Senin, 20 Maret 2017

MAKALAH PAI : PERGAULAN BEBAS DAN ZINA



BAB 1
PENDAHULAN

A. Latar Belakang Masalah
Melihat berbagai fakta yang terjadi saat ini, tidak sedikit para pemuda dan pemudi yang terjerumus ke dalam lembah perzinahan (free sex), disebabkan terlalu jauhnya kebebasan mereka dalam bergaul, faktor utama masalahnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat saat ini terhadap batas-batas pergaulan antara pria dan wanita. Disamping itu didukung oleh arus modernisasi yang telah mengglobal dan lemahnya benteng keimanan kita mengakibatkan masuknya budaya asing tanpa penyeleksian yang ketat. Kita telah mengetahui bahwa sebagian besar bangsa barat adalah bangsa sekuler, seluruh kebudayaan yang mereka hasilkan jauh dari norma-norma agama. Hal ini tentunya bertentangan dengan budaya Indonesia yang menjujung tinggi nilai agama dan pancasila. Tidak ada salahnya jika kita mengatakan pacaran adalah sebagian dari pergaulan bebas. Saat ini pacaran sudah menjadi hal yang biasa bahkan sudah menjadi kode etik dalam memilih calon pendamping. Fakta menyatakan bahwa sebagian besar perzinahan disebabkan oleh pacaran.

B.  Maksud Pembahasan
            Berdasarkan pada gambaran umum latar belakang di atas, maka dapat di rumuskan  beberapa permasalahan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut:
a)      Apakah yang dimaksud dengan pergaulan bebas dan zina?
b)      Apa saja faktor penyebab maraknya pergaulan bebas dan zina?
c)      Ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan larangan pergaulan bebas dan zina
d)     Apa dampak dari pergaulan bebas dan zina?
e)      Bagaimana cara menanggulangi pengaruh pergaulan bebas dan zina?

C. Tujuan Pembahasan
Dalam penulisan makalah ini ada beberapa tujuan yang ingin didapat, antara lain:
1.          Mengetahui lebih lanjut tentang pergaulan bebas dan zina.
2.          Memahami dalil naqli tentang pergaulan bebes dan zina.
3.          Menghindari perilaku pergaulan bebas dan zina
4.          Mengetahui akibat perilaku pergaulan bebas
BAB II
PEMBAHASAN

A. Memahami Makna Larangan  Pergaulan Bebas dan Zina
Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina. Hal inilah yang menjadi fokus bahasan pada bagian ini.
a. Pengertian Zina
Secara bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (balig) tanpa akad nikah yang sah. Jadi, zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.

b. Hukum Zina
Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32.  Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.

c. Kategori Zina
Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.
1.Zina Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman      terhadap zina muhsan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
2..Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

d. Hukuman bagi Pezina
Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak pidana. Sehingga orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan syari’at Islam. Hukuman pelaku zina adalah sebagai berikut:

a) Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu muhsan dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka. Hal dini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nūr/24:2 serta hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.
b) Dirajam sampai mati bagi pezina muhsan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukan ke dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah di tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa’i.

e. Hukuman bagi yang Menuduh Zina (Qazaf)
Mengingat beratnya hukuman bagi pelaku zina, hukum Islam telah menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut, antara lain sebagai berikut:
a) Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbauatan zina itu. Hukuman tidak dapat dijalankan setelah benar-benar diyakini tidak terjadi perzinaan.
b) Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, haruslah ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Dengan demikian, kesaksian empat orang wanita tidak cukup untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang kesaksian laki-laki yang fasik. 
c) Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat, yaitu bahwa setiap mereka harus melihat persis proses zina itu. 
d) Andai seorang dari keempat saksi itu menyatakan kesaksian yang lain dari kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik adalah dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nur/24:4.
Begitu banyak dampak negatif yang di timbulkan dari pergaulan bebas. Patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya jika terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas.Adapun dampak negatifnya adalahsebagai berikut :
 1. Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
 2. Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
 3. Nasab menjadi tidak jelas.
 4. Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
 5. Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.

B.Penyebab terjadinya zina
A.Faktor dari Dalam.
1.Lemahnya Pemahaman Iman dan Islam
Iman dan Islam sebagai fondasi dalam beragama Islam, keduanya tidak dapat dipisahkan. Iman seseorang menentukan keislaman dan perilaku kehidupan sehari-harinya. Keduanya sebagai pedoman dalam menjalani hidup, sekaligus sebagai pengendali agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang agama. Jika iman dan Islamnya kuat, maka diharapkan memiliki ketahanan mental serta mampu menghindari segala bentuk pergaulan bebas. Begitu pula sebaliknya, lemahnya pemahaman islam dan iman akan memunculkan terjadinya pelanggaran norma susila dan pergaulan, termasuk dalam pergaulan dengan lawan jenis.
2.Bisikan Setan, Pola Pikir, Rasa Ingin Tahu, dan Ingin Mencoba.                                     
Bertindak tanpa memikirkan resiko yang akan terjadi dan didorong rasa ingin tahu, ingin mencari, dan ingin mencoba adalah semangat beberapa remaja yang harus diarahkan. Jika semangat dan sikap itu untuk hal - hal yang baik dan positif, maka tentu sangat bagus hasilnya. Namun, jika semangat itu untuk melakukan hal - hal negatif, maka sikap semacam ini harus terus diberikan pengetahuan dan arahan agar sadar, dan dapat menghindari perbuatan negatif, sehingga remaja tidak terjebak dalam pergaulan bebas yang melanggar ajaran agama.
Tindakan - Tindakan negatif lain yang tidak segera diberikan penyadaran dapat mendorong seseorang mencoba melakukan tindakan penyimpangan lainnya. Seperti tindak kekerasan,merokok minum - minuman keras, bahkan narkoba.
3.Lemahnya Pemahaman Terhadap Dampak Pergaulan Bebas.           
Minimnya pemahaman terhadap dampak negatif dari pergaulan bebas didukung rasa ingin tahu serta keberanian mencoba, merupakan awal terjerumusnya seorang remaja dalam pergaulan bebas.Pemicu lain adalah adanya kemudahan mengakses berbagai informasi yang didukung oleh ketersediaan fasilitas, seperti internet dan ponsel yang dengan mudah menyimpan gambar dan film yang tidak pantas untuk dilihat sehingga mengakibatkan dampak buruk bagi remaja.
4.Gaya Hidup
Dewasa ini gaya hidup remaja Indonesia sudah banyak menyimpang jauh dari norma agama dan adat ketimuran. Zaman sekarang remaja Indonesia lebih banyak mengadopsi gaya hidup barat yang bebas ( liberal). Selain itu mereka juga lebih bangga jika memakai gaya hidup barat dalam kesehariannya.
Memang tidak semua gaya hidup barat itu buruk, namun mayoritas remaja Indonesia meniru beberapa hal yang buruk dari gaya hidup barat, seperti memakai baju yang sangat mengumbar aurat, pergaulan bebas antara lawan jenis dan lain sebagainya. Supaya tidak salah kaprah, remaja Indonesia harus lebih selektif lagi.
5.Komunikasi tidak berjalan baik
Komunikasi yang tidak berjalan dengan baik menjadi salah satu faktor pemicu pergaulan bebas dan perbuatan zina, karena komunikasi merupakan kegiatan yang biasa dilakukan sehari - hari.
Komunikasi yang harus dibina dengan baik adalah komunikasi dengan keluarga, sehingga apabila anak mempunyai masalah yang tidak bisa dia pecahkan sendiri, tidak lari dan mencari penyelesaian di luar.
2. Faktor dari Luar
1.Paham Sekularisme dan Liberalisme di Kalangan Masyarakat.
Sekularisme adalah paham yang mengatakan bahwa kehidupan / kegiatan dalam urusan dunia dipisahkan dari kegiatan Agama. Sehingga nilai - nilai Agama hanya dipahami sebatas ritual dan spiritual saja.Liberalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa setiap manusia bebas berkeyakinan dan berperilaku apapun meskipun menyimpang dari Agama.
2.Lemahnya Kontrol Orang Tua.
Peran dan fungsi keluarga pada saat ini sudah mengalami pergeseran yang disebabkan karena masing - masing anggota keluarga memiliki kesibukan dengan alasan dan tujuan sendiri - sendiri. Banyak keluarga di kota yang lebih mementingkan kecukupan kebutuhan materi dan kurang memerhatikan kebutuhan rohani keluarganya, khususnya anak.
Pada situasi semacam inilah persoalan akan muncul, yakni tidak terpenuhinya kebutuhan dan perkembangan jiwa seorang anak secara seimbang. Ketika usia anak bertambah, persoalan pun mulai berkembang, sementara komunikasi dan perhatian orang tua semakin berkurang. Apalagi jika diperhatikan masalah utama remaja adalah "tertarik pada lawan jenis". Sehingga tidak sedikit para remaja terjerumus dalam pergaulan bebas yang tidak terkendali.
Kunci terciptanya keluarga yang baik adalah kuatnya peran orang tua, khususnya ibu dalam menanamkan nilai akhlak mulia yang telah dicontohkan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam. Jika ada anak yang tumbuh tidak benar, maka keluarga menjadi salah satu pendorong terjadinya
kenakalan dan pergaulan bebas di kalangan remaja. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."(QS. At - Tahrim ayat 6)
3.Menurunnya Fungsi Kontrol dari Masyarakat
Lingkungan yang baik akan memberikan pengaruh baik terhadap perkembangan dan pertumbuhan remaja. Begitu pula sebaliknya. Pada saat ini, fungsi kontrol yang dilakukan oleh masyarakat semakin melemah. Sikap tidak peduli (egois) tidak peduli terhadap pihak lain yang disebabkan meningkatnya kesibukan masing - masing anggota masyarakat memungkinkan tidak adanya waktu untuk mengkomunikasikan masalah yang terjadi.Kerasnya pola hidup individu di perkotaan juga menyebabkan kurang atau tidak adanya komunikasi intensif antara tetangga yang satu dengan tetangga yang lain. Jika keadaan masyarakat sudah seperti ini, maka terjadinya penyimpangan kecil sampai pelanggaran norma dalam pergaulan menjadi semakin terbuka.
4.Pengaruh Media Massa
Tidak dapat dipungkiri lagi, Internet, media cetak, dan media elektronik lainnya telah mengubah pemikiran manusia di seluruh dunia. Hal ini disebabkan oleh sifatnya yang dapat menerobos batas dan waktu dengan sangat singkat, sehingga sulit ditepis, ditangkal, atau dibatasi. Melalui media - media tersebut apa pun bisa disampaikan, termasuk berbagai persoalan yang menyangkut film yang tidak layak untuk ditonton serta berbagai menu acara yang dapat memengaruhi konsep berpikir dan berbuat para penggunanya, salah satunya adalah remaja.
Tak ada satu orang pun yang mampu membendung laju informasi dan berbagai tayangan yang terdapat pada media massa, kecuali dengan memperkuat ketahanan iman masing - masing.
5.Minimnya Sarana Pengembangan dan Aktivitas Remaja.
Kita tahu bahwa masa remaja adalah masa penuh gejolak serta dinamika yang tinggi. Sifat tersebut merupakan ekspresi dan dorongan perkembangan remaja. Hanya saja pada saat ini sangat sedikit yang memberi perhatian terhadap kebutuhan remaja tersebut, salah satunya adalah sarana bermain dan beraktivitas bagi para remaja, terlebih di perkotaan. Dengan minimnya sarana bagi para remaja, memberikan peluang aktiviats lain yang tidak terkontrol, salah satunya adalah kenakalan remaja dan pergaulan bebas.
Untuk menghindari pergaulan bebas dan perbuatan yang mendekati zina, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, antara lain :
1.      Meningkatkan pemahaman iman, islam, dan melaksanakannya dengan benar
2.      Selalu mengingat bahwa tujuan hidup adalah akhirat, bukan kesenangan dunia semata
3.      Menjaga kehormatan
4.      Memperbaiki konsep berpikir, setidaknya melalui pernyataan "setipa kita harus bisa menjaga keimanan dengan benar"
5.      Jujur terhadap diri sendiri agar menjadi yang terbaik, sekaligus menghindari buruknya pergaulan bebas.
6.      Membiasakan berpikir demi masa depan, hindari pergaulan bebas
7.      Membiasakan mengkomunikasikan segala persoalan dengan keluarga dan orang tua.
C. Ayat-ayat Al-Qur’ān dan Hadis tentang Larangan Mendekati Zina 
1. Q.S. al-Isrā’/17:32
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNbYywEJekBcH3JfG31Nwh7crLklIpnep1eVR3bTApj3RIaAg_aa8NWKlxtb2XczYBAvSJdPaV0sl_icQCiokYAOANYRoh9wtDsYucbum0il-PN1ocIvfueAVEtFzzakb0sDeD2o2ZB80/s1600/3.png
Artinya :“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
• Kandungan Ayat Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32 
Mengandung larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia. Karena demikian bahayanya perbuatan zina, sebagai langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah kepada zina.
1) Dampak di dunia:
a. Menghilangkan wibawa.
b. Mengakibatkan kefakiran,
c. Mengurangi umur 
2) Dampak yang akan dijatuhkan di akhirat
a. Mendapat murka dari Allah Swt
b. Hisab yang jelek (banyak dosa)
c. Siksaan di neraka

2. Q.S. an-Nµr/24:2
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpAfgDffWEu5XOnyOZpZ5BIT_tXDdgD6wwrUQas-9ZIXswbO1yqiJIQZepqdtTNPwphLRvo4CFy0ghvztXmgQe7T7ZwrDttNkKBapoywLdhs6jyn8kNGHn9yXiIU8HNX6t1TGjWFRrFbg/s1600/4.png
Artinya :“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah Swt., jika kamu beriman kepada Allah Swt. dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”

• Kandungan Q.S. an-Nµr/24:2
1.      Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
2.      Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah Swt. 
3.      Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

Menerapkan Perilaku Mulia
Kewajiban menutup aurat dengan berbusana sesuai dengan syari’at Islam, merupakan salah satu akhlak yang sangat penting dalam Islam. Pernerapan perilaku tersebut dalam pergaulan sehari-hari di antaranya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1) Menjaga pergaulan yang sehat.
2) Menjaga aurat.
3) Menjaga pandangan.
4) Menjaga kehormatan.
5) Meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa.



D.Dampak Pergaulan Bebas dan Zina
1) Dampak di dunia:
a. Menghilangkan wibawa.
b. Mengakibatkan kefakiran,
c. Mengurangi umur 
2) Dampak yang akan dijatuhkan di akhirat
a. Mendapat murka dari Allah Swt
b. Hisab yang jelek (banyak dosa)
c. Siksaan di neraka

E.Mencegah Pergaulan Bebas dan Zina
1. Hindari lingkungan yang buruk
2. Batasi waktu keluar rumah
3. Isi waktu kosong
4. Tanamkan sikap positif
5. Larangan pacaran
6. Jangan sampai salah dalam bergaul
7. Peran sekolah dan pemerintah
8. Dekat dengan keluarga
9. Banyak belajar ilmu agama
10. Jangan coba-coba

















BAB III
PENUTUP


Kesimpulannya agar kita bisa terhindar dari pergaulan bebas dan zina kita harus senantiasa menjaga aurat kita,dan mempertebal keimanan serta menambah wawasan kita tentang islam,karena hukumannya sangat berat baik di akhirat ataupun di dunia.jJika pergaulan bebas dan zina sudah merajalela maka itu salah satu pertanda akan datangnya hari akir.
















DAFTAR PUSTAKA

http://mhilmyikbal.blogspot.co.id/2016/09/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://kurniamaurer.blogspot.co.id/2015/11/makalah-qurdist-pergaulan-bebas.html

















KATA PENGANTAR


Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami akan membahas mengenai Pergaulan Bebas dan Zina. Makalah ini telah dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini.
Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu,kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Kami hanya dapat berharap semoga makalah ini dapat  bermanfaat bagi kita semua.





Parigi, 19 Maret 2017



Penyusun










i
 
 


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ……………………………………………………..                        i
DAFTAR ISI ………………………………………………………………             ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang………………………………………………………            1
B.     Rumusan Masalah……………………………………………………           1
C.     Tujuan………………………………………………………………..           1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Memahami Makna Larangan  Pergaulan Bebas dan Zina………….. 2
B.     Penyebab terjadinya zina…………………………………………….           3
C.     Ayat-ayat Al-Qur’ān dan Hadis tentang Larangan Mendekati Zina ..           3
D.    Dampak Pergaulan Bebas dan Zina…………………………………..          6
E.     Mencegah Pergaulan Bebas dan Zina………………………………..           6
BAB III PENUTUP………………………………………………………….          8
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………….          9









ii
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH FORMAT REKOD BISNIS

  MAKALAH FORMAT REKOD BISNIS           Disusun Oleh : DADANG MAULANA YUSUF D4 KEARSIPAN         UNIVERSITAS...