Sabtu, 04 November 2017

makalah : sistem pemerintahan pada masa orde baru



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno.Salah satu penyebab yang melatarbelakangi runtuhnya orde lama dan lahirnya orde baru adalah keadaan keamanan dalam negeri yang tidak kondusif pada masa Orde Lama. Terlebih lagi karena adanya peristiwa pemberontakan G30S/PKI. Hal ini menyebabkan presiden Soekarno memberikan mandat kepada Soeharto untuk melaksanakan kegiatan pengamanan di Indonesia melalui surat perintah sebelas maret atau Supersemar. Orde Baru hadir dengan semangat "koreksi total" atas penyimpangan yang dilakukan oleh Soekarno pada masa Orde Lama. Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut,ekonomi Indonesia berkembang pesat meskipun hal ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Kekuasan Soekarno beralih ke Soeharto ditandai dengan keluarnya Surat Perintah SebelasMaret (SUPERSEMAR) 1966. Setelah dikeluarkan Supersemar maka mulailah dilakukan penataan pada kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Penataan dilakukan di dalam lingkungan lembaga tertinggi negara dan pemerintahan. Dikeluarkannya Supersemar berdampak semakin besarnya kepercayaan rakya kepada pemerintah karena Soeharto berhasil memulihkan keamanan dan membubarkan PKI. Pada tanggal 23 Februari 1967, MPRS menyelenggarakan sidang istimewa untuk mengukuhkan pengunduran diri Presiden Soekarno dan mengangkat Soeharto sebagai pejabat Presiden RI. Dengan Tap MPRS No. XXXIII/1967 MPRS mencabut kekuasaan pemerintahan negara dan menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Sukarno. 12 Maret 1967 Jendral Soeharto dilantik sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia. Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Orde Lama dan dimulainya kekuasaan Orde Baru.

B.  Tujuan Penulisan Makalah
1)      Untuk mengetahui sejarah Supersemar
2)      Untuk mengetahui Proses Pengangkatan Presiden Soeharto
3)      Untuk mengetahui konflik perpecahan pada masa orde baru
4)      Untuk mengetahui pemecahan lembaga pada masa orde baru
5)      Untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan sistem pemerintahan orde baru
6)      Untuk mengetahui pembagian kekuasaan pada sistem pemerintahan orde baru



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Keluarnya Supersemar
Surat Perintah Sebelas Maret atau Surat Perintah 11 Maret yang disingkat menjadi Supersemar adalah surat perintah yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno pada tanggal 11 Maret 1966. Surat ini berisi perintah yang menginstruksikan Soeharto, selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengatasi situasi keamanan yang buruk pada saat itu.
Menurut versi resmi, awalnya keluarnya supersemar terjadi ketika pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soekarno mengadakan sidang pelantikan Kabinet Dwikora yang disempurnakan yang dikenal dengan nama "kabinet 100 menteri". Pada saat sidang dimulai, Brigadir Jendral Sabur sebagai panglima pasukan pengawal presiden' Tjakrabirawa melaporkan bahwa banyak "pasukan liar" atau "pasukan tak dikenal" yang belakangan diketahui adalah Pasukan Kostrad dibawah pimpinan Mayor Jendral Kemal Idris yang bertugas menahan orang-orang yang berada di Kabinet yang diduga terlibat G-30-S di antaranya adalah Wakil Perdana Menteri I Soebandrio.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden bersama Wakil perdana Menteri I Soebandrio dan Wakil Perdana Menteri III Chaerul Saleh berangkat ke Bogor dengan helikopter yang sudah disiapkan. Sementara Sidang akhirnya ditutup oleh Wakil Perdana Menteri II Dr.J. Leimena yang kemudian menyusul ke Bogor. Situasi ini dilaporkan kepada Mayor Jendral Soeharto (yang kemudian menjadi Presiden menggantikan Soekarno) yang pada saat itu selaku Panglima Angkatan Darat menggantikan Letnan Jendral Ahmad Yani yang gugur akibat peristiwa G-30-S/PKI itu. Mayor Jendral (Mayjend) Soeharto saat itu tidak menghadiri sidang kabinet karena sakit. (Sebagian kalangan menilai ketidakhadiran Soeharto dalam sidang kabinet dianggap sebagai sekenario Soeharto untuk menunggu situasi. Sebab dianggap sebagai sebuah kejanggalan). Mayor Jendral Soeharto mengutus tiga orang perwira tinggi (AD) ke Bogor untuk menemui Presiden Soekarno di Istana Bogor yakni Brigadir Jendral M. Jusuf, Brigadir Jendral Amirmachmud dan Brigadir Jendral Basuki Rahmat. Setibanya di Istana Bogor, pada malam hari, terjadi pembicaraan antara tiga perwira tinggi AD dengan Presiden Soekarno mengenai situasi yang terjadi dan ketiga perwira tersebut menyatakan bahwa Mayjend Soeharto mampu mengendalikan situasi dan memulihkan keamanan bila diberikan surat tugas atau surat kuasa yang memberikan kewenangan kepadanya untuk mengambil tindakan. Menurut Jendral (purn) M Jusuf, pembicaraan dengan Presiden Soekarno hingga pukul 20.30 malam.
Presiden Soekarno setuju untuk itu dan dibuatlah surat perintah yang dikenal sebagai Surat Perintah Sebelas Maret yang populer dikenal sebagai Supersemar yang ditujukan kepada Mayjend Soeharto selaku panglima Angkatan Darat untuk mengambil tindakan yang perlu untuk memulihkan keamanan dan ketertiban. Surat Supersemar tersebut tiba di Jakarta pada tanggal 12 Maret 1966 pukul 01.00 waktu setempat yang dibawa oleh Sekretaris Markas Besar AD Brigjen Budiono. Hal tersebut berdasarkan penuturan Sudharmono, di mana saat itu ia menerima telpon dari Mayjend Sutjipto, Ketua G-5 KOTI, 11 Maret 1966 sekitar pukul 10 malam. Sutjipto meminta agar konsep tentang pembubaran PKI disiapkan dan harus selesai malam itu juga. Permintaan itu atas perintah Pangkopkamtib yang dijabat oleh Mayjend Soeharto. Bahkan Sudharmono sempat berdebat dengan Moerdiono mengenai dasar hukum teks tersebut sampai Supersemar itu tiba.
B.     Pengangkatan Presiden Soeharto
Orde Baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar. Pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan [[1998].
Melalui Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), Soeharto mulai berkuasa dan memperkenalkan sistem politik barunya yang disebut dengan Demokrasi Pancasila.Pemerintahan yang sering disebut dengan orde baru ini, secara formil berlandaskan padaPancasila, UUD 1945, dan Tap MPRS. Orde baru berencana merubah kehidupan sosial dan politik dengan landasan ideal Pancasila dan UUD 1945. Jadi secara tidak langsung, Sukarno dan Soeharto sama-sama berpedoman pada UUD 1945. Rancangan Pembangunan Lima Tahun(Pelita) adalah salah satu program besarnya untuk mewujudkan itu. Tahapan yang dijalani orde baru adalah merumuskan dan menjadikan Pancasila sebagai ideologi Negara, sehingga pancasila membudaya di masyarakat. Ideologi pancasila bersumber pada cara pandang integralistik yang mengutamakan gagasan tentang Negara yang bersifat persatuan.
Sehingga pancasila diformalkan menjadi satu-satunya asas bagi organisasi kekuatan politik dan organisasi keagamaan-kemasyarakatan lainnya. Dan kesetiaan kepada ideologi-ideologi selain pancasila disamakan dengan tindakan subversi. Di era ini, kekuatan politik bergeser pada militer, teknokrasi dan birokrasi. Gagasan dan ide membutuhkan langkah praktis untuk menyeimbangkan dan keseimbangan. Dan ini tidak terjadi pada masa demokrasi pancasila. Ia hanya menjadi sebatas konsep besar yang tidak diterapkan dengan utuh. Buktinya masih banyak penyelewengan yang ironisnya berkedok demokrasi di dalam pemerintah. Bisa diuraikan, masa-masa ini adalah dimana Negara dan rakyat berhadap-hadapan dan pemerintah sangat mendominasi. Selama rezim orde baru berkuasa, demokrasi pancasila yang dicanangkan dalam pengertian normatif dan empirik tidak pernah sejalan. Ia hanya menjadi slogan kosong.
Ia tidak lebih baik dari dua model demokrasi sebelumnya karena penerapannya yang jauh dari kenyataan berlawanan dengan tujuan demokrasi sendiri. Orde Baru justru menghambat dan membelenggu kebebasan rakyat. Ia tidak sejalan dengan esensi dan substansi demokrasi. Kekuasaan menjadi sentralistis pada kepemimpinan Soeharto. Demokrasi baginya hanyalah alat untuk mengkristalisasikan kekuasaannya. Soeharto kembali menghadirkan ‘demokrasi terpimpin kostitusional’ model barudengan melandaskan ideologi pancasila sebagai dasar dan falsafah demokrasi.Selama tiga dasawarsa, pemerintahannya menjadi rezim yang sangat kuat. Pemilihan Umum tidak lagi menjadi sentral demokratisasi di Negara. Meski telah diadakan selama enam kali dimasa Soeharto, Pemilu sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai demokratis. Masih terjadi dominasi satu partai yang sebenarnya dikontrol dan dikelola oleh Soeharto yang kekuasaannya didukung penuh oleh militer. Tidak ubahnya yang terjadi adalah ‘demokrasi’ yang membunuh demokrasi
C.    Konflik Perpecahan Pada Masa Orde Baru
1. Krisis Moneter
Pada waktu krisis melanda Thailand, keadaan Indonesia masih baik. Inflasi rendah, ekspor masih surplus sebesar US$ 900 juta dan cadangan devisa masih besar, lebih dari US$ 20 B. Tapi banyak perusahaan besar menggunakan hutang dalam US Dollar. Ini merupakan cara yang menguntungkan ketika Rupiah masih kuat. Hutang dan bunga tidak jadi masalah karena diimbangi kekuatan penghasilan Rupiah.
Tapi begitu Thailand melepaskan kaitan Baht pada US Dollar di bulan Juli 1997, Rupiah kena serangan bertubi-tubi, dijual untuk membeli US Dollar yang menjadi murah. Waktu Indonesia melepaskan Rupiah dari US Dollar, serangan meningkat makin menjatuhkan nilai Rupiah. IMF maju dengan paket bantuan US$ 20B, tapi Rupiah jatuh terus dengan kekuatiran akan hutang perusahaan, pelepasan Rupiah besar-besaran. Bursa Efek Jakarta juga jatuh. Dalam setengah tahun, Rupiah jatuh dari 2,000 dampai 18,000 per US Dollar.

2. Tragedi “TRISAKTI”
Tragedi 12 mei 1998 yang menewaskan 4 orang mahasiswa Universitas Trisakti. Tragedi yang sampai saat ini masih dikenang oleh para mahasiswa di seluruh Indonesia belum jelas penyelesaiannya hingga sekarang.
Tahun demi tahun kasus ini selalu timbul tenggelam. Setiap 12 Mei mahasiswa pun berdemo menuntut diselesaikannya kasus penembakan mahasiswa Trisakti. Namun semua itu seperti hanya suatu kisah yang tidak ada masalah apapun. Seperti suatu hal yang biasa saja. Pemerintah pun tidak ada suatu pernyataan yang tegas dan jelas terhadap kasus ini. Paling tidak perhatian terhadap kasus ini pun tidak ada. Mereka yang telah pergi adalah :
1.      Elang Mulia Lesmana
2.      Heri Hertanto
3.      Hafidin Royan
4.      Hendriawan Sie
Mereka merupakan Pahlawan Reformasi selain mahasiswa lainnya yg ikut berjuang pada saat itu.

3. Penjarahan
Pada tanggal 14 Mei 1998, Jakarta seperti membara. Semua orang tumpah di jalanan. Mereka merusak dan menjarah toko dan gedung milik swasta maupun pemerintah. Masa pada saat itu sudah kehilangan kendali dan brutal akibat kondisi yang terjadi di tanah air pada saat itu.
Tak hanya itu, massa juga memburu warga keturunan Cina. Tarakhir, banyak warga keturunan Cina mengungsi ke luar negeri. Sebagian lainnya bertahan dalam ketakutan  dan munculah isyu-isyu gak tidak jelas bahwa pada hari itu terjadi perkosaan masal warga keturunan tiong Hoa.

4. Mahasiswa Menduduki Gedung MPR
18 Mei
Pukul 15.20 WIB, Ketua MPR yang juga ketua Partai Golkar, Harmoko di Gedung DPR, yang dipenuhi ribuan mahasiswa, dengan suara tegas menyatakan, demi persatuan dan kesatuan bangsa, pimpinan DPR, baik Ketua maupun para Wakil Ketua, mengharapkan Presiden Soeharto mengundurkan diri secara arif dan bijaksana. Harmoko saat itu didampingi seluruh Wakil Ketua DPR, yakni Ismail Hasan Metareum, Syarwan Hamid, Abdul Gafur, dan Fatimah Achmad.
Pukul 21.30 WIB, empat orang menko (Menteri Koordinator) diterima Presiden Soeharto di Cendana untuk melaporkan perkembangan. Mereka juga berniat menggunakan kesempatan itu untuk menyarankan agar Kabinet Pembangunan VII dibubarkan saja, bukan di-reshuffle. Tujuannya, agar mereka yang tidak terpilih lagi dalam kabinet reformasi tidak terlalu “malu”. Namun, niat itu tampaknya sudah diketahui oleh Presiden Soeharto. Ia langsung mengatakan, “Urusan kabinet adalah urusan saya.” Akibatnya, usul agar kabinet dibubarkan tidak jadi disampaikan. Pembicaraan beralih pada soal-soal yang berkembang di masyarakat.
Pukul 23.00 WIB Menhankam/Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto mengemukakan, ABRI menganggap pernyataan pimpinan DPR agar Presiden Soeharto mengundurkan diri itu merupakan sikap dan pendapat individual, meskipun pernyataan itu disampaikan secara kolektif. Wiranto mengusulkan pembentukan “Dewan Reformasi”.
Gelombang pertama mahasiswa dari FKSMJ dan Forum Kota memasuki halaman dan menginap di Gedung DPR/MPR
D.    Pemecahan Lembaga Pada Masa Orde Baru
Hubungan dan kedudukan antara eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) dalam sistem UUD 1945 sebenarnya telah diatur. Dimana kedudukan dua lembaga ini (Presiden dan DPR) adalah sama karena kedua lembaga ini adalah merupakan lembaga tinggi negara (Tap MPR No.III/MPR/1978). Namun dalam praktik ketatanegaraan dan proses jalannya pemerintahan pada masa rezim Orde Baru, kekuasaan eksekutif begitu dominan terhadap semua aspek kehidupan berkepemerintahan dalam negara kita, terhadap kekuasaan legislatif maupun terhadap kekuasaan judikatif.
Keadaan ini tidak dapat sepenuhnya disalahkan, karena pengaturan yang terdapat di dalam UUD 1945 memungkinkan terjadinya hal ini. Oleh sebab itu, tidak salah pula apabila terdapat pandangan yang menyatakan bahwa UUD 1945 menganut supremasi eksekutif. Dominasi/supremasi kekuasaan eksekutif mendapat legitimasi konstitusionalnya, karena dalam Penjelasan Umum UUD 1945 pada bagian Sistem Pemerintahan Negara Kunci Pokok IV sendiri dinyatakan bahwa Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi di bawah Majelis. Dalam sistem UUD 1945 (sebelum diamandemen), Presiden memiliki beberapa bidang kekuasaan. Selain sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan (pasal 4 ayat 1), Presiden memiliki kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 5 ayat 1). Demikian juga Presiden memiliki kekuasaan diplomatik yang sangat besar, yaitu kekuasaan membuat berbagai macam perjanjian internasional dan mengangkat serta menerima duta dari negara lain (pasal 11 dan pasal 13). Sama halnya dalam bidang hukum (kekuasaan di bidang justisial) yang kemudian diwujudkan dalam pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi (pasal 14). Dominasi kekuasaan eksekutif semakin mendapat ruang geraknya ketika penguasa melakukan monopoli penafsiran terhadap pasal 7. Penafsiran ini menimbulkan implikasi yang sangat luas karena menyebabkan Presiden dapat dipilih kembali untuk masa yang tidak terbatas. Begitu besarnya kekuasaan Presiden pada masa orde baru.
Presiden juga memiliki kewenangan untuk menentukan keanggotaan MPR (pasal 1 ayat 4 huruf c UU No.16 Tahun 1969 jo UU No.2 Tahun 1985). Suatu hal yang sangat tidak pantas dan tidak pas dengan logika demokrasi. Sistem kepartaian yang menguntungkan Golkar, eksistensi ABRI yang lebih sebagai alat penguasa daripada alat negara, DPR dan pemerintah yang dikuasai partai mayoritas menyebabkan DPR menjadi tersubordinasi terhadap pemerintah. Hal ini pula yang menyebabkan fungsi pengawasan terhadap pemerintah (Eksekutif) yang seharusnya dilaksanakan oleh DPR/MPR (legislatif) menjadi tidak efektif.
E.     Kekurangan dan Kelebihan sistem pemerintahan orde baru
·        Kekurangan Orde Baru
1.      Semaraknya korupsi, kolusi, nepotisme
2.      Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat.
3.      Pelanggaran HAM kepada masyarakat non pribumi
4.      Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
5.      Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan,antara lain dengan program “penembaakan misterius.”
6.      Pelaku ekonomi yang dominan adalah lebih dari 70% aset kekayaaan Negara
7.      Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya
8.      Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan simiskin)
9.      Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibreidel
·        Kelebihan Orde Baru
1.      Perkembangan GDP per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya AS$70 dan pada 1996 telah mencapai AS$1.565
2.      Sukses transmigrasi
3.      Sukses KB
4.      Sukses memerangi butahuruf
5.      Sukses swasembada pangan
6.      Pengangguran minimum
7.      Sukses REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun)
8.      Sukses Gerakan Wajib Belajar
9.      Sukses Gerakan Nasional Orang-Tua Asuh
10.  Sukses keamanan dalam negeri
11.  Investor asing mau menanamkan modal di Indonesia
12.  Sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri


F.     Pembagian Kekuasaan
Sistem pemerintahan orde lama praktis telah berakhir dengan keluarnya surat perintah 11 Maret 1966. Kemudian lahirlah pemerintahan orde baru yang dipimpin oleh pengemban Supersemar. Orde baru adalah suatu tatanan seluruh peri kehidupan rakyat, bangsa dan negara yang diletakan kembali kepada kemurnian Pancasila dan UUD 1945.
Secara garis besar mekanisme kepimpinan lima tahunan sebagai wujud pelaksanaan sistem pemerintahan masa orde baru meliputi kegiatan-kegiatan kenegaraan berikut:
  • MPR yang terdiri dari anggota DPR, utusan-utusan daerah, utusan golongan, sebagai hasil pemilu mengadakan sidang umum sekali dalam lima tahun.
  • Dalam sidang tersebut MPR melaksanakan tugasnya:
    • Menetapkan GBHN
    • Memiiih presiden dan wakii presiden untuk masa lima tahun dengan tugas melaksanakan GBHN yang telah ditetapkan MPR.
  • Presiden/mandataris MPR dengan dibantu oleh wakii presiden dan menteri-menteri yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden, melaksanakan tugasnya berdasarkan UUD 9145 dan GBHN yang akan dipertanggungjawabkan kepada MPR oleh presiden pada akhir masa jabatannya.
  • Tugas-tugas presiden / mandataris MPR yang erat hubungannya dengan mekanisme lima tahunan seperti berikut ini.
    •  Membentuk lembaga tinggi negara DPA dan BPK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
    • Melaksanakan pemilihan umum tepat pada waktunya untuk membentuk DPR dan MPR yang baru.
    •  Mengajukan APBN setiap tahun tepat pada waktunya dalam rangka melaksanakan GBHN. d Membuat UU dengan persetujuan DPRdalarp rangkaian melaksanakan UUD1945 dan GBHN.
  •  DPR melaksanakan tugas utama mengawasi pelaksanaan tugas Presiden, baik melalui hak budgetnya, yaitu menyetujui APBN setiap tahun dan sarana-sarana pengawasan lainnya.

















BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

       Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Dan lahirnya era Orde Baru dilatar belakangi oleh runtuhnya Orde Lama, tepatnya pada saat runtuhnya kekuasaan Ir. Soekarno yang lalu digantikan oleh Soeharto.
Untuk kronologinya dimulai dari :
1.     Terjadinya pemberontakan yang di lakukan oleh pertai komunis Indonesia pada 30 September yang sering disebut dengan sebutan G 30 S/PKI yang terjadi mulai tanggal 30 september 1965, kemudian
2.     Munculnya surat perintah 11 maret 1966 yang sering disebut dengan istilah (SUPERSEMAR) dari presiden Soekarno kepada Letnan Jendral Soeharto, yang kemudian dapat membuat PKI dapat di tumpas dan di bubarkan, setelah itu
3.  Adanya penyerahan kekuasaan pemerintahan dari presiden Soekarno kepada presiden Soeharto yang dimana setelah itu mulai terjadinya system pemerintahan orde baru.

B. Saran

Adapun saran yang dapat di sampaikan dalam makalah tersebut adalah :
  1. Pemerintah di harapakan dapat mengawasi jalannya pemerintahan agar peristiwa masa orde baru tidak terulang lagi.
  2. Sebagai seorang pemimpin, janganlah mementingkan diri sendiri tetapi cobalah berpikir untuk mengambil gagasan yang bisa merubah khalayak ramai untuk maju dan sejahtera. Karena maju mundurnya suatu negara tergantung bagaimana pemimpinnya.
  3. Pemerintah harus mengawas ketat pejabat yang melanggar hukum, contohnya yang melakukan korupsi harus disidang secepat mungkin dan di vonis hukuman yang berat.
Dalam menjalankan sebuah pemerintahan sebaiknya harus sesuai dengan fisi dan misi  yang akan dijalankan, agar nanti apa yang di harapkan itu sesuai dengan apa yang kita inginkan,dan juga dalam menjalankannya itu tidak boleh merugikan rakyat.











Daftar Pustaka

https://moemtaz.wordpress.com/2011/01/12/pemerintahan-indo-masa-orba/





























Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH FORMAT REKOD BISNIS

  MAKALAH FORMAT REKOD BISNIS           Disusun Oleh : DADANG MAULANA YUSUF D4 KEARSIPAN         UNIVERSITAS...