Jumat, 11 Mei 2018

MAKALAH SISTEM PEMERINTAHAN DI KECAMATAN PARIGI



BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah berwenang untuk mnegatur dan mengurus asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemeberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah diarahakn untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemeberdayaan dan peran serta masyarakat. Negara kesatuan republic Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota atau antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Kebijakan otonomi daerah dalam undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah , secara eksplisit member otonomi yang luas kepada pemerintahan daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan mesyarakat daerah. Sebagai perangkat daera, camat dalam menjalankan tugasnya mendapat kewenangan dari dan bertanggungjawab kepada upati/walikota. Pengaturan peneyelenggaraan kecamatan baik dari sisi pemebentukan, kedudukan, tugas dan fungsinya secara legistik diatur dengan peraturan pemerintahan. Menurut undang-undang UU No.22 tahun 1999 jo No.32/2004 status kecamatan bukan lagi sebagai wilayah administrasi tapi sebagai wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
Penyelenggaraan pemerintahan kecamatan memerlukan adanya seorang pemimpin yang selalu mampu untuk menggerakkan bawahannya agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna. Keberhasilan pembangunan akan terlihat dari tingginya produktivitas, penduduk makmur dan sejahtera secara merata.




1.2. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini terdapat rumusan masalah yang akan di bahas yaitu :
1.      Bagaimana penjelasan tentang Pemerintahan Kecamatan Parigi ?
2.      Bagaimana Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan Parigi ?

1.3.Tujuan Penulisan
    Adapun tujuan dalam makalah ini, yaitu :
1.      Untuk mengetahui tentang Pemerintahan Kecamatan Parigi
2.      Untuk mengetahui Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan Parigi
























BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pemerintahan Kecamatan Parigi
Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota. Status kecamatan menurut undang-undang No.32/2004 status kecamatan bukan lagi sebagai wilayah administrasi tapi sebagai wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota. Kecamatan merupakan line office dari pemerintah daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan mempunyai tugas membina desa/kelurahan. Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten atau kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang camat. Wilayah kecamatan Parigi terdiri atas beberapa desa yaitu diantaranya Desa Parigi, Desa Karangbenda, Desa Karangjaladri, Desa Cibenda, Desa Bojong, Desa Selasari, Desa Cintaratu, Desa Parakanmanggu, Desa Cintakarya. Dengan demikian, wilayah kecamatan lebih luas dibandingkan wilayah desa.
Organisasi dalam kecamatan dipimpin oleh satu camat, satu sekretaris (kecamatan), paling banyak 5 (lima) seksi yang masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) kepala seksi, dan sekretariat membawahkan paling banyak 3 (tiga) sub bagian yang masing-masing dikepalai oleh 1 (satu) kepala sub bagian..
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang–undanng Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota atau antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Selain itu Negara mengakui dan menghormati satuan -satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Prinsip penyelenggaraan desentralisasi adalah otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah.
Pengaturan penyelenggaraan kecamatan baik dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsinya secara legalistik diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebagai perangkat daerah, Camat mendapatkan pelimpahan kewenangan yang bermakna urusan pelayanan masyarakat. Selain itu kecamatan juga akan mengemban penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan. Camat dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Pertanggungjawaban Camat kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah adalah pertanggungjawaban administratif.
Camat juga berperan sebagai kepala wilayah(wilayah kerja, namun tidak memiliki daerah dalam arti daerah kewenangan), karena melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah kecamatan, khususnya tugas-tugas atributif dalam bidang koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah kecamatan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan perundang - undangan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh pemerintahan desa/kelurahan dan/atau instansi pemerintah lainnya di wilayah kecamatan.
Oleh karena itu, kedudukan camat berbeda dengan kepala instansi pemerintahan lainnya di kecamatan, karena penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan lainnya di kecamatan harus berada dalam koordinasi Camat. Camat sebagai perangkat daerah juga mempunyai kekhususan dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya untuk mendukung pelaksanaan asas desentralisasi. Kekhususan tersebut yaitu adanya suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosio kultural, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan budaya, mengupayakan terwujudnya ketenteraman dan ketertiban wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta masyarakat dalam kerangka membangun integritas kesatuan wilayah. Dalam hal ini, fungsi utama camat selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, juga melakukan tugas-tugas pembinaan wilayah.
Dengan demikian, peran Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih sebagai pemberi makna pemerintahan di wilayah kecamatan, atas dasar pertimbangan demikian, maka Camat secara filosofis pemerintahan dipandang masih relevan untuk menggunakan tanda jabatan khusus sebagai perpanjangan tangan dari bupati/wali kota di wilayah kerjanya (Penjelasan Umum PP. 19 Tahun 2008).

2.2. Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan Parigi
Di dalam pemerintahan kecamatan terdapat susunan organisasi sebagai berikut.
1.      Camat, merupakan jabatan tertinggi dalam pemerintahan kecamatan.  Camat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.      Sekretaris kecamatan, diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang  memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan sekretaris kecamatan dilakukan oleh bupati melalui sekretaris daerah atas usul camat.
1)      Seksi pemerintahan.
2)      Seksi ketenteraman dan ketertiban.
3)      Seksi ekonomi dan pembangunan.
4)      Seksi kesejahteraan rakyat.
5)      Seksi pengembangan potensi dan pendapatan.
6)      Kelompok jabatan fungsional.
7)      Kepala seksi-kepala seksi yang berada di lingkungan pemerintah kecamatan, dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dilakukan oleh bupati melalui sekretaris daerah atas usul camat.
Sementara itu, jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsional keahlian atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.

2.2.1. Tugas dan Fungsi Pemerintahan di Kecamatan Parigi
A.    Kecamatan
Seorang camat tugasnya adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh seorang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Adapun fungsi dari camat, antara lain sebagai berikut.
1)      Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
2)      Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
3)      Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
4)      Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
5)      Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.
6)      Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan.
7)      Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan atau kelurahan.  
    Camat dalam melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamtan, menyelanggarakan  Fungsi sebagai berikut :
a)      penyusun program dan krgiatan Kecamatan
b)      pengkoordinasian pennyelengaraan pemerintahan di wilayah kecamatan.
c)      penyelanggaraan kegiatan pembinaan ideology Negara dan kesatuan bangsa.
d)     pengkoordinasian kegiatan pemerdayaan masyarakat.
e)      pelaksanaan pembinaan penyelanggaran terhadap kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban umum.
f)       pelaksanan pembinaan penyelanggaraan bidang ekokomi dan pembangunan.
g)      pelaksanaan pembinaan penyelanggaraan bidang social dan kemasyarakatan.
h)      pelaksanaan penatausahaan kecamatan.
i)        pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

B.    Sekretariat Kecamatan
Sekretariat kecamatan di pimpin oleh seorang sekretariat kecamatan yang atau disebut SEKCAM yang dimana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada camat. Sekretariat kecamatan mempunyai tugas pokok dalam melaksanakan urusan umum, penyusunan, perencanaan, pengolahan administrasi keuangan dan kepegawaian. Dalam menyelenggarakan tugas, sekretariat kecamatan mempunyai fungsi  yaitu :
a.       Penyelenggaraan pengolahan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administarasi kepegawaian
b.      Peneyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan, dan hubungan masyarakat.
c.       Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan, dan perpustakaan
d.      Pelaksanaan koordinasi pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja
e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    Dalam secretariat kecamtan terdapat sub-sub bagian yang mempunyain wewenang dalam tugasnya masing-masing, diantaranya yaitu :
1.    Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
Dalam tugas skretariat kecamatan sub bagian perencanaa dan pelaporan di pimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab Kepada Sekretaris Kecamatan . Sub Bangian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan program kerja dan rencana strategis pembangunan di wilayah kecamatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai fungsi yaitu :
§  Penyusunan program kerja diwilayah kecamatan. 
§  Pengumpulan, pengelolahan dan penganalisan data potensi kecamatan.
§  Penyusun rencana strategis dan laporan akuntabilitas kinerja kecamatan.
§  Penyelenggaraan pembinaan dan koordinasi penyusun rencana dan program pembangunan di wilayah kecamatan.
§  Pengelolaan data statistik dan informasi diwilayah kecamatan.
§  Pengelolaan system informasi manajemen data di wilayah kecamatan.
§  Pelaksanaan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja kecamatan.
§  Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyusunan program pembangunan di Kecamatan Parigi.
§  Pengevaluasi dan penyusunan laporan hasil kegiatan kecamatan.
§  Penyusun laporan hasil kegiatan di wilayah kecamatan.

2.    Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub yang berada di bawah dan bertanggung jawab Kepada Sekretaris kecamatan . Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok dalam penyusunan dan pengelolaan administrasi keuangan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagai mana dimaksud, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi, yaitu :
Ø    Pelaksanaan pengumpulan bahan dan penyiapan Rencana Anggaran pendapatan dan belanja kecamatan.
Ø    Pelaksanaaan pengkoordinasian pengelolaan administrasi Keuangan, penyusun Rencana kegiatan anggaran ( RKA )dan dokumen pelaksanaan anggaran ( DPA )
Ø       Pengelolaan pembinaan dan pembukuan keuangan anggaran belanja rutin dan pembangunan.
Ø       Pelaksanaan pembinaan administrasi dan pengelolaan keuangan.
Ø       Pelaksanaan pengkoordinasian pengelolaan keuangan belanja rutin dan pembayaaran keperluan dinas.
Ø       Pelaksanaan pengkoordinasian pengelolaan dan pembayaran gaji dan tunjangan daerah.
Ø       Pelaksanaan pengkoordinasian pengelolaan bukti-bukti kas dan surat-surat berharga lainnaya.
Ø       Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan perbendaharahan.
Ø       Penyusunan laporan hasil kegiatan di bidang administrasi keuangan.
Ø       Pelaksanaan pengkoordinasi pengelolaan keuangan

3.    Sub Bagian Umum
Sub Bagian Umum dipimpin oleh seorang kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris kecamatan. Sub Bagian Umum mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan surat menyurat kearsipan, pengadaan, rumah tangga, administrasi perjalanan dinas, perlengkapan, pemeliharaan dinas dan infestarisasi dan prasana dinas, pengelolaan perpustakaan serta pengelolaan administrasi kepegawaian.
Dalam menyelanggarakan tugas pokok sebagai mana dimaksud, Sub Bagian Umum mempunyai fungsi :
         Penyusunan rencana kegiatan dibidang urusan umum dan kepegawaian.
         Pelaksanaan urusan kesektariatan.
         Penyimpanan, pengaturan dan pemeliharaan arsip dinas.
         Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas.
         Penyusunan perencanaan keperluan alat-alat tulis kantor dan penyusunan petunjuk pelaksanaannya.
         Pemeliharaan gedung, ruangan, peralatan, pekarangan, ketertiban dan kebersihan serta keamanan kantor kecamatan.
         Pengurusan eksploitasi dan pemeliharaan kendaraan dinas.
         Pengadaan perlengkapan dan perbekalan.
         Penyimpanan, penerimaan dan pendistribusian perlengkapan dan perbekalan.
         Penyiapan kelengkapan untuk keperluan rapat-rapat dinas.
         Pengurusan administrasi peralatan, perlengkapan dan perbekalan serta pengurusan administrasi inventarisasi kekayaan milik Negara.
         Pelaksanaan publikasi dan dokumentasi pelaksanaan tugas dinas
         Pelaksanaan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat dinas.
         Pengelolaan system informasi manajemen perlengkapan.
         Pengelolaan perpustakaan dinas dan hubungan masyarakat.
         Pengelolaan administrasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian.
         Pelaksanaan penyusunan daftar urutan kepangkatan ( DUK ) dilingkungan kecamatan .

C.    Seksi Pemerintahan
Seksi pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Seksi pemerintahan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas seksi pemerintahan mempunyai fungsi, yaitu :
1.        Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pemerintahan.
2.        Penyusunan program dan kegiatan seksi pemerintahan.
3.        Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pemerintahan.   
4.        Penyelenggaraan kegiatan bidang pemerintahan.

D.    Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Seksi ketentraman dan ketertiaban dipimpin oelh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Seksi ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksakan kebijakan teknis bidang ketentaraman dan ketertiban umum.
Dalam melaksanakan tugas Seksi ketentraman dan ketertiban umum mempunyai fungsi, yaitu :
1.          Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang ketentraman dan ketertiban umum.
2.          Penyusunan program dan kegiatan seksi ketentraman dan ketertiban.
3.          Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum.
4.          Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
5.          Rincian tugas seksi ketentraman dan ketentraman dan ketertiban Umum.
6.          Menyusun rencana kerja seksi ketenatraman dan ketertiban umum.
7.          Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertibaan masyarakat, bina kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat.
8.          Mengkoordinasikan pelaksanaan dan penegakkan produk hukum pemerintah kabupaten serta peraturan perundang-undangan lainnya diwilayah kerjanya.
9.          Memfasilitasi pencegahan dan penanggulanagan bencana alam.
10.      Melaksanakan pembinaan dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan.
11.      Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pencegahan tindak criminal.
12.      Melaksakan pembinaan dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat.
13.      Melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembinaraman dan ketertiban masyarakat.
14.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E.    Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Seksi pemberdayaan masyrakat dan desa dalam pemerintah kecamatan memiliki fungsi dan tugas, yaitu  Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan sebagian tugas Camat dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangi sebagian urusan otomi daerah sesuai dengan bidangnya. Rincian tuganya yaitu :
1.           Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya.
2.           Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat, fasilitasi pembangunan desa/kelurahan dan penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan antara lain Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga, Karang Taruna, Rukun Warga, Rukun Tetangga dan Lembaga lainnya ( atau nama lain ).
3.           Menyiapkan bahan rencana dan koordinasi dengan SKPD, UPT, instansi vertical atau swasta mengenai pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayan umum.
4.           Menyiapkan bahan rencana dan menyelenggarakan pelaksanaan kewenangan pemerintah dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.
5.           Mendorong partisifasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan didesa/kelurahan dan kecamatan.
6.           Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat diwilayah kerja yang dilaksanakan oleh SKPD dan/atau UPT, instansi vertikal dan swasta.
7.           Mengoordinasikan penyusunan profil desa atau kelurahan.
8.           Melaksanakan tugas-tugas lain dibidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.           Melaksanakan monitoring, pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.
10.       Menyusun bahan laporan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangi sebagian urusan otonomi sesuai dengan bidangnya.
11.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya, yaitu :
         Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat.
         Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan.
         Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja.
         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
         Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan  yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Camat dalam melaksanakan tugas dan sesuai fungsinya yang diberikan oleh camat, yaitu diantaranya :
         Penyusunan program dan kegiatan kecamatan.
         Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan diwilayah kecamatan.
         Penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideology Negara dan kesatuan bangsa.
         Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat.
         Pelaksanaan pembinaan penyelenggarakan terhadap kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban umum.
         Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan.
         Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang social dan kemasyarakatan.
         Pelaksanaan penatausahaan kecamatan.
         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Masing-masing seksi yang berada di lingkungan kecamatan bertugas membantu camat sesuai dengan bidangnya masing-masing. Misalnya, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban bertugas membantu camat dalam menyiapkan berbagai bahan untuk perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan ketenteraman dan ketertiban.
Ada beberapa fasilitas umum yang ada di wilayah kecamatan Parigi, seperti SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, KUA, dan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) yang dipimpin oleh seorang kepala UPTD serta instansi lainnya, agar pemerintah kecamatan mudah berkoordinasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. UPTD  di kecamatan Parigi di antaranya yaitu :
a.     UPTD Dinas Pendidikan
UPTD ini mengurus dan melayani masyarakat dalam bidang pendidikan. Sekolah kamu adalah bagian dari UPTD Dinas Pendidikan.
b.      UPTD Dinas Kesehatan
UPTD ini mengurus dan melayani kesehatan masyarakat. Puskesmas adalah bagian dari UPTD ini.
Pemerintahan wilayah kecamatan Parigi memiliki tiga unsur pimpinan. Mereka berperan penting dalam melayani, melindungi, mengayomi, dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. Ketiga unsur pimpinan itu sebagai berikut.
a.    Camat
    Camat merupakan kepala pemerintahan di wilayah kecamatan. Camat bertugas memimpin dan mengurusi pemerintahan di wilayahnya. Camat juga bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya.
b.    Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek)
    Kepala kepolisian sektor adalah pemimpin kepolisian yang ada di wilayah kecamatan. Kepolisian di wilayah kecamatan atau kepolisian sektor (polsek) bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Anggota masyarakat yang melanggar hukum atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan berurusan dengan kepolisian.
c.    Komandan Rayon Militer (Danramil)
    Komandan rayon militer adalah pimpinan militer atau Tentara Nasional Indonesia yang ada di wilayah kecamatan. Tentara ini bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan keutuhan wilayah kecamatan dari berbagai gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar.

2.2.2.Peran Camat dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan
         Pemerintah Desa
Dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa Pemerintah kecamatan merupakan tingkat pemerintahan yang mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat, hal ini yang kemudian menjadikan Camat sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan serta sebagian urusan otonomi yang dilimpahkan oleh Bupati/ Walikota untuk dilaksanakan dalam wilayah kecamatan.
Selain melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan Camat juga melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh pemerintahan di atasnya untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek Perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, kewenangan lain yang dilimpahkan. Pelimpahan sebagian wewenang ini dilakukan berdasarkan kriteria ekternalitas dan efisiensi.
Eksternalitas yang dimaksud adalah adalah kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat internal kecamatan, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan camat. Sedangkan yang dimaksud dengan efisiensi adalah kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat diperoleh dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan dilingkup kecamatan. Apabila urusan pemerintahan lebih berdayaguna ditangani oleh kecamatan, maka urusan tersebut menjadi kewenangan camat.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 102, mengisyaratkan bahwa Camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan. Pembinaan dan pengawasan tersebut, meliputi :
a.       Memfasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
b.      Memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa.
c.       Memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa.
d.      Memfasilitasi pelaksanaan urusan otonomi daerah Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada desa.
e.       Memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
f.       Memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa
g.      Memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
h.      Memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakat.
i.        Memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif
j.        Memfasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga
k.      Memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa
l.        Memfasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan kerjasama lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga
m.    Memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada lembaga kemasyarakatan, dan
n.      Memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan lembaga kemasyarakatan.
Sehingga dalam hal penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa, Camat mempunyai peranan yang sangat penting, karena dalam hirarki pemerintahan kecamatan merupakan salah satu lembaga supra desa, yang mana salah satu tugasnya adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa/kelurahan dalam rangka tertib administrasi pemerintahan.
Hubungan desa dan supra desa sendiri yaitu lembaga supra desa terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kecamatan. Lembaga supra desa dimaksud selalu melakukan pembinaan kepada desa melalui tugas pembantuan yang diberikan kepada desa. Sedangkan Camat tetap menjalankan fungsi pembinaan terhadap peyelenggaraan pemerintahan di desa, meskipun desa memiliki otonomi asli dengan struktur pemerintahan yang berbeda, yakni kepala desa sebagai unsur eksekutif di desa yang dipilih oleh masyarakat bukan ditunjuk oleh level pemerintahan diatasnya, begitu juga dengan ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur legislatif di desa.
Dalam upaya memberdayakan kecamatan dan dalam rangka percepatan otonomi daerah, dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, maka dapat dijelaskan bahwa tugas Camat dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa, yaitu :
1.    Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan
Dalam menjalankan perannya Camat juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, seperti dalam proses pembuatan peraturan desa, peraturan kepala desa, maupun keputusan kepala desa, sehingga produk hukum dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.   Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan
     Selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa, Camat juga memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi yang berkaitan dengan pelaksanaan adminstrasi desa dan/atau kelurahan.
3.   Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah
Camat juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, meskipun secara de jure kepala desa bukan merupakan bawahan dari Camat karena kepala desa dipilih secara langsung oleh masyarakat, akan tetapi wilayah kerja kepala desa berada dalam wilayah kecamatan sehingga Camat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa walaupun hanya bersifat koordinatif.
4.    Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan;
Selain melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa, Camat juga melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan.
5.   Melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan.
Camat juga berkewajiban melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan pada tingkat kecamatan, agar dapat mengetahui sampai sejauh mana tugas-tugas pemerintahan, pelayanan dan pembangunan terhadap masyarakat yang telah dilaksanakan.
6.   Melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada Bupati/Walikota.
Setelah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan pada tingkat kecamatan, Camat wajib melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan tersebut kepada Bupati/Walikota melalui sekretaris daerah, untuk dijadikan sebagai bahan evaluasi yang akan digunakan dalam pelaksanaan pembangunan terhadap masyarakat pada masa yang akan datang.
Secara garis besar tugas pembinaan Camat terhadap pemerintah desa yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan pada dasarnya mempunyai kesamaan dalam pelaksanaan tugas-tugas pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.













BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota. Status kecamatan menurut undang-undang No.32/2004 status kecamatan bukan lagi sebagai wilayah administrasi tapi sebagai wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota. Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten atau kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang camat. Wilayah kecamatan terdiri atas beberapa desa atau kelurahan. Organisasi dalam kecamatan dipimpin oleh satu camat, satu sekretaris (kecamatan), paling banyak 5 (lima) seksi yang masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) kepala seksi, dan sekretariat membawahkan paling banyak 3 (tiga) sub bagian yang masing-masing dikepalai oleh 1 (satu) kepala sub bagian.
Camat juga berperan sebagai kepala wilayah(wilayah kerja, namun tidak memiliki daerah dalam arti daerah kewenangan), karena melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah kecamatan, khususnya tugas-tugas atributif dalam bidang koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah kecamatan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan perundang - undangan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh pemerintahan desa/kelurahan dan/atau instansi pemerintah lainnya di wilayah kecamatan.
Camat juga mempunyai peran yang sangat penting dalam rangka pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa. Sebagai ujung tombak pelayanan terhadap masyarakat, Camat mengemban tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pelayanan dan pembangunan.

3.2.Saran
Demikianlah hasil makalah yang saya tulis, yang saya ambil dari berbagai sumber, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca,dan dapat ,menambah pengetahuan embaca dalam memahami tentang pemerintahan kecamatan, mungkin dalam makalah ini jauh dari kesempurnaan, karena itu saran dan kritik sangat diperlukan, lebih dan kurang saya mohon maaf.


DAFTAR PUSTAKA






























KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan rasa syukur kepada Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala Puji bagi Allah, Rahmat dan Salam untuk Muhammad Rasul pilihan, saya sebagai penyusun makalah telah berhasil dalam Menyusun makalah dari mata kuliah Ekologi Pemerintahan mengenai Analisis Sistem Pemerintahan di Kecamatan Parigi, yang dapat diselesaikan semata-mata atas kehendak-NYA dan rahmat cinta-kasihNYA yang berlimpah-limpah.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat diharapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Akhirnya, penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.


Ciamis,   Juni 2017



Penulis














 
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR………………………………………………………….      i
Daftar Isi ………………………………………………………………………..      ii
BAB I  PENDAHULUAN  …………………………………………………….     1
1.1. Latar Belakang    …………………………………………………………..       1
1.2. Rumusan Masalah    ………………………………………………………`.      2
1.3. Tujuan Penulisan    …………………………………………………………      2
BAB II PEMBAHASAN    ……………………………………………………..    3
2.1. Pemerintahan Kecamatan Parigi…………………………………………….     3
2.2  Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan    ………………………………    5
2.2.1.Tugas dan Fungsi Pemerintahan Kecamatan  …………………………    5
2.2.2.Peran Camat dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan
         Pemerintah Desa ………………………………………………………    14
BAB III PENUTUP………………………………………………………………   18
3.1. Kesimpulan…………………………………………………………………..    18
3.2  Saran…………………………………………………………………………    18
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………    19




 







 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH FORMAT REKOD BISNIS

  MAKALAH FORMAT REKOD BISNIS           Disusun Oleh : DADANG MAULANA YUSUF D4 KEARSIPAN         UNIVERSITAS...