BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah
hukum internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional
terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata
internasional. Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas
hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang
bukan bersifat perdata. Sedangkan hukum perdata internasional adalah
keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi
batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata
antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang
berbeda.
Awalnya, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari
hukum internasional, antara lain yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya De
Jure Belli ac Pacis (Perihal Perang dan Damai). Menurutnya “hukum dan
hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa
atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang
menyatakan diri di dalamnya ”. Sedang menurut Akehurst : “hukum internasional
adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara”
Definisi hukum internasional yang diberikan oleh pakar-pakar hukum terkenal
di masa lalu, termasuk Grotius atau Akehurst, terbatas pada negara sebagai
satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek-subjek hukum lainnya.
Sedangkan mengenai subyek hukumnya, tampak bahwa negara tidak lagi menjadi
satu-satunya subyek hukum internasional, sebagaimana pernah jadi pandangan yang
berlaku umum di kalangan para sarjana sebelumnya. Untuk mengkaji lebih jauh
mengenai subjek-subjek hukum internasional selain Negara tersebut, maka berikut
ini adalah materi tentang subjek hukum internasional yang penulis rangkum dari
beberapa sumber.
B.
RUMUSAN MASALAH
1) Ap a yang dimaksud dengan subjek hukum Internasional?
2) Apa saja bentuk-bentuk subjek hukum internasional?
C.
TUJUAN PEMBAHASAN
1) Agar dapat memahami apa yang dimaksud dengan subjek hukum Internasional;
2) Agar memahami bentuk-bentuk subjek hukum
internasional;
BAB II
PEMBAHASAN
A.
DEFINISI SUBJEK HUKUM
INTERNASIONAL
Banyak berbagai ahli memberikan definisi mengenai
apa yang dimaksud dengan subjek hukum internasional. Secara umum Subyek hukum
diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban, jadi pengertian subyek hukum
internasional adalah pendukung hak dan kewajiban dalam hukum internasional.
Pendukung hak dan kewajiban dalam hukum internasional dewasa ini ternyata tidak
terbatas pada Negara tetapi juga meliputi subyek hukum internasional
lainnya. Hal ini dikarenakan dewasa ini sering dengan tingkat kemajuan di
bidang teknologi, telekomunikasi dan ransportasi dimana kebutuhan manusia semakin
meningkat cepat sehingga menimbulkan interaksi yang semakin kompleks.
Munculnya organisasi-organisasi Internasional baik
yang bersifat bilateral, regional maupun multilateral dengan berbagai
kepentingan dan latar belakang yang mendasari pada akhirnya mampu untuk
dianggap sebagai subyek hukum internasional. Begitu juga dengan keberadaan
individu atau kelompok individu (belligerent) yang pada akhirnya dapat pula
diakui sebagai subyek hukum Internasional.
Dapat disimpulkan bahwa Subjek Hukum Internasional
adalah semua pihak yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh
Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dari semua ketentuan
baik yang bersifat formal ataupun non-formal dari perjanjian internasional
ataupun dari kebiasaan internasional.
Subyek Hukum Internasional dapat diartikan sebagai negara atau
kesatuan-kesatuan bukan negara yang dalam keadaan tertentu memiliki kemampuan
untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban berdasarkan Hukum
Internasional. Kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban (
Legal capacity) ini antara lain meliputi :
- Kemampuan untuk mengajukan klaim-klaim (How to make claims).
- Kemampuan untuk mengadakan dan membuat perjanjian-perjanjian (How to make agreements)
- Kemampuan untuk mempertahankan hak miliknya serta memiliki kekebalan-kekebalan (To enjoy of privileges and immunities)
Kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban bagi subyek hukum
Internasional dapat ditinjau dari dua aspek yaitu:
- Dasar Hukum Berdirinya
- Advisory opinion atau berdasarkan Keputusan atau Pendapat “International Court of justice”
Dengan meninjau dua aspek di atas maka legal capacity dari subyek hukum
Internasional dalam bentuknya yang modern dimana subyek hukum internasional
tidak hanya terbatas pada negara sebagai satu-satunya subyek hukum
internasional (pandangan klasik), maka kiranya perlu dikemukakan beberapa
subyek hukum internasional yang merupakan kesatuan-kesatuan bukan negara
khususnya mengenai legal capacity nya.
B.
BENTUK - BENTUK SUBJEK HUKUM
INTERNASIONAL
Berdasarkan definisi subjek hukum internasional
yang telah diuraikan di atas maka dapat kita ketahui bahwa yang menjadi subyek
hukum Internasional meliputi:
- Negara yang Berdaulat
- Gabungan Negara-Negara
- Tahta Suci Vatikan
- Organisasi Internasional (OI) baik yang Bilateral, Regional maupun Multilateral
- Palang Merah Internasional
- Individu
- Pemberontak (Belligerent) atau Pihak Yang bersengketa
1)
NEGARA YANG BERDAULAT
Negara merupakan subjek hukum terpenting dibanding
dengan subjek hukum internasional lainnya. Banyak sarjana yang memberikan
definisi terhadap negara, antara lain C. Dari sekian banyak definisi yang
dikemukakan para ahli, ada satu patokan standar atau unsur trandisional untuk
disebut sebagai negara, seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Konvensi
Montevideo (Pan American) The Convention on Rights and Duties of State
of 1933.
·
The state is a person of
international law should phases the following qualifications :
·
Permanent population;
·
defined territory;
·
legal government; and
·
capacity to enter into
international relations with the other states.
Hal itu dapat diterjemahkan negara sebagai pribadi hukum internasional
harus memiliki syarat-syarat atau unsur - unsur konstitutif sebagai berikut:
a. Penduduk yang tetap,
Penduduk merupakan kumpulan individu-individu yang
terdiri dari dua kelamin tanpa memandang suku, bahasa, agama dan kebudayaan
yang hidup dalam suatu masyarakat dan yang terikat dalam suatu Negara melalui
hubungan yuridik dan politik yang diwujudkan dalam bentuk kewarganegaraan.
Penduduk merupakan unsure pokok bagi pembentukan suatu Negara. Suatu pulau atau
suatu wilayah tanpa penduduk tidak mungkin menjadi suatu Negara. Dalam unsure
kependudukan ini harus ada unsur kediaman secara tetap. Penduduk yang tidak
mendiami suatu wilayah secara tetap dan selalu berkelana (normal) tidak dapat
dinamakan penduduk sebagai unsure konstitutif pembentukan negara. Sebagaimana
telah disinggung di atas, yang mengikat seseorang dengan negaranya ialah
kewarganegaraan yang ditetapkan oleh masing-masing hukum nasional. Pada umumnya
ada tiga cara penetapan kewarganegaraan sesuai hukum nasional yaitu :
Jus Sanguinis
Ini adalah cara penetapan kewarganegaraan melalui keturunan. Menurut cara
ini, kewarganegaraan anak ditentukan oleh kewarganegaraan orang tua mereka.
Jus Soli
Menurut sistem ini kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat
kelahirannya dan bukan kewarganegaraan orang tuanya.
Naturalisasi
Suatu Negara memberikan kemungkinan bagi warga Negara asing untu memperoleh
kewarganegaraan setempat setelah memenuhi syarat-syarat tertentu seperti
setelah mendiami Negara tersebut dalam waktu yang cukup lama ataupun melalui
perkawinan.
b. Wilayah yang
tertentu,
Adanya suatu wilayah tertentu mutlak bagi
pembentukan suatu Negara , tidak mungkin ada suatu Negara tanpa wilayah tempat
bermukimnya penduduk Negara tersebut. Hukum Internasional tidak
menentukan syarat seberapa harusnya luas suatu wilayah untuk dapat dianggap
sebagai unsure konstitutif suatu Negara. Demikian juga wilayah suatu Negara
tidak selalu harus merupakan satu kesatuan dan dapat terdiri dari bagian-bagian
yang berada di kawasan yang berbeda. Keadaan ini sering terjadi pada
Negara-negara yang mempunyai wilayah-wilayah seberang lautan
c.
Pemerintahan,
Negara memerlukan sejumlah organ untuk mewakili dan
menyalurkan kehendaknya. Bagi hukum internasional, suatu wilayah yang tidak
memiliki pemerintahan dianggap bukan negara dalam arti kata yang sebenarnya.
Pemerintah adalah badan eksekutif dalam negara yang dibentuk melalui prosedur
konstitusional untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang ditugaskan rakyat
kepadanya. Pemerintahan adalah syarat utama dan terpenting untuk eksistensi
suatu negara. Tatanan organisasi dalam suatu negara diperlukan, yang nantinya
akan mengatur dan menjaga eksistensi negara tersebut, maka pemerintahan mutlak
harus ada dalam suatu negara. Pemerintahan yang harus ada dalam suatu negara
adalah pemerintahan yang stabil, memerintah menurut hukum nasional negaranya,
dan pemerintah tersebut haruslah terorganisir dengan baik (well organized
government)
d. Kemampuan
untuk melakukan hubungan-hubungan dengan negara lain.
Menurut hukum internasional dan hubungan
internasional, kecakapan negara dalam melakukan hubungan internasional adalah
suatu keharusan bagi suatu negara untuk memperoleh keanggotaan masyarakat
internasional dan subjek hukum internasional. Hal inilah yang membedakan negara
berdaulat dengan negara-negara bagian, atau negara protektorat yang hanya mampu
mengurus masalah dalam negerinya, tetapi tidak dapat melakukan
hubungan-hubungan internasional dan tidak diakui oleh negara-negara lain
sebagai subjek hukum internasional yang sepenuhnya mandiri. Negara bukan pula harus
identik dengan suatu ras, rumpun, atau bangsa tertentu, meski identitas
demikian mungkin juga ada. Hans Kelsen mengemukakan bahwa negara hanyalah
pemikiran teknis yang menyatakan bahwa sekumpulan aturan-aturan hukum tertentu
yang berdiam di wilayah teritorial tertentu. Negara sebagai subjek hukum
internasional merupakan pengemban hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum
internasional, baik ditinjau secara faktual maupun secara historis, dan hukum
internasional itu sendiri adalah sebagaian besar terdiri atas hubungan hukum
antara negara dengan negara.
Sesuai konsep hukum Internasional, kedaulatan memiliki tiga aspek utama
yaitu :
ü Aspek Ekstren Kedaulatan, adalah hak bagi setiap negara untuk secara bebas
menentukan hubungannya dengan berbagai negara atau elompok-kelompok lain tanpa
kekangan, tekanan atau pengawasan dari negara lain
ü Aspek Intern Kedaulatan, ialah hak atau wewenang eksklusif suatu negara
untuk menentukan bentuk lembaga-lembaganya, cara kerja lembaga-lembaga tersebut
dan hak untuk membuatundang-undang yang diinginkannya serta tindakan-tindakan
untuk mematuhi.
ü Aspek Teritorial berarti kekuasaan penuh dan eksklusif yang dimiliki oleh
negara atas individu-individu dan benda-benda yang terdapat di wilayah
tersebut.
Upaya masyarakat internasional mempersoalkan hak-hak dan kewajiban negara
telah dimulai sejak abad ke-17 dengan landasan teori kontrak sosial. Kemudian
pada tahun 1916, American Istitute of International Law (AIIL)
mengadakan seminar dan menghasilkan Declaration of the Rights and Duties of
Nations, yang disusul dengan sebuah kajian yang berjudul Fundamental
Rights and Duties of American Republics, dan sampai diselesaikannya
Konvensi Montevideo tahun 1933. Hasil Konvensi Montevideo 1933 kemudian menjadi
rancangan deklarasi tentang Hak dan Kewajiban Negara-negara yang disusun oleh
Komisi Hukum Internasional (International Law Committee) Perserikatan
Bangsa-Bangsa pada tahun 1949. Namun komisi tersebut tidak pernah menghasilkan
urutan yang memuaskan negara-negara.
Pada intinya, pernyataan bahwa negara adalah subyek hukum internasional
yang utama adalah:
·
Hukum Internasional megatur
hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara, sehingga yang harus diurus oleh
hukum internasional terutama adalah negara.
·
Perjanjian Internasional
merupakan sumber hukum Internasional yang utama dimana negara yang paling
berperan menciptakannya sehingga secara tidak langsung negara
adalah subyek hukum internasional yang utama.
Deklarasi prinsip-prinsip mengenai hak-hak dan kewajiban negara yang
terkandung dalam rancangan tersebut adalah sebagai berikut :
Hak-hak negara :
§ Hak atas kemerdekaan (Pasal 1);
·
Hak untuk melaksanakan jurisdiksi
terhadap wilayah, orang, dan benda yang berada dalam wilayahnya
(Pasal 2);
§ Hak untuk mendapatkan kedudukan hukum yang sama dengan negara lain (Pasal
5);
§ Hak untuk menjalankan pertahanan diri sendiri atau kolektif (Pasal 12).
Kewajiban-kewajiban negara :
§ Kewajiban untuk tidak melakukan intervensi terhadap masalah-masalah yang
terjadi di negara lain (Pasal 3);
§ Kewajiban untuk tidak menggerakan pergolakan sipil di negara lain (Pasal
4);
§ Kewajiban untuk memperlakukan semua orang yang ada di wilayahnya
dengan memperhatikan hak-hak asasi manusia (Pasal 6);
§ Kewajiban untuk menjaga wilayahnya agar tidak membahayakan perdamaian dan
keamanan internasional (Pasal 7);
§ Kewajiban untuk menyelesaikan sengketa secara damai (Pasal 8);
§ Kewajiban untuk tidak menggunakan kekuatan atau ancaman senjata
(Pasal 9);
§ Kewajiban untuk membantu terlaksananya Pasal 9 di atas;
§ Kewajiban untuk tidak mengakui wilayah-wilayah yang diperoleh melalui
cara-cara kekerasan (9 Pasal 12);
§ Kewajiban untuk melaksanakan kewajiban internasional dengan itikad baik
(Pasal 13); dan
§ Kewajiban untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain sesuai dengan
hukum internasional (Pasal 14).
Hak-hak dasar yang paling sering ditekankan adalah kemerdekaan dan
persamaan kedudukan negara-negara, jurisdiksi teritorial, dan hak untuk membela
diri atau menyelamatkan diri. Kewajiban dasar yang paling dipertahankan adalah
kewajiban untuk tidak menggunakan perang sebagai alat melaksanaan kewajiban
yang digariskan dalam perjanjian dan kewajiban untuk tidak campur tangan dalam
urusan negara lain
2)
GABUNGAN NEGARA - NEGARA
Ada beberapa macam bentuk gabungan Negara-negara,
antara lain:
1. Negara Federal
Negara federal adalah gabungan sejumlah negara yang
dinamakan negara-negara bagian yang diatur oleh suatu undang-undang dasar yang
membagi wewenang antara pemerintah federal dan negara-negara bagiannya. Perlu
dicatat bahwa negara-negara bagian ini tidak selalu mempunyai nama yang sama.
Di kanada, negara bagian bernama provinsi seperti juga halnya dengan
afrika selatan dan argentina. Di swiss, namnya canton atau lander. Di
Amerika Serikat, Brasil, mexico dan Australia namanya Negara bagian. Walaupun
Negara-negara bagian mempunyai konstitusi dan pemerintahan masing-masing,
Negara federal inilah yang merupakan subjek hokum internasional dan mempunyai
wewenang untuk melakukan kegiatan luar negeri. Wewenang luar negeri yang
dimiliki oleh Negara federal bukan ditentukan oleh hukum internasional tetapi
oleh konstitusi Negara federal. Dalam setiap rezim federal, undang-undang
dasar biasanya memberikan kepada pemerintahan federal wewenang mengenai
pelaksanaan hubungan luar negeri, pertahanan nasional, pengaturan perdagangan
dengan Negara-negara lan, antara lain berbagai Negara bagian, percetakan uang
dll.
2. Gabungan Negara-Negara Merdeka
Gabungan Negara-negara merdeka mempunyai dua macam
bentuk yaitu uni riil dan uni personil.
v Uni Riil. Yang dimaksud uni riil adalah penggabungan dua Negara atau lebih melalui
suatu perjanjian internasional dan berada di bawah kepala Negara yang
sama dan melakukan kegiatan internasional sebagai satu kesatuan. Yang menjadi
subjek hukum internasional adalah uni itu sendiri, sedangkan masing-masing
Negara anggotanya hanya mempunyai kedaulatan intern saja. Sesuai perjanjian
atau konstitusi yang menggabungkan kedua Negara , mereka tidak boleh berperang
satu sama lain atau secara terpisah melakukan perang dengan Negara lain.
Perjanjian-perjanjian internasional dibuat oleh uni atas nama
masing-masing Negara anggota karena Negara-negara tersebut tidak lagi mempunyai
status personalitas internasional.
v Uni Personil. Uni Personil terbentuk bila dua Negara berdaulat menggabungkan diri
karena mempunyai raja yang sama. Dalam uni personil masing-masing Negara tetap
merupakan raja yang sama. Dalam uni personil masing-masing Negara tetap
merupakan subjek hukum internasional . Contoh-contoh dalam sejarah adalah uni
antara Belanda dan Luxembrug dari tahun 1815 sampai 1890 antara Belgia dan
Negara merdeka Kongo dari tahun 1855 sampai 1908.
3. Negara Konfederasi
Konfederasi merupakan gabungan dari sejumlah Negara
melalui suatu perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu
kepada konfederasi. Dalam bentuk gabungan ini, Negara-negara anggota
konfederasi masing-masingnya tetap merupakan Negara-negara yang berdaulat dan
subjek hukum internasional. Bentuk Konfederasi hanya ada di abad XIX. Walaupun
Swiss secara resmi menemakan dirinya Negara konfederasi tetapi semenjak tahun
1848 pada hakekatnya lebih banyak bersifat federal dimana wewenang luar negeri
berada di tangan pemerintah federal.
3)
TAHTA SUCI VATIKAN
Tahta Suci Vatikan merupakan suatu contoh dari pada
suatu subyek hukum internasional yang telah ada di samping Negara-negara. Hal
ini merupakan peninggalan (atau kelanjutan) sejarah sejak zaman dahulu di
samping negara diakui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat
Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci
Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut
pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta
Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas
dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya
terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki
kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci
dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh
karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan
cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya
Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara.
4)
ORGANISASI INTERNASIONAL
Organisasi internasional atau organisasi antar
pemerintah merupakan subjek hukum internasional setelah Negara.
Negara-negaralah sebagai subjek asli hukum internasional yang mendirikan
organisasi sebagi sebjek asli hukum internasional yang mendirikan
organisasi-organisasi internasional. Walaupun organisasi-organisasi ini baru
lahir pada akhir abad ke -19 akan tetapi perkembangannya sangat cepat setelah
berakhirnya Perang Dunia II. Fenomena ini berkembang bukan saja pada tingkat
universal tetapi juga pada tingkat regional.
Dasar Hukum yang menyatakan bahwa Organisasi Internasional adalah subyek
Hukum Internasional adalah pasal 104 Piagam PBB Isi pasal 104 : The
Organization shall enjoy in the territory of each of its Members such legal
capacity as may be necessary for the exercise of its functions and the
fulfilment of its purposes. Terjemahan : Organisasi akan menikmati di
wilayah masing-masing Anggota kapasitas hukum seperti yang diperlukan untuk
menjalankan fungsi dan pemenuhan tujuannya.
a. Tujuan Organisasi Internasional
Organisasi internasional bertujuan untuk memperkembangkan politik dan
keamanan nasional di satu pihak serta perkembangan ekonomi dan
kesejahteraan sosial di lain pihak. Pengembangan politik dan keamanan nasional
dikaitkan dengan suatu keperluan akan suatu organisasi untuk pencegahan konflik
bersenjata, penghentiannya kalu sudah terjadi dan penyelesaian pertikaian
secara damai. Kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi dan kesejahteraan sosial
walaupun secara langsung tidak bersangkutan dengan masalah perdamaian, tetapi
aktivitas-aktivitas bidang-bidang tersebut merupakan kontribusi yang berharga
bagi usaha-usaha perdamaian.
b. Struktur dan Fungsi Organisasi Internasional
Hal yang harus diperhatikan dalam pendirian organisasi internasional ialah:
- Pertama, Piagam Pendiriannya harus diadakan dan disetujui oleh negara-negara yang ingin mengejar tujuan yang dicantumkan d dalam organisasi formal tersebut.
- Kedua, haruslah ada suatu lembaga tetap yang memungkinkan semua anggotanya berpartisipasi dalam hubungan hubungan bebas satu sama lain serta siap untuk mempersoalkan masalah suatu negara, besar atau kecil dan setiap waktu dapat membawa persoalan yang penting mengenai perdamaian dan keamanan serta kesejahteraan bersama.
- Organisasi Internasional tidak mempunyai badan legislatif walaupun suatu pertemuan diplomatik mempunyai persamaan dengan itu.
- Cara-cara yang biasa dipergunakan badan-badan internasional untuk menyelesaikan pertikaian secara damai, mengikuti prosedur yang berlainan dengan peradilan nasional. Semua anggota dari organisasi diharuskan menyelesaikan pertikaiannya secara damai. Tetapi badan-badan internasional hanya dapat memberikan rekomendasi dan tidak dapat memaksa negara-negara mengikuti penyelesaian damai.
c. Klasifikasi Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan
James H. Wolfe :
§ Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan
maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa
Bangsa ;
§ Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan
tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International
Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
§ Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan
tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation
(ASEAN), Europe Union.
§ LBB (Liga
Bangsa-Bangsa)
Liga
Bangsa-Bangsa (League Of Nations) adalah sebuah organisasi
antar-pemerintah yang didirikan sebagai hasil dari Perjanjian Versailes di
1919-1920, dan para pendahulu kepada PBB. Pada tingkat terbesar dari 28
September 1934 untuk 23 Februari 1935, itu 58 anggota. Liga tujuan utama
seperti yang tercantum dalam Kovenan termasuk mencegah perang melalui keamanan
kolektif, perlucutan senjata dan penyelesaian sengketa internasional
melalui negosiasi dan arbitrase. Kovenan dari Liga Bangsa-Bangsa
Tujuan-tujuan lain dalam hal ini dan perjanjian-perjanjian terkait termasuk kondisi
perburuhan, perlakuan yang adil terhadap penduduk asli, perdagangan orang dan
narkoba, perdagangan senjata, kesehatan global, tawanan perang, dan
perlindungan terhadap kaum minoritas di Eropa. Pasal 23, “Perjanjian dari Liga
Bangsa-Bangsa, “Perjanjian Versailes” dan Perjanjian Hak Minoritas.
PBB (Persatuan
Bangsa-Bangsa)
Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN) atau
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah sebuah organisasi internasional yang menyatakan bertujuan memfasilitasi kerjasama dalam hukum internasional, keamanan internasional, pembangunan ekonomi, kemajuan sosial, hak asasi manusia, dan tercapainya perdamaian dunia. PBB didirikan pada tahun 1945 setelah Perang Dunia II untuk
menggantikan Liga Bangsa-Bangsa, untuk
menghentikan perang antara negara-negara, dan untuk
menyediakan platform untuk dialog. Ini berisi beberapa organisasi anak
perusahaan untuk melaksanakan misi.
Saat ini ada 192
negara anggota, termasuk hampir semua negara berdaulat di dunia. Dari kantornya di seluruh dunia, PBB dan badan-badan khusus
memutuskan masalah substantif dan administratif dalam pertemuan rutin yang
diselenggarakan sepanjang tahun.
5)
PALANG MERAH INTERNASIONAL (International Committee of
the Red Cross/ICRC)
Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah
merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor
sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum
internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat
strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi
dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang
berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di
bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah
Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian
membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah
Nasional dari negara-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional
(International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di
Jenewa, Swiss.
6)
INDIVIDU
Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum
internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab
secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah
Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal
Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan
lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan
hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum
internasional yang mandiri.
Dasar hukum yang menyatakan individu sebagai subjek hukum internasional
ialah :
- Perjanjian Versailles 1919 pasal 297 dan 304
- Perjanjian Uppersilesia 1922
- Keputusan Permanent Court of Justice 1928
- Perjanjian London 1945 (Inggris, Perancis, Rusia, dan USA)
- Konvensi Genocide 1948.
7)
KAUM PEMBERONTAK (BELLIGERENSI)
Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai
akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu,
penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun
apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang
saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke
negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh dunia
Internasional adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai
pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai
tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi.
Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang
mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek
hukum internasional
Dasar hukum yang menyatakan Pemberontak / Pihak yang bersengketa sebagai
Subjek Hukum Internasional ialah :
- Hak Untuk Menentukan nasib sendiri
- Hak untuk memilih sistem ekonomi, sosial dan budaya sendiri.
- Hak untuk menguasai sumber daya alam.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dapat disimpulkan bahwa Subjek
Hukum Internasional adalah semua pihak yang dapat dibebani oleh hak dan
kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut
berasal dari semua ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non-formal dari
perjanjian internasional ataupun dari kebiasaan internasional.
Berdasarkan definisi subjek hukum
internasional yang telah diuraikan di atas maka dapat kita ketahui bahwa yang
menjadi subyek hukum Internasional meliputi:
- Negara yang Berdaulat
- Gabungan Negara-Negara
- Tahta Suci Vatikan
- Organisasi Internasional (OI) baik yang Bilateral, Regional maupun Multilateral
- Palang Merah Internasional
- Individu yang mempunyai criteria tertentu
- Pemberontak (Belligerent) atau Pihak Yang bersengketa
- Penjahat Perang atau Genocide
B.
SARAN
Setelah memahami subjek hukum
internasional, sudah seharusnya siswa dapat memahami lebih dalam lagi. Karena
pada hakikatnya subjek hukum internasional tidak hanya negara, namun
memungkinkan individu. Sehingga sewaktu-waktu ketika terlibat langsung dalam
hukum internasional kita sudah memahami secara teoritis.
DAFTAR
PUSTAKA
www.wikipedia.org/wiki/
www.pdf-search-engine.com/subjek-hukum-internasional-pdf.html
www.snapdrive.net/files/
www.digilib.ui.ac.id/opac/themes/libri2/detail.jsp?id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar