Rabu, 21 Desember 2016

PERAN PELAKU EKONOMI




PERAN PELAKU EKONOMI


Adalah Sistem ekonomi yang sudah dibicarakan tidak dapat dijalankan bila tidak ada pelaku ekonomi. Sebenarnya siapa saja para pelaku ekonomi tersebut. Apa saja perannya dalam melaksanakan kegiatan ekonomi. Awalnya dalam perekonomian sederhana hanya ada dua pelaku ekonomi, yaitu rumah tangga dan perusahaan. Rumah tangga berfungsi sebagai konsumen sekaligus sebagai penyedia faktor-faktor produksi seperti tanah, tenaga kerja, modal, dan lain-lain. Adapun perusahaan berfungsi sebagai pihak yang mengelola faktor-faktor produksi untuk memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan rumah tangga. Selanjutnya, sesuai perkembangan zaman dan perkembangan ketatanegaraan, keberadaan pemerintah serta adanya perdagangan antarnegara mutlak diperlukan demi melancarkan kehidupan ekonomi.
Karena pada kenyataannya negara tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri sehingga diperlukan perdagangan dengan negara lain. Dengan demikian, pelaku ekonomi berkembang menjadi 4 macam, yaitu rumah tangga, perusahaan, pemerintah, dan masyarakat luar negeri. Keempat pelaku ekonomi tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan kegiatan ekonomi. Untuk memperjelas peran masing-masing pelaku ekonomi, berikut akan diuraikan dengan contoh yang terjadi di Indonesia.
Rumah Tangga
Dalam kegiatan ekonomi, rumah tangga (rumah tangga konsumen), memiliki dua peran.
a.      Sebagai konsumen terhadap barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan hidup.
b.      Sebagai penyedia faktor-faktor produksi seperti tenaga kerja, tanah, bahan baku, modal dan pengusaha (kewirausahaan). Sebagai penyedia bahan baku, misalnya rumah tangga mempunyai ladang yang ditumbuhi kayu mahoni, kemudian kayunya dijual kepada perusahaan mebel agar diolah menjadi perabot rumah tangga.
Untuk melakukan konsumsi, rumah tangga memerlukan pendapatan berupa uang. Dari mana pendapatan tersebut diperoleh dan apa saja bentuknya? Pendapatan rumah tangga umumnya diperoleh dari perusahaan dalam bentuk sebagai berikut.
a.            Upah atau gaji, yaitu imbalan yang diterima rumah tangga karena telah mengorbankan tenaga dalam kegiatan produksi.
b.            Sewa, yaitu imbalan yang diterima rumah tangga karena telah menyewakan tanah atau bangunan untuk pelaku kegiatan produksi.
c.            Bunga, yaitu imbalan yang diterima rumah tangga karena telah meminjamkan sejumlah uang sebagai modal untuk melakukan kegiatan produksi.
d.            Laba, yaitu imbalan yang diterima rumah tangga karena telah mengorbankan pikiran, tenaga, dan keahliannya untuk mengelola perusahaan sehingga perusahaan mampu memperoleh laba.
e.            Hasil penjualan, yaitu imbalan yang diterima rumah tangga dari menjual bahan baku kepada perusahaan.

Dari semua penjelasan di atas diketahui adanya interaksi antara rumah tangga dengan perusahaan. Interaksi tersebut menyebabkan terjadinya arus uang dan barang serta jasa antara rumah tangga dan perusahaan.

Perusahaan
Dalam kehidupan sehari-hari, kita mengetahui ada berbagai macam perusahaan (rumah tangga produksi). Ada perusahaan yang dimiliki swasta, ada pula perusahaan yang dimiliki negara. Selain itu, kita mengenal adanya koperasi sebagai salah satu bentuk usaha yang memiliki peran dalam kegiatan ekonomi. Jika ditinjau dari bentuk hukum, perusahaan dapat dikelompokkan menjadi perusahaan perorangan, firma, CV, dan PT. Perusahaan-perusahaan itu sebagai salah satu pelaku ekonomi memiliki peran penting dalam kegiatan ekonomi.
Peran perusahaan tersebut meliputi hal-hal berikut.
a.          Membeli faktor-faktor produksi seperti bahan baku, tenaga kerja, modal, dan pengusaha (kewirausahaan).
b.          Mengelola atau mengombinasikan faktor-faktor produksi untuk memproduksi barang dan jasa. Di sini perusahaan berperan sebagai produsen.
c.          Menjual barang dan jasa yang sudah dihasilkan kepada rumah tangga, pemerintah, masyarakat luar negeri atau kepada ketiga-tiganya.
d.          Bertanggung jawab terhadap kesejahteraan karyawan dan masyarakat sekitar.

Kesejahteraan dapat ditingkatkan dengan memberikan upah di atas UMR (upah minimum regional), menjamin keselamatan tenaga kerja, dan menjamin hari tua karyawan. Kesejahteraan masyarakat sekitar dapat ditingkatkan dengan cara aktif menyumbang pembangunan sarana-sarana umum, mengurangi atau menghilangkan dampak negatif limbah, membina perusahaan-perusahaan kecil sebagai bapak angkat, memberikan bea siswa, dan lain-lain.

Pemerintah
Dalam kegiatan ekonomi, pemerintah dapat berperan sebagai produsen, konsumen, dan pengatur kegiatan ekonomi. Berikut ini uraian mengenai pemerintah.
a. Pemerintah sebagai Produsen
Pemerintah dalam perannya sebagai produsen memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Contoh barang dan jasa yang dihasilkan pemerintah, yaitu minyak (Pertamina), semen (PT Semen Cibinong), baja (PT Krakatau Steel), listrik (PT PLN Persero), pesawat terbang (PT Dirgantara Indonesia), pendidikan (sekolah negeri dan perguruan tinggi negeri), kesehatan (puskesmas dan rumah sakit), hukum dan keamanan (Polisi, TNI, dan peradilan), pos (PT POS Indonesia), dan lain-lain.
b. Pemerintah sebagai Konsumen
Pemerintah dalam menjalankan fungsinya membutuhkan barang dan jasa untuk dikonsumsi. Contoh barang dan jasa yang dibutuhkan adalah peralatan kantor (komputer, meja, lemari, dan lain-lain), perlengkapan kantor (kertas, tinta, pensil, dan lain-lain), mobil dinas, rumah dinas, dan peralatan perang (tank, senjata, dan lain-lain).
c. Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Dalam perannya sebagai pengatur kegiatan ekonomi, pemerintah membuat berbagai peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi.
1) Peraturan yang dibuat dalam bidang ekonomi;
Semua peraturan yang dibuat pemerintah harus berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan GBHN yang berlaku. Contoh peraturan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi yang dibuat pemerintah:
a)        Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang di antaranya mengatur pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional.
b)        Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
c)        Undang-Undang No. 27 Tahun 2003 tentang Pemanfaatan Panas Bumi.
d)        Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2) Kebijakan ekonomi atau politik ekonomi yang dijalankan pemerintah, misalnya:
a.          Kebijakan fiskal (kebijakan dalam hal pajak dan APBN);
b.          Kebijakan moneter (kebijakan dalam keuangan dan perkreditan);
c.          Kebijakan produksi (kebijakan untuk mendorong produksi barang dan jasa tertentu);
d.          Kebijakan ketenagakerjaan (kebijakan mengatur segala sesuatu tentang tenaga kerja, termasuk tata cara pemberangkatan dan pemulangan tenaga kerja Indonesia, dan lain-lain);
e.          Kebijakan harga (kebijakan mengatur harga, seperti menetapkan harga minimum atau harga maksimum);
f.           Kebijakan perdagangan luar negeri (kebijakan mengatur perdagangan dengan luar negeri, seperti membuat perjanjian dengan negara lain).

Masyarakat Luar Negeri
Pengertian masyarakat luar negeri mencakup negara dan masyarakat luar negeri itu sendiri. Adapun peran masyarakat luar negeri dalam kegiatan ekonomi adalah sebagai berikut.
a. Pengekspor Barang dan Jasa
Bila kita membutuhkan barang dan jasa dari masyarakat negara lain maka negara lain akan mengekspor barang dan jasa yang kita butuhkan. Tahukah kalian, bahwa Jepang sebagai negara industri telah mengekspor berbagai jenis kendaraan ke negara kita. Kalian tentu mengenal merek Yamaha, Suzuki, Honda, Toyota, dan Mitsubishi. Sekarang Cinapun tidak mau ketinggalan. Banyak motor yang diekspornya dengan merek Sanex, Tosa, Jialing, dan Beijing. Selain kendaraan, barang yang diekspor ke Indonesia adalah makanan, minuman, alat hiburan (TV, video, dan radio), pakaian, alas kaki, dan lainlain.
Kumpulkanlah artikel atau berita dari koran, majalah, internet atau dari sumber lain mengenai hal-hal berikut.
a.        Kegiatan ekspor dan impor yang terjadi antara Indonesia dengan masyarakat luar negeri.
b.        Kebijakan-kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor.

b. Pengimpor Barang dan Jasa
Bila masyarakat luar negeri membutuhkan barang dan jasa dari negara kita maka mereka akan mengimpor barang dan jasa yang mereka butuhkan. Pada umumnya masyarakat luar negeri mengimpor barang kerajinan dari Indonesia, seperti ukiran Jepara, kerajinan rotan, pakaian, alas kaki, peralatan elektronik, kertas, minyak sawit, dan lain-lain. Adapun contoh jasa yang mereka impor dari negara kita adalah dengan mendatangkan grup-grup kesenian atau artis-artis Indonesia untuk menghibur mereka.

c. Pengekspor Faktor-Faktor Produksi
Bila negara kita membutuhkan faktor-faktor produksi dari negara lain, seperti bahan baku, tenaga kerja, modal, dan pengusaha (kewirausahaan) maka negara lain akan mengekspornya ke Indonesia. Faktor produksi yang banyak diekspor ke Indonesia adalah faktor produksi modal karena Indonesia memang sangat kekurangan modal. Negara-negara yang telah menanamkan modalnya ke negara kita disebut dengan istilah investor.
Untuk membangun jalan raya di Indonesia, Korea Selatan juga pernah mengekspor tenaga kerjanya ke negara kita. Dan dalam menyambut era perdagangan bebas sekarang ini, kabarnya Filipina akan mengekspor jutaan tenaga kerjanya ke Indonesia. Kemudian untuk memenuhi kebutuhan Indonesia, negara lain banyak mengekspor biji plastik, bahan-bahan kimia, mesin-mesin, generator, perataan listrik, alat pertukangan, dan bahan baku.

d. Pengimpor Faktor-Faktor Produksi
Bila negara lain membutuhkan faktor-faktor produksi dari negara kita maka mereka akan mengimpornya dari negara kita. Faktor-faktor produksi yang paling banyak mereka impor dari negara kita adalah faktor produksi alam dan tenaga kerja. Contoh faktor produksi alam yang mereka impor adalah karet, minyak bumi, timah, tembaga, aluminium, tembakau, dan lainlain. Mereka juga mengimpor tenaga kerja dari negara kita yang jumlahnya sangat melimpah, terlebih sejak krisis moneter, angka pengangguran mencapai kurang lebih empat puluh juta jiwa.

e. Mitra Kerja Sama Ekonomi
Kerja sama ekonomi antarnegara amat diperlukan untuk memajukan kehidupan ekonomi. Oleh karena itu, masyarakat luar negeri merupakan mitra kerja sama yang baik untuk memajukan ekonomi. Kerja sama dengan masyarakat luar negeri meliputi hal-hal berikut.
1.             Produksi, di sini dibahas masalah standar kualitas dan jumlah produksi barang tertentu, seperti minyak. Contohnya, kerja sama ekonomi yang tergabung dalam OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries).
2.             Perdagangan dan tarif, kerja sama ini membahas masalah perdagangan dan tarif dengan tujuan memperlancar arus distribusi barang antarnegara. Contohnya, kerja sama ekonomi yang tergabung dalam WTO (World Trade Organization).
3.             Perburuhan, kerja sama di bidang perburuhan bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pekerja, seperti kerja sama yang tergabung dalam ILO (s).









































































 

































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH PENGARUH PENDIDIKAN DAN LATIHAN DASAR TENAGA KERJA TERHADAP PRODUKTIVITAS SDM

  MAKALAH PENGARUH PENDIDIKAN DAN LATIHAN DASAR TENAGA KERJA TERHADAP PRODUKTIVITAS SDM Disusun untuk memenuhi Tugas Mata kuliah Eko...