Minggu, 15 Oktober 2017

laporan diskusi tentang korupsi



KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah berkenan memberi petunjuk dan kekuatan kepada kami sehingga Laporan, “Korupsi di Tanah Air Indonesia”.
Laporan ini merupakan salah satu tugas mata pelajaran Bahasa Indonesia kelas XII IPA 5 SMA Negeri 1 Parigi
Dalam kesempatan ini kami menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan, dorongan, bimbingan dan arahan kepada penyusun.
Dalam laporan ini kami menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu segala saran dan kritik guna perbaikan dan kesempurnaan sangat kami nantikan. Semoga laporan ini dapat bermanfaat khususnya bagi enyusun dan para pembaca pada umumnya.




Parigi, 21 Agustus 2016



Penyusun











DAFTAR ISI


Kata Pengantar ...............................................................................               1
Daftar Isi....................................................................................                   2
I. PENDAHULUAN .......................................................................          3
A. Latar Belakang Diskusi..........................................................          3
B. Tujuan Diskusi ....................................................................                   3
C. Topik atau Masalah Diskusi ...................................................                   3
D.  Waktu dan Tempat..............................................................                   3
II. HASIL DISKUSI.......................................................................                    4
A. Pokok-pokok penyajian materi...............................................                   4
III. PERTANYAAN, PENDAPAT & TANGGAPAN....................................                   5
LAMPIRAN


















I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Diskusi
Korupsi merupakan suatu masalah terbesar di Negara Indonesia. Tindakankorupsi juga dapat merugikan pelaku korupsi itu sendiri. Jika terbukti perbuatannya diketahui oleh penindak korupsi yang berwenang.
Tindakan korupsi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis :
1)    Penyuapan
2)    Penyalahgunaan wewenang
3)    Penggelapan
4)    Pemerasan
5)    Perlindungan


B. Tujuan Diskusi
รพ  Memberitahukan kepada siswa mengenai dampak-dampak korupsi di Indonesia dan mengajak untuk melahirkan generasi penerus bangsa yang jujur dan bijaksana.


C. Topik atau Masalah Diskusi
Permasalahan mengenai dampak negatif korupsi di Indonesia beserta hukum yang berlaku di negara kita.


D.  Waktu dan Tempat
Hari / Tanggal    : Senin, 15 Agustus 2016
Pukul                : 12.30 – 13.30 WIB
Tempat             : Ruangan Kelas XII IPA 5






II. HASIL DISKUSI

A. Pokok-pokok penyajian materi
          Secara etimologi, kata korupsi berasal dari bahasa latin yaitu “corrumpere”yang artinya menghancurkan.
1. Bentuk-bentuk korupsi di Indonesia
1)    Penyuapan
Penyuapan adalah suatu pembayaran dilakukan untuk meyakinkan petugas agar tutup mata terhadap kegiatan ilegal.
2)    Penyalahgunaan wewenang
Contohnya pemalsuang catatan, klasifikasi barang yang salah serta kecurangan
3)    Pengelapan
Dengan cara menggelapkan atau mencuri uang negara
4)    Pemerasan
Dengan cara menakut-nakuti masyarakat agar membayar lebih mahal dari semestinya.
5)    Perlindungan
Dengan melakukan dalam hal pemilihan, mutasi atau promosi
2. Faktor Terjadinya Korupsi :
1)    Belum mantapnya sistem administrasi negara
2)    Belum lengkapnya peraturan
3)    Lemah dan belum sempurnanya pengawasan
3. Kondisi yang menimbulkan korupsi :
-       Lemahnya ketertiban umum
-       Lemahnya profesi hukum
-       Kampanye politik yang mahal

4. Akibat dari korupsi
Pemborosan sumber-sumber modal, bantuan yang lenyap, ketidakstabilan, revolusi sosial, dll.
5. Dampak korupsi :
-       Lesunya perekonomian negara
-       Meningkatnya kemiskinan
-       Meningkatnya angka kriminalitas

III. PERTANYAAN, PENDAPAT & TANGGAPAN
Sesi I
1.    Rina :
Adakah hukuman yang tepat untuk pelaku korupsi, kenapa korupsi selalu ada, apakah hukuman yang tepat bagi seorang koruptor ?
Jawaban :
Ada, akan tetapi itu permasalahannya bahwa hukum di Indonesia itu belum begitu ketat dan tidak terjamin dikarenakan pemerintahnya yang kurang bijaksana, jadi itu tergantung kepada kebijakan pemerintahannya saja dan kesadaran pelaku untuk tidak melakukannya lagi.
2.    Lusi :
Bagaimana cara menghilangkan dari DPR dan hukumannya seperti apa yang berat?
Jawaban :
Cara menghilangkannya yaitu harus diperketatnya hukuman di Indonesia hukumannya yaitu harus diseimbangkan dengan seberapa banyak yang dikorupsi dan tidak memandang status/wajah.
3.    Diah : Menyanggah >>> Tapi solusi dengan cara seperti di Negara lain harus diterapkan di Indonesia, harusnya hukuman seperti itu harus di terapkan di indonesia.
4.    Devi : Menanggapi >>> Bahwa hukum Negara di Indonesia tumpul ke atas runcing ke bawah, contohnya : yang maling sandal sama yang korupsi hukumannya lebih berat yang maling sandal.
5.    Diah >>> Bagaimanakah cara membangun itu?

Sesi 2
1.    Devi : Dalam pasal berapakah tentang korupsi dan apakah bunyinya?
Jawaban :
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa:
1)      Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
2)      Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
2.    Rita R : Mengapa hukuman koruptor selalu dikaitkan dengan HAM?
Jawaban :
Dikarenakan itu memang dasar ideologi di negara kita. Ideologi di negara kita kan Pancasila, didalam Pancasila terdapat kataa, “Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Jadi ini kaitannya dengan norma dan HAM. Jadi hukum di Indonesia tidak lepas dari namanya norma dan HAM.

3.    Tanggapan : Rita Rosita :: Apakah adil jika HAM di Indoneia di korbankan hanya untuk menyelamatkan satu orang?
Jawaban :
Menurut kami, memang itu tidak adil jika HAM dan Norma diberlakukan untuk koruptor saja. Jadi mungkin solusinya tetap saja kepada pemerintah yang harus lebih –lebih bijaksana lagi dalam menyempurnakan hukum.




















LAMPIRAN

Moderator     : Lestya J.A
Narasumber   : Silvia.A
Notulis          : Kiki. K
                     Winda
                     Yuni A.P
Anggota        : Meri Dewi P


Peserta Diskusi
Nama Peserta
Ttd
Nama Peserta
Ttd
1.    Lusi

2.    Sukmanah

3.    Novi

4.    Rita R

5.    Puri

6.    Rita M

7.    Intan

8.    Uswatun

9.    Idad

10. Diah

11. Fajar

12. Rina

13. Asim

14. Rizka

15. Eko

16. Nisa

17. Risma

18. Fatwa

19. Fitri

20. Aep

21. Windi

22. Dede Roki

23. Devi

24. Hilman





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH FORMAT REKOD BISNIS

  MAKALAH FORMAT REKOD BISNIS           Disusun Oleh : DADANG MAULANA YUSUF D4 KEARSIPAN         UNIVERSITAS...