Jumat, 23 Desember 2016

Fatwa dan Fakta Oriflame

Fatwa dan Fakta Oriflame


 

Apa sih yang dibenak temen-temen kalo mendengar kata “MLM”? Tentu masih ada beberapa mungkin banyak ya yang menganggap tipuan, bisnis gag jelas, dll. Padahal yang membuat jelek nama MLM itu adalah OKNUM. Perusahaan MLM yang lenyap sekarang itu pastinya menggunakan sistem dan cara yang tidak sehat. Sesuatu yang dilakukan dengan tidak sehat percaya usia nya gag akan lama.
Nah, sekarang saya mau kenalin bisnis NO TIPU ke temen-temen semua yang namanya seperti sudah gag asing lagi ya “ORIFLAME”. Ya, oriflame memadukan sistem direct selling dan multi level. Coba kita bisa lihat sama-sama fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) dengan sistem di oriflame
Fatwa DSN MUI terkait MLM adalah fatwa no 75/DSN MUI/VII/2009 Tentang  Penjualan Langsung Berjenang Syariah /PLBS. Kita bahas mengenai fatwa dan fakta nya yaa..
Dua belas (12) point Persyaratan MLM syariah :
Fatwa : Adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa.
Fakta : Barang yang diperjualbelikan oleh oriflame adalah produk kecantikan, kebersihan, kesehatan
Fatwa : Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram
Fakta : Produk oriflame terbuat dari bahan alami yang berasal dari tumbuhan dan telah diteliti selama 5 tahun sebelum diluncurkan. Tidak ada mengandung hewani, tidak juga di uji coba pada hewan.
Fatwa : Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat
  1. Produk oriflame jelas jenisnya yaitu make up, toiletrees, fragrance, nutrishake, aksesoris.
  2. Harga semua produk sudah tercantum dalam catalog
  3. spesifikasi per produk juga sudah ada penjelasannya pada catalog
  4. transaksi jual beli dilakukan oleh konsultan langsung ke kantor cabang oriflamme. Tidak ada stockist
  5. Setiap orang yang bergabung memiliki peluang dan kesempatan yang sama. Orang yang bergabung duluan (upline) tidak selalu lebih untung. Jika omset yang dimiliki downline lebih besar, yang dapat bonus lebih besar adalah downlinenya. Oriflame juga sudah punya success plan yang jelas dan transparan.
  6. Harga jual sudah ada dalam catalog dan tid
  7. ak bisa di kurangkan atau dilebihkan. Keuntungan dari penjualan langsung sebesar 23%
Fatwa : Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa
“MLM yang tidak menerapkan system passive income di dalamnya, biasanya selalu ada kewajiban tutup point, yakni kewajiban menjual produk bagi setiap member dalam jumlah tertentu setiap bulannya. Hanya saja bagi masyarakat awam, kewajiban tutup point ini justru menjadi hal yg dianggap tidak menarik bagi perusahaan MLM itu, tetapi ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh MLM syariah, logikanya adalah, jika setiap member tidak ingin menjual produk, atau member bisa mendapatkan bonus tanpa harus menjual, dari mana perusahaan akan mendapatkan keuntungan dan membagikan bonus kepada member.
Dengan kata lain MLM Syariah biasanya selalu ada kewajiban tutup point atau kewajiban melakukan pembinaan agar tidak terjadi passive income.”
Fakta : Ada 3 macam orang yang bergabung di oriflame yaitu pemakai, penjual. Dan pebisnis. Pemakai hanya orang-orang yang hanya suka memakai produknya, menjadi member karena ingin mendapat harga yang lebih murah. Penjual adalah orang-orang yang melakukan aktivitas penjualan dan mendapat keuntungan dari selisih harga catalog dengan harga member. Pebisnis oriflame adalah orang-orang yang melakukan kegiatan prospek, pembinaan dan memiliki komitmen untuk tutup point. Jika seorang pebisnis tidak melakukan tutup point, maka tidak ada bonus yang diberikan, jadi yang tidak berusaha bekerja , tidak melakukan pembinaan artinya hanya ongkang-ongkang kaki tidak akan mendapat apa-apa. Bonus yang di peroleh adalah hasil omset penjualan group. Jika ada upline dan downline ada dalam posisi yang sama, maka bonus akan dibagi 2 sesuai dengan omset penjualan masing-masing group. Bisa jadi loh bonus downline lebih besar…sesuai kerjanya yang pasti
Fatwa : Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.(iming-iming berlebihan)
Fakta : Bonus sudah di tetapkan oleh oriflame, ada perhitunganya, semua konsultannya akan di beri tau cara perhitungan bonus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH FORMAT REKOD BISNIS

  MAKALAH FORMAT REKOD BISNIS           Disusun Oleh : DADANG MAULANA YUSUF D4 KEARSIPAN         UNIVERSITAS...