Minggu, 29 April 2018

makalah pengantar ilmu ekonomi




Assalamu’alaikum wr wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Pangantar Ekonomi Islam ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai makro ekonomi islam. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Wassalamu’alaikum wr wb



Parigi, April 2018



Penyusun






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................... 1
A.        Latar Belakang............................................................................................... 1
B.         Rumusan Masalah........................................................................................... 1
C.         Tujuan............................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................ 2
A.        Definisi Ekonomi Islam.................................................................................. 2
B.         Hakikat dan Dasar Ekonomi Islam................................................................. 2
C.         Permasalahan Utama dalam Ekonomi............................................................ 3
D.        Rencang Bangun Ekonomi Islam................................................................... 5
E.           Metedologi Ekonomi Islam............................................................................ 6
BAB III KESIMPULAN............................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................. 11


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar belakang
Sepanjang sejarah keberadaannya, uang memainkan peran penting dalam perjalanan kehidupan manusia. Uang berhasil memudahkan dan mempersingkat waktu transaksi pertukaran barang dan jasa. Uang dalam sistem ekonomi memungkinkan perdagangan berjalan secara efektif dan efisien. Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai.
Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran. Pada awalnya fungsi uang masih pada fungsi utamanya yaitu sebagai alat tukar. Namun dalam perkembangannya fungsi utama itu mulai mengalami pergeseran. Sistem ekonomi kapitalis memandang fungsi uang tidak hanya sebagai alat tukar, tetapi juga dijadikan sebagai sebuah komoditas, sehingga uang bisa diperjualbelikan layaknya sebagai suatu komoditas. Sedang dalam konsep keuangan modern yang diajarkan oleh kaum Kapitalis dan Sosialis, uang menjadi obyek perdagangan. Perdagangan uang merupakan instrumen penting dalam sistem perekonomian. Inilah yang menjadi perdebatan dalam sistem ekonomi Islam, apa fungsi uang yang sesungguhnya. Apakah uang hanya berfungsi sebagai alat tukar sebagaimana fungsi uang pada masa awalnya ataukah uang bisa dianggap sebagai sebuah komoditas yang bisa diperjualbelikan. Nah, makalah ini akan membahas mengenai konsep dan fungsi uang dalam persepektif ekonomi Islam.

B.       Rumusan masalah
1.       Apa Definisi Ekonomi Islam ?
2.       Bagaimanakah Hakikat dan Dasar Ekonomi Islam ?
3.       Bagaimanakah Permasalahan Utama dalam Ekonomi ?
4.       Bagaimanakah Rencang Bangun Ekonomi Islam?
5.       Bagaimanakah Metedologi Ekonomi Islam?

C.  Tujuan
1.      Untuk mengetahui definisi ekonomi islam
2.      Untuk mengetahui hakikat dan dasar ekonomi islam
3.      Untuk mengetahui permasalahan utama dalam ekonomi
4.      Untuk mengetahui rencang bangun ekonomi islam
5.      Untuk mengetahui metedologi ekonomi islam


BAB II

PEMBAHASAN

A.    Definisi Ekonomi Islam
Secara bahasa Ekonomi berasal dari bahasa Yunani kuno (Greek) yaitu oicos dan nomos yang berarti rumah dan aturan (mengatur urusan rumah tangga), sedangkan menurut istilah ekonomi berarti aturan-aturan untuk menyelenggarakan kebutuhan hidup manusia dalam rumah tangga baik dalam rumah tangga rakyat maupun dalam rumah tangga negara. Para pakar ekonomi mendefinisikan ekonomi sebagai suatu usaha untuk mendapatkan dan mengatur harta baik material maupun non-material dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup manusia, baik secara individu maupun kolektif, yang menyangkut perolehan, pendistribusian ataupun penggunaan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ekonomi juga diartikan sebagai kajian tentang perilaku manusia dalam hubungannya dengan pemanfaatan sumber-sumber produktif yang langka untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa serta mendistribusikannya untuk dikonsumsi. Jadi ekonomi bisa diartikan usaha-usaha atau cara-cara manusia untuk memenuhi kebutuhannya yang tidak terbatas dengan sumber daya yang terbatas.
            Dalam bahasa Arab, ekonomi dinamakan al-mu’amalah al-maddiyah, yaitu aturan-aturan tentang pergaulan dan perhubungan manusia mengenai kebutuhan hidupnya. Disebut juga al-iqtishad, yaitu pengaturan soal-soal penghidupan manusia dengan sehemat-hematnya dan secermat-cermatnya. Secara istilah ada bebrapa pendapat dari para ahli Ekonomi Islam. Menurut Mohammad Nejatullah Siddiqi, Ekonomi Islam adalah jawaban dari pemikir Muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada zamannya. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, akal pikiran dan pengalaman. Definisi yang hampir sama dikemukakan oleh M.M Metwally bahwa Ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari perilaku Muslim(orang yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti Al-Qur’an, Hadits Nabi, ijma’, dan qiyas. Louis Cantoni, sebagaimana dikutip oleh M. Umer Chapra, menyatakan bahwa Ekonomi Islam pada hakikatnya adalah suatu upaya untuk memformulasikan suatu ilmu ekonomi yang berorientasi kepada manusia dan masyarakat yang tidak mengakui individualisme yang berlebih-lebihan sebagaimana dalam ekonomi klasik. Menurut S.M Hasanuzzaman, Ilmu Ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi dari anjuran atau syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber-sumber daya materil sehingga tercipta kepuasan manusia dan memungkinkan mereka menjalankan perintah Allah dan mengikuti aturan masyarakat. Jadi Ekonomi Islam adalah suatu ilmu ekonomi yang diterapkan masyarakat Muslim untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan berorientasi pada Al-Qur’an, Hadis, ijma’ dan qiyas sebagai dasar hukumnya.

B.     Hakikat dan Dasar Ekonomi Islam
            Dalam ajaran Islam, aktivitas ekonomi tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai dasar yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, Hadis Nabi, dan sumber-sumber ajaran Islam lainnya. Islam sarat dengan nilai-nilai yang mendorong manusia untuk membangun ekonomi mereka yang tercermin dalam anjuran disiplin waktu, memelihara harta, nilai kerja, meningkatkan produksi, menetapkan konsumsi, dan juga perhatian Islam terhadap ilmu pengetahuan. Asumsi dasar atau norma pokok dalam proses maupun interaksi kegiatan ekonomi adalah syariat Islam yang di berlakukan secara menyeluruh (kaffah) baik terhadap individu, keluarga, masyarakat, pengusaha, atau pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidup baik untuk keperluan jasmani maupun rohani. Jika diperhatikan beberapa definisi di atas terlihat bahwa prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam. Motif ekonomi Islam adalah mencari keberuntungan di dunia dan akhirat oleh manusia selaku khalifah Allah dengan jalan beribadah dalam arti luas (‘ibadah ghayr mahdhah).
Sebagaimana ekonomi konvensional, Ekonomi Islam juga membicarakan aktifitas manusia dalam memperoleh dan mengatur harta baik materil maupun non-materil dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya baik secara individu maupun secara kolektif yang menyangkut perolehan, pendistribusianataupun penggunaan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Hanya saja dalam Ekonomi Islam, segala aktivitas ekonomi tersebut harus didasarkan pada norma dan aturan yang terdapat dalam Al-Qur’an, Hadis, ijma’, qiyas dan sebagainya.
            Letak hakikat Ekonomi Islam yang terlihat pada ciri khasnya yang berorientasi pada sumber-sumber ajaran Islam tersebut serta maqashid al-syari’ah umumnya yang bertujuan merealisasikan kesejahteraan manusia dengan terealisasinya keberuntungan (falah) dan kehidupan yang baik (hayah thayibah) dalam bingkai aturan syariah yang menyangkut pemeliharaan keyakinan, jiwa atau kehidupan, akal pikiran, keturunan dan harta kekayaan melalui suatu alokasi dan distribusi sumber-sumber daya, menciptakan keseimbangan makroekonomi dan ekologi, memperkuat solidaritas keluarga dan sosial serta jaringan masyarakat, dan menciptakan keadilan terutama dalam distribusi.

C.    Permasalahan Utama dalam Ekonomi
Dalam ekonomi konvensional, ilmu ekonomi merupakan studi tenttang manusia, dimana terjadi pertentangan antara kebutuhan dan keinginan manusia yang sifatnya tidak terbatas berbenturan dengan kapasitas sumber daya yang terbatas. Oleh karenanya ekonomi hadir tentang bagaimana menggunakan atau mengalokasikan sumber-sumber daya ekonomi yang terbatas jumlahnya tersebut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebaik-baiknya. Kebutuhan manusia meliputi kebutuhan fisik dasar akan makanan, pakaian, keamanan, kebutuhan sosial serta kebutuhan individu akan pengetahuan dan suatu keinginan untuk mengekspresikan diri. Manusia mempunyai keinginan yang nyaris tanpa batas, tetapi sumber dayanya terbatas.
Permintaan adalah keinginan manusia yang didukung oleh kemampuan daya beli seseorang. Keinginan dapar berubah menjadi keinginan apabila disertai daya beli, konsumen memandang produk sebagai kumpulan manfaat dan memilih produk yang memberikan kumpulan terbaik untuk uang yang mereka keluarkan. Dalam pandangan ekonomi konvensional “ ilmu ekonomi adalah studi tentang pemanfaatan sumber daya langka atau terbatas untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas. Dimana sumber daya alami terdiri atas sumber daya alam dan sumber daya manusia. Sedangkan sumber daya buatan adalah modal dan pengusaha.
Bagi sebagian besar umat manusia yang hidup di dunia ini kelagkaan merupakan hal yang nyata, sedangkan sumber daya yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan tersebut terbatas jumlahnya, tidak sebanding dengan besarnya permintaan. Keterbatasan dalam melakukan pilihan tersebut secara tidak langsung menunjukan akan timbulnya suatu biaya, hal ini dikenal dengan biaya peluang. Setiap kali keterbatasab atau kelangkaan memaksa seseorang untuk menentukan pilihan maka dia sedang menghadapi masalah biaya pelung.
Karena sumber daya terbatas, pilihan untuk memproduksi suatu barang lebih banyak akan menurunkan produksi barang lain. Sehingga proses produksi yang bisa dicapai adalah kombinasi berdasarkan sumber daya yang tersedia. Batas kemungkinan produksi mengungkapkan tiga konsep, yaitu keterbatasan/kelangkaan, pilihan, dan biaya peluang. Dari permasalahan utama mendasar itu, setiap masyarakay menghadapi dan harus memecahkan tiga p0ermasalahan pokok ekonomi, yaitu :
a.       Apa yang harus diperoduksi dan dalam jumlah berapa barang tersebut diproduksi (What)
b.      Bagaimana sumber-sumber ekonomi (faktor-faktor produksi) yang tersedia harus dipergunakan untuk memproduksi barang-barang tersebut secara optimal (How).
c.       Untuk siapa barang-barang tersebut di produksikan; atau bagaimana barang-barang tersebut dibagikan diantara warga masyarakat (for whom ).
Masyarakat memecahkan ketiga permasalahan ekonomi pokok tersebut dengan berbagai cara mulai dari kebiasaan, tradisi, insting, komando sampai kepada mekanisme harga di pasar. Gerak harga dari setiap barang dan faktor produksi bisa memecahkan ketiga maslaah ekonomi pokok dari masyarakat dengan jalan:
1.      Bila masyarakat menghendaki lebih banyak akan sesuatu barang, mka harga barang tersebut akan naik sehingga penjual memperoleh keuntungan besar, selanjutnya produsen akan memproduksi dengan kapasitas besar atas produknya. Akibat peningkatan produksi maka total barang akan bertambah. barang akan semakin ditingkatkan produksinya sampai dengan batas maksimal yang dapat diproduksi sampai dengan batas maksimal dimana penawaran lebih tinggi dari permintaan, maka harag barang tersebut akan menurun dan akhirnya produsen akan menurunkan kapasitas produksinya. Proses sebaliknya akan terjadi bila harga turun maka produsen akan menurunkan kapasitas produksinya sehingga total barang akan berkurang. Jadi gerak harga-harga barang menentukan apa dan berapa setiap barang akan tersedia di dalam masyarakat. ( Masalah What ).
2.      Bila harga sesuatu faktor produksi naik maka produsen akan berusaha mengadakan penghematan penggunaan faktor tersebut dan berusaha mencari barang subtitusi yang paling efisien dalam produksinya sehingga bprodusen akan selalu mencari kombinasi faktor produksi yang paling efisien dalam proses produksinya. Gerak harga faktor produksi menentukan kombinasi optimal yang digunakan produsen dalam proses produksinya. ( Masalah How ).
3.      Pola distribusi penghasilan antarwarga masyarakat tidak hanya ditemukan oleh harga faktor-faktor produksi saja, tetapi juga oleh pola kepemilikan. Semakin tepusat suatu kepemilikan maka akan semakin terpusat pula distribusi barang-barang di masyarakat. Gerak harga barang dan faktor produksi menentukan distribusi barang-barang yang dihasilkan di dalam masyarakat antar warga masyarakat.
Meskipun dalam mekanisme harga yang dalm bahasa ekonomi dipengaruhi oleh “invisible hand” tidak semuanya bisa dipecahkan oleh mekanisme harga dipasar dalam kepentingan umat yang lebih besar lagi, yaitu :
a.       Distribusi pendapatan
Mekanisme harag tidak selalu bisa menjamin dipecahkannya masalah “For Whom” secara adil, sebab ada pihak yang semakin dirugikan oleh pihak lain. Hal ini terkait dengan pola kepemilikan yang terjadi di masyarakat. Apabila hal ini sepenuhnya dilepas menurut mekanisme harga yang terjadi maka akan dapat menyebabkan pemusatan kekayaan kepada segelintir kelompok tertentu yang memiliki akses modal lebih besar dan merugikan kelompok masyarakat lain yang lemah. Sehingga tugas negara adalah untuk memastikan untuk tidak terjadinya kesenjangan pendapatan di masyarakat.
b.       Ketidak sempurnaan pasar
Struktur pasar persaingan sempurnan sangartlah sulit untuk ditemukan dalam kehidupan nyata. Harga yang seenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar akan mengerucutkan kepada terjadinya ketidak sempurnaan pasar karena struktur pasar yang paling banyak adalah struktur oligopoli. Dalam hal ini masalah “What” dan “How” tidak terpecahkan dengan baik.
c.       Barang-barang publik
Ada barang-barang yang hanya bisa disediakan secara kolektif oleh masyarakat maupun pemerintah ( contoh: infrastruktur jalan, sarana publik, dll). Tidak terdapat harga pasar barang- barang publik ini tidak apat disediakan swasta karena secara ekonomi tidak mengutungkan. Hal ini menyebabkan barang-barang publik harus disediakan oleh negara demi kesejahteraan masyarakat. Masalah “What” untuk barang-barang publik ini tidak bisa dipecahkan dengan baik oleh mekanisme haga.
d.      Eksternalitas
Mekanisme pasar kurang memperhatikan dampak-dampak yang ditimbulkan baik itu eksternalitas positif ( contoh : pembangunan jalan menjadi suatu daerah terbuka kegiatan perekonomian ) maupun eksternalitas negatif ( contoh: polusi debu yang ditimbulkan akibat pembangunan suatu jalan tol ).
e.       Makro Ekonomi
Mekanisme haraga pun seringkali tidk bisa diandalkan secara penuh untuk menstabilakn gejolak nai turunnya kegiatan ekonomi secara total ( nasional atau makro). Masih dibutuhkan tindakan-tindakan dan kebijakan yang harus dirumuskan dan dijalankan secara sadar, terstruktur, dan sistematis oleh negara dalam bentuk suatu perencanaan pembangunan. Dalam prektiknya mekanisme harga dan perencanaan digunakan secara bersama-sama.Adalah suatu kemustahilan apabila mekanisme harga dan perencanaan menjadi suatu bagian terpisahkan, sebab hal ini akan menjadikan perekonomian suatu negara menjadi terpuruk.

D.    Rencang Bangun Ekonomi Islam
Dalam pembahasan tentang apa yang dimaksud dengan ekonomi Islam, kita harus mengetahui terlebih dahulu menegnai ranncang bangun ekonomi islam. Dengan mengetahui racang bangun ekonomi islam kita dapat memperoleh gambarab utuh dan menuruh secara singkat tetnag ekonomi islam : terdiri atas atap, tiang, dan landasan.
Landasan terdiri atas aqidah, adil, nubuwwa,khilafah, dan ma’ad. Dimana dalam pembahasan ekonomi islam, ia berasal dari ontologi tauhid dan hal ini menjadi prinsip utam dalam syariah karena kunci keimanan seseorang itu dilihat dari tauhid yang dipegangnya. Setiap perilaku ekonomi manusia harus didasarkan oleh prinsip-prinsip yang sesuai dengan ajaran islam yang berasal dari Allah SWT. Setiap tindakan yang menyimpang dari syariah akan dilarang menimbulkan kemudharatan bagi kehiduapan umat manusia individu maupun orang lain. Tiga asas pokok setiap individu muslim :
1.       Dunia dengan segala isinya adalah milik Allah dan berjalan menurut kehendak-Nya.
2.       Allah adalah pencipta semua makhluk dan seluruhnya tunduk kepada-Nya.
3.       Iman kepada hari kiamat akan mempengaruhi tingkah laku ekonomi manusia menurut horizon waktu.
Adil disini mengandung makna bahwa dalam setiap aktivitas ekonomi yang dijalankan tidak terjadi suatu tindakan yang menzalimi orang lain. Konsep adil ini mempuyai dua konteks. Menurut konteks individual, janganlah dalam aktivitas perekonomian sampai menyakit diri sendiri. Konteks sosial, dituntut janagna sampai merugikan orang lain. Setiap aktivitas ekonomi yang dilkukan oleh insan beriman haruslah adil. Keadilan mengandung maksud :
1.      Keadilan berarti kebebasan yang bersyarat akhlak islam tidak hanya untuk segelongan kecil namun keseluruhan lapisan.
2.      Keadilan dalam prodksi dan konsumsi ialah panduan efisien daan memberntas pemborosan.
Nubuwwa ini kita dituntut untuk percaya dan yakin bahwa ilmu Allah itu benar adanya dan akan membawa keselamatan dunia dan akhirat serta dapat dijalankan oleh seluruh umat manusia dan bukan hanya oleh Nabi saja.islam menyuruh kita untuk mematuhi pemimpin selama masih dalam koridor ajaran islam. Negara memegang penting dalam mengatur segenap aktivitas dalam perekonomian, regulasi dan aturan tetap dibutuhkan namun selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Peran negara adalah berupaya menegakan kewajiban dan keharusan mencegah terjadinya hal-hal yang diharamkan.
Ma’ad atau return, dalam islampun diperbolehkan mengambil keuntungan dalam melakukan aktivitas perekonomian, keuntungan merupakan salah satu hal yang dianjurkan dlam suatu aktivitas ekonomi. Yang dilarang dalam islam adalah mengambil keuntungan yang berlebihan apalagi sampai merugikan orang banyak.
Sekarang kita membahas mengenai tiang dari ekonomi islam. Yang terdiri atas multitype ownership (kepemelikan multijenis), kebebasan berusaha, dan kesejahteraan sosial. Islam mengakui jenis-jenis kepemilikan beragam berdasarkan batasan-batasan yang sesuai dengan ajaran islam. Islam mengakui adanya kepemilikan pribadi namun tetap ada batasan-batasan syariat yang tidak boleh dilanggar seperti : akumulas modal hanya menumpuk di sekelompok golongan semata,. Kepemilikan pribadi dalam islam sangat dijunjung tinggi tetap ada batasan agar tidak ada pihak lain yang drugikan. Pemilikan dalam ekonomi islam adalah :
1.      Pemilikan terletak pada kemanfaatan dan bukan menguasai secara mutlak terhadap sumber-sumber.
2.      Pemilikan terbatas seanjang usia hidup manusia di dunia, dan bila meninggal diberikan kepada ahli waris ketentuan islam.
3.      Pemilikan perorangan tidak diperbolehkan terhadap sumber-sumber ekonomi menyangkut kepentingan umum atau hajat orang banyak.
Ekonomi silam setiap manusia bebas melakukan aktivitas ekonomi apa saja, selam aktivitas ekonomi yang dilakukan bukan aktivitas ekonomi yang dilarang dalam keranngka Islam. Dalam islam, walaupun harta yang kita dapat berasal dari usaha sendiri secara halal, tetap saja terdapat gak orang lain di dalam. Oleh karenanya islam  mewajibkan zakat dan (infaq, sadaqah, wakaf, dan hibah ) agar terjadi  pemerataan dalam distribusi pendapatan. Instrumen zakat adalah salah satu instrumen pemerataan yang pertama dibandingkan dengan sistem jaminan sosial di Barat. Kerja sama merupakan karakter dalam masyarakat ekonomi Islam, kerja sama ekonomi harus dilaksanakan dalam semua tingkat kegiatan ekonomi, produksi, distribusi barang, maupaun jasa.

E.     Metedologi Ekonomi Islam
Dalam konsep Islam, semua sistem kehidupan yang di dalamnya termasuk sistem ekonomi harus dibangun dengan sebuah kebenaran. Diambil dari sumber yang benar, dikaji dan diterapkan secara benar pula. Akidah Islam menurut seorang Muslim untuk berupaya mencari kebenaran hakiki. Metode berpikir manusia dapat diluruskan dengan berbekal informasi yang disampaikan dalam Al-Quran dan Sunnah.
Setiap sistem ekonomi pasti didasarkan atas ideologi yang memberikan landasan dan tujuannya di satu pihak dan aksioma-aksioma serta prinsip-prinsipnya di lain pihak. Proses yang diikuti dengan seperangkat aksioma dan prinsip yang dimaksudkan untuk lebih mendekatkan tujuan sistem tersebut merupakan landasan sistem yang bisa diuji.
Setiap sistem ekonomi membuat kerangka di mana suatu komunitas sosio-ekonomik dapat memanfaatkan sumber-sumber alam dan manusiawi untuk kepentingan produksi dan mendistribusikan hasil-hasil produksi ini untuk kepentingan konsumsi. Validitas sistem ekonomi dapat diuji dengan konsistensi internalnya, kesesuaiannya dengan berbagai sistem yang mengatur aspek-aspek kehidupan yang lainnya, dan kemungkinannya untuk berkembang dan tumbuh.
Suatu sistem untuk mendukung ekonomi Islam seharusnya diformulasikan berdasarkan pandangan Islam tentang kehidupan. Berbgai aksioma dan prinsip dalam sistem seperti itu seharusnya dijelaskan agar dapat menunjukan kemurnian dan aplikabilitasnya. Namun demikian perbedaan yang nyata seharusnya ditarik antara sistem ekonomi Islam dan setiap tatanan yang bersumber padanya. Dalam literature islam dalam ekonomi, sedikit perhatian sudah diberikan kepada masalah ini, namun pembahasan yang ada tentang ekonom Islami masih terbatas pada latar belakang hukumnya saja atau kadang-kadang disertai dengan beberapa prinsip ekonomi dalam Islam.
Kajian mengenai prinsi-prinsip ekonomi itu hanya sedikit menyinggung mengenai sistem ekonomi. Selain itu, suatu pembedaan harus ditarik antara bagian dari fiqih Islam yang membahas hukum dagang (fikih muamalah) dan ekonomi Islam. Bagian yang disebut pertama menetapkan kerangka di bidang hukum untuk kepentingan bagian yang disebut belakangan, sedangkan yang disebut kemudian mengkaji proses dan penanggulangan kegiatan manusia yang berkaitan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi dalam masyarakat Muslim.
Tidak adanya pembedaan antara fiqih muamalah dan ekonomi Islam merupakan slah satu kesalahhan konsep dalam literatur mengenai ekonomi Islam sehingga seringkali suatu teori ekonomi berubah menjadi pernyataan kembali mengenai hukum Islam. Hal lain yang tidak menguntungkan dalam pembahasan ekonomi Islam dan fiqih muamalah adalah menyebabkan terpecah-pecahnya dan kehilangan keterkaitan menyeluruhnya dengan teori ekonomi.
Kajian tentang sejarah pemikiran ekonomi tentang dalam Islam seperti itu akan membantu menemukan sumber-sumber pemikiran ekonomi Islam kontemporer di satu pihak dan pihak lain akan memberi kemungkinan kepada kita untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai perjalanan pemikiran ekonomi Islam selama ini. Kedua-duanya akan memperkaya ekonomi Islam kontemporer dan membuka jangkauan lebih luas bagi konseptualisasi dan aplikasinya.
Namun terdapat dua bahaya dalam mengkaji tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam, yaitu pertama, bahaya terlalu kaku dan taqlid antara teori dan aplikasinya, di mana terlalu kaku menggunakan patokan berdasarkan aplikasi yang terdapat pada masa terdahulu dan kurang melakukan inovasi dan pengembangan teori yang didasarkan pada Al-Quran dan Sunnah serta kurang aplikatifnya teori berdasarkan situasi dan kondisi yang berbeda. Kedua, pembatasan teori dengan sejarahnya. Bahaya kedua ini muncul ketika para ahli ekonomi Islam menganggap pengalaman historik itu mengikat bagi kurun waktu sekarang. Hal ini tercermin dalam ketidakmampuan para ekonom Islam untuk mengancang Al-Quran dan Sunnah itu secara langsung yang pada gilirannya menimbulkan teori ekonomi Islam yang hanya bersifat historic dan tidak bersifat ideologik.
Literatur Islam yang ada sekarang mengenai ekonomi mempergunakan dua macam metode, yaitu metode deduksi dan metode pemikiran retrospektif. Metode pertama dikembangkan oleh para ahli ekonomi Islam dan Fuqaha. Metode pertama diaplikasikan terhadap ekonomi Islam modern untuk menampilkan prinsip-prinsip sistem Islam dan kerangka hukumnya dengan menunjuk kepada sumber-sumber Islam, yaitu Al-Quran dan Sunnah.
Metode kedua dipergunakan oleh banyak penulis Muslim kontemporer yang merasakan ketekanan kemiskinan dan keterbelakangan di dunia Islam dan berusaha mencari berbagai pemecahan teradap persoalan-persoalan ekonomi umat muslim dengan kembali kepada Al-Quran dan Sunnah untuk mencari dukungan atas pemecahan-pemecahan tersebut dan menguji dengan memperhatikan petunjuk Tuhan.
Muhammad Anas Zarqa, menjelaskan bahwa kerangka metodelogi ekonomi Islam terdiri atas, pertama,  adalah precumptions and ideas, atau yang disebut dengan ide dan prinsip dasar dari ekonomi Islam. Ide ini bersumber dari Al-Quran, Sunnah, dan Fiqih am (maqasid). Ide ini nantinya harus dapat diturunkan menjadi pendekatan yang ilmiah dalam membangun kerangka berpikir dari ekonomi Islam itu sendiri. Kedua adalah nature of value judgement, atau pendekatan nilai dalam Islam terhadap kondisi ekonomi yang terjadi. Pendektan ini berkaitan dengan konsep utilitas dalam Islam. Ketiga, positive part of economics science. Begian ini menjelaskan tentang realita ekonomi dan bagaiman konsep Islam bisa diturunkan dalam kondisi nyata dan rill. Melalui tiga pendekatan metodoologi tersebut, maka disusunlah suatu sistem ekonomi Islam.
Perbedaan pendapat ini di Indonesia terlihat pada perguruan tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam. Kurikulum yang disusun di perguruan tinggi umum maupun perguruan tinggi agama Islam. Kurikulum yang disusun di perguruan tinggi umum lebih menitikberatkan pada metode pemikiran restropektif, yaitu melihat pada permasalahan yang ada kemudian dicarikan pemecahnya melalui kajian ilmu ekonomi serta diperkuat dengan dalil-dalil baik yang terdapat pada Al-Quran, Sunnah, maupun ijtihad ulama. Sementara perguruan tinggi agama Islam, melakukan pengkajian ekoonomi Islam berbasis metode pemikiran deduksi, yaitu mengkaji ekonomi Islam dengan berbasis kepada al-Quran dan Sunnah kemudian bagaimana aplikasinya terhadap aktivitas ekonomi.
Ekonomi Islam sebagai ilmu merupakan suatu hal yang tidak bersifat absolut kebenarannya, sehingga harus selalu diuji baik dengan metode pemikiran deduksi maupun metode  pemikiran retrospektif. Seorang ekonomi Islam (Islamic economicst) harus mampu membedakan antara ekonomi Islam sebagai suatu ilmu dengan Islam sebagai suatu dien. Islam sebagai dien memiliki kebenaran absolut, namun ekonomi Islam sebagai ilmu kebenarannya masih bersifat relative.


BAB III
KESIMPULAN

            Pada pembahasan di atas sebelumnya sudah dijelaskan apa itu definisi Ekonomi Islam menurut para ahli. Sedangkan menurut bahasa Ekonomi berasal dari bahasa Yunani kuno (Greek) yaitu oicos dan nomos yang berarti rumah dan aturan (mengatur urusan rumah tangga), sedangkan menurut istilah ekonomi berarti aturan-aturan untuk menyelenggarakan kebutuhan hidup manusia dalam rumah tangga baik dalam rumah tangga rakyat maupun dalam rumah tangga negara.
            Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Namun kadang kala mereka tidak selalu berhasil karena adanya hambatan yang menghadang. Hakikat ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Sesama umat Islam harus saling membantu agar kebutuhan masing-masing dapat terpenuhi. Kebutuhan manusia tidak terbatas dan alat pemuas kebutuhan yang terbatas merupakan penyebab utama timbulnya masalah ekonomi yang dialami oleh masyarakat saat ini. Hal tersebut dapat diatasi dengan perbaikan di sektor pendidikan agar generasi penerus berikutnya dapat lebih berkualitas dan dapat bersaing dengan negara lain.
            Dalam membangun ekonomi Islam maka tentu diperlukan sebuah rancangan bangun yang berfokus pada landasan sebagai bagian yang paling penting. Ekonomi Islam yang baik berlandaskan aqidah (tauhid), adil, nubuwwa, khilafah, dan ma’ad.

DAFTAR PUSTAKA

http://berbagiilmu2345.blogspot.com/2016/03/makalah-pengantar-ekonomi-islam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH FORMAT REKOD BISNIS

  MAKALAH FORMAT REKOD BISNIS           Disusun Oleh : DADANG MAULANA YUSUF D4 KEARSIPAN         UNIVERSITAS...