Minggu, 05 November 2017

MAKALAH SISTEM PEMERINTAHAN PADA MASA ORDE BARU



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
            Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meskipun hal ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
            Dengan menggunakan Orde Baru pimpinan militer di bawah Suharto telah selama puluhan tahun mengebiri kehidupan demokratik, menindas kebebasan bersuara dan berorganisai, mengontrol pers, membungkam suara kritis, memalsu Pancasila, melakukan terror berjangka lama, membunuhi dan menculik para penentangnya, sambil mengeruk kekayaan publik dengan cara-cara haram, serta melakukan korupsi dan pencurian dengan berbagai bentuk dan cara.
Setelah Orde Baru memegang kekuasaan dan mengendalikan pemerintahan, muncul suatu keinginan untuk terus-menerus mempertahankan status quo. Hal ini menimbulkan ekses-ekses negative, yaitu semakin jauh dari tekad awal Orde Baru tersebut. Akhirnya berbagai macam penyelewengan dan penyimpangan dari nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada UUD 1945, banyak dilakukan oleh pemerintah Orde Baru. Penyelewengan dan penyimpangan yang dilakukannya itu direkayasa untuk melindungi kepentingan penguasa, sehingga hal tersebut selalu dianggap sah dan benar, walaupun merugikan rakyat.

B.      Tujuan
1.      Untuk mengetahui proses lahirnya orde baru
2.      Untuk mengetahui bentuk negara pada masa orde baru
3.      Untuk mengetahui sistem pemerintahan pada masa orde baru
4.      Untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan masa orde baru
5.      Untuk mengetahui hubungan antar lembaga pada masa orde baru
BAB II
SISTEM PEMERINTAHAN ERA ORDE BARU

A.      Proses Lahirnya Orde Baru
Lahirnya era Orde Baru dilatar belakangi oleh runtuhnya Orde Lama. Tepatnya pada saat runtuhnya kekuasaan Soekarno yang lalu digantikan oleh Soeharto. Orde Baru lahir sebagai rezim yang ingin mengoreksi penyelewengan tehadap Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 selama masa Orde Lama. Koreksi ini penting, karena segala bentuk penyelewengan tersebut telah menyebabkan kemunduran di berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Salah satu penyebab yang melatar belakangi runtuhnya Orde Lama dan lahirnya Orde Baru adalah keadaan keamanan dalam negara yang tidak kondusif pada masa Orde Lama. Terlebih lagi karena adanya peristiwa pemberontakan G 30 S/PKI. Hal ini menyebabkan presiden Soekarno memberikan mandat kepada Soeharto untuk melaksanakan kegiatan pengamanan di Indonesia melalui Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar. Bagi bangsa Indonesia Supersemar memiliki arti penting berikut:
1)  Menjadi tonggak lahirnya Orde Baru
2)  Dengan Supersemar, Letjen Soeharto mengambil beberapa tindakan untuk menjamin kestabilan jalannya pemerintahan dan revolusi Indonesia
3)  Lahirnya Supersemar menjadi awal penataan kehidupan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Kedudukan Supersemar secara hukum semakin kuat setelah dilegalkan melalui TAP MPRS No.XXXIII/1967. Sebagai pengemban dan pemegang Supersemar, Letnan Jenderal Soeharto mengambil beberapa langkah awal seperti berikut:
a.    Pada tanggal 12 Maret 1966 menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang dan membubarkan PKI termasuk ormas-ormasnya
b.    Pada tanggal 18 Maret 1966 menahan 15 orang menteri yang diduga
terlibat dalam G 30 S/PKI
c.     Membersihkan MPRS dan DPR serta lembaga-lembaga negara lainnya dari pengaruh PKI dan unsur-unsur komunis. Adapun langkah penting yang diambil pemerintah Orde Baru antara lain:
o  Membubarkan PKI dan menghancurkan PKI dan ormas-ormasnya
o  Konsolidasi pemerintah dan pemurnian Pancasila dan UUD 1945
o  Menghapus dualisme dalam kepemimpinan nasional
o  Mengembalikan kestabilan politik dan merencanakan pembangunan
o  Menyelenggarakan pemilihan umum
o  Menyederhanakan partai politik
o  Melaksanakan sidang umum MPR 1973
o  Melaksanakan pembangunan di segala bidang kehidupan

B.      Bentuk Negara Pada Masa Orde Baru
Pada era orde baru, bentuk negara Indonesia yaitu Negara Kesatuan. Negara kesatuan adalah suatu negara yang bersusunan tunggal, negara yang hanya terdiri atas satu negara saja, tidak terdapat negara di dalam negara. Negara kesatuan adalah bentuk negara yang mandiri terdiri dari satu negara, satu pemerintahan, satu kepada negara, satu undang-undang dasar negara dan satu lembaga legislatif untuk seluruh wilayah negara. Dalam pelaksanaannya negara kesatuan dapat dibedakan atas dua sistem, yaitu:
1.      Negara kesastuan dengan sistem sentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah bentuk negara dengan segala sesuatu dalam negara tersebut langsung diatur dan diurus oleh pemerintahan pusat, termasuk segala hal yang menyangkut pemerintahan dan kekuasaan di daerah-daerah. Dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak terdapat pelimpahan wewenang dari pusat kepada daerah daerah, daerah tidak punya hak otonom untuk mengatur rumah tangga sendiri, daerah-daerah melaksanakan sesuatu ketentuan yang telah digariskan oleh pemerintahan pusat.
2.      Negara Kesatuan dengan sistem Desentralisasi
Dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi diadakan pembagian daerah yang setiap daerah memiliki organisasi kenegaraan dan pemerintahan sendiri. Pembagian daerah itu dalam bentuk daerah tingkat I (DT I) dan daerah tingkat II (DTII). Pemerintah daerah tidak mempunyai wewenang tertinggi dalam pemerintahan, wewenang tertinggi tetap dipegang oleh pemerintah pusat. Kekuasaan dan pemerintahan yang dimiliki oleh daerah adalah suatu wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk dapat mengurus rumah tangga sendiri menjadi hak otonom bagi daerah untuk membentuk sistem pemerintahan sendiri.

C.      Sistem Pemerintahan Pada Masa Orde Baru
Pemerintahan yang sering disebut dengan orde baru ini, secara formil berlandaskan pada Pancasila, UUD 1945, dan Tap MPRS. Orde baru berencana merubah kehidupan sosial dan politik dengan landasan ideal Pancasila dan UUD 1945. Jadi secara tidak langsung, Sukarno dan Soeharto sama-sama berpedoman pada UUD 1945. Rancangan Pembangunan Lima Tahun(Pelita) adalah salah satu program besarnya untuk mewujudkan itu. Tahapan yang dijalani orde baru adalah merumuskan dan menjadikan Pancasila sebagai ideologi Negara, sehingga pancasila membudaya di masyarakat.
Ideologi pancasila bersumber pada cara pandang integralistik yang mengutamakan gagasan tentang Negara yang bersifat persatuan. Sehingga pancasila diformalkan menjadi satu-satunya asas bagi organisasi kekuatan politik dan organisasi keagamaan-kemasyarakatan lainnya. Dan kesetiaan kepada ideologi-ideologi selain pancasila disamakan dengan tindakan subversi. Di era ini, kekuatan politik bergeser pada militer, teknokrasi dan birokrasi. Gagasan dan ide membutuhkan langkah praktis untuk menyeimbangkan dan keseimbangan. Dan ini tidak terjadi pada masa demokrasi pancasila. Ia hanya menjadi sebatas konsep besar yang tidak diterapkan dengan utuh. Buktinya masih banyak penyelewengan yang ironisnya berkedok demokrasi di dalam pemerintah.  
Demokrasi baginya hanyalah alat untuk mengkristalisasikan kekuasaannya. Soeharto kembali menghadirkan ‘demokrasi terpimpin kostitusional’ model barudengan melandaskan ideologi pancasila sebagai dasar dan falsafah demokrasi.
D.     Kekurangan Dan Kelebihan Masa Orde Baru
Kelebihan Orde Baru :
1.      Meningkatnya GDP per kapita Indonesia. Pada tahun 1968, GDP per kapita Indonesia hanyalah $70 dan berhasil mencapai lebih dari $1000 pada tahun 1996.
2.      Program keluarga berencana yang tidak dilakukan pada masa orde lama berhasil diimplementasikan pada masa orde baru.
3.      Semakin banyak orang yang bisa membaca sehingga tingkat pengangguran menurun.
4.      Kebutuhan pangan semakin tercukupi.
5.      Keamanan dalam negeri semakin meningkat.
6.      Gerakan Wajib Belajar dan Gerakan Nasional Orang Tua Asuh sukses dilaksanakan.
7.      Indonesia mulai membuka peluang investasi bagi investor asing, sehingga menerima banyak dana dari luar negeri.
8.      Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun) sukses dilaksanakan.

Kekurangan (Kelemahan) Orde Baru :
1.      Kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme marak terjadi di semua kalangan masyarakat.
2.      Pembangunan negara tidak merata, dan muncul perbedaan mencolok antara pembangunan pada pusat dan daerah. Kekayaan daerah banyak digunakan untuk pembangunan pada pusat kota.
3.      Rasa ketidakpuasan bermunculan di sejumlah daerah di Indonesia seperti Aceh dan Papua karena kesenjangan pembangunan yang terjadi.
4.      Tidak ada tanda-tanda pergantian atau penurunan kekuasaan ke presiden berikutnya.
5.      Hak Asasi Manusia masih belum diperhatikan dengan benar, dan kekerasan banyak digunakan sebagai solusi menyelesaikan permasalahan. Sebagai contoh, operasi rahasia Petrus (Penembakan Misterius).
6.      Banyak koran dan majalah yang dihentikan penerbitan dan peredarannya secara paksa, sehingga menyebabkan kebebasan pers sangat terbatas.
7.      Kebebasan berpendapat masih sangat terkekang.
8.      Terdapat kesenjangan sosial bagi si kaya dan si miskin, dimana orang kaya memiliki hak yang lebih baik dari pada orang miskin.

E.      Hubungan Antar Lembaga Pada Masa Orde Baru
Hubungan dan kedudukan antara eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) dalam sistem UUD 1945 sebenarnya telah diatur. Dimana kedudukan dua lembaga ini (Presiden dan DPR) adalah sama karena kedua lembaga ini adalah merupakan lembaga tinggi negara (Tap MPR No.III/MPR/1978). Namun dalam praktik ketatanegaraan dan proses jalannya pemerintahan pada masa rezim Orde Baru, kekuasaan eksekutif begitu dominan terhadap semua aspek kehidupan berkepemerintahan dalam negara kita, terhadap kekuasaan legislatif maupun terhadap kekuasaan judikatif.
Keadaan ini tidak dapat sepenuhnya disalahkan, karena pengaturan yang terdapat di dalam UUD 1945 memungkinkan terjadinya hal ini. Oleh sebab itu, tidak salah pula apabila terdapat pandangan yang menyatakan bahwa UUD 1945 menganut supremasi eksekutif. Dominasi/supremasi kekuasaan eksekutif mendapat legitimasi konstitusionalnya, karena dalam Penjelasan Umum UUD 1945 pada bagian Sistem Pemerintahan Negara Kunci Pokok IV sendiri dinyatakan bahwa Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi di bawah Majelis. Dalam sistem UUD 1945 (sebelum diamandemen), Presiden memiliki beberapa bidang kekuasaan. Selain sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan (pasal 4 ayat 1), Presiden memiliki kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 5 ayat 1). Demikian juga Presiden memiliki kekuasaan diplomatik yang sangat besar, yaitu kekuasaan membuat berbagai macam perjanjian internasional dan mengangkat serta menerima duta dari negara lain (pasal 11 dan pasal 13). Sama halnya dalam bidang hukum (kekuasaan di bidang justisial) yang kemudian diwujudkan dalam pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi (pasal 14). Dominasi kekuasaan eksekutif semakin mendapat ruang geraknya ketika penguasa melakukan monopoli penafsiran terhadap pasal 7. Penafsiran ini menimbulkan implikasi yang sangat luas karena menyebabkan Presiden dapat dipilih kembali untuk masa yang tidak terbatas. Begitu besarnya kekuasaan Presiden pada masa orde baru.
Presiden juga memiliki kewenangan untuk menentukan keanggotaan MPR (pasal 1 ayat 4 huruf c UU No.16 Tahun 1969 jo UU No.2 Tahun 1985). Suatu hal yang sangat tidak pantas dan tidak pas dengan logika demokrasi. Sistem kepartaian yang menguntungkan Golkar, eksistensi ABRI yang lebih sebagai alat penguasa daripada alat negara, DPR dan pemerintah yang dikuasai partai mayoritas menyebabkan DPR menjadi tersubordinasi terhadap pemerintah. Hal ini pula yang menyebabkan fungsi pengawasan terhadap pemerintah (Eksekutif) yang seharusnya dilaksanakan oleh DPR/MPR (legislatif) menjadi tidak efektif.

BAB III
KESIMPULAN

Masa Demokrasi orde baru dimulai pada tahun 1966. Pemerintahan orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto. Masa demokrasi orde baru merupakan masa dimana pemerintahan mempunyai tekad melaksanakan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen. Berdasarkan pengalaman di masa orde lama, pemerintahan orde baru berupaya menciptakan stabilitas politik dan keamanan untuk menjalankan pemerintahannya. Orde baru menganggap bahwa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 adalah sebab utama kegagalan dari pemerintahan sebelumnya. Orde baru merupakan tatatan perikehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia atas dasar pelaksanaan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen. Demokrasi yang dijalankan dinamakan demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang didasarkan atas nilai-nilai dari sila-sila yang terdapat pada Pancasila.
Namun, pada praktiknya, cita-cita luhur bangsa Indonesia untuk menjadi negara yang demokratis tersebut justru runtuh dikarenakan penyalahgunaan kekuasaan pemerintah, terutama oleh presiden. Pada masa orde baru, bangsa Indonesia seakan-akan malah terjatuh menjadi negara yang totaliter.
Masa orde baru yang berjalan selama 32 tahun berakhir setelah berbagai kelompok masyarakat madani yang dipimpin oleh kaum. Mahasiswa berhasil menekan Presiden Soeharto untuk menandatangani surat pengunduran diri pada tanggal 21 Mei 1998.









KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada kami, sehingga saya berhasil menyelesaikan makalah ini yang Alhamdulillah selesai tepat pada waktunya yang berjudul “SISTEM PEMERINTAHAN PADA MASA ORDE BARU .
Makalah ini berisikan tentang sejarah bangsa Indonesia, khususnya sejarah Indonesia pada Masa Orde Baru, diharapkan makalah ini dapat menambahkan pengetahuan kita semua, bagaimana kehidupan masyarakat dan system pemerintahan pada masa itu.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari guru dan teman-teman yang bersifat membangun, selalu kami harapkan demi lebih baiknya makalah ini.
Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua dan semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita.


Parigi, 05 November 2017



Penulis


2 komentar:

MAKALAH FORMAT REKOD BISNIS

  MAKALAH FORMAT REKOD BISNIS           Disusun Oleh : DADANG MAULANA YUSUF D4 KEARSIPAN         UNIVERSITAS...