BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada waktu
berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar
Sementara penyelenggaraan pemerintahan negara menganut sistem pemerintahan
Kabinet Parlementer (Sistem Pertanggungjawaban Menteri).
Sistem Kabinet
Parlementer pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat belum
berjalan sebagaimana mestinya, sebab belum terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat
hasil pemilihan umum, sedangkan pada waktu berlakunya Undang-Undang Dasar
Sementara, Sistem Kabinet Parlementer baru berjalan sebagaimana mestinya,
setelah terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan pemilihan umum tahun 1955
tersebut
Badan
Konstituante bertugas membentuk UUD yang baru.dalam menjalankan tugas badan
konstituante tidak pernah membuahkan hasil, padahal kondisi negara dalam
keadaan yang memprihatinkan.
Pada masa UUDS
1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959) terjadi sebuah dinamika politik dan hukum di
Indonesia. Setelah terjadi perubahan UUD di Indonesia dari UUD 1945, kemudian
diganti dengan UUD RIS (pada masa pergantian RI menjadi RIS), setelah itu
diganti dengan UUDS 1950.
Meninjau lebih
dalam tentang lembaga negara yang ada pada masa UUDS 1950 dengan sebuah
tinjauan yuridis. Karena kita akan berbicara tentang lembaga negara pada tataran
yuridis, bukan dari segi politik. Diakui atau tidak kita tidak bisa memisahkan
antara politik dan hukum. Akan tetapi, nampaknya terkadang kita harus sedikit
lebih tegas dalam mengambil sebuah benang merah. Saling berkaitan, berhubungan
dan saling mendukung tentu saja ada. Meski demikian, konsentrasi kita adalah
menilik UUDS 1950 dari segi yuridis, aturan hukumnya.
B. Tujuan
1. Mengetahui
bentuk negara pada masa UUDS 1950.
2. Mengetahui
bentuk pemerintahan pada masa UUDS 1950
3. Mengetahui
sistem pemerintahan pada masa UUDS 1950
4. Mengetahui pembagian
kekuasaan pada masa UUDS 1950
5. Mengetahui Pelaksanaan
UUDS 1950
BAB II
PEMBAHASAN
A. Bentuk Negara
Bentuk negara yang dikehendaki oleh
UUDS tahun 1950 ialah negara kesatuan. Hal ini sesuai dengan pernyataan dalam
mukaddimah alinea IV UUDS 1950 yang berbunyi: …Kemerdekaan kami itu dalam
suatu piagam negara yang berbentuk republik kesatuan,… Selain itu,
diperkuat dalam Pasal 1 Ayat (1) UUDS 1950 yang menyebutkan:…Republik
Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis
dan berbentuk kesatuan…
Ciri negara kesatuan adalah tidak
ada negara dalam negara dan pemerintah pusat mempunyai kedaulatan ke luar dan
ke dalam dengan sistem desentralisasi. Hal ini sesuai amanat Pasal 131 Ayat (1)
UUDS 1950 yang menyatakan bahwa :…Pembagian daerah Indonesia atas daerah
besar dan daerah kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi),
dan bentuk susunan pemerintahan ditetapkan dengan undang-undang, dengan
memandang dan mengingat dasae permusyawaratan dan dasar perwakilan dalam sistem
pemerintahan negara.
B. Bentuk
Pemerintahan
Bentuk pemerintahan adalah republik
sesuai dengan Mukadimah alinea IV dan Pasal 1 Ayat (1) UUDS 1950. Bentuk
pemerintahan yang dipraktikkan sebagai berikut :
a. Presiden
sebagai kepala Negara yang dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh wakil
presiden ( Pasal 45 Ayat 1 dan 2 ).
b. Proses
pemilihan presiden dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang,
sedangkan untuk pertama kali wakil presiden diangkat oleh presiden ( Pasal 45
Ayat 3 dan 4 ).
C. Sistem
Pemerintahan
Sistem
pemerintahan yang dianut oleh Undang-Undang Sementara 1950 yang berlaku antara
17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 adalah parlementer. Hai ini dijelaskan
dalam pasal-pasal berikut.
1. Pasal 45 ayat1
UUDS 1950 "Presiden adalah kepala negara"
2. Pasal 83 ayat1
UUDS 1950 "Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat"
3. Pasal 83 ayat 2
UUDS 1950 "Menteri-menteri beitanggungjawab atas keseluruhan kebijaksanaan
pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk
bagiannya sendiri-sendiri"
4. Pasal 84 UUDS
1950 . "Presiden berhak membubarkan DPR, keputusan presiden yang
menyatakan pembubaran itu, memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan DPR
dalam 30 hari"
5. Namun sistem
pemerintahan yang dianut UUDS 1950, tidak jauh berbeda dengan yang dianut oleh
Konstitusi RIS 1949 yaitu sistem parlementer semu (Quasi parlementer).
Ketidakmurnian (semu) parlementer pada masa UUDS 1950 ditandai dengan ciri-ciri
sebagai berikut:
a. perdana menteri
diangkat oleh presiden (seharusnya oleh parlemen) (Pasal 51 ayat 2).
b. kekuasaan
perdana menteri sebagai ketua dewan menteri masih dicampurtangani oleh presiden
(seharusnya presiden hanya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahannya
adalah perdana menteri) (Pasal 46 ayat 1).
c. pembentukan
kabinet dilakukan oleh presiden dengan menunjuk seseorang atau beberapa orang
pembentuk kabinet (lazimnya oieh parlemen) (Pasal 50 jo 51 ayat 1).
d. pengangkatan
atau penghentian menteri-menteri dan kabinet dilakukan dengan keputusan
presiden (lazimnya oleh parlemen) (Pasal 51 ayat 5).
e. Presiden dan
wakil presiden berkedudukan selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala
pemerintahan (seharusnya terpisah) (Pasal 45 jo 46 ayat 1) .
D.
Pembagian Kekuasaan
Pembagian
kekuasaan pada masa berlakunya UUDS yaitu pada periode 17 Agustus 1950- 5 Juli
1959 menurut UUDS Pasal 44 yaitu:
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Menteri-menteri
3. Dewan Perwakilan Rakyat
4. Mahkamah Agung
5. Dewan Pengawas Keuangan.
E.
Pelaksanaan Pemerintahan
Dalam praktik
penyelenggaraan sistem pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 UUDS
1950 sebagai berikut :
1. Presiden yang
berkedudukan sebagai kepala negara dibantu oleh wakil presiden, sedangkan
mentri sebagai eksekutif atau pelaksana pemerintahan.Berdasarkan Pasal 51 UUDS
1950 ”Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang pembentuk kabinet setelah
itu sesuai dengan anjuran pembentuk kabinet presiden mengangkat seorang menjadi
perdana mentri dan mengangkat mentri-mentri yang lain”.
2. Mentri-mentri
beratanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk
seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri. Sebagai kepala
negara berdasarkan pasal 84 presiden berhak untuk membubarkan DPR. ”Kekuasaan
legeslatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Dewan
Perwakilan Rakyat mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri sejumlah
anggota yang besarnya ditetapkan berdasarkan atas perhitungan setiap 300.000
jiwa penduduk WNI mempunyai seorang wakil (Pasal 56 UUDS 1950). Dewan
Perwakilan Rakyat dipilih untuk masa 4 tahun. Dan keanggotan DPR tidak dapat
dirangkap oleh lembaga lainnya, hal ini agar tidak tumpang tindih dalam
pembagian kekuasaan. Seorang anggota DPR yang merangkap dalam lembaga lainnya
tidak boleh mempergunakan hak dan kewajiban sebagai anggota badan tersebut
selama ia memangku jabatan ganda. Dalam wewenangnya DPR berhak untuk mengajukan
usul Undang-undang kepada pemerintah dan berhak mengadakan perubahan-perubahan
dalam usul Undang-undang yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR. Apabila akan
mengusulkan Undang-undang maka mengirimkan usul itu untuk disahkan oleh
pemerintah kepada presiden.
4. Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan. Mahkamah
Agung adalah pengadilan negara tertinggi (Pasal 105 Ayat 1 UUDS 1950). Sebagai
lembaga yudikatif atau pengawas dari pelaksanaan UUDS, pengangkatan Mahkamah
Agung adalah untuk seumur hidup.
5. Mahkamah Agung
dapat dipecat atau diberhentikan menurut cara dan ditentukan oleh undang-undang
(Pasal 79 Ayat 3 UUDS 1950), selain itu diatur pada pasal yang sama ayat
berbeda yaitu ayat 4 disebutkan bahwa ” Mahkamah Agung dapat diberhentikan oleh
Presiden atas permintaan sendiri”. Selain sebagai pengawas atas perbuatan
pengadilan-pengadilan yang lain, Mahkamah Agung juga memberi nasehat kepada
Presiden dalam pemutusan pemberian hak grasi oleh presiden.
6. Selain Makamah
Agung dalam lembaga yudikatif juga ada DPK (Dewan Pengawas Keuangan).
Pengangkatan anggota DPK seumur hidup, undang-undang menetapakan ketua, wakil
ketua dan anggotanya dapat diberhentikan apabila mencapai usia tertentu. DPK
dapat diberhentikan oleh presiden atas permintaan sendiri
BAB III
KESIMPULAN
UUDS 1950
merupakan undang-undang sementara setelah sebelumnya terdapat UUD RIS, atau
UUDS 1950 merupakan undang-undang transisi masa peralihan dari UUD RIS menuju
pemberlakuan kembali UUD 1945.
Sistematika
UUDS 1950, adalah sebagai berikut: Mukaddimah terdiri dari empat alinea, Batang
Tubuh terdiri dari enam bab dan 146 pasal.Dalam UUDS 1950 tidak terdapat bagian
penjelasan.
Bentuk negara
yang di kehendaki oleh UUDS tahun 1950 ialah negara kesatuan. Hal ini sesuai
dengan pernyataan dalam mukaddimah alinea IV UUDS 1950. Bentuk pemerintahan
adalah republik sesuai dengan Mukadimah alinea IV dan Pasal 1 Ayat (1) UUDS
1950.
Berdasarkan
UUDS 1950, sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem pemerintahan parlementer
yang semu ( quasi parlementer ), alat-alat kelengkapan negara
sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 UUDS 1950 sebagai berikut :
1. Presiden dan
wakil presiden.
2. Menteri-menteri.
3. Dewan
Perwakilan Rakyat.
4. Mahkamah Agung.
5. Dewan Pengawas
Keuangan
DAFTAR PUSTAKA