TUGAS
1.
Permasalahan
keuangan pemerintah adalah pertama
adalah masalah penerapan akutansi berbasis akrual pada pemerintah daerah. Penerapan
akrual di pemerintah daerah masih bermasalah. Lembaga auditor utama negara itu,
berdasarkan pemeriksaan 184 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),
menemukan kasus-kasus ketidaksiapan pemda untuk menerapakan sistem akrual
karena belum ada landasan hukum yang melindungi sistem tersebut. Pemda juga
tidak menyiapkan pengembangan sistem pengelolaan keuangan yang sesuai dengan
akutansi yang berbasis akrual. Hal itu ditambah keterbatasan Sumber Daya
Manusia di daerah untuk menjalankan sistem akrual itu. Merujuk pada Peraturan
Pemerintah Nomor 21, Tahun 2010, pemerintah wajib menerapakan sistem akrual
paling lambat pada 2015. Masalah kedua, adalah pengalihan kewenangan pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pusat ke daerah. Banyak
pemerintah daerah belum memverifikasi dan memvalidasi data piutang PBB-P2 dari
pemerintah pusat. Pemda juga belum mencatat piutang PBB-P2 yang telah dicatat
pemerintah pusat di neraca. Selain itu, piutang yang tercatat dalam Berita
Acara Penyerahan PBB-P2 dan Aplikasi Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak
berbeda nilainya. Masalah ketiga adalah penyuntikan modal Bank Mutiara senilai
Rp1,25 triliun oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Ketentuan Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum (KPMM) tidak disampaikan Bank Mutiara secara transaparan saat
itu. Dari alasan penambahan modal itu, BPK juga menemukan pengelolaan kredit
lama, termasuk dengan upaya restrukrisasi oleh Bank Mutiara yang tidak sesuai
ketentuan perbankan dari Bank Indonesia. Masalah keempat adalah penerapan Kartu
Tanda Penduduk elektronik. Dalam kasus E-KTP ini, BPK menemukan kasus kerugian
negara senilai Rp24,90 miliar dan ketidak-efektifan senilai Rp357,2 miliar dari
11 kasus. Masalah kelima adalah pengangkatan, pemberhentian direksi, komisaris
dan dewan pengawas BUMN. BPK menemukan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
komisaris atau dewan pengusaha BUMN belum ada peraturannya, sedangkan untuk
direksi sudah ada. Masalah keenam adalah pengelolaan subsidi dari program
"Public Service Obligation" (PSO) yang meliputi subsidi energi,
pupuk, beras dan lainnya. Koreksi BPK atas PSO adalah unsur unsur biaya yang
tidak boleh dibebankan sebagai subsidi menurut ketentuan perundang-undangan,
begitu juga mengenai besaran volume dan nilai subsidi. Kemudian, masalah
ketujuh adalah pengalihan PT. Askes menjadi BPJS Kesehatan dan PT. Jamsostek
menjadi BPJS Ketenagakerjaan. BPK menemukan tunggakan iuran Askes Sosial
senilai Rp943,3 miliar belum diselesaikan pemerintah daerah. Kemudian,
pemebentukan dana pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagkerjaan
senilai Rp1,36 triliun yang mengakibatkan peserta tidak menerima seluruh dana
pengembangan JHT pada 2012.
2.
Indonesia
memiliki banyak sektor yang dapat dikembangkan untuk mengembangkan perekonomian
di Indonesia lebih baik. Salah satunya adalah infrastruktur. Selain itu juga sektor
ekonomi kreatif dan pariwisata punya potensi untuk dikembangkan. Karena, dua
sektor ini memiliki potensi yang besar untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi,
dengan demikian pengelolaan keuangan akan berjalan signifikan karena berjalan
dari bawah / pemerintah daerah lalu ke pusat.
3.
Sektor Keuangan
Publik telah mengalami perkembangan dari waktu ke waktu secara dinamis. Sektor
Keuangan Publik mempelajari proses pengambilan keputusan oleh pemerintah,
karena setiap keputusan pemerintah mempunyai pengaruh yang besar terhadap
kegiatan perekonomian. Untuk itu sangatlah penting bagi semua pihak untuk
mengembangkan konsep-konsep dasar pengelolaan keuangan publik agar dapat
dipergunakan sebagai acuan bagi seluruh fungsi manajemen keuangan negara dan
daerah termasuk fungsi pengawasan. Konsep tersebut mencakup pula semua
nilai-nilai perubahan yang terdapat pada reformasi manajemen keuangan negara
dan daerah. Hasil dari reformasi keuangan negara dan daerah tersebut antara
lain adalah lahirnya paket undang-undang di bidang otonomi daerah. Disamping
itu terjadi pula perubahan yang mendasar di bidang pemeriksaan dan pengawasan
yang antara lain berupa penguatan atas keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK). Keeberadaan BPK yang makin kuat disamping keberadaan pengawas intern
yang makin kokoh akan menjamin terlaksananya pengawasan dan pemeriksaan yang
makin intensif yang pada gilirannya akan mendorong pengelolaan keuangan daerah
yang makin tertib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar