KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah berkenan memberi petunjuk dan
kekuatan kepada kami sehingga Laporan, “Korupsi di Tanah Air Indonesia”.
Laporan ini merupakan
salah satu tugas mata pelajaran Bahasa Indonesia kelas XII IPA 5 SMA Negeri 1
Parigi
Dalam kesempatan ini kami
menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada
semua pihak yang telah memberikan bantuan, dorongan, bimbingan dan arahan
kepada penyusun.
Dalam laporan ini kami
menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu segala saran dan kritik guna
perbaikan dan kesempurnaan sangat kami nantikan. Semoga laporan ini dapat
bermanfaat khususnya bagi enyusun dan para pembaca pada umumnya.
Parigi,
21 Agustus 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
............................................................................... 1
Daftar
Isi.................................................................................... 2
I. PENDAHULUAN ....................................................................... 3
A. Latar Belakang
Diskusi.......................................................... 3
B. Tujuan Diskusi
.................................................................... 3
C. Topik atau Masalah
Diskusi ................................................... 3
D. Waktu dan Tempat.............................................................. 3
II. HASIL DISKUSI....................................................................... 4
A. Pokok-pokok penyajian
materi............................................... 4
III. PERTANYAAN, PENDAPAT &
TANGGAPAN.................................... 5
LAMPIRAN
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Diskusi
Korupsi merupakan suatu masalah
terbesar di Negara Indonesia. Tindakankorupsi juga dapat merugikan pelaku
korupsi itu sendiri. Jika terbukti perbuatannya diketahui oleh penindak korupsi
yang berwenang.
Tindakan korupsi dapat
dibedakan menjadi beberapa jenis :
1)
Penyuapan
2)
Penyalahgunaan
wewenang
3)
Penggelapan
4)
Pemerasan
5)
Perlindungan
B. Tujuan Diskusi
รพ
Memberitahukan
kepada siswa mengenai dampak-dampak korupsi di Indonesia dan mengajak untuk
melahirkan generasi penerus bangsa yang jujur dan bijaksana.
C. Topik atau Masalah Diskusi
Permasalahan mengenai
dampak negatif korupsi di Indonesia beserta hukum yang berlaku di negara kita.
D.
Waktu dan Tempat
Hari / Tanggal : Senin, 15 Agustus 2016
Pukul : 12.30 – 13.30 WIB
Tempat : Ruangan Kelas XII IPA 5
II. HASIL DISKUSI
A. Pokok-pokok penyajian materi
Secara
etimologi, kata korupsi berasal dari bahasa latin yaitu “corrumpere”yang
artinya menghancurkan.
1. Bentuk-bentuk korupsi di Indonesia
1)
Penyuapan
Penyuapan adalah suatu
pembayaran dilakukan untuk meyakinkan petugas agar tutup mata terhadap kegiatan
ilegal.
2)
Penyalahgunaan
wewenang
Contohnya pemalsuang
catatan, klasifikasi barang yang salah serta kecurangan
3)
Pengelapan
Dengan cara menggelapkan
atau mencuri uang negara
4)
Pemerasan
Dengan cara
menakut-nakuti masyarakat agar membayar lebih mahal dari semestinya.
5)
Perlindungan
Dengan melakukan dalam
hal pemilihan, mutasi atau promosi
2. Faktor Terjadinya Korupsi :
1)
Belum
mantapnya sistem administrasi negara
2)
Belum
lengkapnya peraturan
3)
Lemah
dan belum sempurnanya pengawasan
3. Kondisi yang menimbulkan korupsi :
-
Lemahnya
ketertiban umum
-
Lemahnya
profesi hukum
-
Kampanye
politik yang mahal
4. Akibat dari korupsi
Pemborosan sumber-sumber
modal, bantuan yang lenyap, ketidakstabilan, revolusi sosial, dll.
5. Dampak korupsi :
-
Lesunya
perekonomian negara
-
Meningkatnya
kemiskinan
-
Meningkatnya
angka kriminalitas
III. PERTANYAAN, PENDAPAT &
TANGGAPAN
Sesi I
1.
Rina
:
Adakah hukuman yang tepat
untuk pelaku korupsi, kenapa korupsi selalu ada, apakah hukuman yang tepat bagi
seorang koruptor ?
Jawaban :
Ada, akan tetapi itu
permasalahannya bahwa hukum di Indonesia itu belum begitu ketat dan tidak
terjamin dikarenakan pemerintahnya yang kurang bijaksana, jadi itu tergantung
kepada kebijakan pemerintahannya saja dan kesadaran pelaku untuk tidak
melakukannya lagi.
2.
Lusi
:
Bagaimana cara
menghilangkan dari DPR dan hukumannya seperti apa yang berat?
Jawaban :
Cara menghilangkannya
yaitu harus diperketatnya hukuman di Indonesia hukumannya yaitu harus
diseimbangkan dengan seberapa banyak yang dikorupsi dan tidak memandang
status/wajah.
3.
Diah
: Menyanggah >>> Tapi solusi dengan cara seperti di Negara lain harus
diterapkan di Indonesia, harusnya hukuman seperti itu harus di terapkan di
indonesia.
4.
Devi
: Menanggapi >>> Bahwa hukum Negara di Indonesia tumpul ke atas runcing
ke bawah, contohnya : yang maling sandal sama yang korupsi hukumannya lebih
berat yang maling sandal.
5.
Diah
>>> Bagaimanakah cara membangun itu?
Sesi 2
1.
Devi
: Dalam pasal berapakah tentang korupsi dan apakah bunyinya?
Jawaban :
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo
UU No. 31 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa:
1)
Setiap orang yang secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah).
2)
Dalam hal tindak pidana korupsi
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu,
pidana mati dapat dijatuhkan.
2.
Rita
R : Mengapa hukuman koruptor selalu dikaitkan dengan HAM?
Jawaban :
Dikarenakan itu memang
dasar ideologi di negara kita. Ideologi di negara kita kan Pancasila, didalam
Pancasila terdapat kataa, “Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil
dan beradab”. Jadi ini kaitannya dengan norma dan HAM. Jadi hukum di Indonesia
tidak lepas dari namanya norma dan HAM.
3.
Tanggapan
: Rita Rosita :: Apakah adil jika HAM di Indoneia di korbankan hanya untuk
menyelamatkan satu orang?
Jawaban :
Menurut kami, memang itu
tidak adil jika HAM dan Norma diberlakukan untuk koruptor saja. Jadi mungkin solusinya
tetap saja kepada pemerintah yang harus lebih –lebih bijaksana lagi dalam
menyempurnakan hukum.
LAMPIRAN
Moderator : Lestya J.A
Narasumber : Silvia.A
Notulis : Kiki. K
Winda
Yuni A.P
Anggota : Meri Dewi P
Peserta Diskusi
Nama Peserta
|
Ttd
|
Nama Peserta
|
Ttd
|
1. Lusi
|
|
2. Sukmanah
|
|
3. Novi
|
|
4. Rita R
|
|
5. Puri
|
|
6. Rita M
|
|
7. Intan
|
|
8. Uswatun
|
|
9. Idad
|
|
10. Diah
|
|
11. Fajar
|
|
12. Rina
|
|
13. Asim
|
|
14. Rizka
|
|
15. Eko
|
|
16. Nisa
|
|
17. Risma
|
|
18. Fatwa
|
|
19. Fitri
|
|
20. Aep
|
|
21. Windi
|
|
22. Dede Roki
|
|
23. Devi
|
|
24. Hilman
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar