BAB 1
PEDAHULUAN
Sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dapat
dijadikan dasar aturan atau pedoman agam Islam. Sumber hukum Islam yang utama
adalah Al-Qur‟an dan Al Hadits sebagai mana hadits Rosulullah saw “Aku
tinggalkan dua perkara yag jika kamu berpegang teguh kepada keduanya tidak akan
tersesat selamanya yaitu Al-Qur‟an dan Al Hadits atau As
Sunnah” (H.R. Baihaqi). Dalam Al-Qur‟an banyak yang menyebutkan
tentang akal, maka para Ulama menjadikan akal sebagai sumber hukum
yang ketiga di dalam ajaran Islam. Hasil dari akal inilah yaitu ra‟yu yang pelaksanaannya
adalah melalui ijtihad. Untuk memahami sumber-sumber hukum Islam di atas
akan dijabarkan secara terinci mulai dari Al-Qur‟an, Al Hadits atau As Sunnah dan
Ijtihat serta bentuk-bentuknya.
Penyebutan hukum islam sering dipakai
sebagai terjemahan dari syari’at islam atau fiqih islam.Apabila syari’at islam
diterjemahkan sebagai hukum islam,maka berarti syari’at islam yang dipahami
dalam makna yang sempit.Pada dimensi lain penyebutan hukum islam selalu
dihubungkan dengan legalitas formal suatu Negara,baik yang sudah terdapat dalam
kitab-kitab fiqh maupun yang belum.Menurut T.M,Hasbi Ashshiddiqy mendefinisikan
hukum islam adalah koleksi daya upaya para ahli hukum untuk menerapkan syariat
atas kebutuhan masyarakat.Dalam khazanah ilmu hukum islam di Indonesia,istilah
hukum islam dipahami sebagai penggabungan dua kata,hukum dan islam.Hukum adalah
seperangkat peraturan tentang tindak tanduk atau tingkah laku yang diakui oleh
suatu Negara atau masyarakat yang berlaku dan mengikat untuk seluruh
anggotanya.Kemudian kata hukum disandarkan kepada kata islam.Jadi,dapat
dipahami bahwa hukum islam adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu
Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat
dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua
pemeluk agama islam.
BAB 2
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Sumber Hukum Islam
Pengertian sumber hukum ialah segala sesuatu yang melahirkan
atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat,yaitu
peraturan yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.Sumber
Hukum Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi
sumber syari’at islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad (Sunnah
Rasulullah SAW).Sebagian besar pendapat ulama ilmu fiqih sepakat bahwa pada
prinsipnya sumber utama hukum islam adalah Al-Qur’an dan Hadist.Disamping itu
terdapat beberapa bidang kajian yang erat berkaitan dengan sumber hukum islam
yaitu : ijma’ sahabat dan qiyas .
Pembahasan sumber-sumber Syariat Islam, termasuk masalah
pokok (ushul) karena dari sumber-sumber itulah terpancar seluruh hukum/syariat
Islam. Oleh karenanya untuk menetapkan sumber syariat Islam harus berdasarkan
ketetapan yang qath’i (pasti) kebenarannya, bukan sesuatu yang bersifat dugaan
(dzanni).
Allah SWT berfirman:
“(Dan)
janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai ilmu tentangnya.” (QS.
Al Isra 36)
“(Dan)
kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka. Sesungguhnya
persangkaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran.” (QS. Yunus
36)
Masalah ini termasuk masalah pokok (ushul), sebab menjadi
dasar bagi seorang Muslim untuk menarik keyakinan atas hukum-hukum amaliahnya. Apabila
landasan suatu hukum sudah salah, maka seluruh hukum-hukum cabang yang
dihasilkannya menjadi salah pula. Oleh sebab itu menetapkan sumber syariat
Islam tidak dapat dilakukan berdasarkan persangkaan ataupun dengan dugaan
belaka.
Berdasarkan pengertian di atas maka yang memenuhi syarat
untuk digunakan sebagai sumber pengambilan dalil-dalil syar’i adalah Al-Qur’an,
Sunnah, Ijtihad.
2.
Al-Qur’an
(sumber hukum Al-Qur’an)
1)
Pengertian Al-Qur‟an
Secara bahasa
Al-Qur‟an berarti bacaan (qira‟ah). Dalam hal ini Allah swt berfirman dalam Surat Al-Qiyanah (75) :
17-18
Artinya : “Sesungguhnya atas tanggungan kamilah
mengumpulkannya (didadamu) dan membacakannya. Apabila kami Telah
selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu.(QS. Al-Qiyamah (75) : 17-18)
Adapun
pengertian Al-Qur‟an menurut istilah, yaitu Firman Allah swt,yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad saw dengan lisan Arab.Merupakan mukjijat dan telah ditulis
dalam beberapa musaf, dimana samapai kepada kita dengan jalur mutawakir. Membacanya
merupakansebuah ibadah diawalai dengan Surah Al-Fatihah dan diakhiri
dengansurat An-Nas.
2)
Kandungan Al-Qur‟an
Isi pokok kandungan Al-Qur‟an dikelompokkan menjadi 5 perkara,yaitu:
a)
Tauhid
Tauhid merupakan hukum tentang keyakinan.
Dalam Al-Qur‟anmengandung tuntunan yang mengajarkan keimanan kepada
Allahswt, malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, HariKiamat
serta beriman kepada Qada dan Qadar.
b) Ibadah
Hukum ibadah yang terkandung dalam
Al-Qur‟an antara lain ibadah shalat, puasa, zakat dan haji. Ibadah
merupakan hubungan manusia dengan Tuhan. Ibadah adalah bukti bahwa manusia
bersyukur atas anugerah yang diberikan Allah kepadanya. Dengan ibadah
akanmemupuk rasa iman kepada Allah swt.
c) Al Wadu‟ Wal Wa‟id
Artinya adalah janji dan
ancaman. Melalui Al-Qur‟an Allah telahberjanji kepada
manusia yang beriman kepada-Nya dan mengikutisemua petunjuk Al-Qur‟an akan memberikan pahala
kebahagiaan didunia dan akhirat. Dan sebaliknya Allah swt mengancam manusiayang
mengingkari dan melanggar ketentuan-ketentuan yang telahdigariskan oleh Al-Qur‟andengan azab dan siksa yang pedih.
d)
Petunjuk untuk memperoleh kebahagiaan
Dalam Al-Qur‟an mengandung
petunujuk -petunjuk yang dibutuhkanmanusia dalam interaksinya untuk meraih
kebahagiaan di dunia dan akhirat.
e)
Sejarah Umat Terdahulu
Al-Qur‟an banyak mengisahkan sejarah
kehidupan Nabi dan Rasuldalam berdakwah, menegakkan agama Islam di tengah
umatnyayang masih jahiliyah. Selain itu Al-Qur‟an juga mengisahkan sejarah
orang-orang saleh seperti Ashabul Kahfi, Lukman Hakim, sahabat-sahabat
Rasulullah dan sebagainya.
3)
Kedudukan Al-Qur‟an
Al-Qur‟an merupakan sumber hukum utama
dalam Islam. Semua tuntutan dan larangan dalam Al-Qur‟an harus ditatati oleh semua muslim
dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Alloh menjelaskan dalam Firmannya
Surat Az-Zukhruf (43) : 43
“Maka berpegang teguhlah kamu kepada(agama) yang telah
diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus.( QS. Az-Zukhruf (43) : 43).
Kandungan
Al-Qur‟an mencakup semua aspek kebutuhan manusia yang ada di bumi
ini, maka tidak satupun yang tertinggal. Al-Qur‟an telah memberikn dasar-dasar
hukum. Hal ini terdapat dalam firman Allah swt :
“Tidak ada sesuatu pun yang kami luputkan di dalam kitab.(QS. Al-An‟am (6) : 38)
4)
Ayat
Al-Qur‟an
Ayat
menurut bahasa berarti tanda kekuasaan Allah. Ayat menurutistilah merupakan
bagian dari Al-Qur‟an yang terdiri dari beberapa kata dan masing-masing ayat
dipisahkan dengan ayat lain menggunakantanda pisah. Ayat Al-Qur‟an ada yang panjang dan ada yang
pendek. Ayat yang panjang terdapat dalam Al-Baqarah 282 dan ayat yang terpendek
seperti :dan sebagainya. Macam-macam ayat Al-Qur‟an ditinjau dari masaturunnya ada
2macam, yaitu ayatul Makkiyah dan ayatul Madaniyah
a)
Ayatul Makkiyah
Ayatul Makkiyah yaitu ayat Al-Qur‟an yang diturunkan di kota Mekah,
sebelum Nabi hijrah ke Madinah. Ayatu Makiyah memiliki cirri-ciri sebagai
berikut :ayat-ayat pendek berisi tentang aqidah akhlak berisi janji
dan ancaman Contoh : surat dalam juz 30 (juz Amma)
b)
Ayatul Madaniyah
Ayatul Madaniyah yaitu ayat Al-Qur‟an yang diturunkan di Madinah,
setelah Nabi hijrah. Ayatul Madaniyah memiliki cirri-ciris ebagai berikut
:ayat-ayat panjangberisi tentang hukum kemasyarakatan Contoh : surat
Al-Baqarah2.
3.
Hadits
(Sunnah Rasul)
1)
Pengertian Hadist
Hadits
menurut bahasa artinya kabar atau baru. Adapun menurut istilah adalah
kegiatan/ perbuatan, ucapan atau ketetapan dari Nabi Muhammad SAW. Sebagian
ulama berpendapat bahwa antara hadits dan sunnah mempunyai pengertian yang
sama. Namun sebagian mempunyai pendapat bahwa sunnah hanya perilaku Nabi
sedangkan hadits yaitu perkataan Nabi yang diriwayatkan oleh seorang sahabat
atau lebih dan hanya merekalah yang mengetahuinya serta tidak menjadi sandaran
atau malan umum. Semua perbuatan Nabi Muhammad SAW adalah atas bimbingan Allah
swt. Sesuai dengan Firmannya dalam Surat Al-Haqqah (69) ayat 44-46 dan
”Seandainya ia (Muhammad) mengada-adakan
sebagian perkataan atas (nama) kami, Niscaya benar-benar Kami pegang dia
padatangan kanannya. Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya.”(QS. Al-Haqqah (69) : 44-46)
“(Dan)
Tiadalah yang diucapkannya (oleh Muhammad) itu menurut kemauan hawa nafsunya.
Ucapan itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An-Najm(53): 3-4)
2)
Kedudukan dan Fungsi Hadits
a)
Haditst Berkedudukan Sebagai Sumber Hukum Islam Yang Kedua Setelah Al-Qur‟An
Hukum-hukum yang terdapat dalam
hadits juga wajib ditaati oleh orang muslim. Allah swt berfirman dalam surat
Al-Hasyr ayat 7)
“apa yang diberikan Rasulullah kepadamu, maka terimalahdia.
Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.”(QS.Al-Hasyr
(59): 7)
Dalam hadits Rasulullah disebutkan
bahwa untuk menyelesaikanperkara harus berpegang pada Allah dan sunnah Rasul.
SabdaRasullulah itu adalah :
“Telah aku tinggalkan kepaadamu dua perkara yang
kamutidak akan tersesat selama kamu berpegang kepada keduanya yaitukitab Allah
dan sunnah rasul-Nya.” (HR. Malik dan
Hakim)
Pada masa Rasululloh SAW masih
hidup, hadist belum dibukukan, setelah rosul wafat hadist mulai di bukukan.
Pada masa Rosul hadist tidak di tulis Karena untuk menjaga agar tidak bercampur
dengan Al-Qur’an. Penulisan hadits mulai dilakukan pada masa Bani Ummayah
tepatnya pada masa Kholifah Umar bin Abdul Aziz, kemudian di sempurnakan pada
massa Kholifah Al-Mansur.
b)
Hadist
Sebagai Penjelas Hukum-Hukum Yang Ada Di Dalam Al-Qur’an
dalam hal ini, hadits memiliki fungsi mencakup hal-hal
sebagaiberikut:
(1) penjelasan terhadap hal-hal yang
masih bersifat umum (bayanu/ mujmal).
misalnya hadits nabi saw yang menjelaskanpelaksanaan shalat,
puasa, dan zakat secara detail dan sebagainyayang di dalam al-Qur‟an keterangan hukumnya masih
bersifatumum.
(2) Pembatas hal-hal yang masih global
dalam Al-Qur‟an (Taqyidulmutlaq).
Misalnya hadist Nabi yang menjelaskan batasan hukum
potongtangan bagi pencuri yaitu sampai batas pergelangan tangan.Hukum potong
tangan dalam Al-Qur‟an hanya menerangkan perintah potong tangan saja tanpa
menyebutkan batasan secararinci.
(3) Pengkhususan hal-hal yang masih bersifat
umum hukumnya didalam Al-Qur‟an (takshisulaim).
Misalnya hadits Nabi saw yang menerapkan secara detail hokum
tentang warisan (harta pusaka). Dalam Al-Qur‟an tidak ditegaskan mengenai
perbedan agam antara anak dan orang tuayang sama-sama muslim.
(4) Hadits menetapkan hukum-hukum yang
tidak terdapat dalam Al-Qur‟an.
Misalnya diharamkannya memakai cincin, emas dan pakaian
sutera bagi kaum laki-laki.
(5) Hadits sebagai penguat hukum-hukum
yang termaktul dalam Al-Qur‟an. Misalnya hadits Nabi saw berikut
ini
“Shalat itu tiang agama, maka barang siapa
yang mendirikan shalat berarti ia telah menegakkan agama dan barang siapa
yang meninggalkan berarti ia telah menghancurkan agama”(HR. Baihaqi)
Hadits diatas menguatkan firman Allah swt, yang
menerangkankewajiban shalat bagi umat Islam, yaitu :Artinya :
“Dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari
(perbuatan) keji dan munkar.”
3)
Bentuk-bentuk
hadits
Hadits
terbagi menjadi 3 bentuk, yaitu hadits fikliyah, taqririyah, dan qauliyah.
a)
Hadits
fikliyah adalah hadits yang berdasarkan atas perbuatanyang dilakukan oleh Nabi
Muhammad saw.
b)
Hadits
qauliyah adalah hadits yang didasarkan pada ucapan danperkataan Nabi saw.
c)
Hadits
taqririyah adalah hadits yang didasarkan pada ketetapan-ketetapan Nabi saw.
Sedangkan ketetapan yang dimaksud adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh
para sahabat dan Nabi saw juga melihatnya akan tetapi Nabi diam saja atau
menyetujuinya. Dilihat dari segi kualitasnya, maka hadits dibagi menjadi 3 bagian,yaitu
:
1.
Hadits
Sahih (hadits yang sah)
Yaitu hadits yang dapat dipakai
sebagai landasan hukum. Hadits yang sahih para perawinya bersambung sampai
kepada Nabi Muhammad saw, perawinya orang yang taat beragama, kuat hafalannya
danisinya tidak bertentangan dengan Al-Qur‟an.
2.
Hadits
Hasan (baik)Yaitu hadits yang memenuhi persyaratan seperti perawinyasemuanya
bersambungan, perawinya taat beragama, agak kuathafalannya, tidak bertentangan
dengan Al-Qur‟an dan tidak cacatdi dalamnya.
3. Hadits Daif (lemah)Yaitu hadits yang
tidak memenuhi kriteria persyaratan haditshasan apalagi shahih. Hadits daif
tidak boleh dijadikan sebagai landasan hukum.
Tingkatan hadits sahih, antara lain sebagai berikut :
a.
Mutafaq‟alaih, hadits yang disepakati
olehBukhori Muslim, menempati tingkatan yang paling tinggi.
b. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhari.
c.
Hadits
yang diriwayatkan oleh Muslim.
d. Hadits yang diriwayatkan oleh ulama
ahli hadits selain BukhariMuslim atas dasar syarat Bukhari Muslim.
e.
Hadits
yang diriwayatkan oleh ulama besar hadits dengan syarat-syarat Bukhari Muslim.
f.
Hadits
yang disahihkan oleh ulama hadits selain Bukhari Muslim3.
4. Ijtihad
1. Pengertian Ijtihad
Ijtihad adalah berasal dari kata ijtihad-ijtihadan yang
berarti bersungguh-sungguh. Menurut syara‟ ijtihat adalah berusaha dengan
bersungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada
ketetapannya,baik dalam Al-Qur‟an maupun Al Hadits dengan
menggunakan akal pikiranyang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada
cara-cara menetapkanhukum yang telah ditentukan.
2.
Dasar
Hukum Melakukan Ijtihad
Beberapa dasar melekukan ijtihad:
1)
Al-Qur‟an dengan
firman Allah swt
Artinya : “Maka ambillah (kejadian
itu) untuk menjadi pelajaran, haiorang-orang yang mempunyai pandangan.” (QS.
Al -Hasyr
(59) : 2)
2)
Hadits
Rasulullah SAW Artinya :
“Apabila
seorang hakim memutuskan hukum dengan berijtihad dan kemudian mencapai
kebenaran maka ia mendapat dua ganjaran. Danapabila seorang hakim memutuskan
hukum dengan berijtihad dan kemudiantidak mencapai kebenaran maka ia
mendapatkan satu ganjaran”. (HR. Bukhari Muslim).
3) Asar sahabat
Artinya perilaku atau perkataan sahabat contoh sahabat yang
ada yaitupertanyaan Umar bi Abi Khatab r.a, beliau mengatakan sesungguhnya umat
telah bersungguh-sungguh mencari kebenaran namun ia tidak mengetahui akan
kebenaran itu sudah tercapai atau tidak.
4) Beberapa fatwa Imam Mujtahidin
Imam Malik berkata “Aku hanyalah manusia biasa yang
mungkinsalah dan benar maka periksalah pendapat-pendapatku. Jika
terdapatkesesuaian antara pendapatmu dengan Al-Qur‟an dan sunnah makaambillah dan jika
sebaliknya maka tinggalkanlah”
Imam Syafi‟I berkata “Jika segala sesuatu
telah kukatakan ternyata tidak bertentangan dengan sabda Nabi saw, itulah yang
harus kamuikuti. Dan bila ada hadits sahih telah menyalahi mazbku maka ikutilah
hadits tersebut karena sebenarnya hadits itu adalah mazabku.”
Imam Hambali berkata “Janganlah kamu bertauhid
(menerimapendapat orang lain tanpa mengetahui sumber dasarnya) kepadaku atau
kepada Imam Malik atau kepada Imam Syafi‟I dan As Sauri tapi ambillah
hukum-hukum dari tempat mereka mengambilnya”.
3. Kedudukan Dan Bentuk-Bentuk Ijtihad
Hukum
ijtihad yang dihasilkan oleh beberapa mujtahid dapat berlainan disebabkan
tingkat penalaran, penngkajian dan situasi serta kondisi yang dihadapi oleh
seseorang mujtahid tersebut.Hukum ijtihad mengikat seorang mujtahid yang
bersangkutan artinya harus mengamalkan secara konsisten terhadap hasil
pendapatnya selama ia belum mengubah pendapat itu. Ijtihad dapat dibedakan
menjadi beberapa bentuk, yaitu :
a.
Ijma‟
Ijma’ yaitu kesepakatan para ulama dalam menetapkan
masalahhukum yang tidak diterangkan dalam Al-Qur‟an maupun hadits setelah setelah
Rasulullah wafat . ijma‟ dilakukan dengan caramusyawarah
dengan besdasarkan Al-Qur‟an dan Hadits.
b. Qiyas
Qiyas yaitu menyamakan permasalahan
yang tejadi dengan masalahlain yang sudah ada hukumnya, karena ada kesamaan
sifat ataualasan. Contoh hukum minuman keras dapat diqiyaskan dengankhamar
karena keduanya ada kesamaan sifat yaitu sama-samamemabukkan.
c.
Ihtisan
Ihtisan yaitu menetapkan suatu hukum masalah yang tidak
dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur‟an dan Hadits yang didasarkan atas
kepentingan atau kemaslahatan umat.
d. Ijtihad
Ijtihad yaitu meneruskan keduanya
berlakunya suatu hukum padasuatu masalah yang telah ditetapkan karena adanya
suatu dalil sampai adanya dalil lain yang mengubah kedudukan hukum tersebut.
e.
Maslahah mursalah
Masalah mursalah yaitu memutuskan
hukum suatu permasalahan dengan pertimbangan kemaslahatan bersama sesuai dengan
maksud syarak yang hukumnya tidak diperoleh dari dalil secara langsung
dan jelas.
Contoh: seseorang wajib membayar kerugian
kepada pemilik barang karena kerusakan yang terjadi diluar kesepakatan.
Fungsi ijtihad dalam hukum Islam antara lain :
a.
Sebagai sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur‟an dan Hadits.
b. Sebagai sarana untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yangmuncul
di masyarakat dengan berpedoman pada Al-Qur‟an dan Hadits.
c.
Sebagai suatu cara yang disyariatkan untuk menyelesaikanpermasalahan
sosial dengan ajaran-ajaran Islam.
d. Sebagai wadah
pencurahan pikiran bagi kaum muslim.
BAB 3
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dari penjelasan tentang sumber hukum
islam dapak di simpulkan bahwa:
a.
Sumber Hukum Islam ialah segala
sesuatu yang dijadikan pedoman atas dasar Al-Qur’an, Hadist.
b.
Sumber
hukum islam yang utama adalah Al-Qur’an dan Hadist.
c.
Kandungan
yang ada dalam Al-Qur’an: tauhid,. Ibadah, al wa‟du wal wa‟id (petunjuk untuk memperoleh kebahagiaan),sejarah
umat terlebih dahulu.
Al-Qur’an sebagai tanda kekuasaan Alloh dan mempunyai
kedudukan tertinggi dalam mencari dasar hukum sesuai dengan firman Alloh dalam
.( QS. Az-Zukhruf (43) : 43).
d.
Ayat
Al-Qur’an terdiri dari makiyyah dan madaniyah
e.
Hadist
adalah kegiatan/ perbuatan, ucapan atau ketetapan dari Nabi Muhammad SAW
Hadist mempunyai
f.
Haditst
Berkedudukan Sebagai Sumber Hukum Islam Yang Kedua Setelah Al-Qur‟An
g.
Hadist
Sebagai Penjelas Hukum-Hukum Yang Ada Di Dalam Al-Qur’an
h.
ijtihat
adalah berusaha dengan bersungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang
tidak ada ketetapannya
i.
bentuk
ijtihad : ijma’ sahabat, qiyas, asar sahabat, ijtihad dan beberapa fatwsa imam
mujtahiddin
j.
ijtihad dalam
hukum islam mempunyai kedudukn nomor 3 dalam sumber hukum islam
2.
Saran
Kita sebagai makhluk Allah hendaknya kita beriman dan
bertaqwa kepada Allah SWT, karena Allah telah menciptakan kita dengan sangat
sempurna dibandingkan dengan makhluk Allah yang lain. Kita juga diberi akal
oleh Allah seharusnya kita berpikir sebelum kita melakukan sutu tindakan mana
yang baik dan mana yang buruk. Dan sebagai seorang kholifah di muka bumi ini
kita seharusnya juga bisa menjadi seorang pemimpin yang adil dan bijaksana. Dan
jangan sampai kita berkhianat atas kepercayaan yang sudah diberikan kepada
kita.
DAFTAR PUSTAKA
Kharisma, CV. HAKA MJ
Mentari. Jakarta :
CV. GRAHA PUSTAKA Surakarta :
CITRA PUSTAKA Simpati SMA PAI
XMastear PAI SMK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar