BAB 1
PENDAHULAN
A. Latar
Belakang Masalah
Melihat berbagai fakta yang terjadi
saat ini, tidak sedikit para pemuda dan pemudi yang terjerumus ke dalam lembah
perzinahan (free sex), disebabkan terlalu jauhnya kebebasan mereka dalam
bergaul, faktor utama masalahnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat saat ini
terhadap batas-batas pergaulan antara pria dan wanita. Disamping itu didukung
oleh arus modernisasi yang telah mengglobal dan lemahnya benteng keimanan kita
mengakibatkan masuknya budaya asing tanpa penyeleksian yang ketat. Kita telah
mengetahui bahwa sebagian besar bangsa barat adalah bangsa sekuler, seluruh
kebudayaan yang mereka hasilkan jauh dari norma-norma agama. Hal ini tentunya
bertentangan dengan budaya Indonesia yang menjujung tinggi nilai agama dan
pancasila. Tidak ada salahnya jika kita mengatakan pacaran adalah sebagian dari
pergaulan bebas. Saat ini pacaran sudah menjadi hal yang biasa bahkan sudah
menjadi kode etik dalam memilih calon pendamping. Fakta menyatakan bahwa
sebagian besar perzinahan disebabkan oleh pacaran.
B. Maksud Pembahasan
B. Maksud Pembahasan
Berdasarkan pada gambaran umum latar
belakang di atas, maka dapat di rumuskan beberapa permasalahan dalam
bentuk pertanyaan sebagai berikut:
a) Apakah yang
dimaksud dengan pergaulan bebas dan zina?
b) Apa saja
faktor penyebab maraknya pergaulan bebas dan zina?
c) Ayat-ayat
Al-Qur’an yang berkaitan dengan larangan pergaulan bebas dan zina
d) Apa dampak
dari pergaulan bebas dan zina?
e) Bagaimana
cara menanggulangi pengaruh pergaulan bebas dan zina?
C. Tujuan Pembahasan
Dalam penulisan makalah ini ada beberapa tujuan yang ingin didapat, antara
lain:
1.
Mengetahui lebih lanjut tentang pergaulan bebas dan
zina.
2.
Memahami dalil naqli tentang pergaulan bebes dan zina.
3.
Menghindari perilaku pergaulan bebas dan zina
4.
Mengetahui akibat perilaku pergaulan bebas
BAB II
PEMBAHASAN
A. Memahami Makna Larangan
Pergaulan Bebas dan Zina
Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan
yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatif
dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam,
yaitu zina. Hal inilah yang menjadi fokus bahasan pada bagian ini.
a. Pengertian Zina
Secara bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni
yang artinya hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah
mukallaf (balig) tanpa akad nikah yang sah. Jadi, zina adalah melakukan
hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah menurut
syari’at Islam.
b. Hukum Zina
Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina
hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut
didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32. Menurut
pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan
sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
c. Kategori Zina
Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu
sebagai berikut.
1.Zina
Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman
terhadap zina muhsan adalah dirajam (dilempari dengan batu
sederhana sampai meninggal).
2..Zina
Gairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah.
Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
d. Hukuman
bagi Pezina
Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan
kriminal atau tindak pidana. Sehingga orang yang melakukannya dikenakan sanksi
atau hukuman sesuai dengan syari’at Islam. Hukuman pelaku zina adalah sebagai
berikut:
a) Dera atau pukulan sebanyak 100
(seratus) kali bagi pezina gairu muhsan dan ditambah dengan mengasingkan atau
membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka. Hal dini didasarkan
pada firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nūr/24:2 serta hadis Rasulullah saw. yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.
b) Dirajam sampai mati bagi pezina
muhsan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukan ke dalam tanah
hingga dada atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah di tempat
yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini berdasarkan hadis
yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa’i.
e. Hukuman
bagi yang Menuduh Zina (Qazaf)
Mengingat beratnya hukuman bagi pelaku zina, hukum
Islam telah menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman
tersebut, antara lain sebagai berikut:
a) Hukuman dapat dibatalkan bila masih
terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbauatan zina itu. Hukuman tidak
dapat dijalankan setelah benar-benar diyakini tidak terjadi perzinaan.
b) Untuk meyakinkan perihal terjadinya
zina tersebut, haruslah ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Dengan
demikian, kesaksian empat orang wanita tidak cukup untuk dijadikan bukti,
sebagaimana empat orang kesaksian laki-laki yang fasik.
c) Kesaksian empat orang laki-laki
yang adil ini pun masih memerlukan syarat, yaitu bahwa setiap mereka harus
melihat persis proses zina itu.
d) Andai seorang dari keempat saksi
itu menyatakan kesaksian yang lain dari kesaksian tiga orang lainnya atau salah
seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, terhadap mereka semuanya dijatuhkan
hukuman menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik adalah
dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada
firman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nur/24:4.
Begitu
banyak dampak negatif yang di timbulkan dari pergaulan bebas. Patut menjadi
perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya
jika terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas.Adapun dampak
negatifnya adalahsebagai berikut :
1. Mendapat laknat dari Allah Swt. dan
rasul-Nya.
2. Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
3. Nasab menjadi tidak jelas.
4. Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan
kepada bapaknya.
5. Anak hasil zina tidak berhak mendapat
warisan.
B.Penyebab terjadinya zina
A.Faktor dari Dalam.
1.Lemahnya
Pemahaman Iman dan Islam
Iman dan
Islam sebagai fondasi dalam beragama Islam, keduanya tidak dapat dipisahkan.
Iman seseorang menentukan keislaman dan perilaku kehidupan sehari-harinya.
Keduanya sebagai pedoman dalam menjalani hidup, sekaligus sebagai pengendali
agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang agama. Jika iman dan Islamnya kuat,
maka diharapkan memiliki ketahanan mental serta mampu menghindari segala bentuk
pergaulan bebas. Begitu pula sebaliknya, lemahnya pemahaman islam dan iman akan
memunculkan terjadinya pelanggaran norma susila dan pergaulan, termasuk dalam
pergaulan dengan lawan jenis.
2.Bisikan Setan, Pola Pikir, Rasa
Ingin Tahu, dan Ingin Mencoba.
Bertindak
tanpa memikirkan resiko yang akan terjadi dan didorong rasa ingin tahu, ingin
mencari, dan ingin mencoba adalah semangat beberapa remaja yang harus
diarahkan. Jika semangat dan sikap itu untuk hal - hal yang baik dan positif,
maka tentu sangat bagus hasilnya. Namun, jika semangat itu untuk melakukan hal
- hal negatif, maka sikap semacam ini harus terus diberikan pengetahuan dan arahan
agar sadar, dan dapat menghindari perbuatan negatif, sehingga remaja tidak
terjebak dalam pergaulan bebas yang melanggar ajaran agama.
Tindakan -
Tindakan negatif lain yang tidak segera diberikan penyadaran dapat mendorong
seseorang mencoba melakukan tindakan penyimpangan lainnya. Seperti tindak
kekerasan,merokok minum - minuman keras, bahkan narkoba.
3.Lemahnya
Pemahaman Terhadap Dampak Pergaulan Bebas.
Minimnya pemahaman terhadap dampak negatif dari
pergaulan bebas didukung rasa ingin tahu serta keberanian mencoba, merupakan
awal terjerumusnya seorang remaja dalam pergaulan bebas.Pemicu lain adalah
adanya kemudahan mengakses berbagai informasi yang didukung oleh ketersediaan
fasilitas, seperti internet dan ponsel yang dengan mudah menyimpan gambar dan
film yang tidak pantas untuk dilihat sehingga mengakibatkan dampak buruk bagi
remaja.
4.Gaya Hidup
Dewasa ini gaya hidup remaja Indonesia sudah banyak
menyimpang jauh dari norma agama dan adat ketimuran. Zaman sekarang remaja
Indonesia lebih banyak mengadopsi gaya hidup barat yang bebas ( liberal).
Selain itu mereka juga lebih bangga jika memakai gaya hidup barat dalam
kesehariannya.
Memang tidak semua gaya hidup barat itu buruk, namun
mayoritas remaja Indonesia meniru beberapa hal yang buruk dari gaya hidup
barat, seperti memakai baju yang sangat mengumbar aurat, pergaulan bebas antara
lawan jenis dan lain sebagainya. Supaya tidak salah kaprah, remaja Indonesia
harus lebih selektif lagi.
5.Komunikasi
tidak berjalan baik
Komunikasi yang tidak berjalan dengan baik menjadi
salah satu faktor pemicu pergaulan bebas dan perbuatan zina, karena komunikasi
merupakan kegiatan yang biasa dilakukan sehari - hari.
Komunikasi yang harus dibina dengan baik adalah
komunikasi dengan keluarga, sehingga apabila anak mempunyai masalah yang tidak
bisa dia pecahkan sendiri, tidak lari dan mencari penyelesaian di luar.
2. Faktor
dari Luar
1.Paham
Sekularisme dan Liberalisme di Kalangan Masyarakat.
Sekularisme adalah paham yang mengatakan bahwa kehidupan
/ kegiatan dalam urusan dunia dipisahkan dari kegiatan Agama. Sehingga nilai -
nilai Agama hanya dipahami sebatas ritual dan spiritual saja.Liberalisme adalah
paham yang mengajarkan bahwa setiap manusia bebas berkeyakinan dan berperilaku
apapun meskipun menyimpang dari Agama.
2.Lemahnya
Kontrol Orang Tua.
Peran dan fungsi keluarga pada saat ini sudah
mengalami pergeseran yang disebabkan karena masing - masing anggota keluarga
memiliki kesibukan dengan alasan dan tujuan sendiri - sendiri. Banyak keluarga
di kota yang lebih mementingkan kecukupan kebutuhan materi dan kurang
memerhatikan kebutuhan rohani keluarganya, khususnya anak.
Pada situasi semacam inilah persoalan akan muncul,
yakni tidak terpenuhinya kebutuhan dan perkembangan jiwa seorang anak secara
seimbang. Ketika usia anak bertambah, persoalan pun mulai berkembang, sementara
komunikasi dan perhatian orang tua semakin berkurang. Apalagi jika diperhatikan
masalah utama remaja adalah "tertarik pada lawan jenis".
Sehingga tidak sedikit para remaja terjerumus dalam pergaulan bebas yang tidak
terkendali.
Kunci terciptanya keluarga yang baik adalah kuatnya
peran orang tua, khususnya ibu dalam menanamkan nilai akhlak mulia yang telah
dicontohkan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam. Jika ada anak yang tumbuh
tidak benar, maka keluarga menjadi salah satu pendorong terjadinya
kenakalan dan pergaulan bebas di
kalangan remaja. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah
dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan
batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak
mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu
mengerjakan apa yang diperintahkan."(QS. At - Tahrim ayat 6)
3.Menurunnya
Fungsi Kontrol dari Masyarakat
Lingkungan yang baik akan memberikan pengaruh baik
terhadap perkembangan dan pertumbuhan remaja. Begitu pula sebaliknya. Pada saat
ini, fungsi kontrol yang dilakukan oleh masyarakat semakin melemah. Sikap tidak
peduli (egois) tidak peduli terhadap pihak lain yang disebabkan meningkatnya
kesibukan masing - masing anggota masyarakat memungkinkan tidak adanya waktu
untuk mengkomunikasikan masalah yang terjadi.Kerasnya pola hidup individu di
perkotaan juga menyebabkan kurang atau tidak adanya komunikasi intensif antara
tetangga yang satu dengan tetangga yang lain. Jika keadaan masyarakat sudah
seperti ini, maka terjadinya penyimpangan kecil sampai pelanggaran norma dalam
pergaulan menjadi semakin terbuka.
4.Pengaruh
Media Massa
Tidak dapat dipungkiri lagi, Internet, media cetak,
dan media elektronik lainnya telah mengubah pemikiran manusia di seluruh dunia.
Hal ini disebabkan oleh sifatnya yang dapat menerobos batas dan waktu dengan
sangat singkat, sehingga sulit ditepis, ditangkal, atau dibatasi. Melalui media
- media tersebut apa pun bisa disampaikan, termasuk berbagai persoalan yang
menyangkut film yang tidak layak untuk ditonton serta berbagai menu acara yang
dapat memengaruhi konsep berpikir dan berbuat para penggunanya, salah satunya
adalah remaja.
Tak ada satu
orang pun yang mampu membendung laju informasi dan berbagai tayangan yang
terdapat pada media massa, kecuali dengan memperkuat ketahanan iman masing -
masing.
5.Minimnya
Sarana Pengembangan dan Aktivitas Remaja.
Kita tahu bahwa masa remaja adalah masa penuh gejolak
serta dinamika yang tinggi. Sifat tersebut merupakan ekspresi dan dorongan
perkembangan remaja. Hanya saja pada saat ini sangat sedikit yang memberi
perhatian terhadap kebutuhan remaja tersebut, salah satunya adalah sarana
bermain dan beraktivitas bagi para remaja, terlebih di perkotaan. Dengan
minimnya sarana bagi para remaja, memberikan peluang aktiviats lain yang tidak
terkontrol, salah satunya adalah kenakalan remaja dan pergaulan bebas.
Untuk
menghindari pergaulan bebas dan perbuatan yang mendekati zina, ada beberapa hal
yang dapat dilakukan, antara lain :
1.
Meningkatkan pemahaman iman, islam, dan
melaksanakannya dengan benar
2.
Selalu mengingat bahwa tujuan hidup adalah akhirat,
bukan kesenangan dunia semata
3.
Menjaga kehormatan
4.
Memperbaiki konsep berpikir, setidaknya melalui
pernyataan "setipa kita harus bisa menjaga keimanan dengan benar"
5.
Jujur terhadap diri sendiri agar menjadi yang terbaik,
sekaligus menghindari buruknya pergaulan bebas.
6.
Membiasakan berpikir demi masa depan, hindari
pergaulan bebas
7.
Membiasakan mengkomunikasikan segala persoalan dengan
keluarga dan orang tua.
1. Q.S. al-Isrā’/17:32
Artinya :“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan
keji, dan suatu jalan yang buruk.”
• Kandungan
Ayat Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32
Mengandung larangan mendekati zina serta penegasan
bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Allah Swt.
secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut
sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia.
Karena demikian bahayanya perbuatan zina, sebagai langkah pencegahan, Allah
Swt. melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah kepada zina.
1) Dampak di
dunia:
a. Menghilangkan wibawa.
b. Mengakibatkan kefakiran,
c. Mengurangi umur
2) Dampak
yang akan dijatuhkan di akhirat
a. Mendapat
murka dari Allah Swt
b. Hisab
yang jelek (banyak dosa)
c. Siksaan
di neraka
2. Q.S. an-Nµr/24:2
Artinya :“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah
masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan
kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah Swt.,
jika kamu beriman kepada Allah Swt. dan hari kemudian; dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang
beriman.”
• Kandungan
Q.S. an-Nµr/24:2
1. Perintah
Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing
seratus kali.
2.
Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada
keduanya untuk melaksanakan hukum Allah Swt.
3. Pelaksanaan
hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Menerapkan Perilaku Mulia
Kewajiban
menutup aurat dengan berbusana sesuai dengan syari’at Islam, merupakan salah
satu akhlak yang sangat penting dalam Islam. Pernerapan perilaku tersebut dalam
pergaulan sehari-hari di antaranya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1) Menjaga
pergaulan yang sehat.
2) Menjaga
aurat.
3) Menjaga
pandangan.
4) Menjaga
kehormatan.
5)
Meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa.
D.Dampak Pergaulan Bebas dan Zina
1) Dampak di
dunia:
a.
Menghilangkan wibawa.
b.
Mengakibatkan kefakiran,
c.
Mengurangi umur
2) Dampak
yang akan dijatuhkan di akhirat
a. Mendapat
murka dari Allah Swt
b. Hisab
yang jelek (banyak dosa)
c. Siksaan
di neraka
E.Mencegah Pergaulan Bebas dan Zina
1. Hindari lingkungan
yang buruk
2. Batasi waktu
keluar rumah
3. Isi waktu kosong
4. Tanamkan sikap
positif
5. Larangan pacaran
6. Jangan sampai
salah dalam bergaul
7. Peran sekolah dan
pemerintah
8. Dekat dengan
keluarga
9. Banyak belajar
ilmu agama
10. Jangan coba-coba
BAB III
PENUTUP
Kesimpulannya agar kita bisa terhindar dari pergaulan bebas
dan zina kita harus senantiasa menjaga aurat kita,dan mempertebal keimanan
serta menambah wawasan kita tentang islam,karena hukumannya sangat berat baik
di akhirat ataupun di dunia.jJika pergaulan bebas dan zina sudah merajalela
maka itu salah satu pertanda akan datangnya hari akir.
DAFTAR PUSTAKA
http://mhilmyikbal.blogspot.co.id/2016/09/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://kurniamaurer.blogspot.co.id/2015/11/makalah-qurdist-pergaulan-bebas.html
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat
menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya. Dalam
makalah ini kami akan membahas mengenai “Pergaulan Bebas dan Zina“.
Makalah ini telah dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari
berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama
mengerjakan makalah ini.
Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini.Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada
makalah ini. Oleh karena itu,kami mengundang pembaca untuk memberikan saran
serta kritik yang dapat membangun kami. Untuk penyempurnaan makalah
selanjutnya. Kami hanya dapat berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Parigi, 19 Maret 2017
Penyusun
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………………….. i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………… ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang……………………………………………………… 1
B. Rumusan
Masalah…………………………………………………… 1
C. Tujuan……………………………………………………………….. 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina………….. 2
B.
Penyebab terjadinya zina……………………………………………. 3
C.
Ayat-ayat Al-Qur’ān dan Hadis tentang Larangan
Mendekati Zina .. 3
D.
Dampak Pergaulan Bebas dan Zina………………………………….. 6
E.
Mencegah Pergaulan Bebas dan Zina……………………………….. 6
BAB III PENUTUP…………………………………………………………. 8
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………. 9
|