BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sesuai dengan
amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah
berwenang untuk mnegatur dan mengurus asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemeberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah diarahakn untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemeberdayaan dan peran serta masyarakat. Negara kesatuan republic Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan
undang-undang. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan
daerah provinsi, kabupaten/kota atau antara pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan
keragaman daerah. Kebijakan otonomi daerah dalam undang-undang Nomor 32 tahun
2004 tentang pemerintahan daerah , secara eksplisit member otonomi yang luas
kepada pemerintahan daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan
dan kesejahteraan mesyarakat daerah. Sebagai perangkat daera, camat dalam
menjalankan tugasnya mendapat kewenangan dari dan bertanggungjawab kepada
upati/walikota. Pengaturan peneyelenggaraan kecamatan baik dari sisi
pemebentukan, kedudukan, tugas dan fungsinya secara legistik diatur dengan
peraturan pemerintahan. Menurut undang-undang UU No.22 tahun 1999 jo No.32/2004
status kecamatan bukan lagi sebagai wilayah administrasi tapi sebagai wilayah
kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
Penyelenggaraan
pemerintahan kecamatan memerlukan adanya seorang pemimpin yang selalu mampu
untuk menggerakkan bawahannya agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab
untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna. Keberhasilan pembangunan
akan terlihat dari tingginya produktivitas, penduduk makmur dan sejahtera
secara merata.
1.2. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini terdapat rumusan
masalah yang akan di bahas yaitu :
1.
Bagaimana
penjelasan tentang Pemerintahan Kecamatan Parigi ?
2.
Bagaimana Susunan
Organisasi Pemerintah Kecamatan Parigi ?
1.3.Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dalam makalah ini,
yaitu :
1.
Untuk mengetahui
tentang Pemerintahan Kecamatan Parigi
2.
Untuk mengetahui
Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan Parigi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pemerintahan Kecamatan Parigi
Kecamatan adalah
wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota. Status kecamatan
menurut undang-undang No.32/2004 status kecamatan bukan lagi sebagai wilayah
administrasi tapi sebagai wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah
kabupaten/kota. Kecamatan merupakan line
office dari pemerintah daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat
dan mempunyai tugas membina desa/kelurahan. Kecamatan merupakan perangkat
daerah kabupaten atau kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin
oleh seorang camat. Wilayah kecamatan Parigi terdiri atas beberapa desa yaitu
diantaranya Desa Parigi, Desa Karangbenda, Desa Karangjaladri, Desa Cibenda,
Desa Bojong, Desa Selasari, Desa Cintaratu, Desa Parakanmanggu, Desa Cintakarya.
Dengan demikian, wilayah kecamatan lebih luas dibandingkan wilayah desa.
Organisasi dalam
kecamatan dipimpin oleh satu camat, satu sekretaris (kecamatan), paling banyak
5 (lima) seksi yang masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) kepala seksi, dan
sekretariat membawahkan paling banyak 3 (tiga) sub bagian yang masing-masing
dikepalai oleh 1 (satu) kepala sub bagian..
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang–undanng Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota atau antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Selain itu Negara mengakui dan menghormati satuan -satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Prinsip penyelenggaraan desentralisasi adalah otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang–undanng Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota atau antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Selain itu Negara mengakui dan menghormati satuan -satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Prinsip penyelenggaraan desentralisasi adalah otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah.
Pengaturan
penyelenggaraan kecamatan baik dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas dan
fungsinya secara legalistik diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebagai
perangkat daerah, Camat mendapatkan pelimpahan kewenangan yang bermakna urusan
pelayanan masyarakat. Selain itu kecamatan juga akan mengemban penyelenggaraan
tugas-tugas umum pemerintahan. Camat dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui
sekretaris daerah kabupaten/kota. Pertanggungjawaban Camat kepada bupati/wali
kota melalui sekretaris daerah adalah pertanggungjawaban administratif.
Camat juga berperan
sebagai kepala wilayah(wilayah kerja, namun tidak memiliki daerah dalam arti
daerah kewenangan), karena melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah
kecamatan, khususnya tugas-tugas atributif dalam bidang koordinasi pemerintahan
terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah kecamatan, penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan perundang - undangan,
pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta
pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh
pemerintahan desa/kelurahan dan/atau instansi pemerintah lainnya di wilayah
kecamatan.
Oleh karena itu,
kedudukan camat berbeda dengan kepala instansi pemerintahan lainnya di
kecamatan, karena penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan lainnya di
kecamatan harus berada dalam koordinasi Camat. Camat sebagai perangkat daerah
juga mempunyai kekhususan dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya dalam
pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya untuk mendukung pelaksanaan asas desentralisasi.
Kekhususan tersebut yaitu adanya suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai
sosio kultural, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan
budaya, mengupayakan terwujudnya ketenteraman dan ketertiban wilayah sebagai
perwujudan kesejahteraan rakyat serta masyarakat dalam kerangka membangun
integritas kesatuan wilayah. Dalam hal ini, fungsi utama camat selain
memberikan pelayanan kepada masyarakat, juga melakukan tugas-tugas pembinaan
wilayah.
Dengan demikian, peran
Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih sebagai pemberi makna
pemerintahan di wilayah kecamatan, atas dasar pertimbangan demikian, maka Camat
secara filosofis pemerintahan dipandang masih relevan untuk menggunakan tanda
jabatan khusus sebagai perpanjangan tangan dari bupati/wali kota di wilayah
kerjanya (Penjelasan Umum PP. 19 Tahun 2008).
2.2. Susunan
Organisasi Pemerintah Kecamatan Parigi
Di dalam pemerintahan
kecamatan terdapat susunan organisasi sebagai berikut.
1.
Camat, merupakan
jabatan tertinggi dalam pemerintahan kecamatan. Camat diangkat dari
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2.
Sekretaris
kecamatan, diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan sekretaris kecamatan dilakukan oleh bupati melalui sekretaris daerah atas usul camat.
Pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan sekretaris kecamatan dilakukan oleh bupati melalui sekretaris daerah atas usul camat.
1)
Seksi
pemerintahan.
2)
Seksi
ketenteraman dan ketertiban.
3)
Seksi ekonomi
dan pembangunan.
4)
Seksi
kesejahteraan rakyat.
5)
Seksi pengembangan
potensi dan pendapatan.
6)
Kelompok jabatan
fungsional.
7)
Kepala
seksi-kepala seksi yang berada di lingkungan pemerintah kecamatan, dalam
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dilakukan oleh bupati melalui
sekretaris daerah atas usul camat.
Sementara itu, jabatan fungsional adalah
kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsional
keahlian atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
2.2.1. Tugas dan Fungsi Pemerintahan di Kecamatan Parigi
A.
Kecamatan
Seorang camat tugasnya
adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh seorang
bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Adapun
fungsi dari camat, antara lain sebagai berikut.
1)
Mengkoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat.
2)
Mengkoordinasikan
upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
3)
Mengkoordinasikan
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
4)
Mengkoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
5)
Mengkoordinasikan
penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.
6)
Membina
penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan.
7)
Melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum
dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan atau kelurahan.
Camat dalam
melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamtan,
menyelanggarakan Fungsi sebagai berikut :
a)
penyusun program
dan krgiatan Kecamatan
b)
pengkoordinasian
pennyelengaraan pemerintahan di wilayah kecamatan.
c)
penyelanggaraan
kegiatan pembinaan ideology Negara dan kesatuan bangsa.
d)
pengkoordinasian
kegiatan pemerdayaan masyarakat.
e)
pelaksanaan
pembinaan penyelanggaran terhadap kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban
umum.
f)
pelaksanan
pembinaan penyelanggaraan bidang ekokomi dan pembangunan.
g)
pelaksanaan
pembinaan penyelanggaraan bidang social dan kemasyarakatan.
h)
pelaksanaan
penatausahaan kecamatan.
i)
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B. Sekretariat Kecamatan
Sekretariat kecamatan
di pimpin oleh seorang sekretariat kecamatan yang atau disebut SEKCAM yang
dimana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada camat. Sekretariat
kecamatan mempunyai tugas pokok dalam melaksanakan urusan umum, penyusunan,
perencanaan, pengolahan administrasi keuangan dan kepegawaian. Dalam
menyelenggarakan tugas, sekretariat kecamatan mempunyai fungsi yaitu :
a.
Penyelenggaraan
pengolahan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administarasi
kepegawaian
b.
Peneyelenggaraan
urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan, dan hubungan masyarakat.
c.
Penyelenggaraan
ketatalaksanaan, kearsipan, dan perpustakaan
d.
Pelaksanaan
koordinasi pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit
kerja
e.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam secretariat
kecamtan terdapat sub-sub bagian yang mempunyain wewenang dalam tugasnya
masing-masing, diantaranya yaitu :
1. Sub Bagian
Perencanaan dan Pelaporan
Dalam tugas skretariat kecamatan sub
bagian perencanaa dan pelaporan di pimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang
berada dibawah dan bertanggung jawab Kepada Sekretaris Kecamatan . Sub Bangian
Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan
program kerja dan rencana strategis pembangunan di wilayah kecamatan. Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
mempunyai fungsi yaitu :
§ Penyusunan program kerja diwilayah kecamatan.
§ Pengumpulan, pengelolahan dan penganalisan data
potensi kecamatan.
§ Penyusun rencana strategis dan laporan akuntabilitas
kinerja kecamatan.
§ Penyelenggaraan pembinaan dan koordinasi penyusun
rencana dan program pembangunan di wilayah kecamatan.
§ Pengelolaan data statistik dan informasi diwilayah
kecamatan.
§ Pengelolaan system informasi manajemen data di
wilayah kecamatan.
§ Pelaksanaan pengendalian, monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan program kerja kecamatan.
§ Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyusunan
program pembangunan di Kecamatan Parigi.
§ Pengevaluasi dan penyusunan laporan hasil kegiatan
kecamatan.
§ Penyusun laporan hasil kegiatan di wilayah
kecamatan.
2. Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian keuangan dipimpin oleh seorang
Kepala Sub yang berada di bawah dan bertanggung jawab Kepada Sekretaris
kecamatan . Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok dalam penyusunan dan
pengelolaan administrasi keuangan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagai mana dimaksud, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi, yaitu :
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagai mana dimaksud, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi, yaitu :
Ø
Pelaksanaan pengumpulan bahan dan penyiapan Rencana Anggaran pendapatan dan
belanja kecamatan.
Ø
Pelaksanaaan pengkoordinasian pengelolaan administrasi Keuangan, penyusun
Rencana kegiatan anggaran ( RKA )dan dokumen pelaksanaan anggaran ( DPA )
Ø
Pengelolaan pembinaan dan pembukuan
keuangan anggaran belanja rutin dan pembangunan.
Ø
Pelaksanaan pembinaan administrasi dan
pengelolaan keuangan.
Ø
Pelaksanaan pengkoordinasian
pengelolaan keuangan belanja rutin dan pembayaaran keperluan dinas.
Ø
Pelaksanaan pengkoordinasian
pengelolaan dan pembayaran gaji dan tunjangan daerah.
Ø
Pelaksanaan pengkoordinasian
pengelolaan bukti-bukti kas dan surat-surat berharga lainnaya.
Ø
Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan
perbendaharahan.
Ø
Penyusunan laporan hasil kegiatan di
bidang administrasi keuangan.
Ø
Pelaksanaan pengkoordinasi pengelolaan
keuangan
3. Sub Bagian Umum
Sub Bagian Umum dipimpin oleh seorang
kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris
kecamatan. Sub Bagian Umum mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan surat
menyurat kearsipan, pengadaan, rumah tangga, administrasi perjalanan dinas,
perlengkapan, pemeliharaan dinas dan infestarisasi dan prasana dinas,
pengelolaan perpustakaan serta pengelolaan administrasi kepegawaian.
Dalam menyelanggarakan tugas pokok sebagai mana dimaksud, Sub Bagian Umum mempunyai fungsi :
Dalam menyelanggarakan tugas pokok sebagai mana dimaksud, Sub Bagian Umum mempunyai fungsi :
•
Penyusunan
rencana kegiatan dibidang urusan umum dan kepegawaian.
•
Pelaksanaan urusan
kesektariatan.
•
Penyimpanan,
pengaturan dan pemeliharaan arsip dinas.
•
Pelaksanaan
urusan rumah tangga dan perjalanan dinas.
•
Penyusunan
perencanaan keperluan alat-alat tulis kantor dan penyusunan petunjuk
pelaksanaannya.
•
Pemeliharaan
gedung, ruangan, peralatan, pekarangan, ketertiban dan kebersihan serta
keamanan kantor kecamatan.
•
Pengurusan
eksploitasi dan pemeliharaan kendaraan dinas.
•
Pengadaan
perlengkapan dan perbekalan.
•
Penyimpanan,
penerimaan dan pendistribusian perlengkapan dan perbekalan.
•
Penyiapan
kelengkapan untuk keperluan rapat-rapat dinas.
•
Pengurusan
administrasi peralatan, perlengkapan dan perbekalan serta pengurusan
administrasi inventarisasi kekayaan milik Negara.
•
Pelaksanaan
publikasi dan dokumentasi pelaksanaan tugas dinas
•
Pelaksanaan
urusan keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat dinas.
•
Pengelolaan
system informasi manajemen perlengkapan.
•
Pengelolaan
perpustakaan dinas dan hubungan masyarakat.
•
Pengelolaan
administrasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian.
•
Pelaksanaan
penyusunan daftar urutan kepangkatan ( DUK ) dilingkungan kecamatan .
C. Seksi Pemerintahan
Seksi pemerintahan dipimpin oleh seorang
Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Seksi
pemerintahan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis
bidang pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas seksi pemerintahan mempunyai
fungsi, yaitu :
1.
Penyusunan bahan
perumusan kebijakan teknis bidang pemerintahan.
2.
Penyusunan
program dan kegiatan seksi pemerintahan.
3.
Penyiapan bahan
pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang
pemerintahan.
4.
Penyelenggaraan
kegiatan bidang pemerintahan.
D. Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Seksi ketentraman dan ketertiaban
dipimpin oelh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Camat. Seksi ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas pokok merumuskan
dan melaksakan kebijakan teknis bidang ketentaraman dan ketertiban umum.
Dalam melaksanakan tugas Seksi
ketentraman dan ketertiban umum mempunyai fungsi, yaitu :
1.
Penyusunan bahan
perumusan kebijakan teknis bidang ketentraman dan ketertiban umum.
2.
Penyusunan
program dan kegiatan seksi ketentraman dan ketertiban.
3.
Penyiapan bahan
pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang ketentraman
dan ketertiban umum.
4.
Penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum.
5.
Rincian tugas
seksi ketentraman dan ketentraman dan ketertiban Umum.
6.
Menyusun rencana
kerja seksi ketenatraman dan ketertiban umum.
7.
Melaksanakan
pembinaan ketentraman dan ketertibaan masyarakat, bina kesatuan bangsa dan
perlindungan masyarakat.
8.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan dan penegakkan produk hukum pemerintah kabupaten serta peraturan
perundang-undangan lainnya diwilayah kerjanya.
9.
Memfasilitasi
pencegahan dan penanggulanagan bencana alam.
10.
Melaksanakan
pembinaan dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan.
11.
Memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pencegahan tindak criminal.
12.
Melaksakan
pembinaan dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat.
13.
Melaksanakan
pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembinaraman dan
ketertiban masyarakat.
14.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Seksi pemberdayaan masyrakat dan desa
dalam pemerintah kecamatan memiliki fungsi dan tugas, yaitu Menyiapkan
bahan-bahan pelaksanaan sebagian tugas Camat dibidang pemberdayaan masyarakat
dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan
kewenangan pemerintahan dalam menangi sebagian urusan otomi daerah sesuai
dengan bidangnya. Rincian tuganya yaitu :
1.
Mempelajari
peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman
pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya.
2.
Menyiapkan bahan
rencana dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat, fasilitasi pembangunan
desa/kelurahan dan penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan
antara lain Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/kelurahan, Lembaga
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga, Karang Taruna, Rukun Warga, Rukun Tetangga
dan Lembaga lainnya ( atau nama lain ).
3.
Menyiapkan bahan
rencana dan koordinasi dengan SKPD, UPT, instansi vertical atau swasta mengenai
pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayan umum.
4.
Menyiapkan bahan
rencana dan menyelenggarakan pelaksanaan kewenangan pemerintah dalam menangani
sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.
5.
Mendorong
partisifasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup
kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan didesa/kelurahan dan
kecamatan.
6.
Menyiapkan bahan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja dan kegiatan
pemberdayaan masyarakat diwilayah kerja yang dilaksanakan oleh SKPD dan/atau
UPT, instansi vertikal dan swasta.
7.
Mengoordinasikan
penyusunan profil desa atau kelurahan.
8.
Melaksanakan
tugas-tugas lain dibidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
9.
Melaksanakan
monitoring, pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan
masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta
pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi
daerah sesuai dengan bidangnya.
10.
Menyusun bahan
laporan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam
menangi sebagian urusan otonomi sesuai dengan bidangnya.
11.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya,
yaitu :
•
Penyelenggaraan
urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat.
•
Penyelenggaraan
ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan.
•
Pelaksanaan
koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan unit kerja.
•
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
•
Melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan yang belum
dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Camat dalam melaksanakan tugas dan
sesuai fungsinya yang diberikan oleh camat, yaitu diantaranya :
•
Penyusunan
program dan kegiatan kecamatan.
•
Pengkoordinasian
penyelenggaraan pemerintahan diwilayah kecamatan.
•
Penyelenggaraan
kegiatan pembinaan ideology Negara dan kesatuan bangsa.
•
Pengkoordinasian
kegiatan pemberdayaan masyarakat.
•
Pelaksanaan
pembinaan penyelenggarakan terhadap kegiatan dibidang ketentraman dan
ketertiban umum.
•
Pelaksanaan
pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan.
•
Pelaksanaan
pembinaan penyelenggaraan bidang social dan kemasyarakatan.
•
Pelaksanaan
penatausahaan kecamatan.
•
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Masing-masing seksi
yang berada di lingkungan kecamatan bertugas membantu camat sesuai dengan
bidangnya masing-masing. Misalnya, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban bertugas
membantu camat dalam menyiapkan berbagai bahan untuk perumusan kebijakan,
pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan ketenteraman dan ketertiban.
Ada beberapa fasilitas
umum yang ada di wilayah kecamatan Parigi, seperti SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA,
KUA, dan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) yang dipimpin oleh seorang kepala
UPTD serta instansi lainnya, agar pemerintah kecamatan mudah berkoordinasi
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. UPTD di kecamatan Parigi di
antaranya yaitu :
a. UPTD Dinas Pendidikan
UPTD ini mengurus dan melayani
masyarakat dalam bidang pendidikan. Sekolah kamu adalah bagian dari UPTD Dinas
Pendidikan.
b.
UPTD Dinas Kesehatan
UPTD ini mengurus dan melayani kesehatan
masyarakat. Puskesmas adalah bagian dari UPTD ini.
Pemerintahan wilayah kecamatan Parigi memiliki
tiga unsur pimpinan. Mereka berperan penting dalam melayani, melindungi, mengayomi,
dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. Ketiga unsur
pimpinan itu sebagai berikut.
a. Camat
Camat merupakan
kepala pemerintahan di wilayah kecamatan. Camat bertugas memimpin dan mengurusi
pemerintahan di wilayahnya. Camat juga bertugas memberikan pelayanan kepada
masyarakat di wilayahnya.
b. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek)
b. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek)
Kepala kepolisian
sektor adalah pemimpin kepolisian yang ada di wilayah kecamatan. Kepolisian di
wilayah kecamatan atau kepolisian sektor (polsek) bertugas menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat (kamtibmas). Anggota masyarakat yang melanggar hukum atau
mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan berurusan dengan kepolisian.
c. Komandan Rayon
Militer (Danramil)
Komandan rayon
militer adalah pimpinan militer atau Tentara Nasional Indonesia yang ada di
wilayah kecamatan. Tentara ini bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan
keutuhan wilayah kecamatan dari berbagai gangguan, baik yang datang dari dalam
maupun dari luar.
2.2.2.Peran Camat dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan
Pemerintah Desa
Dalam pembinaan dan
pengawasan pemerintahan desa Pemerintah kecamatan merupakan tingkat
pemerintahan yang mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pelayanan
terhadap masyarakat, hal ini yang kemudian menjadikan Camat sebagai ujung
tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan serta sebagian urusan
otonomi yang dilimpahkan oleh Bupati/ Walikota untuk dilaksanakan dalam wilayah
kecamatan.
Selain melaksanakan tugas-tugas
umum pemerintahan Camat juga melaksanakan kewenangan pemerintahan yang
dilimpahkan oleh pemerintahan di atasnya untuk menangani sebagian urusan
otonomi daerah, yang meliputi aspek Perizinan, rekomendasi, koordinasi,
pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, kewenangan lain
yang dilimpahkan. Pelimpahan sebagian wewenang ini dilakukan berdasarkan
kriteria ekternalitas dan efisiensi.
Eksternalitas yang dimaksud adalah adalah kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
Eksternalitas yang dimaksud adalah adalah kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
Apabila dampak yang
ditimbulkan bersifat internal kecamatan, maka urusan pemerintahan tersebut
menjadi kewenangan camat. Sedangkan yang dimaksud dengan efisiensi adalah
kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan memperhatikan daya guna
tertinggi yang dapat diperoleh dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan
dilingkup kecamatan. Apabila urusan pemerintahan lebih berdayaguna ditangani
oleh kecamatan, maka urusan tersebut menjadi kewenangan camat.
Sedangkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 98 ayat (2) dan
Pasal 102, mengisyaratkan bahwa Camat wajib membina dan mengawasi
penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan. Pembinaan dan
pengawasan tersebut, meliputi :
a.
Memfasilitasi
penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
b.
Memfasilitasi
administrasi tata pemerintahan desa.
c.
Memfasilitasi
pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa.
d.
Memfasilitasi
pelaksanaan urusan otonomi daerah Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada desa.
e.
Memfasilitasi
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
f.
Memfasilitasi
pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa
g.
Memfasilitasi
upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
h.
Memfasilitasi
pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakat.
i.
Memfasilitasi
penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif
j.
Memfasilitasi
kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga
k.
Memfasilitasi
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa
l.
Memfasilitasi
kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan kerjasama lembaga kemasyarakatan
dengan pihak ketiga
m.
Memfasilitasi
bantuan teknis dan pendampingan kepada lembaga kemasyarakatan, dan
n.
Memfasilitasi
koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan lembaga kemasyarakatan.
Sehingga dalam hal
penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa, Camat mempunyai
peranan yang sangat penting, karena dalam hirarki pemerintahan kecamatan
merupakan salah satu lembaga supra desa, yang mana salah satu tugasnya adalah
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa/kelurahan dalam
rangka tertib administrasi pemerintahan.
Hubungan desa dan supra
desa sendiri yaitu lembaga supra desa terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kecamatan. Lembaga supra desa dimaksud
selalu melakukan pembinaan kepada desa melalui tugas pembantuan yang diberikan
kepada desa. Sedangkan Camat tetap menjalankan fungsi pembinaan terhadap
peyelenggaraan pemerintahan di desa, meskipun desa memiliki otonomi asli dengan
struktur pemerintahan yang berbeda, yakni kepala desa sebagai unsur eksekutif
di desa yang dipilih oleh masyarakat bukan ditunjuk oleh level pemerintahan
diatasnya, begitu juga dengan ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa
sebagai unsur legislatif di desa.
Dalam upaya
memberdayakan kecamatan dan dalam rangka percepatan otonomi daerah, dalam
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, maka dapat dijelaskan bahwa
tugas Camat dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa,
yaitu :
1.
Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa
dan/atau kelurahan
Dalam menjalankan perannya
Camat juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi
pemerintahan desa dan/atau kelurahan dalam rangka tertib administrasi
pemerintahan, seperti dalam proses pembuatan peraturan desa, peraturan kepala
desa, maupun keputusan kepala desa, sehingga produk hukum dimaksud tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Memberikan
bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa
dan/atau kelurahan
Selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi
pemerintahan desa, Camat juga memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan
konsultasi yang berkaitan dengan pelaksanaan adminstrasi desa dan/atau
kelurahan.
3. Melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah
Camat juga melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, meskipun secara de jure
kepala desa bukan merupakan bawahan dari Camat karena kepala desa dipilih
secara langsung oleh masyarakat, akan tetapi wilayah kerja kepala desa berada
dalam wilayah kecamatan sehingga Camat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap kepala desa walaupun hanya bersifat koordinatif.
4.
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan;
Selain melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa, Camat juga melaksanakan tugas
pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan.
5. Melakukan
evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat
kecamatan.
Camat juga berkewajiban
melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan pada tingkat kecamatan, agar dapat mengetahui sampai sejauh mana
tugas-tugas pemerintahan, pelayanan dan pembangunan terhadap masyarakat yang
telah dilaksanakan.
6. Melaporkan
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan di tingkat kecamatan kepada Bupati/Walikota.
Setelah melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan pada tingkat kecamatan, Camat wajib melaporkan hasil pembinaan dan
pengawasan tersebut kepada Bupati/Walikota melalui sekretaris daerah, untuk
dijadikan sebagai bahan evaluasi yang akan digunakan dalam pelaksanaan
pembangunan terhadap masyarakat pada masa yang akan datang.
Secara garis besar tugas pembinaan Camat terhadap pemerintah desa yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan pada dasarnya mempunyai kesamaan dalam pelaksanaan tugas-tugas pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.
Secara garis besar tugas pembinaan Camat terhadap pemerintah desa yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan pada dasarnya mempunyai kesamaan dalam pelaksanaan tugas-tugas pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Kecamatan adalah
wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota. Status kecamatan
menurut undang-undang No.32/2004 status kecamatan bukan lagi sebagai wilayah
administrasi tapi sebagai wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah
kabupaten/kota. Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten atau kota yang
mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang camat. Wilayah
kecamatan terdiri atas beberapa desa atau kelurahan. Organisasi dalam kecamatan
dipimpin oleh satu camat, satu sekretaris (kecamatan), paling banyak 5 (lima)
seksi yang masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) kepala seksi, dan sekretariat
membawahkan paling banyak 3 (tiga) sub bagian yang masing-masing dikepalai oleh
1 (satu) kepala sub bagian.
Camat juga
berperan sebagai kepala wilayah(wilayah kerja, namun tidak memiliki daerah
dalam arti daerah kewenangan), karena melaksanakan tugas umum pemerintahan di
wilayah kecamatan, khususnya tugas-tugas atributif dalam bidang koordinasi
pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah kecamatan,
penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan perundang -
undangan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta
pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh pemerintahan
desa/kelurahan dan/atau instansi pemerintah lainnya di wilayah kecamatan.
Camat juga mempunyai peran yang sangat penting dalam rangka pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa. Sebagai ujung tombak pelayanan terhadap masyarakat, Camat mengemban tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pelayanan dan pembangunan.
Camat juga mempunyai peran yang sangat penting dalam rangka pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa. Sebagai ujung tombak pelayanan terhadap masyarakat, Camat mengemban tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pelayanan dan pembangunan.
3.2.Saran
Demikianlah
hasil makalah yang saya tulis, yang saya ambil dari berbagai sumber, semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca,dan dapat ,menambah pengetahuan
embaca dalam memahami tentang pemerintahan kecamatan, mungkin dalam makalah ini
jauh dari kesempurnaan, karena itu saran dan kritik sangat diperlukan, lebih
dan kurang saya mohon maaf.
DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan rasa syukur kepada
Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala Puji bagi Allah, Rahmat
dan Salam untuk Muhammad Rasul pilihan, saya sebagai penyusun makalah telah
berhasil dalam Menyusun makalah dari mata kuliah Ekologi Pemerintahan mengenai Analisis
Sistem Pemerintahan di Kecamatan Parigi, yang dapat diselesaikan semata-mata
atas kehendak-NYA dan rahmat cinta-kasihNYA yang berlimpah-limpah.
Dalam Penulisan makalah ini penulis
merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun
materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan
saran dari semua pihak sangat diharapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah
ini.
Akhirnya, penulis berharap semoga Allah
memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan
dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
Ciamis, Juni 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………. i
Daftar Isi ……………………………………………………………………….. ii
BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………………. 1
1.1. Latar Belakang ………………………………………………………….. 1
1.2. Rumusan Masalah ………………………………………………………`. 2
1.3. Tujuan Penulisan ………………………………………………………… 2
BAB II PEMBAHASAN …………………………………………………….. 3
2.1. Pemerintahan Kecamatan Parigi……………………………………………. 3
2.2 Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan ……………………………… 5
2.2.1.Tugas dan Fungsi Pemerintahan
Kecamatan ………………………… 5
2.2.2.Peran Camat dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan
2.2.2.Peran Camat dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan
Pemerintah
Desa ……………………………………………………… 14
BAB
III PENUTUP……………………………………………………………… 18
3.1. Kesimpulan………………………………………………………………….. 18
3.2 Saran………………………………………………………………………… 18
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………… 19
3.1. Kesimpulan………………………………………………………………….. 18
3.2 Saran………………………………………………………………………… 18
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………… 19