Keberadaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut
bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia
luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Apabila ditnjau dari sudut hukum tata negara,
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945
belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik
Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu
PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan
berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden
dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping
itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Banyak polemik yang
terjadi dalam menjaga keutuhan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, perjalanan
Indonesia paska kemerdekaan tidak semulus yang rakyat Indonesia harapkan. Sejak
proklamasi kemerdekaan tahun 1945 sampai dengan tahun 1965, bangsa Indonesia
mengalami gelombang pertentangan politik dan rentetan pergolakan yang
terus-menerus, membuat bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan konstitusi
Negara mengalami berbagai jenis perubahan. Namun atas dasar keinginan rakyat
Indonesia yang merasa tidak ada kesesuaian dengan konstitusi yang pernah
berlaku di Indonesia, setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya Indonesia
kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945 kembali
diberlakukan.
B.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian NKRI menurut
UUD 1945
2.
Konsep NKRI menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.
Tujuan NKRI Menurut UUD 1945
4.
Terjadinya NKRI menurut UUD 1945
BAB II
Pembahasan
A. Pengertian
NKRI menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1
Menurut pasal 1 ayat 1 UUD 1945,
pengertian NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) ialah Negara Kesatuan,
yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat
(1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten,
yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah
yang diatur dengan undang-undang.
Penjabaran NKRI
dalam Pasal 18 UUD
Selain pengertian NKRI, dalam UUD 1945 juga terdapat
penjabaran tentang NKRI, antara lain sebagai berikut :
a.
Negara Kesatuan
Republik Indonesia bagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
b.
Pemerintahan
Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
c.
Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum.
d.
Gubernur, Bupati
dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
e.
Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
f.
Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
g.
Susunan dan tata
cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pengertian NKRI
Secara Umum
Selain pengertian NKRI menurut UUD 1945,
ada juga pengertian NKRI secara umum. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
adalah suatu Negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh
dua samudra dan dua benua, didiami oleh ratusan juta penduduk, memiliki iklim
tropis dan memiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau, memiliki
keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan satu sama lain bersatu,
berdaulat, adil dan makmur dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan yaitu
Bhinneka Tunggal Ika.
Hakikat NKRI ini adalah negara
kebangsaan (nation state) yang modern. NKRI diperjuangkan, dibangun, didirikan
dan dipertahankan oleh segenap bangsa Indonesia. Negara kebangsaan modern
adalah negara yang dasar pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan
atau disebut nasionalisme.
Negara itu terbentuk sebagai tekad dari
orang-orang yang ada di wilayah itu (masyarakat bangsa) untuk membangun masa
depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat itu
berbeda dalam ras, etnik, agama ataupun budaya bahkan dalam sejarah sekalipun.
Negara Indonesia sebagai negara kebangsaan modern dibentuk dari tekad dan
semangat orang-orang yang ada di wilayah Indonesia (bangsa Indonesia ) untuk
membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga
masyarakat itu berbeda-beda latar belakangnya.
B. Konsep NKRI menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Perubahan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan
dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 telah memperkukuh prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara
federal.
Pasal 1 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip
bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.” Pasal
yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan
tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal
dengan Sumpah Pemuda yaitu satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa yaitu
Indonesia.
Makna negara Indonesia tetapi bentuk
negara tersebut tidak juga dapat dipandang dari segi bertahan lama. Hal ini menunjukkan kewilayahan. Pasal 25A UUD bagi
bangsa Indonesia, konsep Negara Republik Indonesia Tahun negara
federalisme/serikat tidak 1945 menentukan bahwa “Negara cocok diterapkan di
negara kita.
Kesatuan Republik Indonesia adalah
sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas
dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Istilah Nusantara dalam ketentuan tersebut
dipergunakan untukmenggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan
pulau-pulau Indonesia yang terletak di
antara Samudera Pasifk
dan Samudera Hindia
serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum;
3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Dengan
demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya
terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Tujuan NKRI Menurut UUD 1945
Pada umumnya, setiap negara mempunyai
tujuan negara yang sama, yaitu tujuan bangsa itu sendiri dalam hidup bernegara.
Bagaimana dengan tujuan NKRI? Tujuan NKRI terdapat dalam konstitusi atau dasar
hukum negara yaitu UUD 1945.
Dalam alinea pembukaan UUD 1945, NKRI bertujuan
untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Selanjutnya, rumusan tentang tujuan NKRI dijabarkan dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Tujuan NKRI adalah :
Selanjutnya, rumusan tentang tujuan NKRI dijabarkan dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Tujuan NKRI adalah :
a.
melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b.
memajukan
kesejahteraan umum,
c.
mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta
d.
ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
D. Terjadinya NKRI menurut UUD 1945
Selain pengertian dan tujuan NKRI
menurut UUD 1945, hal lain yang perlukita ketahui adalah tentang terjadinya
NKRI. Ada dua metode dalam memandang proses terjadinya NKRI, yaitu secara
teoritis dan secara empiris.
1. Terjadinya NKRI secara teoritis
(UUD 1945)
Terjadinya NKRI secara teoritis yaitu terjadinya
NKRI melalui proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Rangkaian
tahap terjadinya NKRI digambarkan dalam keempat alinea dalam Pembukaan UUD
1945.
a. Terjadinya negara tidak sekadar ditandai lewat
proklamasi, namun juga perlu adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk
memerdekakan dirinya. Bangsa Indonesia mempunyai tekad kuat untuk menghapus
segala bentuk penjajahan dan penindasan suatu bangsa atas bangsa lain. Inilah
sebagai sumber motivasi perjuangan (Alinea I Pembukaan UUD 1945).
b. Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan
penjajahan. Dengan demikian, adanya proklamasi bukan berarti kita telah selesai
dalam bernegara namun awal dalam proses bernegara. Negara yang kita
cita-citakan adalah menuju pada keadaan merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
(Alinea II Pembukaan UUD 1945).
c. Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama
seluruh bangsa Indonesia dan sebagai suatu keinginan luhur bersama. Di samping
itu, terjadinya negara Indonesia juga kehendak dan atas rahmat Allah Yang Maha
Kuasa. Hal ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius
dan mengakui adanya motivasi spiritual (Alinea III Pembukaan UUD 1945).
d. Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat
kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem
pemerintahan negara, UUD, dan dasar negara. Dengan demikian, makin sempurnalah
proses terjadinya negara Indonesia (Alinea IV Pembukaan UUD 1945).
2.
Terjadinya NKRI secara empiris
Berbeda dengan pandangan terjadinya NKRI
secara teoritis yang menggunakan UUD 1945 sebagai dasar. Dalam pandangan
empiris, terjadinya NKRI melalui proses perjuangan atau revolusi, yaitu
perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan dan berhasil
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan tersebut sangat membanggakan
karena berkat bantuan rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
BAB III
Penutup
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan materi tentang Kehidupan Bernegara dalam
Konsep Negara Kesatuan NKRI dapat disimpulkan bahwa ada tiga komponen yang
harus kita jaga. Rasa nasionalisme kita sebagai warga negara Indonesia harus
tetap kita jaga, karna lahirnya NKRI didasari dari rasa dan semangat
nasionalisme untuk membangun suatu negara hasil perjuangan bersama.
Multikulturalisme dan wilayah yang luas di Indonesia merupakan suatu kekayaan
tersendiri bagi warga negara Indonesia yang patut dijaga agar terwujudnya suatu
penyatuan integrasi nasional demi menciptakan negara Indonesia sebagai negara
maju.
B. Saran
Dengan selesainya makalah tentang Kehidupan Bernegara dalam
Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia, diharapkan semua orang dapat ikut
membantu terwujudnya kautuhan NKRI dengan menumbuhkan semangat nasionalisme dan
mewujudkan suatu integrasi nasional dimulai dari diri masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Paket Siswa PPKN Kls.XI SMA, 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar