Assalamu’alaikum wr wb
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan
hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Pangantar Ekonomi Islam ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.
Kami sangat berharap
makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita
mengenai makro
ekonomi islam. Kami juga menyadari
sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata
sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi
perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat
tidak ada sesuatu yang sempurna
tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami
bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat
berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon
maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon
kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Wassalamu’alaikum wr wb
Parigi,
April 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................... 1
A.
Latar Belakang............................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah........................................................................................... 1
C.
Tujuan............................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................ 2
A.
Definisi Ekonomi Islam.................................................................................. 2
B.
Hakikat dan Dasar Ekonomi Islam................................................................. 2
C.
Permasalahan Utama dalam Ekonomi............................................................ 3
D.
Rencang Bangun Ekonomi Islam................................................................... 5
E.
Metedologi Ekonomi Islam............................................................................ 6
BAB
III KESIMPULAN............................................................................................ 10
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................................. 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Sepanjang sejarah keberadaannya, uang memainkan
peran penting dalam perjalanan kehidupan manusia. Uang berhasil memudahkan dan
mempersingkat waktu transaksi pertukaran barang dan jasa. Uang dalam sistem
ekonomi memungkinkan perdagangan berjalan secara efektif dan efisien.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada
barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem
ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk
melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai.
Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan
uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang
kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran. Pada awalnya fungsi
uang masih pada fungsi utamanya yaitu sebagai alat tukar. Namun dalam
perkembangannya fungsi utama itu mulai mengalami pergeseran. Sistem ekonomi
kapitalis memandang fungsi uang tidak hanya sebagai alat tukar, tetapi juga
dijadikan sebagai sebuah komoditas, sehingga uang bisa diperjualbelikan
layaknya sebagai suatu komoditas. Sedang dalam konsep keuangan modern yang
diajarkan oleh kaum Kapitalis dan Sosialis, uang menjadi obyek perdagangan.
Perdagangan uang merupakan instrumen penting dalam sistem perekonomian. Inilah
yang menjadi perdebatan dalam sistem ekonomi Islam, apa fungsi uang yang
sesungguhnya. Apakah uang hanya berfungsi sebagai alat tukar sebagaimana fungsi
uang pada masa awalnya ataukah uang bisa dianggap sebagai sebuah komoditas yang
bisa diperjualbelikan. Nah, makalah ini akan membahas mengenai konsep dan
fungsi uang dalam persepektif ekonomi Islam.
B. Rumusan masalah
1. Apa Definisi
Ekonomi Islam ?
2. Bagaimanakah Hakikat dan
Dasar Ekonomi Islam
?
3. Bagaimanakah Permasalahan Utama
dalam Ekonomi ?
4. Bagaimanakah Rencang Bangun Ekonomi
Islam?
5. Bagaimanakah Metedologi Ekonomi
Islam?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui definisi
ekonomi islam
2. Untuk mengetahui hakikat dan
dasar ekonomi islam
3. Untuk mengetahui permasalahan utama
dalam ekonomi
4. Untuk mengetahui rencang bangun
ekonomi islam
5. Untuk mengetahui metedologi ekonomi
islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Ekonomi Islam
Secara bahasa Ekonomi berasal dari bahasa Yunani kuno
(Greek) yaitu oicos dan nomos yang berarti rumah dan aturan
(mengatur urusan rumah tangga), sedangkan menurut istilah ekonomi berarti aturan-aturan
untuk menyelenggarakan kebutuhan hidup manusia dalam rumah tangga baik dalam
rumah tangga rakyat maupun dalam rumah tangga negara. Para pakar ekonomi
mendefinisikan ekonomi sebagai suatu usaha untuk mendapatkan dan mengatur harta
baik material maupun non-material dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup
manusia, baik secara individu maupun kolektif, yang menyangkut perolehan,
pendistribusian ataupun penggunaan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ekonomi juga
diartikan sebagai kajian tentang perilaku manusia dalam hubungannya dengan
pemanfaatan sumber-sumber produktif yang langka untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa
serta mendistribusikannya untuk dikonsumsi. Jadi ekonomi bisa diartikan
usaha-usaha atau cara-cara manusia untuk memenuhi kebutuhannya yang tidak
terbatas dengan sumber daya yang terbatas.
Dalam bahasa Arab, ekonomi
dinamakan al-mu’amalah al-maddiyah,
yaitu aturan-aturan tentang pergaulan dan perhubungan manusia mengenai
kebutuhan hidupnya. Disebut juga al-iqtishad,
yaitu pengaturan soal-soal penghidupan manusia dengan sehemat-hematnya dan
secermat-cermatnya. Secara istilah ada bebrapa pendapat dari para ahli Ekonomi
Islam. Menurut Mohammad Nejatullah Siddiqi, Ekonomi Islam adalah jawaban dari
pemikir Muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada zamannya. Dalam upaya
ini mereka dibantu oleh Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, akal pikiran dan pengalaman.
Definisi yang hampir sama dikemukakan oleh M.M Metwally bahwa Ekonomi Islam
adalah ilmu yang mempelajari perilaku Muslim(orang yang beriman) dalam suatu
masyarakat Islam yang mengikuti Al-Qur’an, Hadits Nabi, ijma’, dan qiyas. Louis
Cantoni, sebagaimana dikutip oleh M. Umer Chapra, menyatakan bahwa Ekonomi
Islam pada hakikatnya adalah suatu upaya untuk memformulasikan suatu ilmu
ekonomi yang berorientasi kepada manusia dan masyarakat yang tidak mengakui
individualisme yang berlebih-lebihan sebagaimana dalam ekonomi klasik. Menurut
S.M Hasanuzzaman, Ilmu Ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi dari
anjuran atau syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber-sumber
daya materil sehingga tercipta kepuasan manusia dan memungkinkan mereka
menjalankan perintah Allah dan mengikuti aturan masyarakat. Jadi Ekonomi Islam
adalah suatu ilmu ekonomi yang diterapkan masyarakat Muslim untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya dengan berorientasi pada Al-Qur’an, Hadis, ijma’ dan qiyas sebagai dasar hukumnya.
B. Hakikat dan Dasar Ekonomi Islam
Dalam ajaran Islam,
aktivitas ekonomi tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai dasar yang telah
ditetapkan dalam Al-Qur’an, Hadis Nabi, dan sumber-sumber ajaran Islam lainnya.
Islam sarat dengan nilai-nilai yang mendorong manusia untuk membangun ekonomi
mereka yang tercermin dalam anjuran disiplin waktu, memelihara harta, nilai
kerja, meningkatkan produksi, menetapkan konsumsi, dan juga perhatian Islam
terhadap ilmu pengetahuan. Asumsi dasar atau norma pokok dalam proses maupun
interaksi kegiatan ekonomi adalah syariat Islam yang di berlakukan secara menyeluruh
(kaffah) baik terhadap individu,
keluarga, masyarakat, pengusaha, atau pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidup
baik untuk keperluan jasmani maupun rohani. Jika diperhatikan beberapa definisi
di atas terlihat bahwa prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi
dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam. Motif ekonomi
Islam adalah mencari keberuntungan di dunia dan akhirat oleh manusia selaku
khalifah Allah dengan jalan beribadah dalam arti luas (‘ibadah ghayr mahdhah).
Sebagaimana ekonomi konvensional,
Ekonomi Islam juga membicarakan aktifitas manusia dalam memperoleh dan mengatur
harta baik materil maupun non-materil dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya
baik secara individu maupun secara kolektif yang menyangkut perolehan,
pendistribusianataupun penggunaan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Hanya
saja dalam Ekonomi Islam, segala aktivitas ekonomi tersebut harus didasarkan
pada norma dan aturan yang terdapat dalam Al-Qur’an, Hadis, ijma’, qiyas dan sebagainya.
Letak
hakikat Ekonomi Islam yang terlihat pada ciri khasnya yang berorientasi pada
sumber-sumber ajaran Islam tersebut serta maqashid
al-syari’ah umumnya yang bertujuan merealisasikan kesejahteraan manusia
dengan terealisasinya keberuntungan (falah)
dan kehidupan yang baik (hayah thayibah)
dalam bingkai aturan syariah yang menyangkut pemeliharaan keyakinan, jiwa atau
kehidupan, akal pikiran, keturunan dan harta kekayaan melalui suatu alokasi dan
distribusi sumber-sumber daya, menciptakan keseimbangan makroekonomi dan
ekologi, memperkuat solidaritas keluarga dan sosial serta jaringan masyarakat,
dan menciptakan keadilan terutama dalam distribusi.
C. Permasalahan
Utama dalam Ekonomi
Dalam
ekonomi konvensional, ilmu ekonomi merupakan studi tenttang manusia, dimana
terjadi pertentangan antara kebutuhan dan keinginan manusia yang sifatnya tidak
terbatas berbenturan dengan kapasitas sumber daya yang terbatas. Oleh karenanya
ekonomi hadir tentang bagaimana menggunakan atau mengalokasikan sumber-sumber
daya ekonomi yang terbatas jumlahnya tersebut untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat sebaik-baiknya. Kebutuhan manusia meliputi kebutuhan fisik dasar
akan makanan, pakaian, keamanan, kebutuhan sosial serta kebutuhan individu akan
pengetahuan dan suatu keinginan untuk mengekspresikan diri. Manusia mempunyai
keinginan yang nyaris tanpa batas, tetapi sumber dayanya terbatas.
Permintaan
adalah keinginan manusia yang didukung oleh kemampuan daya beli seseorang.
Keinginan dapar berubah menjadi keinginan apabila disertai daya beli, konsumen
memandang produk sebagai kumpulan manfaat dan memilih produk yang memberikan
kumpulan terbaik untuk uang yang mereka keluarkan. Dalam pandangan ekonomi
konvensional “ ilmu ekonomi adalah studi tentang pemanfaatan sumber daya langka
atau terbatas untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas. Dimana
sumber daya alami terdiri atas sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Sedangkan sumber daya buatan adalah modal dan pengusaha.
Bagi
sebagian besar umat manusia yang hidup di dunia ini kelagkaan merupakan hal
yang nyata, sedangkan sumber daya yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan
tersebut terbatas jumlahnya, tidak sebanding dengan besarnya permintaan.
Keterbatasan dalam melakukan pilihan tersebut secara tidak langsung menunjukan
akan timbulnya suatu biaya, hal ini dikenal dengan biaya peluang. Setiap kali
keterbatasab atau kelangkaan memaksa seseorang untuk menentukan pilihan maka
dia sedang menghadapi masalah biaya pelung.
Karena
sumber daya terbatas, pilihan untuk memproduksi suatu barang lebih banyak akan
menurunkan produksi barang lain. Sehingga proses produksi yang bisa dicapai
adalah kombinasi berdasarkan sumber daya yang tersedia. Batas kemungkinan
produksi mengungkapkan tiga konsep, yaitu keterbatasan/kelangkaan, pilihan, dan
biaya peluang. Dari permasalahan utama mendasar itu, setiap masyarakay
menghadapi dan harus memecahkan tiga p0ermasalahan pokok ekonomi, yaitu :
a. Apa yang harus diperoduksi dan dalam
jumlah berapa barang tersebut diproduksi (What)
b. Bagaimana sumber-sumber ekonomi
(faktor-faktor produksi) yang tersedia harus dipergunakan untuk memproduksi
barang-barang tersebut secara optimal (How).
c. Untuk siapa barang-barang tersebut
di produksikan; atau bagaimana barang-barang tersebut dibagikan diantara warga
masyarakat (for whom ).
Masyarakat
memecahkan ketiga permasalahan ekonomi pokok tersebut dengan berbagai cara
mulai dari kebiasaan, tradisi, insting, komando sampai kepada mekanisme harga
di pasar. Gerak harga dari setiap barang dan faktor produksi bisa memecahkan
ketiga maslaah ekonomi pokok dari masyarakat dengan jalan:
1. Bila masyarakat menghendaki lebih
banyak akan sesuatu barang, mka harga barang tersebut akan naik sehingga
penjual memperoleh keuntungan besar, selanjutnya produsen akan memproduksi
dengan kapasitas besar atas produknya. Akibat peningkatan produksi maka total
barang akan bertambah. barang akan semakin ditingkatkan produksinya sampai
dengan batas maksimal yang dapat diproduksi sampai dengan batas maksimal dimana
penawaran lebih tinggi dari permintaan, maka harag barang tersebut akan menurun
dan akhirnya produsen akan menurunkan kapasitas produksinya. Proses sebaliknya
akan terjadi bila harga turun maka produsen akan menurunkan kapasitas produksinya
sehingga total barang akan berkurang. Jadi gerak harga-harga barang menentukan
apa dan berapa setiap barang akan tersedia di dalam masyarakat. ( Masalah
What ).
2. Bila harga sesuatu faktor produksi
naik maka produsen akan berusaha mengadakan penghematan penggunaan faktor
tersebut dan berusaha mencari barang subtitusi yang paling efisien dalam
produksinya sehingga bprodusen akan selalu mencari kombinasi faktor produksi
yang paling efisien dalam proses produksinya. Gerak harga faktor produksi menentukan
kombinasi optimal yang digunakan produsen dalam proses produksinya. ( Masalah
How ).
3. Pola distribusi penghasilan
antarwarga masyarakat tidak hanya ditemukan oleh harga faktor-faktor produksi
saja, tetapi juga oleh pola kepemilikan. Semakin tepusat suatu kepemilikan maka
akan semakin terpusat pula distribusi barang-barang di masyarakat. Gerak harga
barang dan faktor produksi menentukan distribusi barang-barang yang dihasilkan
di dalam masyarakat antar warga masyarakat.
Meskipun
dalam mekanisme harga yang dalm bahasa ekonomi dipengaruhi oleh “invisible
hand” tidak semuanya bisa dipecahkan oleh mekanisme harga dipasar dalam
kepentingan umat yang lebih besar lagi, yaitu :
a.
Distribusi pendapatan
Mekanisme harag tidak selalu bisa
menjamin dipecahkannya masalah “For Whom” secara adil, sebab ada pihak yang
semakin dirugikan oleh pihak lain. Hal ini terkait dengan pola kepemilikan yang
terjadi di masyarakat. Apabila hal ini sepenuhnya dilepas menurut mekanisme
harga yang terjadi maka akan dapat menyebabkan pemusatan kekayaan kepada
segelintir kelompok tertentu yang memiliki akses modal lebih besar dan
merugikan kelompok masyarakat lain yang lemah. Sehingga tugas negara adalah
untuk memastikan untuk tidak terjadinya kesenjangan pendapatan di masyarakat.
b. Ketidak sempurnaan pasar
Struktur pasar persaingan sempurnan
sangartlah sulit untuk ditemukan dalam kehidupan nyata. Harga yang seenuhnya
diserahkan kepada mekanisme pasar akan mengerucutkan kepada terjadinya ketidak
sempurnaan pasar karena struktur pasar yang paling banyak adalah struktur
oligopoli. Dalam hal ini masalah “What” dan “How” tidak terpecahkan dengan
baik.
c.
Barang-barang publik
Ada barang-barang yang hanya bisa
disediakan secara kolektif oleh masyarakat maupun pemerintah ( contoh:
infrastruktur jalan, sarana publik, dll). Tidak terdapat harga pasar barang-
barang publik ini tidak apat disediakan swasta karena secara ekonomi tidak
mengutungkan. Hal ini menyebabkan barang-barang publik harus disediakan oleh
negara demi kesejahteraan masyarakat. Masalah “What” untuk barang-barang publik
ini tidak bisa dipecahkan dengan baik oleh mekanisme haga.
d. Eksternalitas
Mekanisme pasar kurang memperhatikan
dampak-dampak yang ditimbulkan baik itu eksternalitas positif ( contoh :
pembangunan jalan menjadi suatu daerah terbuka kegiatan perekonomian ) maupun
eksternalitas negatif ( contoh: polusi debu yang ditimbulkan akibat pembangunan
suatu jalan tol ).
e.
Makro Ekonomi
Mekanisme haraga pun seringkali tidk
bisa diandalkan secara penuh untuk menstabilakn gejolak nai turunnya kegiatan
ekonomi secara total ( nasional atau makro). Masih dibutuhkan tindakan-tindakan
dan kebijakan yang harus dirumuskan dan dijalankan secara sadar, terstruktur,
dan sistematis oleh negara dalam bentuk suatu perencanaan pembangunan. Dalam
prektiknya mekanisme harga dan perencanaan digunakan secara bersama-sama.Adalah
suatu kemustahilan apabila mekanisme harga dan perencanaan menjadi suatu bagian
terpisahkan, sebab hal ini akan menjadikan perekonomian suatu negara menjadi
terpuruk.
D. Rencang
Bangun Ekonomi Islam
Dalam
pembahasan tentang apa yang dimaksud dengan ekonomi Islam, kita harus
mengetahui terlebih dahulu menegnai ranncang bangun ekonomi islam. Dengan
mengetahui racang bangun ekonomi islam kita dapat memperoleh gambarab utuh dan
menuruh secara singkat tetnag ekonomi islam : terdiri atas atap, tiang, dan
landasan.
Landasan
terdiri atas aqidah, adil, nubuwwa,khilafah, dan ma’ad. Dimana dalam pembahasan
ekonomi islam, ia berasal dari ontologi tauhid dan hal ini menjadi prinsip utam
dalam syariah karena kunci keimanan seseorang itu dilihat dari tauhid yang
dipegangnya. Setiap perilaku ekonomi manusia harus didasarkan oleh prinsip-prinsip
yang sesuai dengan ajaran islam yang berasal dari Allah SWT. Setiap tindakan
yang menyimpang dari syariah akan dilarang menimbulkan kemudharatan bagi
kehiduapan umat manusia individu maupun orang lain. Tiga asas pokok setiap
individu muslim :
1. Dunia dengan segala isinya adalah
milik Allah dan berjalan menurut kehendak-Nya.
2. Allah adalah pencipta semua makhluk
dan seluruhnya tunduk kepada-Nya.
3. Iman kepada hari kiamat akan
mempengaruhi tingkah laku ekonomi manusia menurut horizon waktu.
Adil
disini mengandung makna bahwa dalam setiap aktivitas ekonomi yang dijalankan
tidak terjadi suatu tindakan yang menzalimi orang lain. Konsep adil ini
mempuyai dua konteks. Menurut konteks individual, janganlah dalam aktivitas
perekonomian sampai menyakit diri sendiri. Konteks sosial, dituntut janagna
sampai merugikan orang lain. Setiap aktivitas ekonomi yang dilkukan oleh insan
beriman haruslah adil. Keadilan mengandung maksud :
1. Keadilan berarti kebebasan yang
bersyarat akhlak islam tidak hanya untuk segelongan kecil namun keseluruhan
lapisan.
2. Keadilan dalam prodksi dan konsumsi
ialah panduan efisien daan memberntas pemborosan.
Nubuwwa
ini kita dituntut untuk percaya dan yakin bahwa ilmu Allah itu benar adanya dan
akan membawa keselamatan dunia dan akhirat serta dapat dijalankan oleh seluruh
umat manusia dan bukan hanya oleh Nabi saja.islam menyuruh kita untuk mematuhi
pemimpin selama masih dalam koridor ajaran islam. Negara memegang penting dalam
mengatur segenap aktivitas dalam perekonomian, regulasi dan aturan tetap
dibutuhkan namun selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Peran negara
adalah berupaya menegakan kewajiban dan keharusan mencegah terjadinya hal-hal
yang diharamkan.
Ma’ad
atau return, dalam islampun diperbolehkan mengambil keuntungan dalam melakukan
aktivitas perekonomian, keuntungan merupakan salah satu hal yang dianjurkan
dlam suatu aktivitas ekonomi. Yang dilarang dalam islam adalah mengambil
keuntungan yang berlebihan apalagi sampai merugikan orang banyak.
Sekarang
kita membahas mengenai tiang dari ekonomi islam. Yang terdiri atas multitype
ownership (kepemelikan multijenis), kebebasan berusaha, dan kesejahteraan
sosial. Islam mengakui jenis-jenis kepemilikan beragam berdasarkan
batasan-batasan yang sesuai dengan ajaran islam. Islam mengakui adanya
kepemilikan pribadi namun tetap ada batasan-batasan syariat yang tidak boleh
dilanggar seperti : akumulas modal hanya menumpuk di sekelompok golongan
semata,. Kepemilikan pribadi dalam islam sangat dijunjung tinggi tetap ada
batasan agar tidak ada pihak lain yang drugikan. Pemilikan dalam ekonomi islam
adalah :
1. Pemilikan terletak pada kemanfaatan
dan bukan menguasai secara mutlak terhadap sumber-sumber.
2. Pemilikan terbatas seanjang usia
hidup manusia di dunia, dan bila meninggal diberikan kepada ahli waris
ketentuan islam.
3. Pemilikan perorangan tidak
diperbolehkan terhadap sumber-sumber ekonomi menyangkut kepentingan umum atau
hajat orang banyak.
Ekonomi silam setiap manusia bebas
melakukan aktivitas ekonomi apa saja, selam aktivitas ekonomi yang dilakukan
bukan aktivitas ekonomi yang dilarang dalam keranngka Islam. Dalam islam,
walaupun harta yang kita dapat berasal dari usaha sendiri secara halal, tetap
saja terdapat gak orang lain di dalam. Oleh karenanya islam mewajibkan zakat dan (infaq, sadaqah, wakaf,
dan hibah ) agar terjadi pemerataan
dalam distribusi pendapatan. Instrumen zakat adalah salah satu instrumen
pemerataan yang pertama dibandingkan dengan sistem jaminan sosial di Barat.
Kerja sama merupakan karakter dalam masyarakat ekonomi Islam, kerja sama
ekonomi harus dilaksanakan dalam semua tingkat kegiatan ekonomi, produksi,
distribusi barang, maupaun jasa.
E. Metedologi
Ekonomi Islam
Dalam
konsep Islam, semua sistem kehidupan yang di dalamnya termasuk sistem ekonomi
harus dibangun dengan sebuah kebenaran. Diambil dari sumber yang benar, dikaji
dan diterapkan secara benar pula. Akidah Islam menurut seorang Muslim untuk
berupaya mencari kebenaran hakiki. Metode berpikir manusia dapat diluruskan
dengan berbekal informasi yang disampaikan dalam Al-Quran dan Sunnah.
Setiap
sistem ekonomi pasti didasarkan atas ideologi yang memberikan landasan dan
tujuannya di satu pihak dan aksioma-aksioma serta prinsip-prinsipnya di lain pihak.
Proses yang diikuti dengan seperangkat aksioma dan prinsip yang dimaksudkan
untuk lebih mendekatkan tujuan sistem tersebut merupakan landasan sistem yang
bisa diuji.
Setiap
sistem ekonomi membuat kerangka di mana suatu komunitas sosio-ekonomik dapat memanfaatkan
sumber-sumber alam dan manusiawi untuk kepentingan produksi dan
mendistribusikan hasil-hasil produksi ini untuk kepentingan konsumsi. Validitas
sistem ekonomi dapat diuji dengan konsistensi internalnya, kesesuaiannya dengan
berbagai sistem yang mengatur aspek-aspek kehidupan yang lainnya, dan
kemungkinannya untuk berkembang dan tumbuh.
Suatu
sistem untuk mendukung ekonomi Islam seharusnya diformulasikan berdasarkan
pandangan Islam tentang kehidupan. Berbgai aksioma dan prinsip dalam sistem
seperti itu seharusnya dijelaskan agar dapat menunjukan kemurnian dan
aplikabilitasnya. Namun demikian perbedaan yang nyata seharusnya ditarik antara
sistem ekonomi Islam dan setiap tatanan yang bersumber padanya. Dalam
literature islam dalam ekonomi, sedikit perhatian sudah diberikan kepada
masalah ini, namun pembahasan yang ada tentang ekonom Islami masih terbatas
pada latar belakang hukumnya saja atau kadang-kadang disertai dengan beberapa
prinsip ekonomi dalam Islam.
Kajian
mengenai prinsi-prinsip ekonomi itu hanya sedikit menyinggung mengenai sistem
ekonomi. Selain itu, suatu pembedaan harus ditarik antara bagian dari fiqih
Islam yang membahas hukum dagang (fikih muamalah) dan ekonomi Islam. Bagian
yang disebut pertama menetapkan kerangka di bidang hukum untuk kepentingan
bagian yang disebut belakangan, sedangkan yang disebut kemudian mengkaji proses
dan penanggulangan kegiatan manusia yang berkaitan dengan produksi, distribusi,
dan konsumsi dalam masyarakat Muslim.
Tidak
adanya pembedaan antara fiqih muamalah dan ekonomi Islam merupakan slah satu
kesalahhan konsep dalam literatur mengenai ekonomi Islam sehingga seringkali
suatu teori ekonomi berubah menjadi pernyataan kembali mengenai hukum Islam.
Hal lain yang tidak menguntungkan dalam pembahasan ekonomi Islam dan fiqih
muamalah adalah menyebabkan terpecah-pecahnya dan kehilangan keterkaitan
menyeluruhnya dengan teori ekonomi.
Kajian
tentang sejarah pemikiran ekonomi tentang dalam Islam seperti itu akan membantu
menemukan sumber-sumber pemikiran ekonomi Islam kontemporer di satu pihak dan
pihak lain akan memberi kemungkinan kepada kita untuk mendapatkan pemahaman
yang lebih baik mengenai perjalanan pemikiran ekonomi Islam selama ini.
Kedua-duanya akan memperkaya ekonomi Islam kontemporer dan membuka jangkauan
lebih luas bagi konseptualisasi dan aplikasinya.
Namun
terdapat dua bahaya dalam mengkaji tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam,
yaitu pertama, bahaya terlalu kaku
dan taqlid antara teori dan aplikasinya, di mana terlalu kaku menggunakan
patokan berdasarkan aplikasi yang terdapat pada masa terdahulu dan kurang
melakukan inovasi dan pengembangan teori yang didasarkan pada Al-Quran dan
Sunnah serta kurang aplikatifnya teori berdasarkan situasi dan kondisi yang
berbeda. Kedua, pembatasan teori
dengan sejarahnya. Bahaya kedua ini muncul ketika para ahli ekonomi Islam
menganggap pengalaman historik itu mengikat bagi kurun waktu sekarang. Hal ini
tercermin dalam ketidakmampuan para ekonom Islam untuk mengancang Al-Quran dan
Sunnah itu secara langsung yang pada gilirannya menimbulkan teori ekonomi Islam
yang hanya bersifat historic dan tidak bersifat ideologik.
Literatur
Islam yang ada sekarang mengenai ekonomi mempergunakan dua macam metode, yaitu
metode deduksi dan metode pemikiran retrospektif. Metode pertama dikembangkan
oleh para ahli ekonomi Islam dan Fuqaha. Metode pertama diaplikasikan terhadap
ekonomi Islam modern untuk menampilkan prinsip-prinsip sistem Islam dan
kerangka hukumnya dengan menunjuk kepada sumber-sumber Islam, yaitu Al-Quran
dan Sunnah.
Metode
kedua dipergunakan oleh banyak penulis Muslim kontemporer yang merasakan
ketekanan kemiskinan dan keterbelakangan di dunia Islam dan berusaha mencari
berbagai pemecahan teradap persoalan-persoalan ekonomi umat muslim dengan
kembali kepada Al-Quran dan Sunnah untuk mencari dukungan atas
pemecahan-pemecahan tersebut dan menguji dengan memperhatikan petunjuk Tuhan.
Muhammad
Anas Zarqa, menjelaskan bahwa kerangka metodelogi ekonomi Islam terdiri atas, pertama,
adalah precumptions and ideas,
atau yang disebut dengan ide dan prinsip dasar dari ekonomi Islam. Ide ini
bersumber dari Al-Quran, Sunnah, dan Fiqih am (maqasid). Ide ini nantinya harus
dapat diturunkan menjadi pendekatan yang ilmiah dalam membangun kerangka
berpikir dari ekonomi Islam itu sendiri. Kedua
adalah nature of value judgement,
atau pendekatan nilai dalam Islam terhadap kondisi ekonomi yang terjadi.
Pendektan ini berkaitan dengan konsep utilitas dalam Islam. Ketiga, positive part of economics science.
Begian ini menjelaskan tentang realita ekonomi dan bagaiman konsep Islam bisa
diturunkan dalam kondisi nyata dan rill. Melalui tiga pendekatan metodoologi
tersebut, maka disusunlah suatu sistem ekonomi Islam.
Perbedaan
pendapat ini di Indonesia terlihat pada perguruan tinggi yang mengajarkan ekonomi
Islam. Kurikulum yang disusun di perguruan tinggi umum maupun perguruan tinggi
agama Islam. Kurikulum yang disusun di perguruan tinggi umum lebih
menitikberatkan pada metode pemikiran restropektif, yaitu melihat pada
permasalahan yang ada kemudian dicarikan pemecahnya melalui kajian ilmu ekonomi
serta diperkuat dengan dalil-dalil baik yang terdapat pada Al-Quran, Sunnah,
maupun ijtihad ulama. Sementara perguruan tinggi agama Islam, melakukan
pengkajian ekoonomi Islam berbasis metode pemikiran deduksi, yaitu mengkaji
ekonomi Islam dengan berbasis kepada al-Quran dan Sunnah kemudian bagaimana
aplikasinya terhadap aktivitas ekonomi.
Ekonomi Islam sebagai ilmu merupakan suatu hal yang tidak
bersifat absolut kebenarannya, sehingga harus selalu diuji baik dengan metode
pemikiran deduksi maupun metode
pemikiran retrospektif. Seorang ekonomi Islam (Islamic economicst) harus
mampu membedakan antara ekonomi Islam sebagai suatu ilmu dengan Islam sebagai
suatu dien. Islam sebagai dien memiliki kebenaran absolut, namun
ekonomi Islam sebagai ilmu kebenarannya masih bersifat relative.
BAB III
KESIMPULAN
Pada pembahasan di atas sebelumnya
sudah dijelaskan apa itu definisi Ekonomi Islam menurut para ahli. Sedangkan
menurut bahasa Ekonomi berasal dari bahasa Yunani kuno (Greek)
yaitu oicos dan nomos yang berarti rumah dan aturan (mengatur urusan rumah tangga),
sedangkan menurut istilah ekonomi berarti aturan-aturan untuk menyelenggarakan
kebutuhan hidup manusia dalam rumah tangga baik dalam rumah tangga rakyat
maupun dalam rumah tangga negara.
Manusia merupakan makhluk sosial
yang tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain untuk memenuhi kebutuhannya
sehari-hari. Namun kadang kala mereka tidak selalu berhasil karena adanya hambatan
yang menghadang. Hakikat ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan yang
mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai
Islam. Sesama umat Islam harus saling membantu agar kebutuhan masing-masing
dapat terpenuhi. Kebutuhan manusia tidak terbatas dan alat pemuas kebutuhan
yang terbatas merupakan penyebab utama timbulnya masalah ekonomi yang dialami
oleh masyarakat saat ini. Hal tersebut dapat diatasi dengan perbaikan di sektor
pendidikan agar generasi penerus berikutnya dapat lebih berkualitas dan dapat
bersaing dengan negara lain.
Dalam membangun ekonomi Islam maka
tentu diperlukan sebuah rancangan bangun yang berfokus pada landasan sebagai
bagian yang paling penting. Ekonomi Islam yang baik berlandaskan aqidah
(tauhid), adil, nubuwwa, khilafah, dan ma’ad.
DAFTAR PUSTAKA
http://berbagiilmu2345.blogspot.com/2016/03/makalah-pengantar-ekonomi-islam.html