Rabu, 02 Mei 2018

makalah kehidupan bernegara dalam konsep negara kesatuan republik indonesia (NKRI)



Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila ditnjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Banyak polemik yang terjadi dalam menjaga keutuhan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, perjalanan Indonesia paska kemerdekaan tidak semulus yang rakyat Indonesia harapkan. Sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945 sampai dengan tahun 1965, bangsa Indonesia mengalami gelombang pertentangan politik dan rentetan pergolakan yang terus-menerus, membuat bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan konstitusi Negara mengalami berbagai jenis perubahan. Namun atas dasar keinginan rakyat Indonesia yang merasa tidak ada kesesuaian dengan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945 kembali diberlakukan.

B. Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian NKRI menurut UUD 1945
2.      Konsep NKRI menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.      Tujuan NKRI Menurut UUD 1945
4.      Terjadinya NKRI menurut UUD 1945

BAB II
Pembahasan

A. Pengertian NKRI menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1
Menurut pasal 1 ayat 1 UUD 1945, pengertian NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Penjabaran NKRI dalam Pasal 18 UUD
Selain pengertian NKRI, dalam UUD 1945 juga terdapat penjabaran tentang NKRI, antara lain sebagai berikut :
a.       Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
b.      Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
c.       Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
d.      Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
e.       Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
f.       Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
g.      Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pengertian NKRI Secara Umum
Selain pengertian NKRI menurut UUD 1945, ada juga pengertian NKRI secara umum. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah suatu Negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua, didiami oleh ratusan juta penduduk, memiliki iklim tropis dan memiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau, memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan satu sama lain bersatu, berdaulat, adil dan makmur dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan yaitu Bhinneka Tunggal Ika.
Hakikat NKRI ini adalah negara kebangsaan (nation state) yang modern. NKRI diperjuangkan, dibangun, didirikan dan dipertahankan oleh segenap bangsa Indonesia. Negara kebangsaan modern adalah negara yang dasar pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau disebut nasionalisme.
Negara itu terbentuk sebagai tekad dari orang-orang yang ada di wilayah itu (masyarakat bangsa) untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat itu berbeda dalam ras, etnik, agama ataupun budaya bahkan dalam sejarah sekalipun. Negara Indonesia sebagai negara kebangsaan modern dibentuk dari tekad dan semangat orang-orang yang ada di wilayah Indonesia (bangsa Indonesia ) untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat itu berbeda-beda latar belakangnya.
B. Konsep NKRI menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memperkukuh prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal.
Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.” Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda yaitu satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa yaitu Indonesia.
Makna negara Indonesia tetapi bentuk negara tersebut tidak juga dapat dipandang dari segi bertahan lama. Hal  ini menunjukkan kewilayahan. Pasal 25A UUD bagi bangsa Indonesia, konsep Negara Republik Indonesia Tahun negara federalisme/serikat tidak 1945 menentukan bahwa “Negara cocok diterapkan di negara kita.
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.  Istilah Nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untukmenggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang  terletak  di  antara  Samudera  Pasifk  dan  Samudera  Hindia  serta  di  antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

C. Tujuan NKRI Menurut UUD 1945 

Pada umumnya, setiap negara mempunyai tujuan negara yang sama, yaitu tujuan bangsa itu sendiri dalam hidup bernegara. Bagaimana dengan tujuan NKRI? Tujuan NKRI terdapat dalam konstitusi atau dasar hukum negara yaitu UUD 1945.
Dalam alinea pembukaan UUD 1945, NKRI bertujuan untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Selanjutnya, rumusan tentang tujuan NKRI dijabarkan dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Tujuan NKRI adalah :
a.       melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b.      memajukan kesejahteraan umum,
c.       mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
d.      ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.


D. Terjadinya NKRI menurut UUD 1945

Selain pengertian dan tujuan NKRI menurut UUD 1945, hal lain yang perlukita ketahui adalah tentang terjadinya NKRI. Ada dua metode dalam memandang proses terjadinya NKRI, yaitu secara teoritis dan secara empiris.
1. Terjadinya NKRI secara teoritis (UUD 1945)
Terjadinya NKRI secara teoritis yaitu terjadinya NKRI melalui proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Rangkaian tahap terjadinya NKRI digambarkan dalam keempat alinea dalam Pembukaan UUD 1945.
a.       Terjadinya negara tidak sekadar ditandai lewat proklamasi, namun juga perlu adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya. Bangsa Indonesia mempunyai tekad kuat untuk menghapus segala bentuk penjajahan dan penindasan suatu bangsa atas bangsa lain. Inilah sebagai sumber motivasi perjuangan (Alinea I Pembukaan UUD 1945).
b.      Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan. Dengan demikian, adanya proklamasi bukan berarti kita telah selesai dalam bernegara namun awal dalam proses bernegara. Negara yang kita cita-citakan adalah menuju pada keadaan merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur (Alinea II Pembukaan UUD 1945).
c.       Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia dan sebagai suatu keinginan luhur bersama. Di samping itu, terjadinya negara Indonesia juga kehendak dan atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius dan mengakui adanya motivasi spiritual (Alinea III Pembukaan UUD 1945).
d.      Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD, dan dasar negara. Dengan demikian, makin sempurnalah proses terjadinya negara Indonesia (Alinea IV Pembukaan UUD 1945).
2. Terjadinya NKRI secara empiris
Berbeda dengan pandangan terjadinya NKRI secara teoritis yang menggunakan UUD 1945 sebagai dasar. Dalam pandangan empiris, terjadinya NKRI melalui proses perjuangan atau revolusi, yaitu perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan dan berhasil memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan tersebut sangat membanggakan karena berkat bantuan rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

BAB III
Penutup

A.    Kesimpulan
Dari pembahasan materi tentang Kehidupan Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan NKRI dapat disimpulkan bahwa ada tiga komponen yang harus kita jaga. Rasa nasionalisme kita sebagai warga negara Indonesia harus tetap kita jaga, karna lahirnya NKRI didasari dari rasa dan semangat nasionalisme untuk membangun suatu negara hasil perjuangan bersama. Multikulturalisme dan wilayah yang luas di Indonesia merupakan suatu kekayaan tersendiri bagi warga negara Indonesia yang patut dijaga agar terwujudnya suatu penyatuan integrasi nasional demi menciptakan negara Indonesia sebagai negara maju.

B.   Saran
Dengan selesainya makalah tentang Kehidupan Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia, diharapkan semua orang dapat ikut membantu terwujudnya kautuhan NKRI dengan menumbuhkan semangat nasionalisme dan mewujudkan suatu integrasi nasional dimulai dari diri masing-masing.











DAFTAR PUSTAKA

Buku Paket Siswa PPKN Kls.XI SMA, 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH FORMAT REKOD BISNIS

  MAKALAH FORMAT REKOD BISNIS           Disusun Oleh : DADANG MAULANA YUSUF D4 KEARSIPAN         UNIVERSITAS...