BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Era Undang Undang Dasar Sementara, 1950 –
1959 Pada tahun 1950 sampai dengan tahun 1959, Indonesia menggunakan Undang
Undang Dasar Sementara 1950 sebagai dasar negaranya. UUDS tersebut dumulai pada
17 Agustus 1950 sampai dengan lahirnya dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang
dikeluarkan Presiden Soekarno. Pemberlakuan Undang Undang Dasar Sementara 1950
tersebut dimulai pada saat Republik Indonesia Serikat berakhir karena adanya
demo besar-besaran dari rakyat yang menuntut kembalinya Indonesia menjadi
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga akhirnya pemerintah membubarkan
Republik Indonesia Serikat dan kembali menjadi Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan menggunakan Undang Undang Dasar Sementara sejak 17 Agustus 1950,
dengan menganut sistem kabinet parlementer.
B.
Tujuan Pembuatan Makalah
1.
Untuk mengetahui bentuk negara
2.
Untuk mengetahui bentuk
pemerintahan
3.
Untuk mengetahui sistem
pemerintahan
4.
Untuk mengetahui pembagian
kekuasaan pada masa itu
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Bentuk Negara
Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang
dikehendaki UUDS 1950. Pengertian negara kesatuan pada UUDS 1950 sesuai dengan
pengertian yang tercantum dalam UUD 1945. Beberapa landasan dalam UUDS 1950
yang menjelaskan bentuk negara dan pemerintahan adalah:
1)
Alinea keempat Mukadimah, yang
berbunyi “Maka, demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam
negara yang berbentuk republik kesatuan, . . .”
2)
Pasal 1 ayat (1), menyatakan
“Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang
demokrasi dan berbentuk kesatuan.”
3)
Pasal 131 ayat (1), menyatakan
“Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil yang berhak mengurus
rumah tangganya sendiri (otonom) dengan bentuk susunan pemerintahannya
ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar
permusyawaratan dan dasar perwakilan dalam sistem pemerintahan negara.” Pasal
ini menunjukkan bentuk republik kesatuan berdasarkan system desentralisasi.
4)
Alinea keempat Mukadimah dan
pasal 1 ayat (1) menunjukkan bentuk pemerintahan yang dianut ialah republik.
5)
Pasal 1 ayat (2) menunjukkan
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak berdasarkan absolutisme. Negara
memiliki kekuasaan yang dibatasi undangundang atas kekuasaan yang diserahkan
oleh rakyat kepada pemerintah bersamasama dengan DPR.
UUDS 1950 telah mencapai harapan rakyat
Indonesia untuk menolak bentuk kerajaan (monarki) dan republik serikat
(republik federal). Kehendak bangsa Indonesia adalah “Negara hukum republik
(unitaris) Indonesia yang demokratis.
B.
Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan republik sebenarnya masih
dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik parlementer dan republik
konstitusional. Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional yang diterapkan di
Indonesia memiliki ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala
pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat(1) UUD 1945 dijelaskan "Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."
Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban. Di
negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan
presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan.
Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika
masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan
melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih
presiden adalah secara langsung melalui Pemilihan Umum(PEMILU). Presiden dan
wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusung partai politik atau
koalisi parpol.
Presiden dibatasi oleh UUD1945 sebagai
konstitusi yang menjadi ladasan utama menjalankan pemerintahan. UUD adalah
sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. UUD mengatur pembagian
kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan aturan lain tentang
kehidupan bernegara.
C.
Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan yang dianut oleh
Undang-Undang Sementara 1950 yang berlaku antara 17 Agustus 1950 sampai dengan
5 Juli 1959 adalah parlementer. Hai ini dijelaskan dalam pasal-pasal berikut.
a.
Pasal 45 ayat1 UUDS 1950 "Presiden
adalah kepala negara"
b.
Pasal 83 ayat1 UUDS 1950 "Presiden
dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat"
c.
Pasal 83 ayat 2 UUDS 1950 "Menteri-menteri
beitanggungjawab atas keseluruhan kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama
untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri"
d.
Pasal 84 UUDS 1950 .
"Presiden berhak membubarkan DPR, keputusan presiden yang menyatakan
pembubaran itu, memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan DPR dalam 30
hari"
Namun sistem pemerintahan yang dianut UUDS
1950, tidak jauh berbeda dengan yang dianut oleh Konstitusi RIS 1949 yaitu
sistem parlementer semu (Quasi parlementer). Ketidakmurnian (semu) parlementer
pada masa UUDS 1950 ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a.
perdana menteri diangkat oleh
presiden (seharusnya oleh parlemen) (Pasal 51 ayat 2).
b.
kekuasaan perdana menteri sebagai
ketua dewan menteri masih dicampurtangani oleh presiden (seharusnya presiden
hanya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahannya adalah perdana menteri)
(Pasal 46 ayat 1).
c.
pembentukan kabinet dilakukan
oleh presiden dengan menunjuk seseorang atau beberapa orang pembentuk kabinet
(lazimnya oieh parlemen) (Pasal 50 jo 51 ayat 1).
d.
pengangkatan atau penghentian
menteri-menteri dan kabinet dilakukan dengan keputusan presiden (lazimnya oleh
parlemen) (Pasal 51 ayat 5).
e.
Presiden dan wakil presiden
berkedudukan selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan
(seharusnya terpisah) (Pasal 45 jo 46 ayat 1) .
Berdasarkan penjelasan di atas, ditunjukkan
bahwa sistem pemerintahan dalam UUDS 1950, adalah sistem parlementer yang masih
terdapat pula ciri-ciri Kabinet presidensiil. Danjuga sistem pemerintahan yang
dianut dalam konstitusi RIS, masih dapat ditemukan dalam UUDS 1950. Pada
tanggal 1 April 1953, Undang-Undang tentang Pemiiihan Umum yaitu UU No. 7 tahun
1953 diumumkan selanjutnya tanggal 29 september 1955 diadakan pemilihan umum
(pemilu) yang pertama kali di Indonesia, pemilu ini diselenggarakan untuk
memilih anggota DPR. Pada tanggal 10 November 1956 Konstituante hasil pemilu
1955 mulai menggelar sidangnya di Bandung.
Dalam sidang ini agenda utama adalah
menetapkan _UUDS 1950. Namun seteiah bersidang selama tiga tahun, badan yang
bertugas membuat konstitusi tersebut gagai membuat UUD baru. Kegagalan ini
disebabkan karena adanya perdebatan panjang diseputar persoalan dasar negara.
Pada tanggal 25 April 1950, presiden Soekarno memberikan amanatnya dalam sidang
Konstituante agar menetapkan UUD 1945 sebagai pengganti UUDS 1950. Seianjutnya
tanggal 29 Mei 1950 konstituante kembali bersidang, namun perdebatan tentang
dasar negara Republik Indonesia masih saja terjadi. Karena konstituante telah
dianggap gagal menetapkan UUD 1945, akhirnya tanggal 5 Juli 1959 presiden
Soekamo mengeluarkan Dekrit yang berisi antara Iain bahwa konstituante
dibubarkan dan kembali ke UUD 1945.
D.
Pembagian Kekuasaan
Pembagian kekuasaan pada masa berlakunya UUDS
yaitu pada periode 17 Agustus 1950- 5 Juli 1959 menurut UUDS Pasal 44 yaitu:
1. Presiden dan Wakil
Presiden
2. Menteri-menteri
3. Dewan Perwakilan
Rakyat
4. Mahkamah Agung
5. Dewan Pengawas
Keuangan.
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa
sudah ada pembagian kekuasaan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan
yudikatif. Presiden yang berkedudukan sebagai kepala negara dibantu oleh wakil
presiden, sedangkan mentri sebagai eksekutif/pelaksana pemerintahan.
Berdasarkan Pasal 51 UUDS 1950, Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang
pembentuk kabinet setelah itu sesuai dengan anjuran pembentuk kabinet presiden
mengangkat seorang menjadi perdana mentri dan mengangkat mentri-mentri yang
lain.
Menteri-menteri bertanggungjawab atas seluruh
kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun
masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri. Sebagai kepala negara
berdasarkan Pasal 84 Presiden berhak untuk membubarkan DPR. Kekuasaan legislatif
dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat mewakili seluruh
rakyat Indonesia dan terdiri sejumlah anggota yang besarnya ditetapkan
berdasarkan atas perhitungan setiap 300.000 jiwa penduduk WNI mempunyai seorang
wakil (Pasal 56 UUDS 1950).
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih untuk masa 4
tahun. Dan keanggotan DPR tidak dapat dirangkap oleh lembaga lainnya, hal ini
agar tidak tumpang tindih dalam pembagian kekuasaan. Seorang anggota DPR yang
merangkap dalam lembaga lainnya tidak boleh mempergunakan hak dan kewajiban
sebagai anggota badan tersebut selama ia memangku jabatan ganda. Dalam
wewenangnya DPR berhak untuk mengajukan usul Undang-undang kepada pemerintah
dan berhak mengadakan perubahan-perubahan dalam usul Undang-undang yang diajukan
oleh pemerintah kepada DPR. Apabila akan mengusulkan Undang-undang maka
mengirimkan usul itu untuk disahkan oleh pemerintah kepada presiden.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah
Agung dan Dewan Pengawas Keuangan. Mahkamah Agung adalah pengadilan negara
tertinggi (Pasal 105 Ayat 1 UUDS 1950). Sebagai lembaga yudikatif atau pengawas
dari pelaksanaan UUDS, pengangkatan Mahkamah Agung adalah untuk seumur hidup.
Mahkamah Agung dapat dipecat atau diberhentikan menurut cara dan ditentukan
oleh undang-undang (Pasal 79 Ayat (3) UUDS 1950), selain itu diatur pada pasal
yang sama ayat berbeda yaitu ayat (4) disebutkan bahwa ” Mahkamah Agung dapat
diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri”. Selain sebagai pengawas
atas perbuatan pengadilan-pengadilan yang lain, Mahkamah Agung juga memberi
nasehat kepada Presiden dalam pemutusan pemberian hak grasi oleh presiden. Dari
berbagai uraian di atas, dapat diketahui bahwa dalam UUDS terdapat hubungan
antar lembaga negara maupun lembaga negara dengan rakyat sendiri.
BAB
III
KESIMPULAN
Pada tahun 1950 sampai dengan tahun 1959, Indonesia menggunakan
Undang Undang Dasar Sementara 1950 sebagai dasar negaranya. UUDS tersebut
dumulai pada 17 Agustus 1950 sampai dengan lahirnya dekrit Presiden pada 5 Juli
1959 yang dikeluarkan Presiden Soekarno.
Pemberlakuan Undang Undang Dasar Sementara 1950 tersebut dimulai
pada saat Republik Indonesia Serikat berakhir karena adanya demo besar-besaran
dari rakyat yang menuntut kembalinya Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sehingga akhirnya pemerintah membubarkan Republik Indonesia Serikat
dan kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan
Undang Undang Dasar Sementara sejak 17 Agustus 1950, dengan menganut sistem
kabinet parlementer.
Pada tahun 1950 itu juga dibentuk sebuah badan konstituante yang
bertugas membuat dan menyusun Undang Undang Dasar baru seperti yang diamanatkan
UUDS 1950, namun sampai akhir tahun 1959, badan konstituante tersebut belum
berhasil merumuskan Undang Undang Dasar yang baru, hingga akhirnya Presiden
Soekarno mengeluarkan dekrit pada 5 Juli 1959 yang isinya membubarkan badan
konstituante tersebut, sekaligus menegaskan pada tahun itu juga bahwa Indonesia
kembali ke Undang Undang Dasar 1945, serta membentuk MPRS dan DPRS.
Pada masa Undang Undang Dasar Sementara 1950 tersebut
diberlakukan, gejolak politik yang panas menimbulkan berbagai gerakan yang
politik yang tidak stabil, sehingga kabinet pemerintahanpun ikut kena imbasnya,
tercatat pada periode 1950 hingga 1959 ada 7 kali pergantian kabinet.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar