PROPOSAL PERMOHONAN
DANA PEMBANGUNAN
ASRAMA PUTRA
PONDOK PESANTREN AL
FATAHILAH
YAYASAN AL-FATAHILAH
DUSUN CIMINDI DESA
BUNISARI
DITUNJUKKAN KEPADA :
BAPAK GUBERNUR JAWA
BARAT
MELALUI BIRO YANSOS
JLN. DIPONOGORO NO.22 BANDUNG
KECAMATAN CIGUGUR
KABUPATEN PANGANDARAN
PROVINSI JAWA BARAT
TAHUN 2016
DAFTAR ISI
A. PENDAHULUAN
B. LATAR BELAKANG
C. TUJUAN
D. PENUTUP
E. DOMISILI
F. SUSUNAN PENGURUS
G. RINCIAN PENGGUNAAN DANA
LAMPIRAN :
H. PHOTO PONDOK PESANTREN
I. AKTA YAYASAN / BERBADAN HUKUM
J. NO KERENING
K. PIAGAM / IZIN OPERASIONAL
L. PHOTO COPY KTP KETUA
YAYASAN AL FATAHILAH
Akta Notaris : Heri Hendriana,
SH, MH
SK Menteri Kehakiman 13 Oktober
2015 No.220
Dsn. Cimindi Desa Bunisari
Kecamatan Cigugur Kab.Pangandaran
Jawa Barat
No : 01/Yysn-Alfat/V/2016 Kepada
:
Lam : 1 (Satu) berkas Yth :
Gubernur Jawa Barat
Perihal : Permohonan Bantuan Dana di
Bandung
Assalamuálaikum Wr.Wb.
Salam sejahtera kami sampaikan semoga
Bapak Ibu dalam lindungan Alloh SWT. Amin.
Melalui surat ini kami beritahukan bahwa
di dusun Cimindi Desa Bunisari Kec.Cigugur Kab.Pangandaran telah berdiri Pondok
Pesantren Al Fatahilah yang pada saat ini sedang membangun Asrama Putra Ponpes Al
Fatahilah dengan anggaran Rp.323.850.000.
Oleh karena itu kami mengetuk pintu hati
bapak, agar kiranya berkenan membantu kekurangan dana pembangunan Ponpes
Manilul Huda.
Adapun dana yang dibutuhkan :
Jumlah Total Rp. 323.850.000,-
Swadaya masyarakat Rp. 20.000.000,-
Kekurangan Biaya Rp. 303.850.000,-
Demikian permohonan ini kami sampaikan,
atas kemurahan hati Bapak kami sampaikan zazakamulloh ahsanal zaza.
Ketua
Yayasan
Aj.
Rojak
|
Panitia
Pembangunan Asrama Putra
Ponpes
Al Fatahilah
Cecep
Taupik
|
Sekretaris
Habib
|
|
|
|
Camat
Cigugur
Sarja, S.IP.
NIP.
1965101119851010001
|
KUA
Cigugur
__________________
|
Kepala
Desa Bunisari
Saepudin, S.Pd,I
|
YAYASAN AL FATAHILAH
Akta Notaris : Heri Hendriana,
SH, MH
SK Menteri Kehakiman 13 Oktober
2015 No.220
Dsn. Cimindi Desa Bunisari
Kecamatan Cigugur Kab.Pangandaran
Jawa Barat
PROPOSAL
PERMOHONAN DANA BANTUAN
ASRAMA
PUTRA PONPES AL FATAHILAH YAYASAN AL-FATAHILAH
A. PENDAHULUAN
Alhamdulillah, puji
syukur kita haturkan ke hadirat Allah SWT
atas limpahan nikmat dan
karunia-Nya kepada kita, terutama nikmat
iman dan Islam. Shalawat dan salam kita limpah-curahkan kepada junjungan alam Nabi
Muhammad SAW, yang telah membimbing dan mengarahkan kita ke jalan yang diridhoi Allah, yakni
jalan
Islam. Semoga kita diberi petunjuk oleh Allah
untuk dapat meniti jejak Rasulullah SAW hingga akhir zaman, amin.
Pada dasarnya,
setiap individu yang dilahirka ke dunia ini dibekali dengan
jiwa kefitrohan. Pengertian fitroh bukan saja berarti besih dan bebas dari segala
dosa dan salah, melainkan juga berarti jiwa ketuhanan yang bermuara pada jiwa
ketauhidan bahwa tuhan semesta alam hanyalah Allah SWT (Qs.Al A'rof: 172). Pengakuan inilah yang pada giliran-nya melahirkan jiwa keislaman, tunduk dan patuh kepada Allah.
jiwa kefitrohan. Pengertian fitroh bukan saja berarti besih dan bebas dari segala
dosa dan salah, melainkan juga berarti jiwa ketuhanan yang bermuara pada jiwa
ketauhidan bahwa tuhan semesta alam hanyalah Allah SWT (Qs.Al A'rof: 172). Pengakuan inilah yang pada giliran-nya melahirkan jiwa keislaman, tunduk dan patuh kepada Allah.
Jiwa kefitrohan
tersebut berkembang dan akan tetap berjalan pada garis edarnya
atau mengalami pergeseran amat bergantung pertama-tama kepada orang tua. Telah terbukti bahwa pembinaan orang tua
memberi pengaruh yang kuat terhadap
jiwa kefitrohan anak. Di samping itu, faktor eksternal berupa pengaruh negative
dari kemajuan technology juga turut memberi
andil pada perubahan dan pergeseran jiwa kefitrohan anak.
Amat sedikit orang
tua yang memiliki kemampuan mendidik dan
mengarahkan jiwa ke-fitrohan anaknya sebagai insan
mukmin. Karena mereka telah disibukkan dengan pekerjaan mereka masing-masing. Untuk alasan inilah, mengapa orang tua
lebih menyerahkan pendidikan dan
pembinaan anaknya kepada lembaga
pendidikan, tidak luput kepada lembaga pendidikan Islam yang kian hari kian dibutuhkan.
B. LATAR BELAKANG
Pada prinsipnya, pendidikan Islam,
selain berfungsi sebagai transformasi ilmu-ilmu
ke-islaman dan ilmu pengetahuan umum modern sebagai bekal hidup di dunia dan
akhirat, juga berfungsi sebagai pemelihara dan pembimbing jiwa kefitrohan anak
menuju jiwa ketauhidan yang nantinya melahirkan ketundukan ketaatan kepada
Allah SWT. Untuk menjaga dan memelihara, mengarahkan dan membimbing jiwa
kefitrohan generasi muda Islam, melindungi nilai-nilai luhur keislaman pada
mereka serta membentengi dari kerusakan jiwa kefitrohan dan nilai luhur Islam,
kita sangat memerlukan pendidikan Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah
Rasulullah SAW. Bukan saja sebagai lambang dan identitas, tetapi juga sebagai
tuntunan hidup. Maka itu, Pendidikan Islam harus menempatkan petunjuk Al-Qur’an
dan petunjuk Sunnah Rasulullah SAW kedalam term-term keagamaan dengan benar
(ilmu) sehingga umat Islam dapat menjiwai petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah
Rasulullah SAW dalam bentuk ilmu, amal dan keyakinan (Aqidah).
Memandang
perkembangan generasi muda Islam, baik secara moral maupun mental dan sangat
pentingnya pendidikan Islam di wilayah Pangandaran selatan, maka muncullah
gagasan untuk mewujudkan lembaga pendidikan Islam di wilayah tersebut yang
nantinya diharapkan dapat memelihara dan mebina jiwa kefitrohan peserta didik
dan melahirkan generasi beriman dan bertaqwa, berlimu dan beramal, berakhlaqul
karimah dan berwawasan luas serta mandiri.
C. MAKSUD DAN
TUJUAN
Maksud pembangunan
asrama putra ponpes Al Fatahilah Yayasan Al-Fatahilah adalah :
1. Terpenuhinya
sarana dan prasarana yang memadai
2. Ingin
adanya suatu langkah maju dalam upaya mengimbangi arus era globalisasi dan
reformasi yang sedang melanda dewasa ini
Tujuan pembangunan asrama putra ponpes Al Fatahilah Yayasan Al-Fatahilah
adalah :
1.
Merupakan suatu
wahana komunikasi, interaksi dan edukasi serta silaturahim antar umat, sehingga
terbinanya kerukunan hidup berbangsa
2.
Sebagai sarana
untuk mendidik pribadi-pribadi muslim yang berkualitas, berkepribadian luhur,
beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT
D. PENUTUP
Demikian proposal
ini kami buat dengan sebenarnya sesuai kenyataan dengan data dan kalkulasi
kebutuhan dana/anggaran Insya Alloh mendekati 100%. Atas perhatian dan bantuan
serta kerjasamanya kami sampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya semoga
Alloh SWT senantiasa memberikan balasan yang sebaik-baiknya serta memudahkan
segala urusan kita. Amin ya Robbal Alamin.
PENGURUS YAYASAN AL-FATAHILAH
Ketua Sekretaris
ABDUL
ROJAK HABIB
PEMERINTAH
KABUPATEN PANGANDARAN
KECAMATAN
CIGUGUR
KANTOR KEPALA
DESA BUNISARI
Alamat : Jl. Ciakar No.01 Tlp. 0853
026 50257 Bunisari – Cigugur 46392
SURAT
KETERANGAN DOMISILI
Nomor :
/ /DS/V/2016
Yang
bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa Bunisari Kecamatan Cigugur Kabupaten
Pangandaran, dengan ini menerangkan bahwa :
Nama Ponpes :
AL FATAHILAH
Alamat :
Dusun Cimindi
Desa : Bunisari
Kecamatan : Cigugur
Kabupaten : Pangandaran
Provinsi : Jawa Barat
Dengan ini menerangkan
bahwa Pondok Pesantren Al Fatahilah Yayasan Al-Fatahilah adalah benar-benar di Dusun Cimindi Desa
Bunisari Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran.
Demikian surat keterangan domisili ini
saya buat atas dasar data yang sebenarnya.
Bunisari, 09 Mei 2016
SAEPUDIN, S.Pd.I
SUSUNAN ORGANISASI KEPENGURUSAN
YAYASAN AL FATAHILAH
Akta Notaris : Heri Hendriana,
SH, MH
No. 220. 13 Oktober 2015
Dsn. Cimindi Desa Bunisari
Kecamatan Cigugur Kab.Pangandaran
Jawa Barat
SUSUNAN ORGANISASI PONPES AL
FATAHILAH
Pembina : KH. Asep Maosul Afandi
Ketua : Abdul Rojak
Sekretaris : Habib
Bendahara : Cecep taupik
Pengawas
I : Kunkun Junaedi
Pengawas
II : Tati
Ketua
Yayasan
ABDUL ROJAK
YAYASAN AL
FATAHILAH
Akta No.220 Tanggal 13 Oktober
2015
MENKUMHAM
RI Nomor AHU-0017228.AH.01.12.Tahun 2015
Alamat
: Dusun Cimindi RT.11 RW.04 Desa Bunisari Kecamatan Cigugur
YAYASAN AL FATAHILAH
KABUPATEN PANGANDARAN
Nomor : 03/Y.ALFAT/SK/ /2016
SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN AL
FATAHILAH
KABUPATEN
PANGANDARAN
TENTANG
PERNYATAAN BINAAN
Membaca
Menimbang
Mengingat
|
:
:
:
|
Surat
Permohonan masuk dari Pondok Pesantren Al Fatahilah Perihal ke ikutsertaan
menjadi salah satu binaan yayasan.
a.
Berdasarkan Surat Permohonan
Masuk dan Pernyataan Kesiapan Menjadi Lembaga Binaan Yayasan Al Fatahilah
1.
Undang – Undang Nomor 41
Tahun 1974 Tentang Kelembagaan Masyarakat
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 1990 Tentang Peran serta masyarakat
3.
Keputusan Menteri Agama Nomor
018 / 01 /1997 tentang penyelenggaraan pembentukan Lembaga
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA
|
:
: |
Menyatakan
bahwa Pondok Pesantren Manjilul Huda yang berkedudukan di Kp Cimindi RT.11
RW.04 Desa Bunisari Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran sebagai binaan
dari Yayasan Al Fatahilah yang berkedudukan di Pangandaran
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal 05
April 2016.
|
Ditetapkan di :
Pangandaran
Pada
Tanggal : 05 April 2016
KETUA
YAYASAN AL FATAHILAH
ABDUL
ROJAK
YAYASAN AL
FATAHILAH
Akta No.220 Tanggal 13 Oktober
2015
MENKUMHAM
RI Nomor AHU-0017228.AH.01.12.Tahun 2015
Alamat
: Dusun Cimindi RT.11 RW.04 Desa Bunisari Kecamatan Cigugur
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN AL
FATAHILAH
KECAMATAN
CIGUGUR KABUPATEN PANGANDARAN
Nomor : 06/YAS/XI/2016
TENTANG
PENGANGKATAN KETUA
PONDOK PESANTREN MANJILUL HUDA
DESA BUNISARI
KEC.CIGUGUR KAB.PANGANDARAN
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan
program
Yayasan Al Fatahilah di pandang perlu
mengangkat Ketua
Pondok Pesantren Manjilul Huda.
2. Untuk
maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menerbitkan
surat
keputusan.
Mengingat : 1. Undang-undang No.29
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional
2. Undang-undang No.44 Tahun 1974 Tentang
Pokok-Pokok
Organisasi – organisasi Departemen Agama
RI
3. Peraturan
Pemerintah No.57 Tahun 1998
4. Keputusan
Menteri Kehakiman RI No. c-180.ht.03.01-Tahun
1963
Tanggal 20 Oktober 1993 Tentang Pengajuan dan
Kedudukan Yayasan.
Memperlihatkan : 1. AD ART Yayasan AL FATAHILAH
2. Keputusan Rapat Yayasan AL FATAHILAH
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Nama : ABDUL ROJAK.
Alamat :
Dsn. Cimindi Desa Bunisari Kec.Cigugur
Jabatan :
Ketua Pondok Pesantren Manjilul Huda
Kedua :
Ketua Pondok Pesantren Manjilul Huda
Melaksanakan
Tugas mengacu pada Anggaran dasar
dan AD ART
Yayasan Al Fatahilah.
Ditetapkan
di : Bunisari
Pada
Tanggal : 05 April 2016
Ketua
Yayasan,
ABDUL ROJAK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar