Senin, 04 Desember 2017

makalah HUBUNGAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL



BAB I
PENDAHULUAN
1. 1.       LATAR BELAKANG
Hubungan kerjasama yang terjadi antarnegara didorong kebutuhan satu sama lain. Adanya perkembangan globalisasi menuntut setiap negara untuk menyesuaikan diri. Setiap negara harus menjalin hubungan dengan negara lain untuk dapat saling melengkapi, baik hubungan disektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hukum yang diharap bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar Negara. Dalam melaksanakan hubungan kerjasama tersebut tentunya diperlukan sebuah aturan yang tegas yang mengikat semua pihak yang terkait dalam hubungan tersebut.
Hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya. Hukum Nasional di Indonesia masih menganut sistem hukum Eropa Kontinental.
Dari kondisi di atas terdapat suatu masalah yang menarik untuk dibahas lebih lanjud di dalam makalah ini yaitu mengenai hubungan di antara hukum HI dan HN.
1. 2.       PERMASALAHAN
Masalah umum dalam makalah ini adalah bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional?, dengan sub masalah sebagai berikut:
·              Apakah antara HI-HN merupakan satu kesatuan hukum atau terpisah sama lain?
·              Mana yang harus diutamakan bila antara keduanya mengandung konflik?
·              Dapatkah HI menjadi HN dan HN menjadi HI?
1. 3.       TUJUAN
·              Mempelajari dan memahami mengenai hubungan hukum internasional dan hukum nasional.
·              Mempelajari praktek-praktek hubungan hukum internasional dengan hukum nasional di beberapa Negara.
1. 4.       MANFAAT
·              Dapat mengerti dan mengaplikasikan dalam berbagai kasus yang dihadapi terutama di Indonesia.
BAB II
HUBUNGAN ANTARA  HUKUM INTERNASIONAL
DAN HUKUM NASIONAL
2. 1.          Teori Monisme dan Dualisme
Dua aliran besar yang memberikan argumemnya yaitu teori monisme dan dualisme, menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional.
Sedangkan menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional.
Berangkat dari pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hukum yang diharap bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar negara. Hukum Internasional ialah sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur hubungan antara person hukum internasional (Negara dan Organisasi Internasional), menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil.
Hukum internasional mempunyai beberapa segi penting seperti prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent), prinsip timbal balik (priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle of free communication), princip tidak diganggu gugat (principle of inciolability), prinsip layak dan umum (principle of reasonable and normal), prinsip eksteritorial (principle of exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang penting bagi hubungan diplomatik antarnegara.
Maka hukum internasional memberikan implikasi hukum bagi para pelangarnya, yang dimaksud implikasi disini ialah tanggung jawab secara internasional yang disebabkan oleh tindakan-tindakan yang dilakukan sesuatu negara atau organisasi internasional dalam melakukan segala tugas-tugasnya sebagai person hukum internasional. Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan unsur- unsur terpenting dari hukum internasional:
·              Objek dari hukum internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara dan organisasi internasional.
·              Hubungan yang terjalin antara badan hukum internasional adalah hubungan internasional dalam artian bukan dalam scope wilayah tertentu, ia merupakan hubungan luar negeri yang melewati batas teritorial atau geografis negara, berlainan dengan hukum negara yang hanya mengatur hubungan dalam negeri.
·              Kaedah hukum internasional ialah kaedah wajib, seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini yang membedakan antara hukum internasional dengan kaedah internasional yang berlaku dinegara tanpa memiliki sifat wajib seperti life service dan adat kebiasaan internasional.
2. 2.          Hukum Nasional di Depan Pengadilan Internasional
Praktik di pengadilan internasional menunjukkan bahwa :
·              Suatu Negara tidak dapat menngunakan HN-nya yang bertentangan dengan HI sebagai alasan untuk menjustifikasi pelanggaran HI yang dilakukan pada pihak lain.
·              Suatu Negara tidak dapat menggunakan alasan ketiadaan HN-nya untuk menjustifikasi pelanggaran HI yang dilakukannya pada pihak lain.
·              Tanggung jawab internasional timbul hanya ketika Negara gagal untuk memenuhi kewajiban internasional.
·              HN hanya dapat diajukan di depan pengadilan internasional sepanjang tidak bertentangan dengan HI.
·              HN dapat diajukan di depan pengadilan internasional sebagai bukti adanya praktik hukum kebiasaan internasional.
·              HN dapat diajukan oleh pengadilan internasional dalam kasus-kasus ada pilihan hukum oleh para pihak sebelumnya.
·              Pengadilan internasional dapat memutuskan bahwa suatu HN tidak cukup memenuhi kewajiban HI.
2. 3.          Hukum Internasional di Depan Pengadilan Nasional
·              HI akan berlaku otomatis menjadi bagian dari HN tanpa adopsi sebelumnya.
·              HI tidak menjadi HN kecuali atau sampai diimplementasikan dalam HN lebih dulu.
2. 4.          Praktik-Praktik di Berbagai Negara
a.      Praktik di inggris
·           Hukum kebiasaan internasional akan diterapkan sebagai bagian dari hukum nasional
·           Hukum kebiasaan tersebut haruslah diformulasikan dengan kehati-hatian dan didukung bukti-bukti.
·           Tidak tunduk pada doktrin stare decisis
·           Hukum kebiasaan tidak akan diterapkan bila bertentangan dengan HN yang fundamental.

b.      Praktik di Amerika
·           HI menjadi bagian dari HN AS
·           Hukum kebiasaan menempati kedudukan penting di pengadilan nasional AS
·           Hukum nasional akan diutamakan bilamana ada konflik dengan hukum kebiasaan.
c.       Praktik di Indonesia
·           Indonesia menghormati dan tunduk pada HI ataupun HI menjadi bagian dari HN.
·           Hubungan luar negeri diselenggarakan sesuai dengan politik luar negeri, peraturan undang-undang nasional dan hukum serta kebiasaan internasional.
·           Dalam membuat HN, Indonesia senantiasa memerhatikan HI yang sudah ada.
2. 5.          HI dan HN Saling Mempengaruhi Dan Membutuhkan Satu Sama Lain
Dalam praktik sesungguhnya antara HI dan HN saling membutuhkan dan mempengaruhi satu sama lain diantaranya:
·         HI akan lebih efektif bila telah ditransformasikan dedalam HN.
·         HI akan menjembatani ketika HN tidak diterapkan di wilayah Negara lain.
·         HI akan mengharmonisasikan perbedaan-perbedaan dalam HN.
·         HI banyak tumbuh dari praktik HN Negara-negara.
BAB III
KESIMPULAN


a.       Menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional.
b.      Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
c.       Dari praktek di pengadilan internasinal bahwa pengadilan internasional kedudukan HI lebih superior disbanding dengan HN.
d.      Dalam praktiknya HI dan HN saling mempengaruhi dan membutuhkan satu sama lain dan HI dihargai dan diterapkan di negara-negara.










DAFTAR PUSTAKA



makalah sistem kekerabatan bilateral



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya, suku bangsa, dan bahasa. Keberagaman itulah yang akhirnya memunculkan berbagai sistem kekerabatan yang dimiliki masing-masing budaya. Sistem kekerabatan di Indonesia memiliki berbagai macam keunikan tersendiri sesuai dengan budaya suatu daerah. Sistem kekerabatan ini terbentuk atas keluarga-keluarga yang saling berdekatan dan mendiami suatu tempat serta membentuk suatu peraturan yang disepakati bersama. Kesepakatan bersama ini memiliki perebedaan masing-masing daerah, hal ini lah yang kemudian menyebabkan keberagaman dari sistem kekerabatan yang dianut.
Sistem kekerabatan yang dimiliki oleh Indonesia dengan keberagaman dan kekhasannya menimbulkan keingintahuan untuk digali lebih lanjut. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai pengertian dari sistem kekerabatan, macam-macam dari sistem kekerabatan di Indonesia, serta apa fungsi dari adanya sistem kekerabatan.



B.     Rumusan Masalah
A.        Apa Pengertian Sistem Kekerabatan
B.         Bagaimana Sistem Kekerabatan Bilateral
C.         Bagaiamana Sistem Perkawinan
D.        Apa Fungsi Sistem Kekerabatan







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Sistem Kekerabatan
Kekerabatan merupakan unit-unit sosial yang terdiri atas beberapa keluarga yang mempunyai hubungan darah secara vertikal maupun horisontal atau akibat dari perkawinan. Anggota dari sistem kekerabatan terdiri dari ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi, kakek, nenek, dan seterusnya.  Kekerabatan juga dapat diartikan sebagai hubungan seseorang atau entitas yang sama secara silsilah, keturunan, maupun adat yang sama. Kekerabatan adalah suatu unit terkecil dari masyarakat yang berasal dari dua keluarga, yakni keluarga inti dan keluarga besar.
Sistem kekerabatan adalah cara yang digunakan atau aturan yang digunakan untuk mengatur penggolongan orang-orang yang termasuk kedalam kerabat. Aturan sistem kekerabatan yang telah disepakati bersama menjadi sebuah identitas untuk mempermudah penggolongan seseorang dalam garis kekerabatan. Sistem kekerabatan yang berupa aturan kemudian terbentuk atas berbagai jenis sesuai dengan kesepakatan masing-masing daerahnya. Sistem kekerabatan suatu masyarakat dapat digunakan untuk menggambarkan struktur sosial masyarakat yang bersangkutan.
Jadi sistem kekerabatan merupakan kumpulan dari beberapa kekerabatan yang bertempat disebuah wilayah tertentu dan membentuk sebuah aturan yang disepakati dan dijalankan bersama.

B. Sistem Kekerabatan Bilateral
Kekerabatan bilateral merupakan sistem kekerabatan yang ditarik dari garis keturunan ayah dan ibu secara bersama-sama. Seorang anak otomatis menjadi anggota keluarga dari pihak ayah maupun pihak ibu. Kelompok kekerabatan ini disebut kinred.
Sistem kekerabatan bilateral ini diterapkan oleh masyarakat Jawa dan Sunda. Dalam masyarakat Jawa ada tujuh generasi secara vertikal keatas dan kebawah yang menjadi warga kinred. Jika tujuh generasi diurutkan yakni: anak (ego)- ayah/ibu- kakek/nenek- buyut- canggah- wareng- udeg-udeng- gantung siwur. Adapun secara horizontal dikenal dengan saudara kandung, seluruh saudara ayah dan ibu, seluruh saudara kakek dan nenek, seluruh saudara sepupu dari pihak ayah dan ibu, dan sebagainya.
Dalam masyarakat bilateral terjadi perkawinan endogami yang terdiri atas dua macam, yakni:

a.      Parallel cousin
Parallel cousin merupakan perkawinan antar saudara sepupu yang orang tua mereka bersaudara kandung dan berjenis kelamin sama.
b.      Cross cousin
Cross cousin merupakan perkawinan antar saudara sepupu yang orang tua mereka bersaudara kandung dan berjenis kelamin berbeda.
C. Sistem Perkawinan
Di Jawa dimana kehidupan kekeluargaan masih kuat, sebuah perkawinan tentu akan mempertemukan dua buah keluarga besar. Oleh karena itu, sesuai kebiasaan yang berlaku, kedua pasangan yang akan melakukan pernikahan akan memberitahu keluarga masing-masing bahwa mereka telah menemukan pasangan yang cocok dan ideal untuk dijadikan suami/istrinya. Secara tradisional, pertimbangan penerimaan seorang calon menantu berdasarkan kepada bibit, bebet dan bobot.
  1. Bibit : mempunyai latar kehidupan keluarga yang baik
  2. Bebet : calon pengantin terutama pria harus mampu memenuhi kebutuhan keluarganya
  3. Bobot : kedua calon pengantin adalah orang yang berkualitas, bermental baik dan berpendidikan cukup
Peristilahan Dalam Keluarga Jawa
           Seperti yang sudah dipaparkan diatas tadi sistem kekerabatan orang Jawa berdasarkan prinsip keturunan bilateral atau parental (garis keturunan diperhitungkan dari dua belah pihak, ayah dan ibu). Dengan prinsip bilateral atau parental ini mengenal hubungan dengan keluarga dari pihak ibu maupun dari pihak ayah, dari satu nenek moyang sampai generasi ketiga, yang disebut sanak sedulur (kindred).
           Adapun peristilah untuk saudara sedarah yaitu:
  • Mbah            : kakek/nenek yaitu sanak saudara siapa saja yang ada pada taraf generasi sama dengan kakek/nenek, suami/istri mereka itu.
  • Bapak             : ayah atau setiap anggota laki-laki dari generasi orang tua, atau suami seorang wanita yang dipanggil Ibu.
  • Ibu             : ibu atau setiap anggota wanita dari generasi orang tua, atau istri seorang laki-laki yang dipanggil Bapak.
  • Pak De : saudara laki-laki orang tua yang lebih tua dari orangtua, atau suami seorang perempuan yang dipanggil Bu De.
  • Bu De             : saudara perempuan orang tua yang lebih dari orang tua itu, atau istri seorang laki-laki yang dipanggil Pak De.
  • Pak Lik : saudara laki-laki orang tua yang lebih muda dari orang tua itu, atau suami seorang perempuan yang dipanggil Bu Lik.
  • Bu Lik : adik perempuan orang tua, atau istri seorang yang dipanggil Pak Lik.
  • Mas : kakak laki-laki, anak laki-laki kakak orang tua, atau suami seorang wanita yang disebut dengan Mbakyu.
  • Mbakyu : kakak perempuan, anak perempuan dari kakak orang tua, atau istri seorang laki-laki yang disebut dengan Mas.
  • Adik : saudara muda, anak dari saudara muda orang tua, suami/istri dari seseorang yang disapa dengan Dik.
  • Putu : cucu.
  • Buyut :Cicit.
  • Bojo : istri/suami.
  • Maratua : orang tua suami atau orangtua istri.
  • Anak mantu   : Menantu.
  • Besan : Orang tuanya suami/istri si anak.
D. Sistem kekerabatan yang ada di masyarakat desa Ngrancah, kecamatan Sukorejo, kabupaten Kendal
Di masyarakat desa Ngrancah masih erat ikatan persaudaraannya. Hal itu bisa dilihat dari sistem kekeluargaan di masyarakat tersebut. Di masyarakat desa Ngrancah setiap keluarga mempunyai rumah masing-masing tetapi rumah yang dibangun oleh suatu keluarga akan selalu dekat dengan anggota keluarga yang lain. Misalnya sebuah keluarga mempunyai anak terutama perempuan yang akan menikah atau akan berkeluarga, orang yang akan berkeluarga tersebut akan membuat rumah dekat dengan rumah orangtuanya. Hal itu dilakukan agar orang yang akan berkeluarga tersebut masih dapat “menjaga” orangtuanya jika sudah tua begitu juga dengan anggota keluarga lainnya. Untuk anak laki-lakinya yang akan menikah biasanya akan ikut dengan istrinya untuk tinggal dengan orangtua istrinya.
Di masyarakat tersebut juga seminggu sekali diadakan talilan yang bertujuan untuk mendoakan orang yang telah meninggal dunia. Kegiatan tersebut diakan bergantian setiap rumah seminggu sekali. Tetapi sekarang masyarakat mulai meninggalkan tradisi terlihat dari jumlah masyarakat yeng mengikuti tradisi tersebut yang semakin lama semakin sedikit. Mereka menganggap hal tersebut tidak penting lagi. Hal tersebut bisa mengurangi rasa solidaritas antar masyarakat dan bisa menyebabkan kesenjangan social. Orang jawa sebagai masyarakat yang menganut system perkawinan bilateral harus bisa menjaga tradisi-tradisi perkawinan agar nilai-nilai yang terkandung didalam tradisi tersebut tidak hilang dan budaya tersebut tidak hanya menjadi cerita saja bagi generasi penerus. Salah satu cara yaitu dengan tetap menggunakan tradisi-tradisi jawa misalnya seseorang akan memilih pasangan harus memperhatikan Bibit,Bebet,Bobot nya, midodareni dan lain-lain. Di dalam masyarkat juga harus menjaga tradisi-tradisi jawa misalnya tahlilan agar rasa solidaritas antar warganya bisa terjalin dengan baik dan menambah rasa persaudaraan.
E.    Fungsi Sistem Kekerabatan
Adapun fungsi dari sistem kekerabatan antara lain:
1.      Sistem kekerabatan memberikan kehangatan sebuah keluarga besar
2.      Sistem kekerabatan memberikan identitas keluarga besar seseorang yang akan menentukan kedudukan dan gengsinya dalam masyarakat untuk menunjukkan tindakan-tindakan tertentu sesuai dengan identitasnya
3.      Sistem kekerabatan menciptakan hak dan kewajiban diantara orang-orang terkait lebih kuat untuk melaksanakannya
4.      Sistem kekerabatan meciptakan sebuah kesatuan dan persatuan yang kuat khusnya masyarakat yang memiliki sistem kekerabatan yang sama
5.      Sistem kekerabatan menciptakan rasa toleransi yang tinggi dalam masyarakat terutama antar sistem kekerabatan yang berbeda
6.      Sistem kekerabatan memberikan patokan untuk memberikan warisan sesuai dengan alur nenek moyang
7.      Sistem kekerabatan dikota besar berfungsi dalam usaha saling tolong-menolong dan kerja sama mengatasi berbagai masalah.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Sistem kekerabatan merupakan kumpulan dari beberapa kekerabatan yang bertempat disebuah wilayah tertentu dan membentuk sebuah aturan yang disepakati dan dijalankan bersama. Sistem kekerabatan memiliki tiga macam yakni sistem kekerabatan bilateral, sistem kekerabatan patrilineal, dan sisitem kekerabatan matrilineal. 
Sistem kekerabatan parilineal merupakan kekerabatan yang ditarik dari garis keturunan ayah dan ibu secara bersama. Kekerabatan patrilineal yakni kekerabatan yang ditarik dari garis keturunan ayah saja. Sedangkan sistem kekerabatan matrilineal merupakan sisitem yang ditarik adri garis keturunan ibu saja.  Sistem kekerabatan memiliki berbagai fungsi yang dimaksudkan agar menambah rasa kesatuan dan persatuan suatu kekerabatan dan meningkatkan rasa toleransi antar sistem kekerabatan.

B.       Saran
Setelah kita mengetahui tentang kekerabatan bilateral, maka sebaiknya kita dapat menjaga tradisi dan adat istiadat agar tidak hilangnya akar budaya yang kita miliki. Karena Bangsa yang kaya adalah Bangsa yang menjaga akar budayanya sebagai perwujudan mengetahui asal muasal dari seseorang tersebut.








DAFTAR PUSTAKA








MAKALAH PENGARUH PENDIDIKAN DAN LATIHAN DASAR TENAGA KERJA TERHADAP PRODUKTIVITAS SDM

  MAKALAH PENGARUH PENDIDIKAN DAN LATIHAN DASAR TENAGA KERJA TERHADAP PRODUKTIVITAS SDM Disusun untuk memenuhi Tugas Mata kuliah Eko...