BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Orde Baru berlangsung dari tahun
1966 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang
pesat meskipun hal ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela
di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga
semakin melebar.
Dengan menggunakan Orde Baru
pimpinan militer di bawah Suharto telah selama puluhan tahun mengebiri
kehidupan demokratik, menindas kebebasan bersuara dan berorganisai, mengontrol
pers, membungkam suara kritis, memalsu Pancasila, melakukan terror berjangka
lama, membunuhi dan menculik para penentangnya, sambil mengeruk kekayaan publik
dengan cara-cara haram, serta melakukan korupsi dan pencurian dengan berbagai
bentuk dan cara.
Setelah Orde Baru memegang kekuasaan dan
mengendalikan pemerintahan, muncul suatu keinginan untuk terus-menerus
mempertahankan status quo. Hal ini menimbulkan ekses-ekses negative, yaitu
semakin jauh dari tekad awal Orde Baru tersebut. Akhirnya berbagai macam
penyelewengan dan penyimpangan dari nilai-nilai Pancasila dan
ketentuan-ketentuan yang terdapat pada UUD 1945, banyak dilakukan oleh
pemerintah Orde Baru. Penyelewengan dan penyimpangan yang dilakukannya itu
direkayasa untuk melindungi kepentingan penguasa, sehingga hal tersebut selalu
dianggap sah dan benar, walaupun merugikan rakyat.
B.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui proses lahirnya orde baru
2.
Untuk mengetahui bentuk negara pada masa
orde baru
3.
Untuk mengetahui sistem pemerintahan pada
masa orde baru
4.
Untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan
masa orde baru
5.
Untuk mengetahui hubungan antar lembaga
pada masa orde baru
BAB II
SISTEM PEMERINTAHAN ERA ORDE BARU
A.
Proses Lahirnya Orde Baru
Lahirnya
era Orde Baru dilatar belakangi oleh runtuhnya Orde Lama. Tepatnya pada saat
runtuhnya kekuasaan Soekarno yang lalu digantikan oleh Soeharto. Orde Baru
lahir sebagai rezim yang ingin mengoreksi penyelewengan tehadap Pancasila
sebagai dasar negara dan UUD 1945 selama masa Orde Lama. Koreksi ini penting,
karena segala bentuk penyelewengan tersebut telah menyebabkan kemunduran di
berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Salah satu penyebab yang
melatar belakangi runtuhnya Orde Lama dan lahirnya Orde Baru adalah keadaan
keamanan dalam negara yang tidak kondusif pada masa Orde Lama. Terlebih lagi
karena adanya peristiwa pemberontakan G 30 S/PKI. Hal ini menyebabkan presiden
Soekarno memberikan mandat kepada Soeharto untuk melaksanakan kegiatan
pengamanan di Indonesia melalui Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar.
Bagi bangsa Indonesia Supersemar memiliki arti penting berikut:
1) Menjadi tonggak lahirnya Orde Baru
2) Dengan Supersemar, Letjen Soeharto mengambil beberapa
tindakan untuk menjamin kestabilan jalannya pemerintahan dan revolusi Indonesia
3) Lahirnya Supersemar menjadi awal penataan kehidupan sesuai
dengan Pancasila dan UUD 1945. Kedudukan Supersemar secara hukum semakin kuat
setelah dilegalkan melalui TAP MPRS No.XXXIII/1967. Sebagai pengemban dan
pemegang Supersemar, Letnan Jenderal Soeharto mengambil beberapa langkah awal
seperti berikut:
a. Pada tanggal 12 Maret 1966 menyatakan PKI sebagai organisasi
terlarang dan membubarkan PKI termasuk ormas-ormasnya
b. Pada tanggal 18 Maret 1966 menahan 15 orang menteri yang diduga
terlibat dalam G 30 S/PKI
terlibat dalam G 30 S/PKI
c. Membersihkan MPRS dan DPR serta lembaga-lembaga negara
lainnya dari pengaruh PKI dan unsur-unsur komunis. Adapun langkah penting yang
diambil pemerintah Orde Baru antara lain:
o
Membubarkan PKI dan
menghancurkan PKI dan ormas-ormasnya
o
Konsolidasi pemerintah dan
pemurnian Pancasila dan UUD 1945
o
Menghapus dualisme dalam
kepemimpinan nasional
o
Mengembalikan kestabilan
politik dan merencanakan pembangunan
o
Menyelenggarakan pemilihan
umum
o
Menyederhanakan partai
politik
o
Melaksanakan sidang umum
MPR 1973
o
Melaksanakan pembangunan di
segala bidang kehidupan
B.
Bentuk Negara Pada Masa Orde Baru
Pada
era orde baru, bentuk negara Indonesia yaitu Negara Kesatuan. Negara kesatuan
adalah suatu negara yang bersusunan tunggal, negara yang hanya terdiri atas
satu negara saja, tidak terdapat negara di dalam negara. Negara kesatuan adalah
bentuk negara yang mandiri terdiri dari satu negara, satu pemerintahan, satu
kepada negara, satu undang-undang dasar negara dan satu lembaga legislatif
untuk seluruh wilayah negara. Dalam pelaksanaannya negara kesatuan dapat
dibedakan atas dua sistem, yaitu:
1.
Negara kesastuan dengan sistem sentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi adalah bentuk negara dengan segala sesuatu dalam negara tersebut
langsung diatur dan diurus oleh pemerintahan pusat, termasuk segala hal yang
menyangkut pemerintahan dan kekuasaan di daerah-daerah. Dalam penyelenggaraan
pemerintahan tidak terdapat pelimpahan wewenang dari pusat kepada daerah
daerah, daerah tidak punya hak otonom untuk mengatur rumah tangga sendiri,
daerah-daerah melaksanakan sesuatu ketentuan yang telah digariskan oleh
pemerintahan pusat.
2.
Negara Kesatuan dengan sistem Desentralisasi
Dalam negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi diadakan pembagian daerah yang setiap daerah memiliki organisasi
kenegaraan dan pemerintahan sendiri. Pembagian daerah itu dalam bentuk daerah
tingkat I (DT I) dan daerah tingkat II (DTII). Pemerintah daerah tidak
mempunyai wewenang tertinggi dalam pemerintahan, wewenang tertinggi tetap
dipegang oleh pemerintah pusat. Kekuasaan dan pemerintahan yang dimiliki oleh
daerah adalah suatu wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk dapat
mengurus rumah tangga sendiri menjadi hak otonom bagi daerah untuk membentuk
sistem pemerintahan sendiri.
C.
Sistem Pemerintahan Pada Masa Orde Baru
Pemerintahan
yang sering disebut dengan orde baru ini, secara formil berlandaskan pada Pancasila,
UUD 1945, dan Tap MPRS. Orde baru berencana merubah kehidupan sosial dan
politik dengan landasan ideal Pancasila dan UUD 1945. Jadi secara tidak
langsung, Sukarno dan Soeharto sama-sama berpedoman pada UUD 1945. Rancangan
Pembangunan Lima Tahun(Pelita) adalah salah satu program besarnya untuk
mewujudkan itu. Tahapan yang dijalani orde baru adalah merumuskan dan
menjadikan Pancasila sebagai ideologi Negara, sehingga pancasila membudaya di
masyarakat.
Ideologi
pancasila bersumber pada cara pandang integralistik yang mengutamakan gagasan
tentang Negara yang bersifat persatuan. Sehingga pancasila diformalkan menjadi
satu-satunya asas bagi organisasi kekuatan politik dan organisasi
keagamaan-kemasyarakatan lainnya. Dan kesetiaan kepada ideologi-ideologi selain
pancasila disamakan dengan tindakan subversi. Di era ini, kekuatan politik
bergeser pada militer, teknokrasi dan birokrasi. Gagasan dan ide membutuhkan
langkah praktis untuk menyeimbangkan dan keseimbangan. Dan ini tidak terjadi
pada masa demokrasi pancasila. Ia hanya menjadi sebatas konsep besar yang tidak
diterapkan dengan utuh. Buktinya masih banyak penyelewengan yang ironisnya
berkedok demokrasi di dalam pemerintah.
Demokrasi
baginya hanyalah alat untuk mengkristalisasikan kekuasaannya. Soeharto kembali
menghadirkan ‘demokrasi terpimpin kostitusional’ model barudengan melandaskan
ideologi pancasila sebagai dasar dan falsafah demokrasi.
D.
Kekurangan Dan Kelebihan Masa Orde Baru
Kelebihan Orde Baru :
1.
Meningkatnya GDP per kapita Indonesia.
Pada tahun 1968, GDP per kapita Indonesia hanyalah $70 dan berhasil mencapai
lebih dari $1000 pada tahun 1996.
2.
Program keluarga berencana yang tidak
dilakukan pada masa orde lama berhasil diimplementasikan pada masa orde baru.
3.
Semakin banyak orang yang bisa membaca
sehingga tingkat pengangguran menurun.
4.
Kebutuhan pangan semakin tercukupi.
5.
Keamanan dalam negeri semakin meningkat.
6.
Gerakan Wajib Belajar dan Gerakan Nasional
Orang Tua Asuh sukses dilaksanakan.
7.
Indonesia mulai membuka peluang investasi
bagi investor asing, sehingga menerima banyak dana dari luar negeri.
8.
Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun)
sukses dilaksanakan.
Kekurangan (Kelemahan) Orde Baru :
1.
Kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme marak
terjadi di semua kalangan masyarakat.
2.
Pembangunan negara tidak merata, dan
muncul perbedaan mencolok antara pembangunan pada pusat dan daerah. Kekayaan
daerah banyak digunakan untuk pembangunan pada pusat kota.
3.
Rasa ketidakpuasan bermunculan di sejumlah
daerah di Indonesia seperti Aceh dan Papua karena kesenjangan pembangunan yang
terjadi.
4.
Tidak ada tanda-tanda pergantian atau
penurunan kekuasaan ke presiden berikutnya.
5.
Hak Asasi Manusia masih belum diperhatikan
dengan benar, dan kekerasan banyak digunakan sebagai solusi menyelesaikan
permasalahan. Sebagai contoh, operasi rahasia Petrus (Penembakan Misterius).
6.
Banyak koran dan majalah yang dihentikan
penerbitan dan peredarannya secara paksa, sehingga menyebabkan kebebasan pers
sangat terbatas.
7.
Kebebasan berpendapat masih sangat
terkekang.
8.
Terdapat kesenjangan sosial bagi si kaya
dan si miskin, dimana orang kaya memiliki hak yang lebih baik dari pada orang
miskin.
E.
Hubungan Antar Lembaga Pada Masa Orde Baru
Hubungan dan kedudukan
antara eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) dalam sistem UUD 1945
sebenarnya telah diatur. Dimana kedudukan dua lembaga ini (Presiden dan DPR)
adalah sama karena kedua lembaga ini adalah merupakan lembaga tinggi negara
(Tap MPR No.III/MPR/1978). Namun dalam praktik ketatanegaraan dan proses
jalannya pemerintahan pada masa rezim Orde Baru, kekuasaan eksekutif begitu
dominan terhadap semua aspek kehidupan berkepemerintahan dalam negara kita,
terhadap kekuasaan legislatif maupun terhadap kekuasaan judikatif.
Keadaan ini tidak dapat
sepenuhnya disalahkan, karena pengaturan yang terdapat di dalam UUD 1945
memungkinkan terjadinya hal ini. Oleh sebab itu, tidak salah pula apabila
terdapat pandangan yang menyatakan bahwa UUD 1945 menganut supremasi eksekutif.
Dominasi/supremasi kekuasaan eksekutif mendapat legitimasi konstitusionalnya,
karena dalam Penjelasan Umum UUD 1945 pada bagian Sistem Pemerintahan Negara
Kunci Pokok IV sendiri dinyatakan bahwa Presiden adalah pemegang kekuasaan
pemerintahan tertinggi di bawah Majelis. Dalam sistem UUD 1945 (sebelum
diamandemen), Presiden memiliki beberapa bidang kekuasaan. Selain sebagai
pemegang kekuasaan pemerintahan (pasal 4 ayat 1), Presiden memiliki kekuasaan
membentuk undang-undang (pasal 5 ayat 1). Demikian juga Presiden memiliki
kekuasaan diplomatik yang sangat besar, yaitu kekuasaan membuat berbagai macam
perjanjian internasional dan mengangkat serta menerima duta dari negara lain
(pasal 11 dan pasal 13). Sama halnya dalam bidang hukum (kekuasaan di bidang
justisial) yang kemudian diwujudkan dalam pemberian grasi, rehabilitasi,
amnesti dan abolisi (pasal 14). Dominasi kekuasaan eksekutif semakin mendapat
ruang geraknya ketika penguasa melakukan monopoli penafsiran terhadap pasal 7.
Penafsiran ini menimbulkan implikasi yang sangat luas karena menyebabkan
Presiden dapat dipilih kembali untuk masa yang tidak terbatas. Begitu besarnya
kekuasaan Presiden pada masa orde baru.
Presiden juga memiliki
kewenangan untuk menentukan keanggotaan MPR (pasal 1 ayat 4 huruf c UU No.16
Tahun 1969 jo UU No.2 Tahun 1985). Suatu hal yang sangat tidak pantas dan tidak
pas dengan logika demokrasi. Sistem kepartaian yang menguntungkan Golkar, eksistensi
ABRI yang lebih sebagai alat penguasa daripada alat negara, DPR dan pemerintah
yang dikuasai partai mayoritas menyebabkan DPR menjadi tersubordinasi terhadap
pemerintah. Hal ini pula yang menyebabkan fungsi pengawasan terhadap pemerintah
(Eksekutif) yang seharusnya dilaksanakan oleh DPR/MPR (legislatif) menjadi
tidak efektif.
BAB III
KESIMPULAN
Masa Demokrasi orde baru dimulai pada tahun 1966.
Pemerintahan orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto. Masa demokrasi
orde baru merupakan masa dimana pemerintahan mempunyai tekad melaksanakan
Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen. Berdasarkan
pengalaman di masa orde lama, pemerintahan orde baru berupaya menciptakan
stabilitas politik dan keamanan untuk menjalankan pemerintahannya. Orde baru
menganggap bahwa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 adalah
sebab utama kegagalan dari pemerintahan sebelumnya. Orde baru merupakan tatatan
perikehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia atas dasar pelaksanaan
Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen. Demokrasi yang
dijalankan dinamakan demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan
demokrasi yang didasarkan atas nilai-nilai dari sila-sila yang terdapat pada
Pancasila.
Namun, pada praktiknya, cita-cita luhur bangsa Indonesia
untuk menjadi negara yang demokratis tersebut justru runtuh dikarenakan
penyalahgunaan kekuasaan pemerintah, terutama oleh presiden. Pada masa orde baru,
bangsa Indonesia seakan-akan malah terjatuh menjadi negara yang totaliter.
Masa orde baru yang berjalan selama 32 tahun berakhir
setelah berbagai kelompok masyarakat madani yang dipimpin oleh kaum. Mahasiswa
berhasil menekan Presiden Soeharto untuk menandatangani surat pengunduran diri
pada tanggal 21 Mei 1998.
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada kami, sehingga saya berhasil
menyelesaikan makalah ini yang Alhamdulillah selesai tepat pada waktunya yang
berjudul “SISTEM PEMERINTAHAN PADA MASA ORDE BARU .
Makalah ini berisikan tentang sejarah bangsa Indonesia,
khususnya sejarah Indonesia pada Masa Orde Baru, diharapkan makalah ini dapat
menambahkan pengetahuan kita semua, bagaimana kehidupan masyarakat dan system
pemerintahan pada masa itu.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari guru dan teman-teman yang
bersifat membangun, selalu kami harapkan demi lebih baiknya makalah ini.
Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua
dan semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita.
Parigi, 05 November 2017
Penulis
kata pengantar kok di bawah
BalasHapusditinggal di atur2 aja... itu pas bikin kebetulan posisinya dibawah
Hapus