BAB I
PENDAHULUAN
1. 1.
LATAR BELAKANG
Hubungan kerjasama yang terjadi
antarnegara didorong kebutuhan satu sama lain. Adanya perkembangan globalisasi
menuntut setiap negara untuk menyesuaikan diri. Setiap negara harus menjalin
hubungan dengan negara lain untuk dapat saling melengkapi, baik hubungan
disektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka
sangat diperlukan hukum yang diharap bisa menuntaskan segala masalah yang
timbul dari hubungan antar Negara. Dalam melaksanakan hubungan kerjasama
tersebut tentunya diperlukan sebuah aturan yang tegas yang mengikat semua pihak
yang terkait dalam hubungan tersebut.
Hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas
prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat
dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam
hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya. Hukum Nasional di
Indonesia masih menganut sistem hukum Eropa Kontinental.
Dari
kondisi di atas terdapat suatu masalah yang menarik untuk dibahas lebih lanjud
di dalam makalah ini yaitu mengenai hubungan di antara hukum HI dan HN.
1. 2.
PERMASALAHAN
Masalah umum dalam makalah ini
adalah bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional?, dengan
sub masalah sebagai berikut:
·
Apakah
antara HI-HN merupakan satu kesatuan hukum atau terpisah sama lain?
·
Mana
yang harus diutamakan bila antara keduanya mengandung konflik?
·
Dapatkah
HI menjadi HN dan HN menjadi HI?
1. 3.
TUJUAN
·
Mempelajari
dan memahami mengenai hubungan hukum internasional dan hukum nasional.
·
Mempelajari
praktek-praktek hubungan hukum internasional dengan hukum nasional di beberapa
Negara.
1. 4.
MANFAAT
·
Dapat
mengerti dan mengaplikasikan dalam berbagai kasus yang dihadapi terutama di
Indonesia.
BAB II
HUBUNGAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL
DAN
HUKUM NASIONAL
2. 1.
Teori Monisme dan Dualisme
Dua aliran besar yang memberikan argumemnya yaitu teori
monisme dan dualisme, menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum
nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum
internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional
untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih
rendah dibanding dengan hukum internasional.
Sedangkan menurut teori Dualisme, hukum internasional dan
hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda.
Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang
terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi.
Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan
ratifikasi menjadi hukum nasional.
Berangkat dari pentingnya hubungan lintas negara disegala
sektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka
sangat diperlukan hukum yang diharap bisa menuntaskan segala masalah yang
timbul dari hubungan antar negara. Hukum Internasional ialah sekumpulan kaedah
hukum wajib yang mengatur hubungan antara person hukum internasional (Negara
dan Organisasi Internasional), menentukan hak dan kewajiban badan tersebut
serta membatasi hubungan yang terjadi antara person hukum tersebut dengan
masyarakat sipil.
Hukum internasional mempunyai beberapa segi penting seperti
prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent), prinsip timbal balik
(priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle of free
communication), princip tidak diganggu gugat (principle of inciolability),
prinsip layak dan umum (principle of reasonable and normal), prinsip
eksteritorial (principle of exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang
penting bagi hubungan diplomatik antarnegara.
Maka hukum internasional memberikan implikasi hukum bagi
para pelangarnya, yang dimaksud implikasi disini ialah tanggung jawab secara
internasional yang disebabkan oleh tindakan-tindakan yang dilakukan sesuatu
negara atau organisasi internasional dalam melakukan segala tugas-tugasnya
sebagai person hukum internasional. Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan
unsur- unsur terpenting dari hukum internasional:
·
Objek
dari hukum internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara dan
organisasi internasional.
·
Hubungan
yang terjalin antara badan hukum internasional adalah hubungan internasional
dalam artian bukan dalam scope
wilayah tertentu, ia merupakan hubungan luar negeri yang melewati batas
teritorial atau geografis negara, berlainan dengan hukum negara yang hanya
mengatur hubungan dalam negeri.
·
Kaedah
hukum internasional ialah kaedah wajib, seperti layaknya semua kaedah hukum,
dan ini yang membedakan antara hukum internasional dengan kaedah internasional
yang berlaku dinegara tanpa memiliki sifat wajib seperti life service dan adat kebiasaan internasional.
2. 2.
Hukum Nasional di Depan Pengadilan Internasional
Praktik di pengadilan internasional menunjukkan bahwa :
·
Suatu
Negara tidak dapat menngunakan HN-nya yang bertentangan dengan HI sebagai
alasan untuk menjustifikasi pelanggaran HI yang dilakukan pada pihak lain.
·
Suatu
Negara tidak dapat menggunakan alasan ketiadaan HN-nya untuk menjustifikasi
pelanggaran HI yang dilakukannya pada pihak lain.
·
Tanggung
jawab internasional timbul hanya ketika Negara gagal untuk memenuhi kewajiban
internasional.
·
HN
hanya dapat diajukan di depan pengadilan internasional sepanjang tidak
bertentangan dengan HI.
·
HN
dapat diajukan di depan pengadilan internasional sebagai bukti adanya praktik
hukum kebiasaan internasional.
·
HN
dapat diajukan oleh pengadilan internasional dalam kasus-kasus ada pilihan
hukum oleh para pihak sebelumnya.
·
Pengadilan
internasional dapat memutuskan bahwa suatu HN tidak cukup memenuhi kewajiban
HI.
2. 3.
Hukum Internasional di Depan Pengadilan Nasional
·
HI
akan berlaku otomatis menjadi bagian dari HN tanpa adopsi sebelumnya.
·
HI
tidak menjadi HN kecuali atau sampai diimplementasikan dalam HN lebih dulu.
2. 4.
Praktik-Praktik di Berbagai Negara
a. Praktik
di inggris
·
Hukum
kebiasaan internasional akan diterapkan sebagai bagian dari hukum nasional
·
Hukum
kebiasaan tersebut haruslah diformulasikan dengan kehati-hatian dan didukung
bukti-bukti.
·
Tidak
tunduk pada doktrin stare decisis
·
Hukum
kebiasaan tidak akan diterapkan bila bertentangan dengan HN yang fundamental.
b. Praktik
di Amerika
·
HI
menjadi bagian dari HN AS
·
Hukum
kebiasaan menempati kedudukan penting di pengadilan nasional AS
·
Hukum
nasional akan diutamakan bilamana ada konflik dengan hukum kebiasaan.
c.
Praktik di Indonesia
·
Indonesia
menghormati dan tunduk pada HI ataupun HI menjadi bagian dari HN.
·
Hubungan
luar negeri diselenggarakan sesuai dengan politik luar negeri, peraturan
undang-undang nasional dan hukum serta kebiasaan internasional.
·
Dalam
membuat HN, Indonesia senantiasa memerhatikan HI yang sudah ada.
2. 5.
HI dan HN Saling Mempengaruhi Dan Membutuhkan Satu Sama Lain
Dalam praktik sesungguhnya antara HI dan HN saling
membutuhkan dan mempengaruhi satu sama lain diantaranya:
·
HI akan lebih efektif bila telah
ditransformasikan dedalam HN.
·
HI akan menjembatani ketika HN tidak
diterapkan di wilayah Negara lain.
·
HI akan mengharmonisasikan
perbedaan-perbedaan dalam HN.
·
HI banyak tumbuh dari praktik HN
Negara-negara.
BAB III
KESIMPULAN
a. Menurut teori Monisme, hukum
internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut
teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional,
yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional
kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional
tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional.
b. Menurut teori Dualisme, hukum
internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara
keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua
sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau
subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional
memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar
keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
c. Dari praktek di pengadilan
internasinal bahwa pengadilan internasional kedudukan HI lebih superior
disbanding dengan HN.
d. Dalam praktiknya HI dan HN saling mempengaruhi
dan membutuhkan satu sama lain dan HI dihargai dan diterapkan di negara-negara.
DAFTAR PUSTAKA
3. https://syair79.wordpress.com/2009/04/17/makalah-hubungan-hukum-internasional-dan-hukum-nasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar