
Selanjutnya kembali ia berpendapat, jika dihadapkan pada kebutuhan hidup seseorang transplantasi boleh dilakukan. “Sama seperti minum khamr, jika tidak ada air tersisa di dunia dan yang tersisa hanya minuman itu, maka boleh dikonsumsi karena terkait dengan kebutuhan seseorang untuk hidup,” terang alumnus Universitas Islam Madinah itu.
Majelis Ulama Indonesia Menyikapi Transplantasi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai komisi fatwa di Indonesia juga mengambil sikap untuk menyikapi transplantasi. Dalam fatwanya yang keluar tahun 2010 mengatur hukum tentang cangkok organ.
Dalam fatwa tersebut ditegaskan, pencangkokan organ manusia ke dalam tubuh yang lain diperbolehkan melalui hibah, wasiat dengan meminta, tanpa imbalan, atau dari bank organ tubuh.
Lalu, jika organ diambil dari tubuh seseorang yang telah meninggal juga diperbolehkan dengan syarat harus disaksikan oleh dua dokter ahli. Selanjutnya, transplantasi dihukumi haram jika didasari bukan karena suatu kemaslahatan hidup orang.
“Transplantasi diharamkan bila didasari tujuan komersial. Tidak boleh diperjual belikan,” terang Ketua MUI, Ma’ruf Amin dikutip dari republika.
      Oleh karenanya, pencangkokan organ atau transplantasi diperbolehkan. Asal sesuai syariat dan syaratnya terpenuhi. Selain itu, dalam melaksanakannya juga harus memperhatikan hal-hal yang detail agar dalam pencangkokan organ tersebut memberi kemanfaatan bagi penerima donor dan pendonornya. (ipw)

B.Pandangan Transplantasi Organ Menurut Hukum Kesehatan

     Menurut ahli kesehatan Bapak Dr.Dadan transplantasi organ ada 2,di dalam dan di luar negeri.diindonesia diperbolehkan menurut undang-undang kesehatan yag berlaku dan sesuai dengan diagnosa dan indikasi dokter spesialis bedah dan dokter spesialis penyakit dalam dan lain-lain.Itu diperbolehkan tapi ada batasannya atau harus ada pemeriksaan khusus.Dampaknya bisa ada resiko atau tidak cuma secara umum jika dilakukan tindakan operasi kecil atau besar pasti ada resikonya dan resiko setiap orang berbeda-beda contohnya ada yang nggak nyaman dari badannya,ada yang gagal operasi.Faktor-faktor seseorang yang mengharuskan seseorang melakukan transplantasi organ harus dilakukan pemeriksaan ada kesepakatan dari kedua belah pihak.




Mengenal alasan dibalik transplantasi ginjal yang dilakukan selena gomez.


KOMPAS.com -- Setelah sempat beberapa waktu tak terdengar kabarnya, dunia selebritas dikejutkan dengan sebuah berita dari Selena Gomez. Penyanyi berbakat tersebut mengungkapkan bahwa dia baru saja menjalani operasi transplantasi ginjal karena komplikasi penyakit lupus yang dideritanya. Melalui media sosialnya, Gomez yang berusia 25 tahun menjelaskan kepada fans mengapa dia bersembunyi selama musim panas ini. "Aku perlu menjalani transplantasi ginjal karena lupus dan sudah sembuh. Itu yang perlu aku lakukan untuk kesehatanku secara keseluruhan," tulis Gomez dalam akun media sosialnya, Kamis, (14/9/2017). Pos tersebut juga menyertakan fotonya di rumah sakit bersama Francia Raisa, seorang teman yang mendonorkan ginjalnya untuk Gomez. Namun,  bagaimana lupus bisa mempengaruhi mempengaruhi ginjal, dan mengapa orang yang menderita lupus terkadang membutuhkan transplantasi ginjal? Lupus adalah kelainan autoimun yang berarti sistem kekebalan tubuh menyerang jaringannya sendiri. Hal ini menyebabkan peradangan yang bisa memicu kerusakan di banyak bagian tubuh, termasuk persendian, kulit, ginjal, jantung dan paru-paru. Kerusakan pada ginjal adalah salah satu masalah kesehatan yang paling umum bagi penderita lupus. Menurut National Institutes of Health (NIH), sekitar setengah dari orang dewasa dan 80 persen dari anak-anak penderita lupus memiliki penyakit ginjal. Di ginjal, lupus bisa menyebabkan pembengkakan pada pembuluh darah kecil yang disebut dengan glomeruli. Pembuluh ini bertugas menyaring limbah dari darah. Untuk mengatasi peradangan tersebut, orang-orang dengan lupus diobati menggunakan obat-obatan yang menekan sistem kekebalan tubuh mereka. Obat-obatan ini bekerja dengan baik untuk mengendalikan peradangan, tetapi 30 persen dari penderita lupus yang memiliki radang ginjal juga akan mengalami gagal ginjal. Sebagian besar pasien dengan gagal ginjal karena lupus merupakan pasien transplantasi ginjal. Setelah menjalani transplantasi ginjal, pasien akan minum obat selama sisa hidup mereka untuk mengatasi jika ada penolakan organ baru tersebut. Selena Gomez didiagnosis menderita lupus pada tahun 2013, dan dia pertama kali mengungkapkan diagnosisnya kepada publik pada tahun 2015 lalu. Dalam unggahannya, Gomez menyampaikan rasa terima kasihnya kepada temannya yang telah mendonorkan ginjalnya. "Tidak ada kata-kata yang bisa menggambarkan bagimana rasa terima kasihku untuk Francia Raisa. Dia memberiku hadiah dan pengorbanan dengan menyumbangkan ginjalnya untukku," tulis Gomez.




































V. PENUTUP

    A. Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

1. Transplantasi organ tubuh manusia diatur dalam peraturan terbaru yaitu Permenkes 38/2016. Organ tubuh boleh diambil dari orang yang masih hidup atau orang yang dinyatakan mati batang otak dengan memenuhi syarat medis dan administratif yang wajib dipenuhi oleh calon pendonor, calon resipien dan rumah sakit yaang akan menyelenggarakan transplantasi organ. Adapun bagian yang dapat didonorkan saat mati batang otak adalah antara lain mata,
ginjal, paru-paru, jantung, hati, pankreas serta jaringan yang terdiri atas katup jantung dan kulit. Tindakan jual beli organ tubuh manusia dilarang dalam Permenkes 38/2016.

2. Pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia dalam perspektif Hukum Islam diperbolehkan asalkan perbandingan kemaslahatan yang ditimbulkan lebih besar daripada kerusakan karena pelaksanaan transplantasi organ. Pada rapat pleno Musyawarah Nasional (Munas) VIII MUI, Majelis Ulama Indonesia sebagai pedoman hukum umat muslim di Indonesia mengesahkan bahwa transplantasi organ tubuh manusia diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan syariat. Salah satu dasar diperbolehkannya pelaksanaan transplantasi organ adalah adanya maslahat yang lebih besar. Maslahat itu ditentukan oleh kesaksian tim medis berdasarkan analisis kedokteran yang kuat. Adapun syarat pelaksanannya, transplantasi organ tubuh manusia boleh dilakukan apabila dilakukan secara sukarela, kematiannya disaksikan oleh dua dokter ahli, pengambilan organnya disaksikan dua orang muslim, serta
tidak ada obat lain secara medis selain transplantasi. Transplantasi akan menjadi haram dilakukan apabila terjadi jual beli organ dan diambil dari orang yang masih hidup. Mengenai donor hidup, haram hukumnya bagi seseorang yang masih hidup mendonorkan organ tubuhnya pada orang lain.

    B. Saran

1. Untuk calon pendonor, agar mengerti segala resiko dan konsekuensi jika ingin mendonorkan organnya kepada orang lain, kemudian meminta pendampingan dari pihak advokasi rumah sakit untuk memastikan terpenuhinya hak dan kewajiban agar tidak terlibat dalam jual beli organ. Begitu hal nya dengan calon resipien, untuk memahami hak dan
kewajibannya sesuai Permenkes agar tidak terjerumus dalam tindakan jual beli organ.

2. Untuk pemerintah, supaya memaksimalkan fungsi lembaga yang tercantum dalam UU supaya bisa menjalankan tugasnya secara maksimal, berperan aktif dalam menyiapkan sarana dan prasarana khususnya di daerah supaya pendaftaran maupun pelaksanaan
transplantasi tidak perlu jauh keluar negeri atau ke pusat.




7

VI.DAFTAR PUSTAKA





MAKALAH FORMAT REKOD BISNIS

  MAKALAH FORMAT REKOD BISNIS           Disusun Oleh : DADANG MAULANA YUSUF D4 KEARSIPAN         UNIVERSITAS...