BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Dalam konteks sistem
pemerintahan Negara Republik Indonesia yang membagi daerah Indonesia atas
daerah-daerah besar dan daerah kecil, dengan bentuk dan susunan tingkatan
pemerintahan terendah adalah desa atau kelurahan. Dalam konteks ini, pemerintahan
desa adalah merupakan sub sistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan
nasional yang langsung berada di bawah pemerintah kabupaten. Sebagian besar
orang mendefinisikan “sistem” sebagai suatu cara yang dilakukan seseorang atau
beberapa orang untuk mewujudkan atau tercapainya suatu kehendak yang ingin
dicapai. Lebih jauh mengutip pendapat S. Pamudji memberikan definisi sistem sebagai
suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks, terorganisir serta suatu himpunan
atau perpaduan hal-hal yang membentuk suatu kebulatan yang yang utuh.
Sedangkan
“pemerintahan” adalah serangkaian proses kegiatan yang dilakukan oleh
pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang
diberikan oleh perundang-undangan. Selanjutnya mengutip pendapat S.E Finer mengenai pemerintahan beliau mendefinisikan
pemerintahan atau “government” sebagai berikut:
a.
Menunjukkan
kegiatan atau proses pemerintah, yaitu melaksanakan kontrol atas pihak lain.
(the activity or the process of governing)
b.
Menunjukkan
masalah-masalah negara dalam mana kegiatan atau proses di atas dijumpai.( state of affairs)
c.
Menunjukkan
orang-oranag yang dibebani tugas untuk memerintah (people charged with the duty governing)
d.
Menunjukkan
cara, metode atau sistem dengan mana suatu masyarakat tertentu di perintah.
Dalam menjalankan suatu hal apapun itu tentunya
harus memiliki dasar atau pijakan yang kuat, sehingga nanti dalam perjalanannya
hal tersebut bisa terarah dan memperoleh hasil sesuai dengan yang telah direncanakan
sebelumnya dan tentunya disinilah letak atau fungsi dari pemerintah itu sendiri
sebagai pengatur pengendali arahatau kebijakan.
Adapun Menurut Bagir
Manan pemerintah pada dasarnya di bedakan atas tiga bagian yaitu:
a.
Pemerintah dalam
arti sempit adalah penyelenggaraan kekuasaan negara dalam bidang eksekutif atau
administrasi negara;
b.
Pemerintah dalam
arti agak luas yaitu penyelenggaraan kekuasaan negara dalam bidang eksekutif
dan legislatif tertentu melekat pada daerah otonom.
c.
Pemerintah dalam
arti luas yang mencakup semua kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara dalam
semua lingkungan jabatan negara, baik dibidang eksekutif legislatif maupun
yudikatif.
Menurut UU No.6
Tahun 2014 Pasal 55, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tiga fungsi, yaitu
(1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, (2)
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan (3) melakukan pengawasan
kinerja Kepala Desa. Pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan merupakan
salah satu alasan terpenting mengapa BPD perlu dibentuk. Pengawasan oleh BPD
terhadap pelaksanaan pemerintahan desa yang dipimpin Kepala Desa merupakan
tugas BPD. Upaya pengawasan dimaksudkan untuk mengurangi adanya penyelewengan
atas kewenangan dan keuangan desa
dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa.
Konsistensi BPD
dalam melakukan pengawasan terhadap bagaimana suatu program pemerintah, fungsi
pemerintahan, peraturan dan keputusan yang telah ditetapkan bersama BPD
dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Sikap
Kepala Desa yang
tidak otoriter dalam
menjalankan kepemimpinannya menjadikan BPD mampu melaksanakan tugas dan kewenangannya
untuk mewujudkan adanya pemerintahan yang baik dan berpihak kepada warga. BPD
merupakan lembaga desa yang mempunyai kedudukan sejajar dengan Kepala Desa dan
menjadi mitra Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa terealisasi
berdasarkan pengamatan BPD sering diikutsertakan dan didengarkan apa yang
menjadi aspirasi dan masukannya. Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa,
BPD berfungsi sebagai pengawasan kinerja pemerintahan desa, fungsi ini sangat
penting guna memastikan program yang telah disepakati bersama dapat dijalankan
dengan baik sesuai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, namun demikian
pelaksanaan pengawasan ini sebaiknya dikembangkan dengan prinsip semangat
kebersamaan untuk memajukan dan membangun desa sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi masing-masing. Kesetaraan dan komiteraan perlu lebih dikedepankan dan dikembangkan,
selalu mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan kelompok,
golongan apalagi perorangan tertentu. Pengawasan BPD sangat baik bila dibarengi
solusi. Kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan di desa pun harus siap
dikritisi sepanjang dalam konteks perbaikan. Dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawab, BPD harus dapat mewujudkan diri menjadi mitra dari berbagai
kelembagaan yang ada di desa, khususnya kepala desa dalam menyelenggarakan
pemerintahan dan pembangunan desa. Hal ini penting dapat berpengaruh pada
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelaksanaan berbagai
program yang masuk ke desa.
1.2.Identifikasi
Masalah
Berdasarkan
uraian yang terdapat pada latar belakang diatas maka penulis merumuskan masalah
yaitu sebagai berikut: “Bagaimana peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
dalam menjalankan Fungsi Pengawasan Pemerintahan Desa?”
1.3.Tujuan Penulisan
Setiap penelitian yang
dilakukan tentu mempunyai sasaran yang hendak dicapai atau apa yang menjadi
tujuan penelitian tentunya harus jelas diketahui sebelumnya. Berdasarkan
rumusan masalah diatas, maka tujuan dari penelitian ini yaitu :
1.
Untuk mengetahui
peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pengawasan Pemerintahan Desa
2.
Untuk mengetahui
apakah pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap
pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Konsep
Peranan
Peranan merupakan
sebuah landasan persepsi yang digunakan setiap orang yang berinteraksi dalam
suatu kelompok atau organisasi untuk melakukan suatu kegiatan mengenai tugas
dan kewajibannya. Dalam kenyataannya, mungkin jelas dan mungkin juga tidak
begitu jelas. Tingkat kejelasan ini akan menentukan pula tingkat kejelasan
peranan seseorang (Sedarmayanti, 2004: 33).
Menurut Soekanto (2003:
243) peranan adalah aspek dinamis kedudukan (status). Apabila seseorang
melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya maka dia
menjalankan suatu peranan. Setiap orang memiliki macam - macam peranan yang
berasal dari pola-pola pergaulan hidup. Hal ini sekaligus berarti bahwa peranan
menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kesempatan-kesempatan
apa yang diberikan oleh masyarakat dalam menjalankan suatu peranan. Peran dan
status mempunyai dua sifat, yakni peran status yang ditentukan bagi seseorang
sesuai dengan usia, jenis kelamin, kelas, ras, atau karakteristik turunan yang
lain, peran serta status yang diperjuangkan melalui pilihan atau usaha sendiri.
Status yang diperjuangkan sering dicapai dengan pengorbanan psikis yang besar,
karena usaha dan kegagalan mungkin hebat. Meritokrasi adalah suatu bentuk
perjuangan mendapatkan status yang semu dimana suatu status terbuka terhadap prestasi,
tetapi sebagian besar karakteristik keturunan memberi keuntungan bagi beberapa
orang dalam persaingan. Misalnya dalam suatu tes seleksi menjadi kepala
sekolah, terdapat beberapa persyaratan tertentu yang memungkinkan orang lain
mendapat keuntungan dan lolos dalam seleksi tersebut.
2.1.Konsep Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa merupakan perwujudan
demokrasi di desa. Demokrasi yang dimaksud adalah agar dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan harus memperhatikan aspirasi dari masyarakat yang
diartikulasikan dan diagresiasikan oleh BPD dan lembaga masyarakat lainnya. Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala
Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan.
(UU No. 6 Tahun 2014 pasal 55). Oleh
karenanya BPD sebagai badan permusyawaratan yang berasal dari masyarakat desa, disamping
menjalankan fungsinya sebagai jembatan penghubung antara Kepala Desa dengan
masyarakat desa, juga dapat menjadi lembaga yang berperan sebagai lembaga
representasi dari masyarakat.
Dasar Hukum Pengawasan
BPD Kepada Pemerintah Desa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal
55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a)
Membahas dan
menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b)
Menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c)
Melakukan
pengawasan kinerja Kepala Desa.
d)
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan,
hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:
e)
Menyampaikan
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada
bupati/walikota;
f)
Menyampaikan
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada
bupati/walikota;
g)
menyampaikan
laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan
Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran. Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 Pasal 51:
h)
Kepala Desa
menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan
Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
berakhirnya tahun anggaran.
i)
Laporan
keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
j)
Laporan
keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan
kinerja kepala Desa.
Dalam pencapaian tujuan
mensejahterakan masayarakat desa, masing-masing unsur Pemerintah Desa dan BPD
dapat menjalankan fungsinya dengan mendapat dukungan dari masyarakat setempat.
Oleh karena itu hubungan yang bersifat kemitraan anatara BPD dengan Pemerintah
Desa harus didasari pada filosofi antara lain (Wasistiono 2006:36) :
1.
Adanya kedudukan
yang sejajar diantara yang bermitra;
2.
Adanya
kepentingan bersama yang ingin dicapai;
3.
Adanya prinsip
saling menghormati;
4.
Adanya niat baik
untuk membantu dan saling mengingatkan.
2.3. Konsep
Pengawasan
Pengawasan adalah
proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat
mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah
ditetapkan tersebut. Controlling is the
process of measuring performance and taking action to ensure desired results.
Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktifitas yang
terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan. The process of ensuring that actual activities conform the planned
activities. Menurut Winardi “Pengawasan adalah semua aktivitas yang
dilaksanakan oleh pihak manajer dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual
sesuai dengan hasil yang direncanakan”. Sedangkan menurut Basu Swasta
“Pengawasan merupakan fungsi yang menjamin bahwa kegiatan-kegiatan dapat
memberikan hasil seperti yang diinginkan”. Sedangkan menurut Komaruddin
“Pengawasan adalah berhubungan dengan perbandingan antara pelaksana aktual
rencana, dan awal untuk langkah perbaikan terhadap penyimpangan dan rencana
yang berarti”. Pengawasan adalah suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan
kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi,
untuk membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan
apakah telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil
tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya
perusahaan atau pemerintahan telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan perusahaan atau
pemerintahan.
Dari beberapa pendapat
tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengawasan merupakan hal penting
dalam menjalankan suatu perencanaan. Dengan adanya pengawasan maka perencanaan
yang diharapkan oleh manajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan baik
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menjalankan
Fungsi Pengawasan
Hasil yang akan
disajikan merupakan analisis dari Badan Tugas Badan Permusyawaratan Desa
diharapkan lebih bisa mengakomodasikan kepentingan masyarakat desa. Kemungkinan
besar segala tugas utamanya dapat dilaksanakan dengan baik mengingat keanggotaannva dipilih
dari dan oleh masyarakat dan pimpinannya dipilih oleh anggotanya.
Di dalam
pelaksanaan peraturan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga melaksanakan
kontrol atau pengawasan terhadap peraturan-peraturan desa dan Pemerintahan
Hukum Tua. Pelaksanaan pengawasan Peraturan Desa dan Pemerintahan Hukum Tua.
yang dimaksud disini yaitu Pelaksanaan pengawasan terhadap keputusan-keputusan
sesuai dengan program dan asprirasi dari masyarakat dan juga pengawasan
terhadap keputusan Kepala Desa.
Beberapa cara
pengawasan yang dilakukan oleh BPD terhadap pelaksanaan peraturan desa, antara
lain :
a.
Mengawasi semua
tindakan yang dilakukan oleh pemerintah desa serta aspirasi yang telah
disampaikan.
b.
Jika terjadi
penyelewengan, BPD memberikan teguran untuk pertama kali secara kekeluargaan.
c.
BPD akan
mengklarifikasi dalam rapat desa yang dipimpin oleh Ketua BPD.
d.
Jika terjadi
tindakan yang sangat sulit untuk dipecahkan, maka BPD akan memberikan sanksi
atau peringatan sesuai yang telah diatur di dalam peraturan seperti melaporkan
kepada Camat serta Bupati untuk ditindaklanjuti.
3.2.
Pengawasan terhadap Peraturan Desa
serta Aspirasi Masyarakat
Pengawasan
terhadap peraturan desa ini dapat dilihat dalam laporan pertanggungjawaban
Hukum Tua setiap akhir tahun anggaran. Sesuai dengan hasil wawancara, dengan
sekretaris BPD : “Setiap tahunnya Hukum Tua memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada kami, jadi kami mengadakan rapat dengan hokum tua
minimal 1 tahun sekali, mengenai hal yang telah dilakukan oleh hukum tua dan
perangkatnya dalam kapasitas sebagai pemerintah desa, dalam laporannya Hukum
Tua menyapaikan pencapaian target penerimaan dan realisasi program yang telah
ditetapkan serta aspirasi dari masyarakat”. Adapun bentuk pengawasan yang
dilakukan oleh BPD yaitu :
a)
Memantau semua
pemasukan dan pengeluaran kas desa.
b)
Memantau secara
rutin mengenai dana-dana swadaya yang digunakan
c)
untuk
pembangunan desa.
d)
Serta
pembangunan desa
Terkait
efektivitas pengawasan BPD dalam mengawasi jalannya peraturan desa, dibutuhkan
juga partisipasi dan kerja sama dari seluruh komponen masyarakat. Berdasarkan
hasil penelitian dengan sejumlah informan, menurut bapak James R seorang tokoh
masyarakat desa mengatakan: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selalu melakukan
kontrol terhadap peraturan desa, terlihat dari cara mereka menjalankan tugas,
mereka selalu pro aktif bertanya kepada
hokum tua mengenai apa-apa saja yang telah dilakukan serta pembangunan yang
berjalan mereka selalu berkoordinasi satu sama lain.
BPD melakukan
pengawasan terhadap jalannya peraturan desa di masyarakat. Adapun hal-hal yang
dilakukan oleh BPD terhadap penyimpangan peraturan yaitu memberikan
teguran-teguran secara langsung ataupun arahan-arahan. Apabila hal tersebut
tidak dapat diselesaikan, maka BPD akan membahas masalah ini bersama dengan
pemerintah desa dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya.
3.3. Faktor-Faktor
Pendukung dan Penghambat Pengawasam Badan Permusyawaratan Desa
Selain itu
faktor-faktor lain yang dapat mendukung dan menghambat pelaksanaan pengawasan
BPD adalah:
a. Masyarakat
Masyarakat
merupakan faktor penentu keberhasilan BPD dalam melaksanakan fungsinya,
besarnya dukungan, sambutan dan penghargaan dari masyarakat kepada BPD
menjadikan BPD lebih mempunyai ruang gerak untuk dapat melaksanakan fungsinya.
Dukungan dari masyarakat tidak hanya pada banyaknya aspirasi yang masuk juga
dari pelaksanaan suatu perdes. Kemauan dan semangat dari masyarakatlah yang
menjadikan segala keputusan dari BPD dan Pemerintah Desa menjadi mudah untuk dilaksanakan.
Partisipasi masyarakat baik dalam bentuk aspirasi maupun dalam pelaksanaan
suatu keputusan sangat menentukan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD.
Namun tidak
semua masyarakat menyukai kinerja BPD Desa n, karena tidak semua keputusan yang
ditetapkan oleh BPD dan Pemerintah Desa dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Beberapa kebijakan yang dikeluarkan terkadang mendapat respon yang beraneka
ragam baik pro maupun kontra dari masyarakat. Adanya tanggapan yang bersifat
kontra tentunya dapat menghambat langkah BPD dan Pemerintah Desa dalam
pelaksanaan kebijakan tersebut.
b. Pola Hubungan Kerja Sama dengan
Pemerintah Desa
Pola hubungan
kerja sama antara Badan Permusyawaratan Desa dengan Pemerintah Desa telah
ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 6 tahun tentang Desa, dimana disebutkan
pola hubungan antara BPD dengan Hukum Tua adalah pola hubungan kemitraan dalam
menjalankan tugas pemerintahan desa, namun berdasarkan hasil penelitian
ditemukan bahwa ada beberapa personil BPD merasa lebih tinggi posisinya dari
pada Hukum Tua. Pola hubungan antara BPD dan hukum tua ini harus jelas dipahami
oleh kedua belah pihak, agar nantinya tidak terjadi salah kaprah dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga dapat meminimalisir
konflik intern antara BPD dan Hukum Tua..
3.4. Pengawasan Dana oleh BPD
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa
adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa
tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke
APB Desa.
Meskipun Pemerintah telah meyakinkan
agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana desa tersebut tetapi
dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi bukan
tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa. Masyarakat
desa sangat berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi
penggunaan dana desa tersebut.
Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa
oleh BPD
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55
disebutkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
·
Membahas
dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
·
Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
·
Melakukan
pengawasan kinerja Kepala Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 : Dalam
melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:
·
Menyampaikan
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
·
Menyampaikan
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada
bupati/walikota;
·
menyampaikan
laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan
Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51:
·
Kepala
Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada
Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
berakhirnya tahun anggaran.
·
Laporan
keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
·
Laporan
keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan
kinerja kepala Desa.
Dari uraian diatas sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan
Masyarakat Desa mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan
dana desa tersebut agar tidak diselewengkan. Jika dicermati ketentuan pasal 48
dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin
yang sangat krusial yaitu :
1.
Pasal
48 huruf c yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan
keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan
Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
2.
Pasal
51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan
Desa. Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling sedikit memuat
pelaksanaan peraturan Desa. Kita tentu masih ingat bahwa APBDes adalah
merupakan salah satu contoh Peraturan Desa. Ini artinya bahwa kalau Kepala Desa
wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa
berarti kepala desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBDes.
3.
Lebih
lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja
kepala Desa.
Karena dana desa yang bersumber dari
APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat
untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan
sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan
akuntabel.
Badan Permusyawaratan Desa yang
merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan
perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran.
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas
sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan
pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and
balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.
3.5. Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Pelaksanaan Tupoksi
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Dalam mewujudkan
suatu organisasi yang efektif dalam pelaksanaan fungsinya tidak lepas dari
berbagai faktor yang mempengaruhi kinerjanya dalam mencapai tujuan, seperti
halnya dengan Badan Permusyawaratan Desa, untuk menjadi efektif dan baik tidak
serta merta terjadi begitu saja tetapi ada beberapa faktor yang
mempengaruhinya.
1. Masyarakat
Masyarakat merupakan
faktor penentu keberhasilan
BPD dalam melaksanakan fungsinya,
besarnya dukungan, sambutan dan penghargaan dari masyarakat kepada BPD
menjadikan BPD lebih mempunyai ruang gerak untuk dapat melaksanakan fungsinya.
Dukungan dari masyarakat tidak hanya pada banyaknya aspirasi yang masuk juga
dari pelaksanaan suatu perdes. Kemauan dan semangat dari masyarakatlah yang
menjadikan segala keputusan dari BPD dan Pemerintah Desa menjadi mudah untuk
dilaksanakan. Partisipasi masyarakat baik dalam bentuk aspirasi maupun dalam
pelaksanaan suatu keputusan sangat menentukan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD.
2. Pola Hubungan Kerja Sama dengan
Pemerintah Desa
Salah satu
faktor yang berpengaruh di dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPD adalah pola
hubungan kerja sama terciptanya hubungan yang harmonis antara BPD dengan
Pemerintah Desa dengan senantiasa menghargai dan menghormati satu sama lain,
serta adannya niat baik untuk saling membantu dan saling mengingatkan mendukung
jalannya kinerja BPD. Keharmonisan ini desebabkan karena adanya tujuan dan
kepentingan bersama yang ingin dicapai yaitu untuk mensejahterakan masyarakat
desa. Sebagai unsur yang bermitra dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD
dan Pemerintah Desa selalu menyadari adanya kedudukan yang sejajar antara
keduanya.
3. Pendapatan/insentif
Adanya pemberian
insentif atau pendapatan juga menjadi faktor yang berpengaruh dalam memacu
kinerja BPD untuk menjadi lebih baik dan merupakan wujud penghargaan dan kepedulian
pemerintah terhadap BPD. Pemberian insentif yang dinilai belum memadai bagi
anggota BPD terkadang menjadi penghambat dalam meningkatkan kinerja.
Berdasarkan data yang diperoleh peneliti diketahui bahwa insentif yang
diberikan oleh pemerintah masih sangat minim. Hal inilah yang terkadang membuat
anggota menomorduakan tugasnya. Insentif yang diberikan masih jauh untuk
memenuhi kebutuhan keluarga kami sehingga kami masih perlu untuk mencari
pekerjaan sampingan.
4. Rekruitmen/sistem pemilihan anggota
BPD
Sistem
rekruitmen/pemilihan anggota BPD biasanya menggunakan sistem penunjukan
langsung dengan cara musyawarah oleh tokoh-tokoh masyarakat yang dipercaya oleh
masyarakat setempat. Orang-orang yang dipilih untuk menduduki jabatan BPD ini
merupakan orang yang danggap mampu baik dari segi pendidikan, maupun
pengaruhnya dimasyarakat dalam hal ini mampu bekerja sama dan mampu menangkap
serta membaca masalah-masalah yang ada di desa.
5. Fasilitas operasional
Fasilitas
operasional juga menjadi faktor berpengaruh demi kelancaran kinerja BPD. Tidak
adanya tempat khusus bagi BPD sebagai pusat kegiatan administrasif layaknya
lembaga legislatif lainnya. Seperti yang di ungkapkan oleh salah seorang
anggota BPD, Muliadi, A.Md Meskipun BPD hanya bekerja dalam skala desa, hal ini
juga menjadi faktor berpengaruh. Selain itu, tidak adanya kendaraan operasional
yang bisa digunakan oleh BPD untuk memperlancar, mempermudah dan mempercepat
kinerjanya untuk melakukan sosialisasi dan juga melakukan pengawasan
peraturan-peraturan desa. Untuk menunjang kinerja anggota BPD, hal lain yang
dibutuhkan yaitu sarana dan prasarana seperti tempat atau kantor sebagai pusat
kegiatan. Selain itu dibutuhkan juga kendaraan operasional (kendaraan) untuk
menunjang sosialisasi peran dan kelancaran kinerja BPD di desa-desa.
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Karena
dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan
mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut
agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan
pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Badan
Permusyawaratn Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan
diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal
penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan
payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan
fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya
mekanisme ‘check and balance’ ini
akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa. Semoga niat baik dari para
pemimpin negeri ini untuk memajukan desa bisa segera terwujud agar desa tidak
lagi dipandang sebelah mata malah sebaliknya desa akan menjadi pusat kegiatan
ekonomi sehingga warga desa tidak perlu pergi ke kota untuk mencari pekerjaan.
4.2.
Saran
1.
Perencanaan yang
matang merupakan salah satu faktor penentu suatu kegiatan, termasuk dalam
pelaksanaan pembangunan, dalam pembangunan poskamling serta pembangunan lainnya
harus direncanakan terlebih dahulu dengan melihat kemungkinan-kemungkinan yang
akan terjadi, pihak Pemerintah desa dan BPD harus berkoordinasi dengan
pemerintah yang diatasnya sebelum merencanakan suatu pembangunan.
2.
Perlu adanya
suatu ketegasan dalam menjalankan tugas, hal ini merupakan salah satu penilaian
masyarakat terhadap suatu lembaga yang dilegitimasikan untuk mengawasi
pemerintah, BPD selain mengawasi harus juga menindaki dari hasil pengawasan
tersebut, karena pengawasan tanpa adanya tindakan tidak berarti sama sekali.
DAFTAR PUSTAKA
Apriunus Umbu. 2012 .
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD), (http://Aprianus Umbu./Blog/ DINAMIKA
HUBUNGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DAN KEPALA DESA DALAM PENYELENGGARAAN
PEMBANGUNAN 2012), di akses 26 Oktober
2017
Masuliyah. 2012. Arti
perbedaan, (http://./Artikel/Arti perbedaan Sabtu 24 Maret 2012-html), di akses
26 Oktober 2017
Rudia. 2009.
Pengembangan SDM, (Http://./Pengembangan SDM di desa/MSDM Sosiologi 2009), di
akses 26 Oktober 2017
Sunarso. 2011. Musyawarah,
(http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/pengertian-musyawarah-mufakat html), di
akses 26 Oktober 2017
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI............................................................................................................. i
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................ 1
1.1. Latar Belakang.......................................................................................... 1
1.2. Identifikasi Masalah.................................................................................. 3
1.3. Tujuan Penulisan........................................................................................ 3
BAB II LANDASAN TEORI.................................................................................. 4
2.1. Konsep Peranan......................................................................................... 4
2.1. Konsep
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)......................................... 4
2.3. Konsep Pengawasan.................................................................................. 6
BAB III PEMBAHASAN........................................................................................ 7
3.1. Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam
Menjalankan Fungsi
Pengawasan............................................................................................... 7
3.2. Pengawasan
terhadap Peraturan Desa serta Aspirasi Masyarakat........................................................................ 8
3.3. Faktor-Faktor Pendukung dan Penghambat
Pengawasan Badan
Permusyawaratan Desa.............................................................................. 9
3.4. Pengawasan
Dana oleh BPD 9
3.5. Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Pelaksanaan
Tupoksi Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) ................................................................. 12
BAB IV PENUTUP.................................................................................................. 14
4.1. Kesimpulan 14
4.2. Saran.......................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 15