Kamis, 06 Agustus 2020

MAKALAH TENTANG MASA IDDAH

KATA PENGANTAR

 

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh…

Segala puji dan rasa syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang senantiasa mencurahkan rahmatnya kepada kita semua. Shalawat dan salam juga senantiasa kiranya penulis limpahkan kepada nabi Muhammad SAW.

Penulis juga mengucapkan banyak terima kasih kepada dosen yang bersangkutan yang telah memberikan kesempatan waktu untuk penyelesaian makalah ini dan dengan limpahan rahmat dan karunia Allah sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah pada mata kuliah fiqh munakahat yang berjudul “Iddah”.

Penulis meyakini bahwa di dalam penulisan makalah ini tentu masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan dalam penulisan maupun penguasaan materi. kami sangat mengharapkan kepada seluruh pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang membangun kemajuan dalam berfikir untuk penulis agar makalah ini dapat dibuat dengan yang lebih sempurna lagi.

Akhirnya kepada Allah juga lah penulis minta ampun, semoga dengan adanya makalah ini dapat memberikan sedikit ilmu pengetahuan yang bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita yang sudah ada sebelumnya. Amin.

 

 

Cijulang, 25 Januari 2019

 

 

Penulis

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR ........................................................................................... 1

DAFTAR ISI ........................................................................................................... 2

BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................... 3

BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................ 4

A. Pengertian Iddah ........................................................................................ 4

B. Macam-Macam Iddah ................................................................................. 4

C. Kedudukan Hukum Iddah .......................................................................... 6

D. Hikmah  Iddah ............................................................................................ 6

BAB III PENUTUP ................................................................................................ 7

A.    KESIMPULAN ......................................................................................... 7

DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................ 8

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Seks merupakan kebutuhan biologis laki-laki terhadap lawan jenisnya atau sebaliknya. Ia merupakan naluri yang kuat serta selalu menuntut untuk dipenuhi. Pemenuhan kebutuhan akan seks itu hanya bisa dilakukan apabila antara laki-laki dan perempuan telah diikat oleh suatu ikatan yang sah yang disebut dengan pernikahan.

Sesungguhnya tujuan nikah itu tidak hanya sekedar untuk pemenuhan kebutuhan biologis menusia berupa seks. Tetapi ia punya tujuan lain yang lebih mulia sebagaimana dituangkan di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 yang berbunyi: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Manakala setelah perkawinan terjadi hubungan seks, tetapi dalam perjalanan perkawinan itu ternyata tidak berjalan dengan mulus dan terdapat berbagai halangan dan rintangan yang mengakibatkan tujuan perkawinan itu tidak bisa dicapai dan sebagai puncaknya terjadilah perceraian. Akibat dari adanya perceraian inilah yang menyebabkan adanya kewajiban bagi seorang perempuan untuk “beriddah” atau dalam istilah lain disebut “masa tunggu”.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN TENTANG IDDAH

A.    PENGERTIAN IDDAH

Iddah menurut bahasa berasal dari kata “ al-‘udd ” dan “ al-Ihsha’ ” yang berarti bilangan atau hitungan, misalnya bilangan harta atau hari jika dihitung satu per satu dan jumlah keseluruhanya. Firman Allah dalam Al-qur’an :

إنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا                                                               

  Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan”. (QS. At-Taubah (9): 36)

Menurut istilah  Fuqaha’ Iddah berarti masa menunggu wanita sehingga halal bagi suami lain.

Dari pengertian diatas kami dapat pengambil kesimpulan bahwa Iddah  ialah masa menanti atau menunggu yang diwajibkan atas seorang perempuan yang diceraikan oleh  suaminya (cerai hidup atau cerai mati), tujuannya, guna atau untuk mengetahui kandungan perempuan itu berisi (hamil) atau tidak, serta untuk menunaikan satu perintah dari Allah SWT.

B.     MACAM-MACAM IDDAH

Ada tiga macam-macam Iddah, yaitu :

1.      Iddah sampai kelahiran kandungan

Iddah seperti ini tidak ada perbedaan pendapat antara para fuqaha’ bahwa wanita yang hamil jika berpisah dengan suaminya karena talak atau khulu’ atau fasakh, baik wanita merdeka atau budak, wamita mislimah atau kitabiyah, iddah-nya sampai melahirkan kandungan. Firman Allah SWT. :

وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” ( QS. Ath-Thalaq(65): 4 ).

Wanita yang hamil ditinggal suaminya karena meninggal dunia maka masa iddah-nya sampai melahirka kandungannya. Ada pun alas an mereka :

a.       Keumuman ayat al-qur’an. Sedangkan firman allah swt.

يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

“hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah (2): 234). Ayat ini berlaku dagi wanita yang tidak hamil.

b.      Firman allah swt.

 £`ßgè=y_r& br& z`÷èÒt £`ßgn=÷Hxq

“waktu iddah mereka itu sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaq (65): 4).

Kemudian ada juga ayat yang turun belakangan yaitu surah Al-Baqarah ayat 234 :

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah (2): 234). Di takhshish keumumanya.

c.       Wanita ber-iddah dalam keadaan hamil selesai masa iddahnya yaitu dengan melahirkan kandunganya itu karena disyariaatkan bagi wanita kebebasan atau bersihnya rahim wanita.

2.      Iddah beberapa kali suci

Yaitu iddah setiap perpisahan dalam hidup bukan sebab kematian, jika wanita itu masih haidh sebagaimana firman allah swt. :

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (QS. Al-Baqarah (2): 228).

3.      Iddah dengan beberapa bulan

Masa iddah dengan beberapa bulan pada dua kondisi, yaitu sebagi berikut :

a.       Kondisi wafatnya suami, barangsiapa yang meninggal suaminya setelah nikah yang shahih walaupun dalam iddah dari talak raj’i, iddahnya 4 bulan 10 hari, berdasarkan firman allah swt. Berdasarkan surah al-baqarah ayat 234 diatas.

b.      Kondisi berpindah (firaq), jika istri sudan menopause atau kecil belum haidh, firman allah swt. :

 وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS. Ath-Thalaq (65): 4).

C.    KEDUDUKAN HUKUM IDDAH

Perempuan yang bercerai dari suaminya dalam bentuk apapun, cerai hidup atau mati, sedang hamil atau tidak, masih berhaid atau tidak, hukumnya wajib menjalani masa iddah itu, sesuai dengan firman allah swt. :

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya.” (QS. Al-Baqarah (2):

Diantara hadis nabi yang menyuruh menjalani masa iddah tersebut adalah apa yang disampaikan oleh aisyah menurut riwayah ibnu majah dengan sanad yang kuat yang artinya : “nabi saw. Menyuruh baurairah untuk beriddah selama tiga kali haid.

Dari ijma’ para ulamak juga sepakat wajibnya iddah sejak masa Rasulullah saw. Ampai sekarang.

D.    HIKMAH IDDAH

Adapun tujuan dan hikmah diwajibkan Iddah itu adalah :

1. Untuk mengetahui bersihnya rahim perempuan atau isteri tersebut dari bibit yang ditinggalkan oleh mantan suaminya itu.  Supaya tidak terjadi bercampur aduknya keturunan (percampuran nasab), apabila mantan istri tersebut berkahwin dengan lelaki lain.

2. Untuk memanjangkan masa rujuk, jika cerai itu talak raj’i.   Dengan adanya masa yang panjang dan lama dapat memberi peluang kepada suami untuk berfikir (introspeksi diri) dan mungkin menimbulkan penyesalan terhadap perbuatannya itu sehingga ia ingin kembali kepada istrinya atau akan rujuk kembali.

3. Sebagai penghormatan kepada suami yang meninggal dunia.  Bagi seorang isteri yang kematian suami yang  dikasihinya sudah tentu akan meninggalkan kesan yang pahit di jiwanya,  dengan adanya iddah selama empat bulan sepuluh hari adalah merupakan suatu masa yang sesuai untuk ia bersedih, sebelum menjalani kehidupan yang baru di samping suami yang lain.

4. untuk taadud, artinya semata untuk memenuhi kehendak dari Allah meskipun secara rasio kita mengira tidak perlu lagi.

BAB III

 

PENUTUP

 

 

A.    KESIMPULAN

Iddah  ialah masa menanti atau menunggu yang diwajibkan atas seorang perempuan yang diceraikan oleh  suaminya (cerai hidup atau cerai mati), tujuannya, guna atau untuk mengetahui kandungan perempuan itu berisi (hamil) atau tidak, serta untuk menunaikan satu perintah dari Allah SWT.

Ada tiga terdapat macam-macam iddah yaitu :

1.      Iddah sampai kelahiran kandungan

2.      Iddah beberapa kali suci

3.      Iddah dengan beberapa bulan

Perempuan yang bercerai dari suaminya dalam bentuk apapun, cerai hidup atau mati, sedang hamil atau tidak, masih berhaid atau tidak, hukumnya wajib menjalani masa iddah itu.

Adapun tujuan dan hikmah diwajibkan Iddah itu adalaha :

v  Untuk mengetahui bersihnya rahim perempuan atau isteri tersebut dari bibit yang ditinggalkan oleh mantan suaminya itu.  Supaya tidak terjadi bercampur aduknya keturunan (percampuran nasab), apabila mantan istri tersebut berkahwin dengan lelaki lain.

v  Untuk memanjangkan masa rujuk, jika cerai itu talak raj’i.  Supaya si suami mempunyai kesempatan untuk kembali kepada istrinya atau akan rujuk kembali jika ia sudah sadar dan menyesal.

v  Sebagai penghormatan kepada suami yang meninggal dunia. 

v  untuk taadud, artinya semata untuk memenuhi kehendak dari Allah meskipun secara rasio kita mengira tidak perlu lagi.

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

http://mauilyadit.blogspot.com/2013/06/makalah-tentang-iddah.html

https://khanwar.wordpress.com/makalah-iddah/

 

 

MAKALAH PENGARUH PENDIDIKAN DAN LATIHAN DASAR TENAGA KERJA TERHADAP PRODUKTIVITAS SDM

  MAKALAH PENGARUH PENDIDIKAN DAN LATIHAN DASAR TENAGA KERJA TERHADAP PRODUKTIVITAS SDM Disusun untuk memenuhi Tugas Mata kuliah Eko...