Sabtu, 28 Juli 2018

CONTOH TEKS PROSEDUR DENGAN TEKS PEMBUKAAN



Cara membuat channel youtube

Di zaman milenial ini, youtube menjadi salah satu media sosial yang digemari banyak lapisan masyarakat. Mulai dari konten anak muda, konten agama hingga konten teknologi yang memiliki penonton dari berbagai usia. Adanya channel-channel youtube yang bermanfaat sangat berguna bagi banyak masyarakat. Selain itu, para pembuat konten youtube juga bisa mendapatkan keuntungan dari konten-konten yang diupload di media youtube. Youtube akan memberikan royalti dari iklan yang dipasang jika konten yang diupload memiliki banyak viewers. Tertarik untuk membuat channel youtube? Berikut langkah-langkah dalam membuat channel youtube.
  1. Buka browser dan masuk ke laman http://youtube.com
  2. Klik tombol Login pada halaman utama http://youtube.com
  3. Jika sudah memiliki akun google, lanjutkan login dengan menggunakan email dan password yang sudah ada. Jika belum memiliki akun google, klik ‘Opsi lainnya’ lalu buat akun
  4. Isi data-data yang dibutuhkan dan ikuti keseluruhan langkah hingga akun google selesai dibuat
  5. Jika akun google telah siap, maka lakukan proses login youtube
  6. Setelah berhasil login, klik ava akun di kanan atas lalu lanjutkan dengan klik ‘Channel saya’
  7. Channel pribadi telah selesai dibuat, sesuaikan pengaturan lainnya berdasarkan kebutuhan.












Cara membuat paspor
Bagi anda yang sering melakukan perjalanan antar negara, paspor tidak lagi asing karena dokumen ini adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh siapapun dalam perjalanan lintas negara. Secara bahasa, paspor adalah dokumen resmi yang memuat identitas pemegang yang merupakan warga suatu negara dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Jika anda belum memiliki paspor, maka pihak imigrasi tidak akan membolehkan anda untuk keluar dari negara maupun masuk ke negara lain.
Biaya pembuatan paspor tidaklah terlalu mahal, untuk paspor biasa 48 halaman, biaya pembuatannya adalah Rp 300.000 sedangkan e-paspor atau paspor elektronik dikenakan biaya Rp 600.000. Biaya-biaya tersebut diluar biaya administrasi dan biaya tambahan lainnya. Selain paspor 48 halaman, terdapat juga paspor dengan 24 halaman yang biaya pembuatannya sebesar Rp 100.000. Masa berlaku paspor biasa adalah lima tahun sejak tanggal paspor diterbitkan.
Berikut ini adalah tata cara dalam pembuatan paspor biasa.
  1. Persiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, yaitu : (1)E-KTP asli dan fotokopi, (2)akta kelahiran/surat nikah/ijazah terakhir/surat baptis (pilih salah satu) dan fotokopi, (3)kartu keluarga asli dan fotokopi dan (4)materai. Seluruh fotokopi dokumen di fotokopi dalam kertas berukuran A4 tanpa dipotong, cukup dibiarkan saja dalam ukuran asli A4
  2. Datanglah ke kantor imigrasi setempat di pagi hari karena jumlah pemohon dibatasi setiap harinya. Terlebih lagi kuota walk-in yang sedikit. Lebih baik dapatkan antrian paspor terlebih dahulu menggunakan aplikasi antrian paspor maupun melalui whatsapp imigrasi
  3. Setelah sampai dan mendapatkan nomor antrian, isi formulir permohonan pembuatan paspor dengan sebenar-benarnya dan sesuai dengan data di dokumen resmi
  4. Serahkan formulir tersebut ke loket petugas lalu tunggu nomor antrian anda dipanggil untuk melakukan sesi wawancara, pengambilan sidiki jari dan foto
  5. Jika sudah selesai hingga melakukan pembayaran, anda akan mendapatkan tanda terima dan informasi kapan paspor selesai dibuat dan dapat diambil.









Cara membuat blog dengan blogspot


Terkadang, banyak dari kita yang ingin menuangkan ide atau curahan hati dalam bentuk tulisan. Salah satu media yang tepat untuk menampung tulisan-tulisan tersebut adalah blogspot. Membuat blog dengan blogspot adalah hal yang sangat simpel dan mudah untuk dilakukan. Tampilan dari blogspot pun tidak membingungkan dan user friendly. Berikut cara atau langkah-langkah dalam membuat blog dengan blogspot.
  1. Bukalah aplikasi browser dan ketikkan alamat http://blogger.co.id
  2. Lakukan login dengan menggunakan akun google sesuai dengan email dan password yang telah dibuat
  3. Jika belum memiliki akun google, ikuti langkah-langkahnya untuk membuat akun google
  4. Setelah berhasil login dan masuk ke halaman utama/dashboard, mulailah menulis dan menghias blog anda sesuai preferensi anda














Cara membuat bakwan jagung

Bakwan jagung merupakan makanan yang sering dijadikan camilan atau makanan pendamping yang enak dan gurih. Selain itu, bakwan jagung juga mengandung karbohidrat yang dapat mengenyangkan. Bakwan jagung sangat mudah untuk dibuat dengan menggunakan bahan-bahan yang sangat mudah ditemukan. Berikut ini cara membuat bakwan jagung yang lezat.
Siapkan bahan-bahan dan bumbu, yaitu :
  1. Jagung manis 5-6 buah
  2. Tepung terigu kurang lebih 4 sendok makan
  3. Bawang merah 2 siung
  4. Bawang putih 4 siung
  5. Kemiri 1 butir
  6. Ketumbar seperempat sendok the
  7. Telur ayam 1 butir
  8. Garam secukupnya
  9. Daun bawang dan seledri sebagai pelengkap
Proses
  1. Bersihkan jagung dan sisihkan bulir jagung
  2. Tumbuk jagung namun tidak perlu sampai halus
  3. Haluskan bawang merah, ketumbar, kemiri, bawang putih dan garam
  4. Tambahkan daun bawang dan seledri sebagai pelengkap sesuai selera
  5. Buat adonan dengan mencampurkan bulir jagung dan bumbu yang sudah halus serta masukkan tepung terigu dan aduk hingga merata
  6. Masukkan telur kedalam adonan
  7. Siapkan wajan dan panaskan minyak
  8. Jika minyak sudah panas, ambil adonan secukupnya dan goreng dengan api kecil hingga matang dan berwarna kuning keemasan
  9. Angkat dan tiriskan bakwan jagung setelah matang








Cara membuat sop buah
Sop buah sangat segar untuk disantap bersama keluarga, apalagi untuk berbuka puasa. Manis buah dan susu terasa sangat menyegarkan untuk menuntaskan dahaga. Sop buah merupakan hidangan yang murah dan tidak sulit untuk dibuat. Berikut ini adalah bahan-bahan dan cara membuat sop buah.
Bahan-bahan :
  • Aneka jenis buah-buahan sesuai dengan selera
  • Gula pasir atau cair
  • Susu kental manis atau creamer
  • Es batu/Es serut
  • Kelapa muda
  • Selasih
  • Air matang
Cara membuat :
  1. Kupas dan bersihkan buah-buahan yang ada serta potong dadu. Pastikan buah-buahan sudah bersih
  2. Siapkan wadah untuk menampung buah-buahan
  3. Sebagai tambahan, haluskan salah satu jenis buah untuk menambah rasa pada sop buah
  4. Campurkan buah yang sudah dihaluskan dengan buah yang sudah di potong dadu ke dalam wadah yang sudah disiapkan
  5. Masukkan kelapa muda sesuai dengan selera
  6. Tambahkan gula dan susu kental manis hingga manisnya terasa cukup
  7. Tambahkan air matang (tidak perlu terlalu banyak)
  8. Tambahkan selasih dan es batu atau es serut yang sudah disiapkan
  9. Sop buah telah siap untuk disajikan









Teks Prosedur Protokol Upacara
Setiap hari senin pagi, seluruh siswa SD, SMP hingga SMA Se-derajat diwajibkan untuk mengikuti upacara bendera. Tujuan diadakannya upacara bendera adalah untuk memupuk nasionalisme, kedisiplinan dan rasa cinta kepada tanah air. Berikut prosedur protocol pelaksanaan upacara bendera yang umum dilaksanakan.
  1. Masing-masing pemimpin barisan menyiapkan pasukan barisannya
  2. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara, peserta upacara lalu disiapkan oleh masing-masing pemimpin barisan
  3. Penghormatan peserta upacara kepada pemimpin upacara yang dipimpin langsung oleh pemimpin barisan
  4. Laporan setiap pemimpin barisan kepada pemimpin upacara
  5. Pembina upacara memasuki lapangan upacara
  6. Penghormatan peserta upacara kepada pembina upacara akan dipimpin langsung oleh pemimpin upacara
  7. Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa kegiatan upacara siap dilaksanakan
  8. Pengibaran sang saka merah-putih yang diiringi lagu Indonesia Raya.
  9. Mengheningkan cipta yang dipimpin pembina upacara.
  10. Pembacaan teks Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (dibacakan oleh petugas upacara)
  11. Pembacaan Ikrar Siswa (dibacakan oleh petugas upacara)
  12. Pembacaan teks Pancasila, yang kemudian diikuti oleh seluruh peserta upacara (teks dibaca terlebih dulu oleh Pembina Upacara)
  13. Amanat Pembina Upacara, pasukan diistirahatkan
  14. Pembacaan doa
  15. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara telah selesai dilaksanakan
  16. Penghormatan kepada Pembina Upacara yang dipimpin oleh Pemimpin Upacara
  17. Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara
  18. Penghormatan kepada Pemimpin Upacara yang dipimpin oleh Pasukan Barisan
  19. Pengumuman-pengumuman
  20. Upacara selesai, barisan dibubarkan pemimpin upacara




Minggu, 22 Juli 2018

M83 - Wait Lyrics

"Wait"

Send your dreams
Where nobody hides
Give your tears
To the tide
No time
No time
There's no end
There is no goodbye
Disappear
With the night
No time
No time
No time
No time
No time 
 
 

Senin, 04 Juni 2018

MAKALAH PRINSIP PEREKONOMIAN ISLAM



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kehadiran ekonomi Islam telah memunculkan harapan baru bagi banyak orang, khususnya bagi umat Islam akan sebuah ekonomi alternatif dari sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme sebagai arus utama perdebatan sebuah sistem ekonomi dunia, terutama sejak perang dunia II yang memunculkan banyak Negara-negara Islam bekas jajahan imperialis. Dalam hal ini, keberadaan ekonomi Islam sebagai sebuah model ekonomi alternatif memungkinkan bagi banyak pihak, muslim maupun non muslim untuk melakukan banyak penggalian kembali berbagai ajaran Islam. Khususnya yang menyangkut hubungan pemenuhan kebutuhan antar manusia melalui aktivitas perekonomian maupun aktifitas lainnya.
Meskipun begitu, system ekonomi dunia saat ini masih dikendalikan oleh system ekonomi kapitalisme, karena umat Islam sendiri masih terpecah dalam hal bentuk implementasiekonomi Islam dimasing-masing Negara. Kenyataan  ini oleh sebagian pemikir Islam masih diterima dengan lapang karena ekonomi Islam secara implementasinya di masa kini relatif masih baru.  Masih perlu dilakukan banyak sosialisasi dan pengarahan serta pengajaran kembali umat Islam untuk melakukan aktifitas ekonominya sesuai dengan hukum Islam. Sementara sebagai lainnya menilai bahwa faktor kekuasaan memainkan peran signifikan, karenanya mengkritisi bahwa ekonomi Islam atau ekonomi syariah belum akan dapat sesuai dengan syariah jika pemerintahnya sendiri belum menrapkan syariah dalam kebijakan-kebijakannya.

B.      Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari ekonomi Islam ?
2.      Apa saja prinsip-prinsip dari ekonomi Islam ?
3.      Apa saja karakteristik ekonomi Islam ?

C.     Tujuan
1.      siswa dapat mengetahui apa pengertian dari ekonomi Islam.
2.      siswa dapat  mengetahui apa prinsip-prinsip dari ekonomi Islam.
3.      siswa dapat mengetahui apa yang menjadi karakteristik dari ekonomi Islam.
BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pengelolaan harta benda menurut perspektif Islam. Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan peraturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaiman dirangkum dalam rukun Islam dan rukun iman. Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan social yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.[1][1]
Secara epistimologis ekonomi Islam dibagi menjadi dua disiplin ilmu, yang pertama yaitu ekonomi Islam normatif, yaitu studi tentang hukum-hukum syariah Islam yang berkaitan dengan urusan harta benda. Cakupannya adalah kepemilikan, pemanfaatan kepemilikan, dan distribusi kekayaan kepada masyarakat. Bagian ini merupakan pemikiran yang terikat nilai, karena diperoleh dari sumber nilai Islam yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah melalui metode istinbat hukum. Kedua, ekonomi Islam positif, yaitu studi tentang konsep-konsep Islam yang berkaitan dengan urusan-urusan harta benda, khususnya yang berkaitan dengan produksi barang dan jasa. Cakupannya adalah segala macam cara dan sarana yang digunakan dalam proses produksi barang dan jasa. Bagaian ini tidak harus mempunyai dasar konsep dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, tapi cukup disyaratkan tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Segala aturan yang diturunkan Allah SWT dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengasaraan dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian halnya dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan akhirat.
Ekonomi Islam memiliki beberapa tujuan antara lain;
-          Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
-          Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan dibidang hokum dan muamalah.
-          Tercapainya maslahahatan yang mencakup, keselamatan keyakinan agama, keselamatan jiwa, keselamatan akal, keselamatan keturunan dan keluarga serta keselamatan harta benda.

B.     Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Menurut Yusuf Qardhawi, ilmu ekonomi Islam memiliki tiga prinsip dasar yaitu  tauhid, akhlak, dan keseimbangan. Dua prinsip yang pertama yaitu tauhid dan akhlak, itu tidak ada dalam landasan dasar ekonomi konvensional. Prinsip keseimbanganpun dalam praktiknya justru yang membuat ekonomi konvensional semakin dikritik dan ditinggalkan orang. Ekonomi Islam bisa bisa dikatakan memiliki dasar sebagai ekonomi insane karena system ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia. Sedangkan menerut Chaptra disebut sebagai ekonomi tauhid. Keimanan memiliki peran penting dalam dalam ekonomi Islam, karena secara langsung akan mempangaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian, perilaku, gaya hidup, selera, dan sikap-sikap terhadap manusia, sumberdaya serta lingkungannya.[2][2]  
Disisi lain, ada yang menjelaskan bahwa rinsip ekonomi Islam ada dua, yaitu; pertama ialah prinsip umum, yaitu Aqidah Islamiyah yang menjadi landasan pemikiran bagi segala pemikiran Islam, seperti system ekonomi Islam, system politik Islam, system pendidikan Islam, dan sebagainya. Aqidah Islamiyah disini dipahami bukan sekedar sebagai aqidah Ruhiyah, yakni aqidah yang menjadi landasan aktivitas-aktivitas spiritual murni seperti ibadah, namun juga sebagai aqidah siyasah, yakni aqidah yang menjadi landasan untuk mengelola segala aspek kehidupan manusia tanpa kecuali termasuk ekonomi.
Kedua, prinsip khusus (cabang), yaitu sejumlah kaidah umum dan mendasar dalam syariah Islam yang lahir dari aqidah Islam, yang secara khusus menjadi landasan bangunan system ekonomi Islam. Prinsip khusus ini terdiri dari tiga asas, yaitu: kepemilikan sesuai syariah, pemanfaatan kepemilikan sesuai syariah dan pendistribusian kekayaan kepada masyarakat.Dalam system ekonomi Islam, tiga asas tersebut tidak boleh tidak terikat dengan syariat Islam, sebab segala aktivitas manusia wajib terikat atau tunduk kepada syariat Islam.
Prinsip ekonmi Islam tersebut bertentangan secara kontras dengan prinsip system ekonomi kapitalis saat ini. Aqidah Islamiyah sebagai prinsip umum ekonomi Islam menerangkan bahwa Islam adalah agama dan sekaligus ideology sempurna yang mengatur segala aspek kehidupan tanpa kecuali.
Prinsip islam ini berbeda dengan prinsip ekonomi kapitalis,dimana prinsip yang berkaitan dengan kepemilikan, pemanfaatan kepemilikan, dan distribusi kekayaan kepada masyarakat, semuanya dianggap lepas atau tidak boleh disangkutpautkan dengan agama.[3][3]
Dalam masalah kepemilikan, kapitalis mamandang bahwa asal usul adanya kepemilikan suatu barang adalah terletak pada nilai manfaat yang melekat pada barang itu, yaitu sejauh mana ia dapat memuaskan kebutuhan manusia. Jika suatu barang mempunyai potensi dapat memuaskan kebutuhan manusia, maka barang itu sudah sah untuk dimiliki, walaupun haram menurut agama. Ini bebeda dengan ekonomi Islam yang memandang asal usul kepemilikan adalah adanya izin Allah SWT kepada manusia untuk memanfaatkan suatu benda. Jika Allah mengijinkan berarti boleh dimiliki. Tapi jika tidak mengijinkan (mengharamkan sesuatu) berarti barang itu tidak boleh dimilki.
Dalam masalah pemanfaatan kepemilikan, kapitalisme tidak membuat batasan tatacaranya dan tidak ada pula batasan jumlahnya. Sebab pada dasarnya system ekonomi kapitalisme adalah cermin dari paham kebebasan dibidang pemanfaatan hak milik. Maka seseorang boleh memilki harta dalam jumlah beberapa saja dan diperoleh dengan cara apa saja . sedangkan dalam ekonomi Islam menetapkan adanya batasan tatacara, tapi tidak membatasi jumlahnya. Tatacara itu berupa hokum-hukum syariah yang berkaitan dengan cara pemanfaatan harta, baik pemanfaatan yang berupa pembelanjaan, maupun berupa pengembangan harta. Seorang muslim boleh memiliki harta barapa saja sepanjang diperoleh dan dimanfaatkan sesuai syariah Islam.
Dalam masalah distribusi kekayaan, kapitalisme menyerahkannya kepada mekanisme pasar, yaitu melalui mekanisme harga keseimbangan yang terbentuk akibat interaksi penawaran dan permintaan. Harga berfungsi secara informasional yaitu memberikan informasi kepada konsumen mengenai siapa yanh mampu memperoleh atau tidak memperoleh suatu barangn atau jasa. Dalam ekonomi Islam, distribusi kekayaan terwujud melalui mekanisme syariah, yaitu mekanisme yang terdiri dari sekumpulan hokum syariah yang menjamin pemenuhan barang dan jasa bagi setiap individu rakyat. Mekanismenya melaui aktivitas ekonomi yang bersifat produktif, berupa berbagai kegiatan pengembangan harta dalam akad-akad muamalah. Mekanisme ini misalnya, ketentuan syariah yang membolehkan manusia bekerja disektor pertanian, industry dan perdagangan, memberikan kesempatan berlangsungnya pengembangan harta melalui kegiatan investasi, dan memberikan kepada rakyat hak pemanfaatan SDA milik umum yang dikelola nagara seperti hasil hutan, barang tambang dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat,
Mekanisme lain yaitu bisa dengan melalui aktivitas ekonomi non-produktif. Misalnya dengan pemberian shadakah, zakat, wakaf, hibah, dan lain-lain. Ini dimaksudkan untuk mengatasi pendistribusian kekayaan yang tidak berjalan sempurna jika hanya mengandalkan mekanisme ekonomi produktif semata. Selain itu juga demi terwujudnya keseimbangan ekonomi dan memperkecil jurang perbedaan antara kaya dengan miskin.

Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar, antara lain:[4][4]
1.      Seorang muslim dalam kehidupan berekonomi tidak berhubungan dengan bunga. Allah SWT berfirman, “Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”. (QS. Al Baqoroh:256-257). “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Ali Immron: 130). Larangan yang terdapat dalam ayat di atas tertuju pada transaksi yang berbasis riba, baik memberi maupun menerima, baik berhubungan dengan sesama muslim maupun non muslim. Dan diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengutuk orang yang membayar bunga, mereka yang menerima, orang yang menuliskan kontrak perjanjiannya dan orang yang menjadi saksi transaksi tersebut.
2.      Seorang muslim tidak boleh mendapatkan harta atau kekayaan dengan jalan penipuan, pemalsuan, pencurian dan tindakan kriminal lainnya. “Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang yang beriman.” (Qs.Al-A’raf: 85)
3.       Seorang muslim tidak boleh mengambil harta anak yatim yang berada di bawah perwaliannya. “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar”. (QS. An Nisa’: 2)
4.      Seorang muslim dilarang untuk mendapatkan penghasilan dari hasil perjudian, lotre, dari hasil produksi, penjualan dan distribusi alkohol. “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al Maidah: 90).
5.      Seorang muslim hendaknya mengambil barang sesuai dengan kebutuhan. Karena menimbun makanan dan kebutuhan dasar lainnya merupakan bentuk pelanggaran hukum dalam islam yang sangat merugikan orang banyak. “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”.(QS. Ali Imron: 180).
6.      Zakat merupakan kewajiban yang berkaitan dengan harta seorang muslim. Bila telah sampai nisabnya atau kadar tertentu dari harta yang wajib untuk dizakatkan, seorang muslim harus mengeluarkannya. Allah SWT berfirman, "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus".(QS. Al Bayyinah: 5). Setiap muslim yang memiliki kekayaan yang lebih dari jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhannya harus membayar zakat kepada orang yang membutuhkannya. Zakat adalah sarana untuk mempersempit kesenjangan antara si kaya dan si miskin, dan untuk menjamin kebutuhan semua orang terpenuhi.
7.      Setiap muslim dianjurkan untuk memberi sedekah. “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar. Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, Maka mereka Itulah orang-orang yang beruntung”. (QS. At Taghobun: 15-16). 

C.     Karakteristik Ekonomi Islam
Karakteristik dalam ekonomi Islam bersumber pada Islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak, dan asas hukum (muamalah).
 Ada beberapa karakteristik ekonomi Islam, antara lain;[5][5]
a.       Harta Merupakan Kepunyaan Allah dan Manusia Khalifah atas Harta
Semua harta yang ada didunia ini termasuk yang berada ditangan manusia pada dasarnya adalah milik Allah SWT semata. Allah memberikan hak kepada manusia untuk mengatur dan memanfaatkan hartanya sesuai dengan syariat Islam. Sesungguhnya Islam sangat menghormati milik pribadi, baik itu barang-barang milik konsumsi ataupun barang-barang modal. Namun pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan dengan kepentingan orang lain. Jadi kepemilikan dalam Islam tidak mutlak, karena pemilik sesungguhnya adalah Allah SWT.
b.      Ekonomi Terikat dengan Akhidah, Syariah, dan Moral
Diantara bukti hubungan ekonomi dan moral dalam Islam adalah: larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas orang lain atau kepentingan masyarakat, larangan melakukan penipuan dalam transaksi, larangan menimbun emas dan perak atau sarana-sarana moneter lainnya, sehingga mencegah peredaran uang, serta larangan melakukan pemborosan.
c.       Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbangan antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan Umum
Arti keseimbangan dalam system social Islam adalah, Islam tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu termasuk dalam bidang hak milik. Hanya keadilan yang dapat melindungi keseimbangan antara batasan-batasan yang ditetapkan dalam system Islam untuk kepemilikan individu dan umum. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk menyejahterakan dirinya, tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan masyarakat secara umum.
d.      Kebebasan Individu dijamin dalam Islam
Individu-individu dalam perekonomian Islam diberikan kebebasan untuk beraktivitas baik secara perorangan maupun kolektif untuk mencapai tujuan. Namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan-aturan yang telah digariskan Allah SWT. Dengan demikian kebebasab tersbut sifatnya tidak mutlak. Prinsip kebebasan ini sangat berbeda dengan system ekonomi kapitalis maupun sosialis. Dalam kapitalis, kebebasan individu tidak dibatasi norma-norma ukhrawi, sehingga tidak ada halal atau haram. Sementara dalam sosialis justru tidak ada kebebasan sama sekali, karena seluruh aktivitas ekonomi masyarakat diatur oleh Negara.
e.       Negara Diberi Wewenang Turut Campur dalam Perekonomian
Islam memperkenankan Negara untuk mengatur masalah perekonomian agar kebutuhan masyarakat baik secara individu maupun social dapat terpenuhi secara proporsional. Dalam Islam Negara berkewajiban melindungi kepentingan masyarkat dari ketidakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, ataupun dari Negara lain. Negara juga berkewajiban memberikan jaminan social agar seluruh masyarakat dapat hidup secara layak.
f.       Zakat
Zakat merupakan salah satu karakteristik ekonomi Islam mengenai harta yang tidak terdapat dalam perekonomian lain. System perekonomian diluar Islam tidak mengenal tuntutan Allah kepada pemilik harta, agar menyisihkan sebagian harta tertentu sebagai pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki, dan dendam
g.      Larangan Riba
Islam menekankan pentingnya memfungsikan uang pada bidangnya yang normal yaitu sebagai fasilitas transaksi dan alat penilaian barang. Islam melarang manusia mengambil keuntungan lebih dari usahanya, karena itu termasuk riba.

BAB III
KESIMPULAN

·         Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
·         Adapun prinsip dasar dari ekonomi Islam yaitu tauhid, akhlak dan keseimbangan.
·         Karakteristik dari ekonomi Islam antara lain;
-          Harta yang ada di dunia ini adalah milik Allah
-          Ekonomi terikat dengan Akidah, Syariah dan Moral
-          Ekonomi Islam menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan umum
-          Kebebasan individu dijamin dalam Islam
-          Negara diberi wewenang turut campur dalam perekonomian
-          Adanya zakat
-          Larangan riba

DAFTAR PUSTAKA









MAKALAH PENGARUH PENDIDIKAN DAN LATIHAN DASAR TENAGA KERJA TERHADAP PRODUKTIVITAS SDM

  MAKALAH PENGARUH PENDIDIKAN DAN LATIHAN DASAR TENAGA KERJA TERHADAP PRODUKTIVITAS SDM Disusun untuk memenuhi Tugas Mata kuliah Eko...