KATA PENGANTAR
Puji syukur dan rahmat dari Allah S.W.T, karena berkat Rahmat-Nya saya
masih diberikan kesehatan dan kesempatan sehingga saya dapat menyelesaikan
tugas ini. Dalam makalah ini saya menghadirkan pengayaan bahan materi yang
berjudul transplantasi organ manusia. Semoga makalah ini dapat dipergunakan
sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi para pembaca.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi
makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Keterbatasan sumber merupakan penghambat dalam lengkapnya makalah ini namun
sebagian besar saya menitik beratkan pada objek kajian berdasarkan penelitian
yang dilakukan oleh para ahli yang umumnya menjadi materi kuliah bagi
mahasiswa. Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang
saya miliki masih sangat kurang. Oleh kerena itu saya mengharapkan kepada para
pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk
kesempurnaan makalah ini.
Parigi,27 April 2019
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................... ii
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang........................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah.................................................................................................... 1
C. Tujuan Penelitian..................................................................................................... 1
D. Manfaat Penelitian .................................................................................................. 1
E. Hipotesis.................................................................................................................. 1
II. KERANGKA TEORITIS
A. Dasar Peraturan Transplantasi Organ...................................................................... 2
1. Hukum Kesehatan ................................................................................................... 2
2. Hukum Islam............................................................................................................ 2
B. Tujuan Transplantasi Organ..................................................................................... 3
III. METODOLOGI PENELITIAN
A.Sumber Data Penelitian ........................................................................................... 4
B.Teknik Pengumpulan Data........................................................................................ 4
IV. PELAKSANAAN PENELITIAN DAN HASIL
PENELITIAN
A. Pandangan Transplantasi Organ Menurut Hukum Islam......................................... 5
B. Pandangan Transplantasi Organ Menurut Hukum Kesehatan................................ 6
V. PENUTUP
A. Kesimpulan ............................................................................................................. 7
B. Saran ....................................................................................................................... 7
VI.WEBSITE............................................................................................................... 8
I. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Transplantasi organ adalah salah satu metode
penyembuhan penyakit yang lahir dari kemajuan teknologi dalam dunia kedokteran. Namun,
dibalik tujuan mulia pelaksanaannya yaitu mengurangi penderitaan dan meningkatkan kualitas
hidup pasien, transplantas ini mengundang pemikiran, diskusi dan perdebatan terutama
dari segi hukum dan agama. Hal tersebut menjadi alasan penulis untuk meneliti dengan
tema transplantasi organ tubuh manusia. Adapun masalah dalam penelitian ini yaitu
transplantasi dalam pandangan hukum kesehatan dan transplantasi dalam pandangan hukum
islam.
Penelitian ini
adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah
yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif. Data yang digunakan adalah data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan
tahap penelitian lapangan kepada para ahli hukum islam dan hukum kesehatan.
B.Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang yang telah diuraikan sebelumnya, maka permasalahannya adalah:
1.
Bagaimana Transplantasi
organ tubuh manusia dalam pandangan Hukum Islam?
2.
Bagaimana
Transplantasi organ tubuh manusia dalam pandangan Hukum Kesehatan?
C.
Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan agar pembaca lebih memahami
transplantasi organ
D.Manfaat
Penelitian
Manfaat
Penelitian ini yaitu:
1.
Untuk mengetahui Transplantasi organ dari
berbagai pandangan terutama dalam Islam dan kesehatan
2.
Untuk mengetahui
dampak-dampak Transplantasi organ
3.
Untuk mengetahui
faktor pendorong seseorang melakukan Transplantasi Organ
E.Hipotesis
Seseorang melakukan transplantasi organ
atas dasar beberapa faktor diantaranya,faktor ekonomi dan hati nurani. Dengan
dasar kecocokan organ antara pendonor dan penerima. Dari pandangan Hukum Islam
dan Hukum Kesehatan .
II.KERANGKA
TEORITIS
A. Dasar Peraturan
Transplantasi Organ
Hasil dari penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa transplantasi
organ tubuh manusia diatur dalam Permenkes Nomor 38 Tahun 2016 boleh diambil
dari orang yang masih hidup atau orang yang dinyatakan mati batang otak dengan
memenuhi syarat medis dan administratif yang wajib dipenuhi oleh calon pendonor,
calon resipien dan rumah sakit yang akan melaksanakan transplantasi organ. Pelaksanaan
transplantasi organ tubuh manusia dalam Hukum Islam diperbolehkan asalkan perbandingan
kemaslahatan yang ditimbulkan lebih besar daripada kerusakan karena pelaksanaan
transplantasi organ. Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa transplantasi organ tubuh
manusia boleh dilakukan dengan diambil dari donor yang sudah meninggal dan
mengharamkan seseorang yang masih hidup untuk mendonorkan organ tubuhnya.
1.Hukum Kesehatan
Saat ini, transplantasi tidak
mustahil untuk dilakukan mengingat semakin majunya teknologi di bidang
kedokteran. Orang-orang yang memiliki kerusakan pada organ tubuhnya bisa
memilih langkah transplantasi yang lebih efektif untuk memperbesar harapan
hidupnya daripada melakukan terapi kesehatan seperti hemodialisis untuk pasien
gagal ginjal begitupun pasien dengan kerusakan hati, jantung serta organ tubuh
lainnya.
Berdasarkan
Pasal 1 butir 5 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang
selanjutnya disebut dengan UU Kesehatan, definisi yuridis transplantasi organ
adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh
manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka
pengobatan untuk menggantikan organ atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi
dengan baik.
Indonesia hanya membolehkan tenaga
kesehatan yang memiliki kewenangan, yang melakukan transplantasi atas dasar
adanya persetujuan dari donor maupun ahli warisnya. Pengambilan organ baru
dapat dilakukan jika donor telah diberitahu tentang resiko operasi dan atas
dasar pemahaman yang benar tadi donor dan ahli waris atau keluarganya secara
sukarela. Selain UU Kesehatan, regulasi mengenai transplantasi organ tubuh
manusia
ini juga diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 18 tahun 1981 Tentang
Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat
Anatomis serta Transplantasi Alat atau
Jaringan Tubuh Manusia, yang selanjutnya
disebut dengan PP 18/1981.
Pelaksanaan transplantasi dilakukan oleh
dokter yang bekerja di rumah sakit
yang ditunjuk oleh Menkes.
2.Hukum Islam
Belum ada Ayat Al-Qur’an maupun
Hadits Nabi Muhammad SAW yang memaparkan secara jelas mengenai hukum
transplantasi organ tubuh manusia, namun terdapat ayat dan hadits yang secara
tersirat menyampaikan hukum mengenai transplantasi organ tubuh manusia.
“Mematahkan
tulang mayat seperti mematahkannya ketika dia hidup” (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)
Hadits tersebut menunjukkan betapa manusia semasa hidup hingga meninggal begitu
dijunjung tinggi kehormatannya, sehingga dirasa tidak mungkin untuk mengambil
bagian tubuh seseorang untuk didonorkan ke orang lain.
Meskipun ilmu dan teknologi kedokteran
semakin maju, masih banyak penyakit yang hingga saat ini belum ditemukan
obatnya, seperti penyakit kanker maupun kelainan genetik. Penelitian dalam
bidang kedokteran yang memakan waktu berabad-abad lamanya, membuahkan
transplantasi atau pencangkokan organ tubuh sebagai alternatif terakhir untuk
menyembuhkan
suatu penyakit.
Tujuan dari transplantasi tak
lain adalah sebagai pengobatan dari penyakit karena Islam sendiri memerintahkan
manusia agar setiap penyakit diobati, karena membiarkan penyakit bersarang dalam
tubuh dapat mengakibatkan kematian, sedangkan membiarkan diri terjerumus dalam
kematian (tanpa usaha) adalah perbuatan terlarang, sebagaimana firman Allah
dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa (4) ayat 29, yang artinya:
“Dan
janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang
kepadamu.”
B. Tujuan
Transplantasi Organ
Tujuan
utama transplantasi organ adalah mengurangi penderitaan dan meningkatkan
kualitas hidup pasien. Transplantasi sebagai suatu usaha untuk melepaskan
manusia dari keabnormalan
akibat dari rusaknya fungsi organ, jaringan atau sel, pada dasarnya memiliki
tujuan:
1.
Kesembuhan dari suatu penyakit, misalnya kebutaan, rusaknya jantung,ginjal, dan
sebagainya.
2.
Pemulihan kembali suatu organ, jaringan atau sel yang telah rusak atau mengalami
kelainan tetapi sama sekali tidak terjadi kesakitan biologis,contohnya bibir
sumbing.
III.METODOLOGI
PENELITIAN
A.Sumber Data Penelitian
1.Al-Quran
2.Al-Hadits
3.Undang-undang
tentang kesehatan
4.Peraturan
pemerintah tentang transplantasi organ
5.Peraturan
menteri kesehatan
6.Wawancara
dengan ahli kesehatan dan ahli agama
B.Tekhnik Pengumpulan Data
Pengumpulan
data dilakukan dengan cara mencari informasi dalam internet maupun buku.
Kemudian
dilakukan juga wawancara langsung, dalam hal ini adalah wawancara yang
dilakukan dengan ahli kesehatan di desa kami Bapak Dr.Dadan.
IV.HASIL
PENELITIAN
Hidup dan mati di tangan
Allah subhanahu wa ta’ala. Tubuh yang sekarang dimiliki pun juga milikNya dan
tidak ada yang boleh memutilasi ataupun mengeluarkan organ di dalamnya untuk
keuntungan komersial. Oleh karenanya, para akademisi Islam sering membahas
perihal Transplantasi ini.
Kemudian, dijelaskan oleh Profesor Aziz El-Matri, seorang
spesialis ginjal dari Tunisia dan anggota The Transplantation Society dalam
wawancara dengan organisasi The New Arab dilansir dari Al Araby dan republika bahwa
Islam memandang tubuh manusia untuk disucikan.
Tubuh merupakan properti yang tidak bisa dicabut atau
dipindahtangankan. Oleh karenanya, seorang muslim tidak bisa sembarangan
mendonorkan bagian tubuhnya karena tubuhnya merupakan titipan dari Allah,
selain itu sebagai manusia juga memiliki kewajiban untuk melestarikan
kehidupan, baik manusia, hewan, dan tumbuhan. Namun, jika ditilik dari sisi
kebutuhan untuk hidup, apapun alasannya transplantasi harus bisa dilakukan.
Sementara itu, Ustadz Agung Cahyadi, Lc, MA, seorang ahli
fiqh sekaligus dosen STIDKI Ar Rahmah Surabaya memberikan pendapatnya.
“Sebenarnya, dari dasar hukum tidak boleh transplantasi itu. Karena, sama-sama
menyakiti manusia dengan membedah,” terangnya.
Selanjutnya kembali ia berpendapat, jika dihadapkan pada
kebutuhan hidup seseorang transplantasi boleh dilakukan. “Sama seperti
minum khamr, jika tidak ada air tersisa di dunia dan yang tersisa
hanya minuman itu, maka boleh dikonsumsi karena terkait dengan kebutuhan
seseorang untuk hidup,” terang alumnus Universitas Islam Madinah itu.
Majelis Ulama Indonesia Menyikapi Transplantasi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai komisi fatwa di
Indonesia juga mengambil sikap untuk menyikapi transplantasi. Dalam fatwanya
yang keluar tahun 2010 mengatur hukum tentang cangkok organ.
Dalam fatwa tersebut ditegaskan, pencangkokan organ manusia
ke dalam tubuh yang lain diperbolehkan melalui hibah, wasiat dengan meminta,
tanpa imbalan, atau dari bank organ tubuh.
Lalu, jika organ diambil dari tubuh seseorang yang telah
meninggal juga diperbolehkan dengan syarat harus disaksikan oleh dua dokter
ahli. Selanjutnya, transplantasi dihukumi haram jika didasari bukan karena
suatu kemaslahatan hidup orang.
“Transplantasi diharamkan bila didasari tujuan komersial.
Tidak boleh diperjual belikan,” terang Ketua MUI, Ma’ruf Amin dikutip
dari republika.
Oleh karenanya,
pencangkokan organ atau transplantasi diperbolehkan. Asal sesuai syariat dan
syaratnya terpenuhi. Selain itu, dalam melaksanakannya juga harus memperhatikan
hal-hal yang detail agar dalam pencangkokan organ tersebut memberi kemanfaatan
bagi penerima donor dan pendonornya. (ipw)
B.Pandangan Transplantasi Organ Menurut Hukum
Kesehatan
Menurut ahli kesehatan Bapak Dr.Dadan transplantasi organ ada 2,di dalam
dan di luar negeri.diindonesia diperbolehkan menurut undang-undang kesehatan
yag berlaku dan sesuai dengan diagnosa dan indikasi dokter spesialis bedah dan
dokter spesialis penyakit dalam dan lain-lain.Itu diperbolehkan tapi ada batasannya
atau harus ada pemeriksaan khusus.Dampaknya bisa ada resiko atau tidak cuma
secara umum jika dilakukan tindakan operasi kecil atau besar pasti ada
resikonya dan resiko setiap orang berbeda-beda contohnya ada yang nggak nyaman
dari badannya,ada yang gagal operasi.Faktor-faktor seseorang yang mengharuskan
seseorang melakukan transplantasi organ harus dilakukan pemeriksaan ada
kesepakatan dari kedua belah pihak.
Mengenal alasan dibalik transplantasi ginjal yang
dilakukan selena gomez.
KOMPAS.com -- Setelah
sempat beberapa waktu tak terdengar kabarnya, dunia selebritas dikejutkan
dengan sebuah berita dari Selena Gomez. Penyanyi berbakat tersebut
mengungkapkan bahwa dia baru saja menjalani operasi transplantasi ginjal karena
komplikasi penyakit lupus yang dideritanya. Melalui media sosialnya, Gomez yang
berusia 25 tahun menjelaskan kepada fans mengapa dia bersembunyi selama musim
panas ini. "Aku perlu menjalani transplantasi ginjal karena lupus dan
sudah sembuh. Itu yang perlu aku lakukan untuk kesehatanku secara
keseluruhan," tulis Gomez dalam akun media sosialnya, Kamis, (14/9/2017).
Pos tersebut juga menyertakan fotonya di rumah sakit bersama Francia Raisa,
seorang teman yang mendonorkan ginjalnya untuk Gomez. Namun, bagaimana
lupus bisa mempengaruhi mempengaruhi ginjal, dan mengapa orang yang menderita
lupus terkadang membutuhkan transplantasi ginjal? Lupus adalah kelainan
autoimun yang berarti sistem kekebalan tubuh menyerang jaringannya sendiri. Hal
ini menyebabkan peradangan yang bisa memicu kerusakan di banyak bagian tubuh,
termasuk persendian, kulit, ginjal, jantung dan paru-paru. Kerusakan pada
ginjal adalah salah satu masalah kesehatan yang paling umum bagi penderita
lupus. Menurut National Institutes of Health (NIH), sekitar setengah dari orang
dewasa dan 80 persen dari anak-anak penderita lupus memiliki penyakit ginjal.
Di ginjal, lupus bisa menyebabkan pembengkakan pada pembuluh darah kecil yang
disebut dengan glomeruli. Pembuluh ini bertugas menyaring limbah dari darah.
Untuk mengatasi peradangan tersebut, orang-orang dengan lupus diobati
menggunakan obat-obatan yang menekan sistem kekebalan tubuh mereka. Obat-obatan
ini bekerja dengan baik untuk mengendalikan peradangan, tetapi 30 persen dari
penderita lupus yang memiliki radang ginjal juga akan mengalami gagal ginjal.
Sebagian besar pasien dengan gagal ginjal karena lupus merupakan pasien
transplantasi ginjal. Setelah menjalani transplantasi ginjal, pasien akan minum
obat selama sisa hidup mereka untuk mengatasi jika ada penolakan organ baru
tersebut. Selena Gomez didiagnosis menderita lupus pada tahun 2013, dan dia
pertama kali mengungkapkan diagnosisnya kepada publik pada tahun 2015 lalu.
Dalam unggahannya, Gomez menyampaikan rasa terima kasihnya kepada temannya yang
telah mendonorkan ginjalnya. "Tidak ada kata-kata yang bisa menggambarkan
bagimana rasa terima kasihku untuk Francia Raisa. Dia memberiku hadiah dan
pengorbanan dengan menyumbangkan ginjalnya untukku," tulis Gomez.
V. PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Transplantasi organ tubuh manusia
diatur dalam peraturan terbaru yaitu Permenkes 38/2016. Organ tubuh boleh
diambil dari orang yang masih hidup atau orang yang dinyatakan mati batang otak
dengan memenuhi syarat medis dan administratif yang wajib dipenuhi oleh calon
pendonor, calon resipien dan rumah sakit yaang akan menyelenggarakan
transplantasi organ. Adapun bagian yang dapat didonorkan saat mati batang otak
adalah antara lain mata,
ginjal, paru-paru, jantung, hati,
pankreas serta jaringan yang terdiri atas katup jantung dan kulit. Tindakan
jual beli organ tubuh manusia dilarang dalam Permenkes 38/2016.
2. Pelaksanaan transplantasi organ tubuh
manusia dalam perspektif Hukum Islam diperbolehkan asalkan perbandingan
kemaslahatan yang ditimbulkan lebih besar daripada kerusakan karena pelaksanaan
transplantasi organ. Pada rapat pleno Musyawarah Nasional (Munas) VIII MUI,
Majelis Ulama Indonesia sebagai pedoman hukum umat muslim di Indonesia
mengesahkan bahwa transplantasi organ tubuh manusia diperbolehkan selama sesuai
dengan ketentuan syariat. Salah satu dasar diperbolehkannya pelaksanaan
transplantasi organ adalah adanya maslahat yang lebih besar. Maslahat itu
ditentukan oleh kesaksian tim medis berdasarkan analisis kedokteran yang kuat.
Adapun syarat pelaksanannya, transplantasi organ tubuh manusia boleh dilakukan
apabila dilakukan secara sukarela, kematiannya disaksikan oleh dua dokter ahli,
pengambilan organnya disaksikan dua orang muslim, serta
tidak ada obat lain secara medis selain
transplantasi. Transplantasi akan menjadi haram dilakukan apabila terjadi jual
beli organ dan diambil dari orang yang masih hidup. Mengenai donor hidup, haram
hukumnya bagi seseorang yang masih hidup mendonorkan organ tubuhnya pada orang
lain.
B. Saran
1. Untuk calon pendonor, agar mengerti
segala resiko dan konsekuensi jika ingin mendonorkan organnya kepada orang
lain, kemudian meminta pendampingan dari pihak advokasi rumah sakit untuk
memastikan terpenuhinya hak dan kewajiban agar tidak terlibat dalam jual beli
organ. Begitu hal nya dengan calon resipien, untuk memahami hak dan
kewajibannya sesuai Permenkes agar tidak
terjerumus dalam tindakan jual beli organ.
2. Untuk pemerintah, supaya
memaksimalkan fungsi lembaga yang tercantum dalam UU supaya bisa menjalankan
tugasnya secara maksimal, berperan aktif dalam menyiapkan sarana dan prasarana
khususnya di daerah supaya pendaftaran maupun pelaksanaan
transplantasi tidak perlu jauh keluar
negeri atau ke pusat.
7
VI.DAFTAR PUSTAKA