Minggu, 15 Oktober 2017

PROPOSAL PERMOHONAN DANA PEMBANGUNAN ASRAMA PUTRA PONDOK PESANTREN






PROPOSAL PERMOHONAN DANA PEMBANGUNAN
ASRAMA PUTRA
PONDOK PESANTREN AL FATAHILAH
YAYASAN AL-FATAHILAH
DUSUN CIMINDI DESA BUNISARI
















 














DITUNJUKKAN KEPADA :
BAPAK GUBERNUR JAWA BARAT
MELALUI BIRO YANSOS
JLN. DIPONOGORO NO.22 BANDUNG















 








KECAMATAN CIGUGUR KABUPATEN PANGANDARAN
PROVINSI JAWA BARAT
TAHUN 2016

DAFTAR ISI

A.   PENDAHULUAN
B.   LATAR BELAKANG
C.   TUJUAN
D.   PENUTUP
E.   DOMISILI
F.    SUSUNAN PENGURUS
G.   RINCIAN PENGGUNAAN DANA
LAMPIRAN :
H.   PHOTO PONDOK PESANTREN
I.      AKTA YAYASAN / BERBADAN HUKUM
J.    NO KERENING
K.   PIAGAM / IZIN OPERASIONAL
L.    PHOTO COPY KTP KETUA

















YAYASAN AL FATAHILAH
Akta Notaris : Heri Hendriana, SH, MH
SK Menteri Kehakiman 13 Oktober 2015 No.220
Dsn. Cimindi Desa Bunisari Kecamatan Cigugur Kab.Pangandaran
Jawa Barat


 
No       : 01/Yysn-Alfat/V/2016                                                          Kepada :
Lam     : 1 (Satu) berkas                                                          Yth : Gubernur Jawa Barat
Perihal : Permohonan Bantuan Dana                                      di
                                                                                                            Bandung




Assalamuálaikum Wr.Wb.
Salam sejahtera kami sampaikan semoga Bapak Ibu dalam lindungan Alloh SWT. Amin.
Melalui surat ini kami beritahukan bahwa di dusun Cimindi Desa Bunisari Kec.Cigugur Kab.Pangandaran telah berdiri Pondok Pesantren Al Fatahilah yang pada saat ini sedang membangun Asrama Putra Ponpes Al Fatahilah dengan anggaran Rp.323.850.000.
Oleh karena itu kami mengetuk pintu hati bapak, agar kiranya berkenan membantu kekurangan dana pembangunan Ponpes Manilul Huda.
Adapun dana yang dibutuhkan :
Jumlah Total                                                         Rp. 323.850.000,-
Swadaya masyarakat                                           Rp.   20.000.000,-
Kekurangan Biaya                                               Rp. 303.850.000,-
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas kemurahan hati Bapak kami sampaikan zazakamulloh ahsanal zaza.




Ketua Yayasan




Aj. Rojak
Panitia Pembangunan Asrama Putra
Ponpes Al Fatahilah




Cecep Taupik


Sekretaris




Habib





Camat Cigugur




Sarja, S.IP.
NIP. 1965101119851010001
KUA Cigugur




__________________
Kepala Desa Bunisari




Saepudin, S.Pd,I
YAYASAN AL FATAHILAH
Akta Notaris : Heri Hendriana, SH, MH
SK Menteri Kehakiman 13 Oktober 2015 No.220
Dsn. Cimindi Desa Bunisari Kecamatan Cigugur Kab.Pangandaran
Jawa Barat


 


PROPOSAL PERMOHONAN DANA BANTUAN
ASRAMA PUTRA PONPES AL FATAHILAH YAYASAN AL-FATAHILAH

A.  PENDAHULUAN
Alhamdulillah, puji syukur kita haturkan ke hadirat Allah SWT atas limpahan nikmat dan karunia-Nya kepada kita, terutama nikmat iman dan Islam. Shalawat dan salam kita limpah-curahkan kepada junjungan alam Nabi Muhammad SAW, yang telah membimbing dan mengarahkan kita ke jalan yang diridhoi Allah, yakni jalan Islam. Semoga kita diberi petunjuk oleh Allah untuk dapat meniti jejak Rasulullah SAW hingga akhir zaman, amin.
Pada dasarnya, setiap individu yang dilahirka ke dunia ini dibekali dengan
jiwa kefitrohan. Pengertian fitroh bukan saja berarti besih dan bebas dari segala
dosa dan salah, melainkan juga berarti jiwa ketuhanan yang bermuara pada jiwa
ketauhidan bahwa tuhan semesta alam hanyalah Allah SWT (Qs.Al A'rof: 172).
Pengakuan inilah yang pada giliran-nya melahirkan jiwa keislaman, tunduk dan patuh kepada Allah.
Jiwa kefitrohan tersebut berkembang dan akan tetap berjalan pada garis edarnya atau mengalami pergeseran amat bergantung pertama-tama kepada orang tua. Telah terbukti bahwa pembinaan orang tua memberi pengaruh yang kuat terhadap jiwa kefitrohan anak. Di samping itu, faktor eksternal berupa pengaruh negative dari kemajuan technology juga turut memberi andil pada perubahan dan pergeseran jiwa kefitrohan anak.
Amat sedikit orang tua yang memiliki kemampuan mendidik dan mengarahkan jiwa ke-fitrohan anaknya sebagai insan mukmin. Karena mereka telah disibukkan dengan pekerjaan mereka masing-masing. Untuk alasan inilah, mengapa orang tua lebih menyerahkan pendidikan dan pembinaan anaknya kepada lembaga pendidikan, tidak luput kepada lembaga pendidikan Islam yang kian hari kian dibutuhkan.


B.  LATAR BELAKANG
Pada prinsipnya, pendidikan Islam, selain berfungsi sebagai transformasi ilmu-ilmu ke-islaman dan ilmu pengetahuan umum modern sebagai bekal hidup di dunia dan akhirat, juga berfungsi sebagai pemelihara dan pembimbing jiwa kefitrohan anak menuju jiwa ketauhidan yang nantinya melahirkan ketundukan ketaatan kepada Allah SWT. Untuk menjaga dan memelihara, mengarahkan dan membimbing jiwa kefitrohan generasi muda Islam, melindungi nilai-nilai luhur keislaman pada mereka serta membentengi dari kerusakan jiwa kefitrohan dan nilai luhur Islam, kita sangat memerlukan pendidikan Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Bukan saja sebagai lambang dan identitas, tetapi juga sebagai tuntunan hidup. Maka itu, Pendidikan Islam harus menempatkan petunjuk Al-Qur’an dan petunjuk Sunnah Rasulullah SAW kedalam term-term keagamaan dengan benar (ilmu) sehingga umat Islam dapat menjiwai petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW dalam bentuk ilmu, amal dan keyakinan (Aqidah).
Memandang perkembangan generasi muda Islam, baik secara moral maupun mental dan sangat pentingnya pendidikan Islam di wilayah Pangandaran selatan, maka muncullah gagasan untuk mewujudkan lembaga pendidikan Islam di wilayah tersebut yang nantinya diharapkan dapat memelihara dan mebina jiwa kefitrohan peserta didik dan melahirkan generasi beriman dan bertaqwa, berlimu dan beramal, berakhlaqul karimah dan berwawasan luas serta mandiri.

C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pembangunan asrama putra ponpes Al Fatahilah Yayasan Al-Fatahilah adalah :
1.      Terpenuhinya sarana dan prasarana yang memadai
2.      Ingin adanya suatu langkah maju dalam upaya mengimbangi arus era globalisasi dan reformasi yang sedang melanda dewasa ini
Tujuan pembangunan asrama putra ponpes Al Fatahilah Yayasan Al-Fatahilah adalah :
1.      Merupakan suatu wahana komunikasi, interaksi dan edukasi serta silaturahim antar umat, sehingga terbinanya kerukunan hidup berbangsa
2.      Sebagai sarana untuk mendidik pribadi-pribadi muslim yang berkualitas, berkepribadian luhur, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT

D.  PENUTUP
Demikian proposal ini kami buat dengan sebenarnya sesuai kenyataan dengan data dan kalkulasi kebutuhan dana/anggaran Insya Alloh mendekati 100%. Atas perhatian dan bantuan serta kerjasamanya kami sampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya semoga Alloh SWT senantiasa memberikan balasan yang sebaik-baiknya serta memudahkan segala urusan kita. Amin ya Robbal Alamin.


PENGURUS YAYASAN AL-FATAHILAH


            Ketua                                                                                      Sekretaris




    ABDUL ROJAK                                                                           HABIB



















Description: pangandaranPEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN
KECAMATAN CIGUGUR
KANTOR KEPALA DESA BUNISARI
Alamat : Jl. Ciakar No.01 Tlp. 0853 026 50257 Bunisari – Cigugur  46392
 


SURAT KETERANGAN DOMISILI
Nomor :       /           /DS/V/2016

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa Bunisari Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran, dengan ini menerangkan bahwa :
Nama Ponpes                        : AL FATAHILAH
Alamat                        : Dusun Cimindi
Desa                            : Bunisari
Kecamatan                 : Cigugur
Kabupaten                 : Pangandaran
Provinsi                      : Jawa Barat
Dengan ini menerangkan bahwa Pondok Pesantren Al Fatahilah Yayasan Al-Fatahilah adalah benar-benar di Dusun Cimindi Desa Bunisari Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran.
Demikian surat keterangan domisili ini saya buat atas dasar data yang sebenarnya.
Bunisari,  09 Mei 2016





SAEPUDIN, S.Pd.I










SUSUNAN ORGANISASI KEPENGURUSAN
YAYASAN AL FATAHILAH
Akta Notaris : Heri Hendriana, SH, MH
No. 220. 13 Oktober 2015
Dsn. Cimindi Desa Bunisari Kecamatan Cigugur Kab.Pangandaran
Jawa Barat


 



SUSUNAN ORGANISASI PONPES AL FATAHILAH


Pembina               : KH. Asep Maosul Afandi
Ketua                             : Abdul Rojak
Sekretaris             : Habib
Bendahara            : Cecep taupik
Pengawas I           : Kunkun Junaedi
Pengawas II                   : Tati



Ketua Yayasan




ABDUL ROJAK



















YAYASAN AL FATAHILAH
Akta No.220 Tanggal 13 Oktober 2015
MENKUMHAM RI Nomor AHU-0017228.AH.01.12.Tahun 2015
Alamat : Dusun Cimindi RT.11 RW.04 Desa Bunisari Kecamatan Cigugur
 


YAYASAN  AL FATAHILAH
KABUPATEN PANGANDARAN
Nomor   : 03/Y.ALFAT/SK/    /2016

SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN AL FATAHILAH
KABUPATEN PANGANDARAN
TENTANG
PERNYATAAN BINAAN


Membaca




Menimbang






Mengingat
:




:






:
Surat Permohonan masuk dari Pondok Pesantren Al Fatahilah Perihal ke ikutsertaan menjadi salah satu binaan yayasan.
a.       Berdasarkan Surat Permohonan Masuk dan Pernyataan Kesiapan Menjadi Lembaga Binaan Yayasan Al Fatahilah


1.      Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1974 Tentang Kelembagaan Masyarakat
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1990 Tentang Peran serta masyarakat
3.      Keputusan Menteri Agama Nomor 018 / 01 /1997 tentang penyelenggaraan pembentukan Lembaga

MEMUTUSKAN
Menetapkan          
PERTAMA           




:
:


Menyatakan bahwa Pondok Pesantren Manjilul Huda yang berkedudukan di Kp Cimindi RT.11 RW.04 Desa Bunisari Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran sebagai binaan dari Yayasan Al Fatahilah yang berkedudukan di Pangandaran
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal  05 April 2016.

                                                                                   
Ditetapkan di  : Pangandaran
                                                                                    Pada Tanggal  : 05 April 2016

                                                            KETUA YAYASAN AL FATAHILAH






                                                                        ABDUL ROJAK



YAYASAN AL FATAHILAH
Akta No.220 Tanggal 13 Oktober 2015
MENKUMHAM RI Nomor AHU-0017228.AH.01.12.Tahun 2015
Alamat : Dusun Cimindi RT.11 RW.04 Desa Bunisari Kecamatan Cigugur
 


SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN AL FATAHILAH
KECAMATAN CIGUGUR KABUPATEN PANGANDARAN
Nomor : 06/YAS/XI/2016

TENTANG

PENGANGKATAN KETUA PONDOK PESANTREN MANJILUL HUDA
DESA BUNISARI KEC.CIGUGUR KAB.PANGANDARAN

Menimbang                 : 1.  Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan program
                                           Yayasan Al Fatahilah di pandang perlu mengangkat Ketua
                                           Pondok Pesantren Manjilul Huda.
   2. Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menerbitkan
       surat keputusan.
Mengingat                   : 1. Undang-undang No.29 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
                                          Nasional
  2. Undang-undang No.44 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok
      Organisasi – organisasi Departemen Agama RI
  3. Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 1998
  4. Keputusan Menteri Kehakiman RI No. c-180.ht.03.01-Tahun
      1963 Tanggal 20 Oktober 1993 Tentang Pengajuan dan
      Kedudukan Yayasan.

Memperlihatkan          : 1. AD ART Yayasan AL FATAHILAH
                                      2. Keputusan Rapat Yayasan AL FATAHILAH

MEMUTUSKAN
Menetapkan                :
Pertama                       : Nama             : ABDUL ROJAK.
                                      Alamat          : Dsn. Cimindi Desa Bunisari Kec.Cigugur
                                      Jabatan          : Ketua Pondok Pesantren Manjilul Huda

Kedua                                                 : Ketua Pondok Pesantren Manjilul Huda
  Melaksanakan Tugas mengacu pada Anggaran dasar   
  dan AD ART Yayasan Al Fatahilah.

Ditetapkan di        : Bunisari
Pada Tanggal         : 05 April 2016
Ketua Yayasan,




ABDUL ROJAK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH FORMAT REKOD BISNIS

  MAKALAH FORMAT REKOD BISNIS           Disusun Oleh : DADANG MAULANA YUSUF D4 KEARSIPAN         UNIVERSITAS...