Sabtu, 04 November 2017

makalah :: Bagaimana peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan Fungsi Pengawasan Pemerintahan Desa



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Dalam konteks sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia yang membagi daerah Indonesia atas daerah-daerah besar dan daerah kecil, dengan bentuk dan susunan tingkatan pemerintahan terendah adalah desa atau kelurahan. Dalam konteks ini, pemerintahan desa adalah merupakan sub sistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan nasional yang langsung berada di bawah pemerintah kabupaten. Sebagian besar orang mendefinisikan “sistem” sebagai suatu cara yang dilakukan seseorang atau beberapa orang untuk mewujudkan atau tercapainya suatu kehendak yang ingin dicapai. Lebih jauh mengutip pendapat S. Pamudji memberikan definisi sistem sebagai suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks, terorganisir serta suatu himpunan atau perpaduan hal-hal yang membentuk suatu kebulatan yang yang utuh.
Sedangkan “pemerintahan” adalah serangkaian proses kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh perundang-undangan. Selanjutnya mengutip pendapat S.E Finer mengenai pemerintahan beliau mendefinisikan pemerintahan atau “government” sebagai berikut:
a.       Menunjukkan kegiatan atau proses pemerintah, yaitu melaksanakan kontrol atas pihak lain. (the activity or the process of governing)
b.      Menunjukkan masalah-masalah negara dalam mana kegiatan atau proses di atas dijumpai.( state of affairs)
c.       Menunjukkan orang-oranag yang dibebani tugas untuk memerintah (people charged with the duty governing)
d.      Menunjukkan cara, metode atau sistem dengan mana suatu masyarakat tertentu di perintah.
Dalam menjalankan suatu hal apapun itu tentunya harus memiliki dasar atau pijakan yang kuat, sehingga nanti dalam perjalanannya hal tersebut bisa terarah dan memperoleh hasil sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya dan tentunya disinilah letak atau fungsi dari pemerintah itu sendiri sebagai pengatur pengendali arahatau kebijakan.
Adapun Menurut Bagir Manan pemerintah pada dasarnya di bedakan atas tiga bagian yaitu:
a.       Pemerintah dalam arti sempit adalah penyelenggaraan kekuasaan negara dalam bidang eksekutif atau administrasi negara;
b.      Pemerintah dalam arti agak luas yaitu penyelenggaraan kekuasaan negara dalam bidang eksekutif dan legislatif tertentu melekat pada daerah otonom.
c.       Pemerintah dalam arti luas yang mencakup semua kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara dalam semua lingkungan jabatan negara, baik dibidang eksekutif legislatif maupun yudikatif.
Menurut UU No.6 Tahun 2014 Pasal 55, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tiga fungsi, yaitu (1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan (3) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan merupakan salah satu alasan terpenting mengapa BPD perlu dibentuk. Pengawasan oleh BPD terhadap pelaksanaan pemerintahan desa yang dipimpin Kepala Desa merupakan tugas BPD. Upaya pengawasan dimaksudkan untuk mengurangi adanya penyelewengan atas kewenangan dan  keuangan  desa  dalam  penyelenggaraan  pemerintahan  desa.
Konsistensi BPD dalam melakukan pengawasan terhadap bagaimana suatu program pemerintah, fungsi pemerintahan, peraturan dan keputusan yang telah ditetapkan bersama BPD dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Sikap  Kepala  Desa  yang  tidak  otoriter  dalam  menjalankan kepemimpinannya menjadikan BPD mampu melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk mewujudkan adanya pemerintahan yang baik dan berpihak kepada warga. BPD merupakan lembaga desa yang mempunyai kedudukan sejajar dengan Kepala Desa dan menjadi mitra Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa terealisasi berdasarkan pengamatan BPD sering diikutsertakan dan didengarkan apa yang menjadi aspirasi dan masukannya. Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, BPD berfungsi sebagai pengawasan kinerja pemerintahan desa, fungsi ini sangat penting guna memastikan program yang telah disepakati bersama dapat dijalankan dengan baik sesuai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, namun demikian pelaksanaan pengawasan ini sebaiknya dikembangkan dengan prinsip semangat kebersamaan untuk memajukan dan membangun desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Kesetaraan dan komiteraan perlu lebih dikedepankan dan dikembangkan, selalu mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan kelompok, golongan apalagi perorangan tertentu. Pengawasan BPD sangat baik bila dibarengi solusi. Kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan di desa pun harus siap dikritisi sepanjang dalam konteks perbaikan. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, BPD harus dapat mewujudkan diri menjadi mitra dari berbagai kelembagaan yang ada di desa, khususnya kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa. Hal ini penting dapat berpengaruh pada kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelaksanaan berbagai program yang masuk ke desa.

1.2.Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian yang terdapat pada latar belakang diatas maka penulis merumuskan masalah yaitu sebagai berikut: “Bagaimana peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan Fungsi Pengawasan Pemerintahan Desa?”

1.3.Tujuan Penulisan
Setiap penelitian yang dilakukan tentu mempunyai sasaran yang hendak dicapai atau apa yang menjadi tujuan penelitian tentunya harus jelas diketahui sebelumnya. Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan dari penelitian ini yaitu :
1.      Untuk mengetahui peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pengawasan Pemerintahan Desa
2.      Untuk mengetahui apakah pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






BAB II
LANDASAN TEORI

2.1. Konsep Peranan
Peranan merupakan sebuah landasan persepsi yang digunakan setiap orang yang berinteraksi dalam suatu kelompok atau organisasi untuk melakukan suatu kegiatan mengenai tugas dan kewajibannya. Dalam kenyataannya, mungkin jelas dan mungkin juga tidak begitu jelas. Tingkat kejelasan ini akan menentukan pula tingkat kejelasan peranan seseorang (Sedarmayanti, 2004: 33).
Menurut Soekanto (2003: 243) peranan adalah aspek dinamis kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya maka dia menjalankan suatu peranan. Setiap orang memiliki macam - macam peranan yang berasal dari pola-pola pergaulan hidup. Hal ini sekaligus berarti bahwa peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kesempatan-kesempatan apa yang diberikan oleh masyarakat dalam menjalankan suatu peranan. Peran dan status mempunyai dua sifat, yakni peran status yang ditentukan bagi seseorang sesuai dengan usia, jenis kelamin, kelas, ras, atau karakteristik turunan yang lain, peran serta status yang diperjuangkan melalui pilihan atau usaha sendiri. Status yang diperjuangkan sering dicapai dengan pengorbanan psikis yang besar, karena usaha dan kegagalan mungkin hebat. Meritokrasi adalah suatu bentuk perjuangan mendapatkan status yang semu dimana suatu status terbuka terhadap prestasi, tetapi sebagian besar karakteristik keturunan memberi keuntungan bagi beberapa orang dalam persaingan. Misalnya dalam suatu tes seleksi menjadi kepala sekolah, terdapat beberapa persyaratan tertentu yang memungkinkan orang lain mendapat keuntungan dan lolos dalam seleksi tersebut.

2.1.Konsep Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa merupakan perwujudan demokrasi di desa. Demokrasi yang dimaksud adalah agar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus memperhatikan aspirasi dari masyarakat yang diartikulasikan dan diagresiasikan oleh BPD dan lembaga masyarakat lainnya. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan. (UU No. 6 Tahun 2014 pasal 55).  Oleh karenanya BPD sebagai badan permusyawaratan yang berasal dari masyarakat desa, disamping menjalankan fungsinya sebagai jembatan penghubung antara Kepala Desa dengan masyarakat desa, juga dapat menjadi lembaga yang berperan sebagai lembaga representasi dari masyarakat.
Dasar Hukum Pengawasan BPD Kepada Pemerintah Desa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a)      Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b)      Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c)      Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
d)     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:
e)      Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
f)       Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;
g)      menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51:
h)      Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
i)        Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
j)        Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Dalam pencapaian tujuan mensejahterakan masayarakat desa, masing-masing unsur Pemerintah Desa dan BPD dapat menjalankan fungsinya dengan mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Oleh karena itu hubungan yang bersifat kemitraan anatara BPD dengan Pemerintah Desa harus didasari pada filosofi antara lain (Wasistiono 2006:36) :
1.      Adanya kedudukan yang sejajar diantara yang bermitra;
2.      Adanya kepentingan bersama yang ingin dicapai;
3.      Adanya prinsip saling menghormati;
4.      Adanya niat baik untuk membantu dan saling mengingatkan.

2.3. Konsep Pengawasan
Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut. Controlling is the process of measuring performance and taking action to ensure desired results. Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan. The process of ensuring that actual activities conform the planned activities. Menurut Winardi “Pengawasan adalah semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan”. Sedangkan menurut Basu Swasta “Pengawasan merupakan fungsi yang menjamin bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil seperti yang diinginkan”. Sedangkan menurut Komaruddin “Pengawasan adalah berhubungan dengan perbandingan antara pelaksana aktual rencana, dan awal untuk langkah perbaikan terhadap penyimpangan dan rencana yang berarti”. Pengawasan adalah suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan atau pemerintahan telah digunakan seefektif dan seefisien  mungkin guna mencapai tujuan perusahaan atau pemerintahan.
Dari beberapa pendapat tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengawasan merupakan hal penting dalam menjalankan suatu perencanaan. Dengan adanya pengawasan maka perencanaan yang diharapkan oleh manajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan baik





BAB III
PEMBAHASAN

3.1.   Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan
Hasil yang akan disajikan merupakan analisis dari Badan Tugas Badan Permusyawaratan Desa diharapkan lebih bisa mengakomodasikan kepentingan masyarakat desa. Kemungkinan besar segala tugas utamanya dapat dilaksanakan  dengan baik mengingat keanggotaannva dipilih dari dan oleh masyarakat dan pimpinannya dipilih oleh anggotanya.
Di dalam pelaksanaan peraturan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga melaksanakan kontrol atau pengawasan terhadap peraturan-peraturan desa dan Pemerintahan Hukum Tua. Pelaksanaan pengawasan Peraturan Desa dan Pemerintahan Hukum Tua. yang dimaksud disini yaitu Pelaksanaan pengawasan terhadap keputusan-keputusan sesuai dengan program dan asprirasi dari masyarakat dan juga pengawasan terhadap keputusan Kepala Desa.
Beberapa cara pengawasan yang dilakukan oleh BPD terhadap pelaksanaan peraturan desa, antara lain :
a.       Mengawasi semua tindakan yang dilakukan oleh pemerintah desa serta aspirasi yang telah disampaikan.
b.      Jika terjadi penyelewengan, BPD memberikan teguran untuk pertama kali secara kekeluargaan.
c.       BPD akan mengklarifikasi dalam rapat desa yang dipimpin oleh Ketua BPD.
d.      Jika terjadi tindakan yang sangat sulit untuk dipecahkan, maka BPD akan memberikan sanksi atau peringatan sesuai yang telah diatur di dalam peraturan seperti melaporkan kepada Camat serta Bupati untuk ditindaklanjuti.

3.2.    Pengawasan terhadap Peraturan Desa serta Aspirasi Masyarakat
Pengawasan terhadap peraturan desa ini dapat dilihat dalam laporan pertanggungjawaban Hukum Tua setiap akhir tahun anggaran. Sesuai dengan hasil wawancara, dengan sekretaris BPD : “Setiap tahunnya Hukum Tua memberikan laporan pertanggungjawaban kepada kami, jadi kami mengadakan rapat dengan hokum tua minimal 1 tahun sekali, mengenai hal yang telah dilakukan oleh hukum tua dan perangkatnya dalam kapasitas sebagai pemerintah desa, dalam laporannya Hukum Tua menyapaikan pencapaian target penerimaan dan realisasi program yang telah ditetapkan serta aspirasi dari masyarakat”. Adapun bentuk pengawasan yang dilakukan oleh BPD yaitu :
a)      Memantau semua pemasukan dan pengeluaran kas desa.
b)      Memantau secara rutin mengenai dana-dana swadaya yang digunakan
c)      untuk pembangunan desa.
d)     Serta pembangunan desa
Terkait efektivitas pengawasan BPD dalam mengawasi jalannya peraturan desa, dibutuhkan juga partisipasi dan kerja sama dari seluruh komponen masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian dengan sejumlah informan, menurut bapak James R seorang tokoh masyarakat desa mengatakan: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selalu melakukan kontrol terhadap peraturan desa, terlihat dari cara mereka menjalankan tugas, mereka selalu pro aktif  bertanya kepada hokum tua mengenai apa-apa saja yang telah dilakukan serta pembangunan yang berjalan mereka selalu berkoordinasi satu sama lain.
BPD melakukan pengawasan terhadap jalannya peraturan desa di masyarakat. Adapun hal-hal yang dilakukan oleh BPD terhadap penyimpangan peraturan yaitu memberikan teguran-teguran secara langsung ataupun arahan-arahan. Apabila hal tersebut tidak dapat diselesaikan, maka BPD akan membahas masalah ini bersama dengan pemerintah desa dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya.

3.3.    Faktor-Faktor Pendukung dan Penghambat Pengawasam Badan Permusyawaratan Desa
Selain itu faktor-faktor lain yang dapat mendukung dan menghambat pelaksanaan pengawasan BPD adalah:
a.  Masyarakat
Masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan BPD dalam melaksanakan fungsinya, besarnya dukungan, sambutan dan penghargaan dari masyarakat kepada BPD menjadikan BPD lebih mempunyai ruang gerak untuk dapat melaksanakan fungsinya. Dukungan dari masyarakat tidak hanya pada banyaknya aspirasi yang masuk juga dari pelaksanaan suatu perdes. Kemauan dan semangat dari masyarakatlah yang menjadikan segala keputusan dari BPD dan Pemerintah Desa menjadi mudah untuk dilaksanakan. Partisipasi masyarakat baik dalam bentuk aspirasi maupun dalam pelaksanaan suatu keputusan sangat menentukan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD.
Namun tidak semua masyarakat menyukai kinerja BPD Desa n, karena tidak semua keputusan yang ditetapkan oleh BPD dan Pemerintah Desa dapat diterima oleh seluruh masyarakat. Beberapa kebijakan yang dikeluarkan terkadang mendapat respon yang beraneka ragam baik pro maupun kontra dari masyarakat. Adanya tanggapan yang bersifat kontra tentunya dapat menghambat langkah BPD dan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

b. Pola Hubungan Kerja Sama dengan Pemerintah Desa
Pola hubungan kerja sama antara Badan Permusyawaratan Desa dengan Pemerintah Desa telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 6 tahun tentang Desa, dimana disebutkan pola hubungan antara BPD dengan Hukum Tua adalah pola hubungan kemitraan dalam menjalankan tugas pemerintahan desa, namun berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa ada beberapa personil BPD merasa lebih tinggi posisinya dari pada Hukum Tua. Pola hubungan antara BPD dan hukum tua ini harus jelas dipahami oleh kedua belah pihak, agar nantinya tidak terjadi salah kaprah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga dapat meminimalisir konflik intern antara BPD dan Hukum Tua..
3.4.    Pengawasan Dana oleh BPD
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa. Masyarakat desa sangat berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.
Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa oleh BPD
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
·         Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
·         Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
·         Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:
·           Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
·           Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;
·           menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51:
·         Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
·         Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
·         Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Dari uraian diatas sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan. Jika dicermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu :
1.      Pasal 48 huruf c yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
2.      Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Kita tentu masih ingat bahwa APBDes adalah merupakan salah satu contoh Peraturan Desa. Ini artinya bahwa kalau Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa berarti kepala desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBDes.
3.      Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.
3.5.    Faktor-Faktor  yang  Mempengaruhi  Pelaksanaan  Tupoksi  Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Dalam mewujudkan suatu organisasi yang efektif dalam pelaksanaan fungsinya tidak lepas dari berbagai faktor yang mempengaruhi kinerjanya dalam mencapai tujuan, seperti halnya dengan Badan Permusyawaratan Desa, untuk menjadi efektif dan baik tidak serta merta terjadi begitu saja tetapi ada beberapa faktor yang mempengaruhinya.
1. Masyarakat
Masyarakat  merupakan  faktor  penentu  keberhasilan  BPD  dalam melaksanakan fungsinya, besarnya dukungan, sambutan dan penghargaan dari masyarakat kepada BPD menjadikan BPD lebih mempunyai ruang gerak untuk dapat melaksanakan fungsinya. Dukungan dari masyarakat tidak hanya pada banyaknya aspirasi yang masuk juga dari pelaksanaan suatu perdes. Kemauan dan semangat dari masyarakatlah yang menjadikan segala keputusan dari BPD dan Pemerintah Desa menjadi mudah untuk dilaksanakan. Partisipasi masyarakat baik dalam bentuk aspirasi maupun dalam pelaksanaan suatu keputusan sangat menentukan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD.
2. Pola Hubungan Kerja Sama dengan Pemerintah Desa
Salah satu faktor yang berpengaruh di dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPD adalah pola hubungan kerja sama terciptanya hubungan yang harmonis antara BPD dengan Pemerintah Desa dengan senantiasa menghargai dan menghormati satu sama lain, serta adannya niat baik untuk saling membantu dan saling mengingatkan mendukung jalannya kinerja BPD. Keharmonisan ini desebabkan karena adanya tujuan dan kepentingan bersama yang ingin dicapai yaitu untuk mensejahterakan masyarakat desa. Sebagai unsur yang bermitra dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dan Pemerintah Desa selalu menyadari adanya kedudukan yang sejajar antara keduanya.
3. Pendapatan/insentif
Adanya pemberian insentif atau pendapatan juga menjadi faktor yang berpengaruh dalam memacu kinerja BPD untuk menjadi lebih baik dan  merupakan wujud penghargaan dan kepedulian pemerintah terhadap BPD. Pemberian insentif yang dinilai belum memadai bagi anggota BPD terkadang menjadi penghambat dalam meningkatkan kinerja. Berdasarkan data yang diperoleh peneliti diketahui bahwa insentif yang diberikan oleh pemerintah masih sangat minim. Hal inilah yang terkadang membuat anggota menomorduakan tugasnya. Insentif yang diberikan masih jauh untuk memenuhi kebutuhan keluarga kami sehingga kami masih perlu untuk mencari pekerjaan sampingan.
4. Rekruitmen/sistem pemilihan anggota BPD
Sistem rekruitmen/pemilihan anggota BPD biasanya menggunakan sistem penunjukan langsung dengan cara musyawarah oleh tokoh-tokoh masyarakat yang dipercaya oleh masyarakat setempat. Orang-orang yang dipilih untuk menduduki jabatan BPD ini merupakan orang yang danggap mampu baik dari segi pendidikan, maupun pengaruhnya dimasyarakat dalam hal ini mampu bekerja sama dan mampu menangkap serta membaca masalah-masalah yang ada di desa.
5. Fasilitas operasional
Fasilitas operasional juga menjadi faktor berpengaruh demi kelancaran kinerja BPD. Tidak adanya tempat khusus bagi BPD sebagai pusat kegiatan administrasif layaknya lembaga legislatif lainnya. Seperti yang di ungkapkan oleh salah seorang anggota BPD, Muliadi, A.Md Meskipun BPD hanya bekerja dalam skala desa, hal ini juga menjadi faktor berpengaruh. Selain itu, tidak adanya kendaraan operasional yang bisa digunakan oleh BPD untuk memperlancar, mempermudah dan mempercepat kinerjanya untuk melakukan sosialisasi dan juga melakukan pengawasan peraturan-peraturan desa. Untuk menunjang kinerja anggota BPD, hal lain yang dibutuhkan yaitu sarana dan prasarana seperti tempat atau kantor sebagai pusat kegiatan. Selain itu dibutuhkan juga kendaraan operasional (kendaraan) untuk menunjang sosialisasi peran dan kelancaran kinerja BPD di desa-desa.







BAB IV
PENUTUP

4.1.    Kesimpulan
Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Badan Permusyawaratn Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa. Semoga niat baik dari para pemimpin negeri ini untuk memajukan desa bisa segera terwujud agar desa tidak lagi dipandang sebelah mata malah sebaliknya desa akan menjadi pusat kegiatan ekonomi sehingga warga desa tidak perlu pergi ke kota untuk mencari pekerjaan.

4.2. Saran
1.      Perencanaan yang matang merupakan salah satu faktor penentu suatu kegiatan, termasuk dalam pelaksanaan pembangunan, dalam pembangunan poskamling serta pembangunan lainnya harus direncanakan terlebih dahulu dengan melihat kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi, pihak Pemerintah desa dan BPD harus berkoordinasi dengan pemerintah yang diatasnya sebelum merencanakan suatu pembangunan.
2.      Perlu adanya suatu ketegasan dalam menjalankan tugas, hal ini merupakan salah satu penilaian masyarakat terhadap suatu lembaga yang dilegitimasikan untuk mengawasi pemerintah, BPD selain mengawasi harus juga menindaki dari hasil pengawasan tersebut, karena pengawasan tanpa adanya tindakan tidak berarti sama sekali.


 
DAFTAR PUSTAKA


Apriunus Umbu. 2012 . BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD), (http://Aprianus Umbu./Blog/ DINAMIKA HUBUNGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DAN KEPALA DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN 2012),  di akses 26 Oktober 2017
Masuliyah. 2012. Arti perbedaan, (http://./Artikel/Arti perbedaan Sabtu 24 Maret 2012-html), di akses 26 Oktober 2017
Rudia. 2009. Pengembangan SDM, (Http://./Pengembangan SDM di desa/MSDM Sosiologi 2009), di akses 26 Oktober 2017
Sunarso. 2011. Musyawarah, (http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/pengertian-musyawarah-mufakat html), di akses 26 Oktober 2017




























 


DAFTAR ISI


DAFTAR ISI............................................................................................................. i
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................ 1
1.1. Latar Belakang.......................................................................................... 1
1.2. Identifikasi Masalah.................................................................................. 3
1.3. Tujuan Penulisan........................................................................................ 3
BAB II LANDASAN TEORI.................................................................................. 4
2.1. Konsep Peranan......................................................................................... 4
2.1. Konsep Badan Permusyawaratan Desa (BPD)......................................... 4
2.3. Konsep Pengawasan.................................................................................. 6
BAB III PEMBAHASAN........................................................................................ 7
3.1. Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menjalankan Fungsi
       Pengawasan............................................................................................... 7
3.2.                                                                                                                     Pengawasan terhadap Peraturan Desa serta Aspirasi Masyarakat........................................................................ 8
3.3. Faktor-Faktor Pendukung dan Penghambat Pengawasan Badan
       Permusyawaratan Desa.............................................................................. 9
3.4.                                                                                                                     Pengawasan Dana oleh BPD  9
3.5. Faktor-Faktor  yang  Mempengaruhi  Pelaksanaan  Tupoksi  Badan
       Permusyawaratan Desa (BPD) ................................................................. 12
BAB IV PENUTUP.................................................................................................. 14
4.1.                                                                                                                     Kesimpulan     14
4.2. Saran.......................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 15





 

1 komentar:

MAKALAH FORMAT REKOD BISNIS

  MAKALAH FORMAT REKOD BISNIS           Disusun Oleh : DADANG MAULANA YUSUF D4 KEARSIPAN         UNIVERSITAS...