Rabu, 05 Agustus 2020

essai ekonomi - permasalahan keuangan



TUGAS
1.      Permasalahan keuangan pemerintah adalah    pertama adalah masalah penerapan akutansi berbasis akrual pada pemerintah daerah. Penerapan akrual di pemerintah daerah masih bermasalah. Lembaga auditor utama negara itu, berdasarkan pemeriksaan 184 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), menemukan kasus-kasus ketidaksiapan pemda untuk menerapakan sistem akrual karena belum ada landasan hukum yang melindungi sistem tersebut. Pemda juga tidak menyiapkan pengembangan sistem pengelolaan keuangan yang sesuai dengan akutansi yang berbasis akrual. Hal itu ditambah keterbatasan Sumber Daya Manusia di daerah untuk menjalankan sistem akrual itu. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21, Tahun 2010, pemerintah wajib menerapakan sistem akrual paling lambat pada 2015. Masalah kedua, adalah pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pusat ke daerah. Banyak pemerintah daerah belum memverifikasi dan memvalidasi data piutang PBB-P2 dari pemerintah pusat. Pemda juga belum mencatat piutang PBB-P2 yang telah dicatat pemerintah pusat di neraca. Selain itu, piutang yang tercatat dalam Berita Acara Penyerahan PBB-P2 dan Aplikasi Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak berbeda nilainya. Masalah ketiga adalah penyuntikan modal Bank Mutiara senilai Rp1,25 triliun oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tidak disampaikan Bank Mutiara secara transaparan saat itu. Dari alasan penambahan modal itu, BPK juga menemukan pengelolaan kredit lama, termasuk dengan upaya restrukrisasi oleh Bank Mutiara yang tidak sesuai ketentuan perbankan dari Bank Indonesia. Masalah keempat adalah penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik. Dalam kasus E-KTP ini, BPK menemukan kasus kerugian negara senilai Rp24,90 miliar dan ketidak-efektifan senilai Rp357,2 miliar dari 11 kasus. Masalah kelima adalah pengangkatan, pemberhentian direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN. BPK menemukan tata cara pengangkatan dan pemberhentian komisaris atau dewan pengusaha BUMN belum ada peraturannya, sedangkan untuk direksi sudah ada. Masalah keenam adalah pengelolaan subsidi dari program "Public Service Obligation" (PSO) yang meliputi subsidi energi, pupuk, beras dan lainnya. Koreksi BPK atas PSO adalah unsur unsur biaya yang tidak boleh dibebankan sebagai subsidi menurut ketentuan perundang-undangan, begitu juga mengenai besaran volume dan nilai subsidi. Kemudian, masalah ketujuh adalah pengalihan PT. Askes menjadi BPJS Kesehatan dan PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. BPK menemukan tunggakan iuran Askes Sosial senilai Rp943,3 miliar belum diselesaikan pemerintah daerah. Kemudian, pemebentukan dana pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagkerjaan senilai Rp1,36 triliun yang mengakibatkan peserta tidak menerima seluruh dana pengembangan JHT pada 2012.
2.      Indonesia memiliki banyak sektor yang dapat dikembangkan untuk mengembangkan perekonomian di Indonesia lebih baik. Salah satunya adalah infrastruktur. Selain itu juga sektor ekonomi kreatif dan pariwisata punya potensi untuk dikembangkan. Karena, dua sektor ini memiliki potensi yang besar untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, dengan demikian pengelolaan keuangan akan berjalan signifikan karena berjalan dari bawah / pemerintah daerah lalu ke pusat.
3.      Sektor Keuangan Publik telah mengalami perkembangan dari waktu ke waktu secara dinamis. Sektor Keuangan Publik mempelajari proses pengambilan keputusan oleh pemerintah, karena setiap keputusan pemerintah mempunyai pengaruh yang besar terhadap kegiatan perekonomian. Untuk itu sangatlah penting bagi semua pihak untuk mengembangkan konsep-konsep dasar pengelolaan keuangan publik agar dapat dipergunakan sebagai acuan bagi seluruh fungsi manajemen keuangan negara dan daerah termasuk fungsi pengawasan. Konsep tersebut mencakup pula semua nilai-nilai perubahan yang terdapat pada reformasi manajemen keuangan negara dan daerah. Hasil dari reformasi keuangan negara dan daerah tersebut antara lain adalah lahirnya paket undang-undang di bidang otonomi daerah. Disamping itu terjadi pula perubahan yang mendasar di bidang pemeriksaan dan pengawasan yang antara lain berupa penguatan atas keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keeberadaan BPK yang makin kuat disamping keberadaan pengawas intern yang makin kokoh akan menjamin terlaksananya pengawasan dan pemeriksaan yang makin intensif yang pada gilirannya akan mendorong pengelolaan keuangan daerah yang makin tertib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH FORMAT REKOD BISNIS

  MAKALAH FORMAT REKOD BISNIS           Disusun Oleh : DADANG MAULANA YUSUF D4 KEARSIPAN         UNIVERSITAS...