Rabu, 25 Oktober 2017

MAKALAH TENTANG MAHKAMAH AGUNG



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pembentukan Mahkamah Agung (MA) pada pokoknya memang diperlukan karena bangsa kita telah melakukan perubahan-perubahan yang mendasar atas dasar undang-undang dasar 1945. Dalam rangka perubahan pertama sampai dengan perubahan keempat UUD 1945. Bangsa itu telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam system ketenegaraan, yaitu antara lain dengan adanya system prinsip “Pemisahan kekuasaan dan cheeks and balance” sebagai pengganti system supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya.
Sebagai akibat perubahan tersebut, maka perlu diadakan mekanisme untuk memutuskan sengketa kewenangan yang mungkin terjadi antara lembaga-lembaga yang mempunyai kedudukan yang satu sama lain bersifat sederajat, yang kewenanganya ditentukan dalam Undang-Undang Dasar. Maka dari itu MA di bentuk agar (the supreme law of the land ) benar-benar dijalankan atau ditegakan dalam penyelenggaran kehidupan kenegaraan sesuai dengan prinsip-prinsip negara Hukum modern, dimana Hukumlah yang menjadi factor bagi penentu bagi keseluruhan dinamika kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu bangsa.

B. Rumusan Masalah
a. Apa yang di maksud dengan Mahkamah Agung ?
b. Apa saja tugas, fungsi, dan wewenang Mahkamah Agung ?
c. Bagaimana sejarah Mahkamah Agung ?

C. Tujuan Penulisan Makalah
a. Untuk mengetahui pengertian Mahkamah Agung
b. Untuk mengetahui apa saja fungsi, tugas dan wewenang Mahkamah Agung
c. Untuk Mengetahui bagaimana sejarah Mahkamah Agung





BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Mahkamah Agung
Mahkamah agung adalah lembaga tertinggi dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara.
Saat ini lembaga Mahkamah Agung berdasarkan pada UU. No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman UU ini juga telah mencabut dan membatalkan berlakunya UU No. 4 tahun 2004. Undang-undang ini di susun karena UU No.4 Tahun 2004 secara substansi dinilai kurang mengakomodir masalah kekuasaan kehakiman yang cakupannya cukup luas, selain itu juga karena adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pasal 34 UU No.4 Tahun 2004, karena setelah pasal dalam undang-undang yang di-review tersebut diputus bertentangan dengan UUD, maka saat itu juga pasal dalam undang-undang tersebut tidak berlaku, sehingga untuk mengisi kekosongan aturan/hukum, maka perlu segera melakukan perubahan pada undang-undang dimaksud.

B. Wewenang dan Fungsi Mahkamah Agung
Menurut Undang-undang Dasar 1945, wewenang Mahkamah Agung adalah:
a.       Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah
b.      Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain; menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
c.       Sedangkan Fungsi Mahkamah Agung menurut UUD 1945 ada 5, yaitu:
A. Fungsi Peradilan
• Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
• Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang
- Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
• Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

B. Fungsi Pengawasan
• Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
• Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan :
- Terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan
- setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
- Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

C. Fungsi Mengatur
• Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
• Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

D. Fungsi Nasehat
• Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
• Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

E. Fungsi Administratif
• Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
• Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

C. Sejarah Mahkamah Agung
Masa Penjajahan Belanda
Justitie Hooggerechtshof Kriminil : Landraad Raad van justitie Hooggerechtshof.
Pengadilan Hooggerechtshof merupakan Pengadilan Tertinggi dan berkedudukan di Jakarta dengan daerah hukum meliputi seluruh Indonesia. Hooggerechtshof terdiri dari seorang Ketua dan 2 orang anggota, seorang Pokrol jendral dan 2 orang Advokat Jendral, seorang Panitera dimana perlu dibantu seorang Panitera Muda atau lebih. Jikalau perlu Gubernur Jendral dapat menambah susunan Hooggerechtshof tersebut dengan seorang Wakil Ketua dan seorang/lebih anggota lagi.
Tugas/kewenangan Hooggerechtshof :
a) mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia sehingga dapat berjalan secara patut dan wajar.
b) Mengawasi perbuatan/kelakuan Hakim serta Pengadilan-pengadilan.
c) Memberi tegoran-tegoran apabila diperlukan.
d) Berhak minta laporan, keterangan-keterangan dari semua pengadilan baik sipil maupun militer, Pokrol Jendral dan lain pejabat Penuntut Umum.
e) Sebagai tingkat pertama dan terakhir mengadili perselisihan-perselisihan tentang kekuasaan mengadili diantara, pertama: pengadilan-pengadilan yang melakukan peradilan atas nama Raja, diantara pengadilan-pengadilan ini dengan pengadilan-pengadilan adat di dalam daerah yang langsung diperintah oleh Gubernemen, dimana rakyat dibiarkan mempunyai peradilan sendiri. Kedua: diantara pengadilan-pengadilan tersebut diatas, dengan pengadilan-pengadilan Swapraja, sepanjang ini dimungkinkan menurut perjanjian-perjanjian politik dengan daerah-daerah pengadilan yang berselisih tidak ada di dalam daerah hukum appelraad yang sama, dan mengadili di antara appelraad-appelradd. Dan Ketiga: diantara pengadilan sipil dan pengadilan militer, kecuali jikalau perselisihan itu timbul diantara Hooggerechtshof sendiri dengan Hoogmilitairgerechtshof, didalam hal mana diputuskan oleh Gubernur Jendral.
Masa Penjajahan Jepang
Pada jaman penjajahan Jepang, badan Kehakiman ter¬tinggi disebut Saikoo Hooin. Kemudian dihapuskan pada tahun 1944 dengan Osamu Seirei (Undang-Undang) No. 2 tahun 1944, sehingga segala tugasnya dilimpahkan kepada Kooto Hooin (Pengadilan Tinggi).
Berikut ini isi Osamu Seirei (Undang-undang Jepang) No. 2 tahun 1944 :
OSAMU SEIREI No. 2
Tentang mengoebah soesoenan pengadilan dan sebagainja
Pasal 1
Oentoek sementara waktoe, pekerdjaan Saikoo Hooin (Pengadilan Agoeng) den Saikoo Kensatu Kyuku (Kedjaksaan Pengadilan Agoeng) dihentikan, serta hal-hal jang termasoek dalam kekoeasaannja dioeroes menoeroet atoeran pasal 2 sampai pasal 6.
Pasal 2
Perkara jang diadili lagi oleh Saikoo Hooin, jang dimaksoed dalam pasal 9, Oendang-oendang No. 34, tahoen 2602 (Osamu Seirei No. 3), jaitoe perkara jang telah diadili oleh Gunsei Hooin (Pengadilan Pemerin¬tah Balatentera, ketjuali Kaikyoo Kootoo Hooin atau Mahkamah Islam Tinggi den Sooryo Hooin atau Pengadilan Agama, selandjoetnja demi¬kian) - dalamnja tidak tennasoek Kootoo Hooin (Pengadilan Tinggi) -,jang ada didaerah kekoeasaan Kootoo Hooin, diadili oleh Kootoo Hooin itoe dengan permoesyawaratan tiga orang hakim; akan tetapi djika dipandang perloe oleh Kootoo Hooin itoe, maka perkara itoe boleh Diserahkan kepada Kootoo Hooin lain.
Atjara mengadili perkara jang diadili lagi dan hal-hal jang perloe tentang oeroesan jang dimaksoed pada ajat diatas, heroes menoeroet petoendjoek Gunseikan.
Pasal 3.
Kekoeasaan Saikoo Hooin jang ditetapkan dalam pasal 157, ,, Reglement op de Rechterlbke Organisatie" dilakoekan oleh Kootoo Hooin terhadap Gunsei; Hooin jang ada dalam daerah kekoeasannja.
Kekoeasaan Saikoo Hooin jang. ditetapkan dalam pasal 162, „Reglement op de Rechterlijke Organiwtie" dilakoekan oleh Djakarta Kootoo Hooin.
Pasal 4
Kekoeasaan djabatan ketoea. Saikoo Hooin menoeroet atoeran kalimat penghabisan dalam ajat 2, pasal 5, Oendang-oendang No. 34, tahom 2602 (Owmu Seirei No. 30) dilakoekan oleh ketoea Kootoo Hooin.

Pasal 5
Kekoeasam djabaan ketoea Saikoo Kenwtu Kyoku, termasoek djoega kekoeawan tentang hal-hal jang ditetapkan lalam pasai 180 „Reglement op de Rechterlijke Organiwtie" dilakoekan oleh Gunsei¬kaobu Sihoobutyoo atas perintah Gunseikm.
Pasal 6
Selain dari pada atoeran jang ditetapkan dalam pasal 2 sampai pasal 5, maka hal-hal jang termasoek dalam kekoesaan Saikoo Hooin, Saikoo Kensatu Kyoku atau kekoeasaan ketoenja masing-masing dilakoekan oleh Gunseikanbu Sihoobutyoo, atau Kootoo Hooin, Kootoo Kensatu Kyoku ataupoen oleh ketoea Kootoo Hooin atau Kootoo Kensatu Kyoku menoeroet petoendjoek Gunseilran.
Pasal 7
Oentoek mengoeroes segala sebahagian pekerdjaan Kootoo Hooin atau
Kootoo Kensstu Kyoku, maka Gunseikan boleh menjoeroeh Simpankan, Kensatukan atau pegawai lain dari Kootoo Hooin atau Ken¬satu Kyoku oentoek bekerdja ditempat jang perloe, jang boekan tempat kedoedoekan Kootoo Hooin atau Kootoo Kensatu Kyoku.
Pasal 8
Dalam hal atjara mengadili parkara, maka hal-hal jang tidak dapat dioeroes menoeroet atoeran jang soedah-soedah haroes dioeroes menoe¬roet petoendjoek Gunseikan, demikian djoega hal-hal jang tidak dapat dioeroes menoeroet atoeran jang soedah-soedah delam hal oeroesan kehakiman jang lain dari pada atjara mengadili perkara.
Atoeran tambahan
Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada tanggal 15, boelan 1, tahoen Syoowa 19 (2604).
Djakarta, tanggal 14, boelan 1, tahoen Syoowa 19, (2604)
(Saikoo Sikikan)
Masa Kemerdekaan
Setelah Indonesia Merdeka, pada saat berlakunya Undang-undang Dasar 1945 belum ada badan Kehakiman yang tertinggi. Satu satunya ketentuan yang menunjuk kearah badan Kehakiman yang tertinggi adalah pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Maka dengan keluarnya Penetapan Pemerintah No. 9, sampai dengan tahun 1946 ditunjuk kota Jakarta Raya sebagai kedudukan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan tersebut hanya penunjukan tempatnya saja. Penetapan Pemerintah tersebut pada alinea II berbunyi “Menundjukkan sebagai tempat kedudukan Mahkamah Agung tersebut ibu-kota DJAKARTA-RAJA.”
Eksistensi Mahkamah Agung ditetapkan setelah diundangkannya Undang-Undang No. 7 tahun 1947 tentang susunan kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaaan Agung yang mulai berlaku pada tanggal 3 Maret 1947.
Undang-Undang No. 7 tahun 1947 kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 19 tahun 1948 yang dalam pasal 50 ayat 1 menyebutkan :
1. Mahkamah Agung Indonesia ialah pengadilan federal tertinggi.
2. Pengadilan-pengadilan federal yang lain dapat diadakan dengan Undang-Undang federal, dengan pengertian, bahwa dalam Distrik Federal Jakarta akan dibentuk sekurang-kurangnya satu pengadilan federal yang mengadili dalam tingkat pertama, dan sekuran¬kurangnya satu pengadilan federal yang mengadili dalam tingkat apel.
Mahkamah Agung pernah berkedudukan di luar Jakarta yaitu pada bulan Juli 1946 di Jogyakarta dan kembali ke Jakarta pada tanggal 1 Januari 1950, setelah selesainya KMB dan pemulihan Kedaulatan. Dengan demikian Mahkamah Agung berada dalam pengungsian selama tiga setengah tahun.
Mulai pertama kali berdirinya Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung itu berada dibawah satu atap dengan Mahkamah Agung, bahkan: bersama dibawah satu departemen, yaitu: Departemen Kehakiman. Dulu namanya: Kehakiman Agung pada Mahkamah Agung, seperti Kejaksaan Negeri dulu namanya: Kejaksaan Pengadilan Negeri.
Kejaksaan Agung mulai memisahkan diri dari Mahkamah Agung yaitu sejak lahirnya Undang-Undang Pokok Kejaksaan (Undang-Undang No. 15 tahun 1961) dibawah Jaksa Agung Gunawan, SH yang telah menjadi Menteri Jaksa Agung.
Para pejabat Mahkamah Agung (Ketua, Wakil Ketua, Hakim Anggota dan Panitera) mulai diberikan pangkat militer tutiler adalah dengan Peraturan Pemerintah 1946 No. 7 tanggal 1 Agustus 1946, sebagai pelaksanaan pasal 21 Undang-Undang No. 7 tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara.
Pemerintah Belanda Federal yang mengusai daerah-daerah yang dibentuk oleh Belanda sebagai negara-negara Bagian seperti Pasundan, Jawa Timur, Sumatera Timur, Indonesia Timur, mendirikan Pengadilan Tertinggi yang dinamakan Hoogierechtshof yang beralamat di Jl. Lapangan Banteng Timur 1 Jakarta, disamping Istana Gubemur Jenderal yang sekarang digunakan sebagai gedung Departemen Keuangan.
Hooggerechtshof juga menjadi instansi banding terhadap putusan Raad no Justitie.Mr. G. Wjjers adalah Ketua Hooggerechtshof terakhir, yang sebelum perang dunia ke II terkenal sebagai Ketua dari Derde kamar Read van Instills Jakarta yang memutusi perkara-perkara banding yang mengenai Hukum Adat.
Pada saat itu Mahkamah Agung masih tetap berkuasa di daerah-¬daerah Republik Indonesia yang berkedudukan di Yogyakarta. Dengan dipulihkan kembali kedaulatan Republik Indonesia area seluruh wilayah Indonesia (kecuali Irian Barat) maka pekerjaan Hooggerechtshof harus diserahkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pada tanggal 1 Januari 1950 Mr. Dr. Kusumah Atmadja (Ketua MA RIS) mengambil alih gedung dan personil serta pekerjaan Hooggerechtshof. Dengan demikian maka para anggota Hooggerechtshof dan Procurer General meletakkan jabatan masing-masing dan selanjutnya pekerjaannya diserahkan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat.
Mahkamah Agung pada saat itu tidak terbagi dalam majelis-majelis. Semua Hakim Agung ikut memeriksa dan memutus baik perkara-perkara Perdata maupun perkara-perkara Pida-na. Hanya penyelesaian perkara pidana diserahkan kepada Wakil Ketua.
Sebagaimana lazimnya dalam suatu negara yang berbentuk suatu Federasi atau Serikat, maka demikian pula dalam negara Republik Indonesia Serikat diadakan 2 macam Pengadilan; yaitu Pengadilan dari masing-masing negara Bagian disatu pihak.
Pengadilan dari Federasi yang berkuasa disemua negara-negara Bagian dilain pihak untuk seluruh wilayah Republik Indonesia Serikat (RIS) ada satu Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat sebagai Pengadilan Tertinggi, sedang lain Badan-Badan pengadilan menjadi urusan. masing-masing negara Bagian. Undang-Undang yang mengatur Mahkamah Agung Republik Indo¬nesia Serikat adalah Undang-Undang No. 1 tahun 1950 tanggal 6 Mei 1950 (I-N. tahun 1950 No. 30) yaitu tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat yang mulai berlaku tanggal 9 Mei 1950.
Undang-Undang tersebut adalah hasil pemikiran Mr. Supomo yang waktu itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat, yang pertama (Menteri Kehakiman dari negara Bagian Republik Indonesia di Yogya adalah Mr. Abdul Gafar Pringgodig¬do menggantikan Mr. Susanto Tirtoprodjo - lihat halaman 34. "Kenang-kenangan sebagai Hakim selama 40 tahun mengalami tiga jaman" Oleh Mr. Wirjono Prodjodikoro - terbitan tahun 1974). Menurut Undang-Undang Dasar RIS pasal 148 ayat 1 Mahkamah Agung merupakan forum privilegiatum bagi pejabat-pejabat tertinggi negara. Fungsi ini telah dihapuskan sewaktu kita kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945.
Beruntunglah dengan keluarnya Undang-Undang No. 1 tahun 1950 (I.N. tahun 1950 No. 30) lembaga kasasi diatur lebih lanjut yang terbatas pada lingkungan peradilan umum saja. Pada tahun 1965 diundangkan sebuah Undang-Undang No. 13 ta¬hun 1965 yang mengatur tentang: Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. Sayang sekali bahwa Undang-Undang tersebut tidak memikirkan lebih jauh mengenai akibat hukum yang timbul setelah diundangkannya tanggal 6 Juni 1965, terbukti pasal 70 Undang-Undang tersebut menyatakan Undang-Undang Mahkamah Agung No. 1 tahun 1950 tidak berlaku lagi. Sedangkan acara berkasasi di Mahkamah Agung diatur secara lengkap dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1950 tersebut. Timbullah suatu problema hukum yaitu adanya kekosongan hukum acara kasasi. Jalan keluar yang diambil oleh Mahkamah Agung untuk mengatasi kekosongan tersebut adalah menafsirkan pasal 70 tersebut sebagai berikut:
Oleh karena Undang-Undang No. 1 tahun 1950 tersebut disamping mengatur tentang susunan, kekuasaan Mahkamah Agung, mengatur pula tentang jalannya pengadilan di Mahkamah Agung, sedangkan Undang-Undang No. 13 tahun 1965 tersebut hanya mengatur tentang susunan, kedudukan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung, dan, tidak mengatur tentang bagaimana beracara di Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung menganggap pasal 70 Undang-Undang No. 13 tahun 1965 hanya menghapus Undang-Undang No. 1 tahun 1950 sepanjang mengenai dan kedudukan Mahkamah Agung saja, sedangkan bagaimana jalan peradilan di Mahkamah Agung masih tetap memperlakukan Undang-Undang No. 1 tahun 1950.
Pendapat Mahkamah Agung tersebut dikukuhkan lebih lanjut dalam Jurisprudensi Mahkamah Agung yaitu dengan berpijak pada pasal 131 Undang-Undang tersebut.
Perkembangan selanjutnya dengan Undang-Undng No. 14 tahun 1970 tentang "Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman" tanggal 17 Desember 1970, antara lain dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari Pengadilan-pengadilan lain yaitu yang meliputi keempat lingkungan peradilan yang masing-masing terdiri dari:
1. Peradilan Umum;
2. Pemdilan Agama;
3. Peradilan Militer;
4. Peadilan Tata Usaha Negara.

Hakim Agung harus mempunyai syarat sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia
b. Berjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 dan tidak pernah memusuhi Revolusi Indonesia
c. Berjiwa dan mengamalkan Pancasila dan Manipol serta segala pedoman pelaksanaannya
d. Sarjana Hukum
e. Ahli Hukum-bukan Sarjana Hukum
f. Berumur serendah-rendahnya 35 tahun
g. Berpengalaman sedikit-dikitnya 10 tahun dalam bidang hukum























BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Salah satu produk informasi ketatanegaraan yang kita bangun setelah perubahan pertama (1999), kedua (2000), ketiga (2001), dan keempat (2002), UUD 1945 adalah dibentuknya MA. Mahkamah agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara. Maka dari itu MA dibentuk agar (the supreme law of the land ) benar-benar dijalankan atau ditegakan dalam penyelenggaran kehidupan kenegaraan sesuai dengan prinsip-prinsip negara Hukum modern, dimana Hukumlah yang menjadi factor bagi penentu bagi keseluruhan dinamika kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu bangsa.


B.     Saran
Dengan tersusunnya makalah ini kita sebagai pelajar kita bisa mempelajari dan lebih memahami tentang tugas, fungsi dan wewenang Mahkamah Agung.















DAFTAR PUSTAKA


Zamroni, 2009. Sejarah Mahkamah Agung: (Online), (http/www.zamroni.com/40-sejarah-mahkamah-agung.html




MAKALAH TEORI KINETIK GAS



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar  Belakang

Teori kinetik adalah  teori yang  menjelaskan  perilaku sistem –sistem fisis dengan  menganggap bahwa sistem-sistem fisis tersebut terdiri atas sejumlah besar molekul yang bergerak sangat cepat.
Peristiwa meltusnya balon diatas terkait dengan  hubungan tekanan ,suhu, dan volume gas. Teori kinetik gas adalah teori yang digunakan untuk menjelaskan  sifat-sifat atau kelakuan suatu gas. Teori kinetik gas tidak mengutamakan kelakuan sebuah partikel, tetapi meninjau  sifat zat secara  kesluruhan sebagai hasil rata-rata kelakuan partikel tersebut .
Didalam makalah ini juga ada tentang jenis-jenis gas seperti gas monatik, diatomic, dan poliatomik. Dan  sifat-sifat gas yang sering kita dapati  didalam kehidupan kita.


B.       Rumusan Masalah
1.      Apa itu teori kinetik gas ?
2.      Sebutkan Sifat-sifat gas ?
3.      Sebutkan Jenis-jenis gas ?


C.       Tujuan Masalah
1.      kita dapat mengenal sifat-sifat
2.      memahami teori kinetik gas










BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Teori Kinetik Gas
Teori kinetik adalah teori yang menjelaskan  perilaku system-sistem fisis denganmenganggap bahwa sejumlah besar molekul yang bergerak sangat cepat .
Teori kinetik gas tidak mengutamakan kelakuan sebuah partikel , tetapi meninjau sifat zat secara keseluruhan berbagai hasil rata-rata kelakuan partikel tersebut. 
Teori Kinetik (atau teori kinetik pada gas) berupaya menjelaskan sifat-sifat makroscopik gas, seperti tekanan, suhu, atau volume, dengan memperhatikan komposisi molekular mereka dan gerakannya. Intinya, teori ini menyatakan bahwa tekanan tidaklah disebabkan oleh gerakan vibrasi di antara molekul-molekul, seperti yang diduga Isaac Newton, melainkan disebabkan oleh tumbukan antarmolekul yang bergerak pada kecepatan yang berbeda-beda.
Teori Kinetik dikenal pula sebagai Teori Kinetik-Molekular atau Teori
Tumbukan atau Teori Kinetik pada Gas. Dengan demikian, teroi kinetika gas membahas sifat-sifat gas yang berhubungan dengan gerakan translasi dari atom dan molekul dalam bentuk gas, serta menguji bagaimana sifat-sifat gas tersebut dapat dibahas berdasarkan pada gerakan translasi yang bebas dan kontinyu dari komponen-komponennya. Untuk dapat membahas sifat-sifat gas dengan lebih sempurna, maka dalam teori kinetika gas digunakan pendekatan gas ideal.
Teori ini didasarkan atas 3 pengandaian:
1.           Gas terdiri daripada molekul-molekul yang bergerak secara acak dan tanpa henti.
2.           Ukuran molekul-molekul dianggap terlalu kecil sehingga boleh diabaikan, maksudnya garis pusatnya lebih kecil daripada jarak purata yang dilaluinya antara perlanggaran.
3.           Molekul-molekul gas tidak berinteraksi antara satu sama lain. Perlanggaran sesama sendiri dan dengan dinding bekas adalah kenyal iaitu jumlah tenaga kinetik molekulnya sama sebelum dan sesudah perlanggaran.
Sifat gas umum
1.       Gas mudah berubah bentuk dan volumenya.
2.       Gas dapat digolongkan sebagai fluida, hanya kerapatannya jauh lebih kecil.
Sifat gas ideal
1.      Gas terdiri atas partikel-partikel dalam jumlah yang besar sekali, yang senantiasa bergerak dengan arah sembarang dan tersebar merata dalam ruang yang kecil.
2.      Jarak antara partikel gas jauh lebih besar daripada ukuran partikel, sehingga ukuran partikel gas dapat diabaikan.
3.      Tumbukan antara partikel-partikel gas dan antara partikel dengan dinding tempatnya adalah elastis sempurna.
4.      Hukum-hukum Newton tentang gerak berlaku.
B.     Sifat-sifat Teori Kinetik Gas
Gas terdiri atas molekul –molekul yang bergerak menurut jalan-jalan yang lurus ke segala arah ,dengan kecepatan yang sangat tinggi .Molekul-molekul gas ini selalu bertumbukan dengan molekul-molekul yang lain atau dengan dinding bejana. Tumbukan terhadap dinding bejana ini  yang menyebabkan adanya tekanan.
Volume dari molekul –molekul gas sangat kecil bila dibandingkan dengan volume yang ditempati  oleh gas tersebut ,sehingga sebenarnya banyak ruang yang kosong antara molekul –molekulnya. Hal ini yang menyebabkan gas mempuyai rapat yang lebih kecil dari pada cairan atau zat padat. Hal ini  juga yang menyebabkan gas bersifat kompresibel atau mudah ditekan.
Karena molekul –molekul gas selalu bergerak ke segala arah,maka gas yang satu mudah bercampur dengan gas yang lain (diffusi) ,asal keduanya  tidak bereaksi. Misalnya N2dan O2 ;CO2 dan H2; dan sebagainya.

v  Persamaan gas turunan dari teori kinetik 
Dari anggapan –anggapan diatas dapat dijabarkan persamaan gas yang menyatakan hubungan antara P,V,T dan n dari gas.
Misalnya n’ molekul gas , yang masing-masing mempunyai massa m terdapat dalam kubus dengan rusuk  I. Pada temperature tertentu , kecepatan molekul –molekul gas sangat berbeda –beda ,tetapi kecepatan rata-rata C pada temperatur tersebut, tetap untuk tiap gas. C ini nanti disebut kecepatan  akar rata-rata kuadrat .

v  Penurunan persamaan umum gas ideal
Misalkan kita memiliki sejumlah tertentu gas dalam dalam suatu tangki.kita boleh saja mengubah suhu  mutlak  T atau volum gas .kita temukan bahwa untuk apa saja,tekanannya P berhubungan dengan suhu mutlak  T dan volum V yang dapat dinyatakan dengan suatu persamaan tertentu.gas yang memenuhi persamaan ini disebut gas ideal, dan persamaannya tersebut persamaan gas ideal.
Perhatikan sejenis gas ideal yang terdapat dalam suatu bejana silider. volum gas ideal  ini dapat diubah dengan  menggerakkan  pisto ke atas dan ke bawah. Anggap bahwa benjana tidak bocor sehingga  masa atau banyak mol gas itu tetap. Persamaan gas ideal kita peroleh dengan dua cara berikut.
Cara pertama,suhu gas dijaga tetap dan volum di ubah-ubah dengan menggerakkan pisto.misalnya tekanan gas mula-mula P0 dan volum gas mula-mula V0.jika pisto digerakkan ke bawah hingga volm gas berkurang menjadi  V0 ,ternyata tekanan gas bertambah menjadi 2p0 . Jika piston terus digerakkan ke bawah sehingga volume gas berkurang menjadi V0, ternyata tekanan gas bertambah menjadi 4p0. Hasil inidapat disimpulkan oleh peryataan berikut:
Jika suhu gas yang berada dalam bejana tertutup (tidak bocor) dijaga tetap , maka tekanan gas berbanding terbalik dengan volumnya.
Secara matematis ,pernyataan diatas dinyatakan:
P~
pV=tetap
p1V1=p2V2

Persamaan gas ideal dapat juga ditulis

(mengingat n = N/NA)
sering dijumpai di fisika  
sebut saja sebagai konstanta Boltzmann: 
Secara numeric
Sehingga dalam konstanta Boltzmann:
PV = NkT
Kalau kita bandingkan dengan hasil dari teori kinetika gas
Teori ini secara tidak sengaja telah memberikan interpretasi molekuler tentang konsep suhu mutlak yang ternyata berbanding lurus dengan kecepatan kuadrat rata-rata.

Jadi energy kinetic rata-rata molekul

C.    Jenis-jenis gas
a.     Gas Monotomik
Molekul-molekul yang hanya mempunyai gerak translasi ( tidak ada struktur dakhil didalam teori kinetik),sehingga U nRT.

b.      Gas Diatomik
Setiap molekul seperti sebuah bentuk dumbel (dumbbell shape) (dua bola yang disambung oleh sebuah tongjat tegar).mplekul seperti itu dapat berotasi terhadap salah satu dari tiga sumbu yang paling tegak –lurus terhadap satu sama lain.akan tetapi,inarsia rotasi terhadap sebuah sumbu sepasang tongkat tegar tersebut seharusnya dapat diabaikan dibandingkan kepada inersia rotasi terhadap sumbu-sumbu yang tegak lurus pada tongkat,sehingga tenaga rotasi seharusnya hanya terdiri dari dua suku,seperti y2 dan Iωz2. Setiap derajat kebabasan rotasi diharuskan oleh ekipartisi untuk mengkontribusi tenaga yang sama seperti setiap derajat translasi, sehingga untuk suatu gas diatomic yang mempunyai gerak rotasi dan translasi, maka:
                        U =( 3n RT) + 2n( RT)= Nrt
atau                 Cv =  = R= 5 Cal/mol.k
dan                       Cp = Cp + R =
atau                      Y =  =  = 1,40
c.       gas poliatomik
Setiap molekul mempunyai tiga atau lebih bola (atom) yang disambung bersama-sama oleh tongkat-tongkat didalam model kita,sehingga molekul tersebut mampu berotasi terhadap salah satu dari tiga sumbu yang saling tegak lurus , dengan tenaga yang cukup besar.
Maka,untuk suatu gas poliatomik yang mempunyai gerak rotasi dan gerak translasi, maka:
                                    U = 3n( RT) + 3n( RT) = 3Nrt,
atau                 Cv =   = 3R = 6 cal/mol.K,
dan                          Cp = 4R,
atau                 y =  = 1,33.

Perbandingan dengan hasil experiment dari ketiga jenis tersebut :
BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan
Teori kinetik gas adalah yang menjelaskan perilaku system-sistem fisis dengan menganggap bahwa sistem-sistem fisis tersebut terdiri atas sejumlah besar molekul yang bergarak sangat cepat.
Teori ini didasarkan atas 3 pengandaian:
1.           Gas terdiri daripada molekul-molekul yang bergerak secara acak dan tanpa henti.
2.           Ukuran molekul-molekul dianggap terlalu kecil sehingga boleh diabaikan, maksudnya garis pusatnya lebih kecil daripada jarak purata yang dilaluinya antara perlanggaran.
3.           Molekul-molekul gas tidak berinteraksi antara satu sama lain. Perlanggaran sesama sendiri dan dengan dinding bekas adalah kenyal yaitu jumlah tenaga kinetik molekulnya sama sebelum dan sesudah perlanggaran.
Dapat kita ketahui bahwa sifat gas itu terdiri atas partikel dalam jumlah banyak yang disebut molekul. Partikelnya bergerak secara acak atau sembarang tidak ada gaya tarik-menarik antara partikel yang satu dengan partikel yang lain, selang waktu tumbukan antara satu partikel dengan partikel yang lain berlangsung sangat singkat. Macam-macam gas yaitu monatomik,diatomik,dan poliatomik.



B.     Saran
Dalam penulisan makalah ini mungkin jauh dari kesempurnaan, hal ini disebabkan oleh kurangnya Referensi yang dimiliki oleh penulis, maka untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari  dosen  pembimbing dan teman-teman demi kesempurnaan dimasa yang akan datang.



MAKALAH PENGARUH PENDIDIKAN DAN LATIHAN DASAR TENAGA KERJA TERHADAP PRODUKTIVITAS SDM

  MAKALAH PENGARUH PENDIDIKAN DAN LATIHAN DASAR TENAGA KERJA TERHADAP PRODUKTIVITAS SDM Disusun untuk memenuhi Tugas Mata kuliah Eko...