BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Indonesia, sebagai bangsa yang mempunyai cita – cita
untuk mewujudkan tujuan Nasional seperti yang telah diamanatkan dalam Pembukaan
Undang – Undang Dasar 1945 yaitu mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan
makmur, merata dan berkesinambungan antara materiil dan spirituil yang
berdasarkan pada Pancasila di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia
maka diperlukan adanya pembangunan yang bertahap, berencana, dan
berkesinambungan. Bangsa Indonesia memperoleh kemerdekaannya melalui perjuangan
panjang dan tak kenal lelah. Setelah kemerdekaan diperoleh, tentu saja harus
diisi dengan pembangunan di semua bidang dengan semangat dan kemauan yang kuat
dan pantang menyerah. Dalam usaha mencapai tujuan nasional tersebut di atas
diperlukan adanya pegawai negeri yang penuh kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah bersatu padu, bermental
baik, berwibawa, berdaya guna dan berhasil guna, berkualitas tinggi, mempunyai
kesadaran tinggi akan akan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara, abdi
negara, serta abdi masyarakat.
Kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan
nasional terutama tergantung dari kesempurnaan aparatur negara dan kesempurnaan
aparatur negara pada pokoknya tergantung dari kesempurnaan pegawai negeri. Pegawai
negeri yang sempurna menurut Marsono adalah Pegawai negeri yang sempurna adalah
pegawai negeri yang penuh kesetiaan pada Pancasila, Undang – Undang Dasar 1945
dan pemerintah serta bersatu padu, bermental baik, berdisiplin tinggi,
berwibawa, berdaya guna, berkualitas tinggi dan sadar akan tanggung jawab
sebagai unsur pertama aparatur negara. Dari pendapat di atas dapat disimpulkan
bahwa disiplin yang tinggi merupakan salah satu unsur untuk menjadi pegawai
negeri yang sempurna. Dengan disiplin yang tinggi diharapkan semua kegiatan
akan berjalan dengan baik.
Ada sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh
birokrasi Indonesia berkenaan dengan Sumber Daya Manusia (SDM). SDM yang dimaksudkan
adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan dan bekerja di lingkungan
birokrasi untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana telah
ditetapkan. Permasalahan tersebut antara lain besarnya jumlah PNS dan tingkat
pertumbuhan yang tinggi dari tahun ke tahun, rendahnya kualitas dan
ketidaksesuaian kompetensi yang dimiliki, kesalahan penempatan dan
ketidakjelasan jalur karier yang dapat ditempuh Sebuah ilustrasi tentang
birokrasi menyatakan bahwa mereka Pegawai Negeri Sipil kerja santai, pulang
cepat dan mempersulit urusan serta identik dengan sebuah adagium “mengapa
harus dipermudah apabila dapat dipersulit.” Gambaran umum tersebut sudah
sedemikian melekatnya dalam benak publik di Indonesia sehingga banyak kalangan yang
berasumsi bahwa perbedaan antara dunia preman dengan birokrasi hanya terletak
pada pakaian dinas saja.4 Begitu parahkah pandangan masyarakat mengenai Pegawai
Negeri Sipil ? Pemerintah melaporkan, 55 persen dari total Pegawai Negeri Sipil
yang mencapai sekitar 3,6 juta orang berkinerja buruk. Para pekerja ini hanya
mengambil gajinya tanpa berkontribusi berarti terhadap pekerjaannya.
Oleh karena itu, pemerintah akan menawarkan relokasi
dan pendidikan tambahan. Salah satu indikasi rendahnya kualitas PNS tersebut
adalah adanya pelanggaran disiplin yang banyak dilakukan oleh PNS. Pembangunan
yang sedang giat dilakukan di Indonesia sering mengalami banyak hambatan dan
permasalahan yang cukup kompleks. Hal tersebut dapat menimbulkan
ketidaktertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Peningkatan disiplin
dalam lingkungan aparatur negara adalah salah satu upaya untuk mengatasi
ketidaktertiban tersebut. Adanya tingkat kedisiplinan yang tinggi diharapkan
kegiatan pembangunan akan berlangsung secara efektif dan efisien. Disiplin yang
baik dapat menjadi langkah awal menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Terkait kondisi kinerja PNS, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara, Taufiq Effendi mengakui, saat ini masih terdapat banyak kekurangan.
Beberapa di antaranya, disiplin pegawai rendah, motivasi kurang, budaya dan
etos kerja rendah, kualitas pelayanan buruk, tingkat korupsi tinggi, dan
produktivitas rendah. Pemerintah terus berusaha melakukan reformasi birokrasi
di tubuh PNS. Karena itu, telah dibuat proyek percontohan di tiga lembaga yakni
Departemen Keuangan, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Pegawai di
kantor-kantor tersebut diberi tunjangan kinerja setelah mereka mampu menunjukkan
kinerja yang tinggi (quick win) dengan mengutamakan perbaikan pelayanan
secara sangat signifikan dan dirasakan masyarakat, Perwujudan pemerintah yang
bersih dan berwibawa diawali dengan penegakan disiplin nasional di lingkungan
aparatur negara khususnya Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah
peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban –
kewajiban tidak ditaati atau dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil. Dengan maksud
untuk mendidik dan membina Pegawai Negeri Sipil, bagi mereka yang melakukan
pelanggaran atas kewajiban dan larangan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin.
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara dalam menjalankan roda
pemerintahan dituntut untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai abdi
negara dan abdi masyarakat. Pegawai Negeri Sipil juga harus bisa menjunjung
tinggi martabat dan citra kepegawaian demi kepentingan masyarakat dan negara.
Namun kenyataan di lapangan berbicara lain dimana masih banyak ditemukan
Pegawai Negeri Sipil yang tidak menyadari akan tugas dan fungsinya tersebut
sehingga sering kali timbul ketimpangan – ketimpangan dalam menjalankan
tugasnya dan tidak jarang pula menimbulkan kekecewaan yang berlebihan pada masyarakat.
Kinerja lembaga peradilan masih sering mendapat pandangan negatif dari
masyarakat. Hal ini karena adanya anggapan bahwa lembaga peradilan sebagai lembaga
yang paling sering melaukukan korupsi dan ada juga di antara warga peradilan
yang berperilaku negatif.
B. Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui disiplin kerja pegawai negeri sipil
2. Untuk
mengetahui dan menganalisis proses pemberian sanksi administrasi disiplin
Pegawai Negeri Sipil
3. Untuk
dijadikan sebagai salah satu tugas mata kuliah “Etika Pemerintahan”
BAB
II
DISIPLIN
PEGAWAI NEGERI SIPIL
A.
Pengertian Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil kedisiplinan harus
menjadi acuan hidupnya. Tuntutan masyarakat akan pelayanan yang semakin tinggi
membutuhkan aparatur yang bersih, berwibawa, dan berdisiplin tinggi dalam
menjalankan tugas. Sikap dan perilaku seorang PNS dapat dijadikan panutan atau keteladanan
bagi PNS di lingkungannya dan masyarakat pada umumnya. Dalam melaksanakan tugas
sehari-hari mereka harus mampu mengendalikan diri sehingga irama dan suasana
kerja berjalan harmonis, Namun kenyataan yang berkembang sekarang justru jauh
dari kata sempurna. Masih banyak PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dengan
berbagai cara.
Disiplin berasal dari kata Latin discipulus yang
berarti siswa atau murid. Di bidang psikologi dan pendidikan, kata ini
berhubungan dengan perkembangan, latihan fisik, dan mental serta kapasitas
moral anak melalui pengajaran dan praktek. Kata ini juga berarti hukuman atau
latihan yang membetulkan serta kontrol yang memperkuat ketaatan. Makna lain dari
kata yang sama adalah seseorang yang mengikuti pemimpinnya. Bagi aparatur
pemerintah, disiplin mencakup unsur-unsur ketaatan, kesetiaan, kesungguhan
dalam menjalankan tugas dan kesanggupan berkorban. Hal ini berarti kita harus
mengorbankan kepentingan pribadi dan golongan untuk kepentingan negara dan
masyarakat. Pasal 29 UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 menyatakan bahwa "Dengan
tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, maka
untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil". Peraturan Disiplin Pegawai Negeri
Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi
apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri
Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Peraturan Disiplin PNS tersebut diatur
ketentuanketentuan mengenai Kewajiban, Larangan, Hukuman disiplin, Pejabat yang
berwenang menghukum, Penjatuhan hukuman disiplin, Keberatan atas hukuman
disiplin,dan Berlakunya keputusan hukuman disiplin. M. Situmorang dan Jusuf
Juhir berpendapat bahwa adapun yang dimaksud dengan disiplin ialah ketaatan,
kepatuhan dalam menghormati dan melaksanakan suatu sistem yang mengharuskan
orang tunduk pada keputusan, perintah atau peraturan yang berlaku” Sementara
itu, Soegeng Prijodarminto dalam bukunya “Disiplin Kiat Menuju Sukses“
menyatakan bahwa disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui
proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai – nilai ketaatan,
kepatuhan, kesetiaan, keteraturan, dan atau ketertiban” Soegeng Prijodarminto
juga mengemukakan bahwa disiplin itu mempunyai tiga aspek, yaitu :
- Sikap
mental ( mental attitude ), yang merupakan sikap taat dan tertib sebagai
hasil atau pengembangan dari latihan, pengendalian pikiran, dan pengendalian
watak.
-
Pemahaman yang baik mengenai sistem
aturan perilaku, norma, kriteria, dan standar yang sedemikian rupa sehingga pemahaman
tersebut menumbuhkan pengertian yang mendalam atau kesadaran bahwa ketaatan
atau aturan, norma, kriteria, dan standar tadi merupakan syarat mutlak untuk mencapai
keberhasilan ( sukses ).
-
Sikap kelakuan yang secara wajar
menunjukkan kesungguhan hati untuk mentaati segala hal secara cermat dan
tertib. Victor M. Situmorang dan Jusuf Juhir ; Aspek Hukum Pengawasan
Melekat di Lingkungan Aparatur Pemerintah ; (Jakarta ; PT. Rineka Cipta ;
1994) ; halaman 153 Soegeng Prijodarminto ; Disiplin Kiat Menuju Sukses ;
( Bandung ; Pradnya Paramita ; 1994 ) ; halaman 25 Ibid. Sementara itu
Sinungan Muchdarsyah mendefinisikan disiplin secara berbeda – beda.
Dari sejumlah pendapat disiplin dapat disarikan ke
dalam beberapa pengertian sebagai berikut :
1.
Kata disiplin dilihat dari segi (
terminologis ) berasal dari kata latin “discipline” yang berarti
pengajaran, latihan dan sebagainya ( berawal dari kata discipulus yaitu seorang
yang belajar ). Jadi secara etimologis terdapat hubungan pengertian antara discipline
dengan disciple ( Inggris yang berarti murid, pengikut yang setia, ajaran
atau aliran ).
2.
Latihan yang mengembangkan pengendalian
diri, watak, atau ketertiban dan efisiensi.
3.
Kepatuhan atau ketaatan ( Obedience )
terhadap ketentuan dan peraturan pemerintah atau etik , norma dan kaidah yang
berlaku dalam masyarakat.
4.
Penghukuman ( punishment ) yang
dilakukan melalui koreksi dan latihan untuk mencapai perilaku yang dikendalikan
( control behaviour ).
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian tidak dijelaskan mengenai pengertian disiplin. Namun pada
Pasal 29 disebutkan untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas
diadakan peraturan disiplin pegawai negeri (Pasal 29 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tidak mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian). Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil memuat suatu keharusan,
larangan serta sanksi bagi pegawai negeri sipil yang tidak melakukan suatu hal
yang harus dilaksanakan dan melakukan suatu hal yang dilarang.
Oleh sebab itu dapat disimpulkan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, maka yang
dimaksud disiplin adalah kepatuhan terhadap peraturan-peraturan yang memuat
suatu keharusan atau larangan dan bagi mereka yang tidak mematuhi dikenai
sanksi. Sedangkan Winardi berpendapat bahwa : “Disiplin dapat diklasifikasikan
menjadi dua, yaitu disiplin yang datang dari individu sendiri ( selfinposid
disclipline ) dan disiplin berdasarkan perintah (comand diclipine).”
Disiplin yang datang dari individu sendiri adalah disiplin yang berdasarkan
atas kesadaran individu sendiri dan bersifat spontan Disiplin ini merupakan
disiplin yang sangat diharapkan oleh suatu organisasi karena disiplin ini tidak
memerlukan perintah atau teguran langsung. Sedangkan yang dimaksud dengan
disiplin berdasarkan perintah yakni dijalankan karena adanya sanksi atau
ancaman hukuman. Dengan demikian orang yang melaksanakan disiplin ini karena
takut terkena sanksi atau hukuman, sehingga disiplin dianggap sebagai alat
untuk menuntut pelaksanaan tanggung jawab.
Bertitik tolak dari uraian tersebut dapat
disimpulkan bahwa inti dari pembentukan disiplin dapat dilaksanakan melalui dua
cara, yaitu melalui pengembangan disiplin pribadi atau pengembangan disiplin
yang datang dari individu serta melalui penerapan tindakan disiplin yang ketat,
artinya bagi seorang pegawai yang indisipliner akan dikenai hukuman atau sanksi
sesuai dengan tingkatan kesalahan. Seorang pegawai yang sadar akan tugas dan
tanggung jawabnya tentu akan menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya
dan menjauhi larangan – larangan yang akan menurunkan kredibilitasnya. Sebagai
seorang PNS tentu harus menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya seperti
yang tercantum pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980. Menurut
Logemann terdapat lima macam asas-asas penting, dalam hubungannya dengan
kewajiban Pegawai Negeri, yaitu :
a.
Kewajiban yang terpenting dari pegawai
adalah menjalankan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya Dalam menjalankan tugas, harus
berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang telah ditetapkan untuk jabatannya.
b.
Tingkah laku diluar dinas tidak boleh
mengurangi kehormatan pegawai pada umumnya dan tidak boleh mengurangi
kepercayaan masyarakat kepada pegawai pada umumnya.
c. Kepentingan jabatan harus diutamakan.
d.
Pejabat wajib melakukan tugasnya dengan bersungguh-sungguh sesuai kemampuannya.
Mengenai
kewajiban-kewajiban Pegawai Negeri juga diatur dalam Pasal 4, 5 dan 6
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor
8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yaitu :
1.
Pegawai negeri wajib setia dan taat
sepenuhnya kepada Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah, serta
wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Kesatuan Republik
Indonesia
2.
Pegawai negeri wajib mentaati segala
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang
dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
3.
Pegawai negeri wajib menyimpan rahasia
jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah pejabat
yang berwajib atas kuasa Undang-Undang.
Sementara
itu Kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil ditetapkan
sebagai berikut :
a.
Setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah.
b.
Mengutamakan kepentingan negara diatas
kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang
dapat mendesak kepentingan negara oleh kepentingan golongan, din' sendiri, atau
pihak lain.
c.
Menjunjung tinggi kehormatan dan
martabat negara, pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil.
d.
Mengangkat dan mentaati sumpah/janji
pegawai negeri sipil dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
e.
Menyimpan rahasia negara dan atau
rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya
f.
Memperhatikan dan melaksanakan segala
ketentuan pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun
yang berlaku secara umum.
g. Melaksanakan segala tugas kedinasan dengan
sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.
h.
Bekerja dengan jujur, tertib, cermat
dan bersemangat untuk kepentingan negara.
i.
Memelihara dan meningkatkan keutuhan,
kekompakan, persatuan, dan kesatuan korps pegawai negeri sipil.
j.
Segera melaporkan kepada atasannya,
apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara/pemerintah
terutama bidang keamanan, keuangan dan materiil.
k.
Mentaati ketentuan jam kerja.
l.
Menciptakan dan memelihara suasana
kerja yang baik
m.
Menggunakan dan memelihara barang-barang
milik negara dengan sebaik-baiknya
n.
Memberikan pelayanan dengan
sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing.
o.
Bertindak dan bersikap tegas, tetapi
adil dan bijaksana terhadap bawahannya
p.
Membimbing bawahannya dalam
melaksanakan tugasnya
q. Menjadi dan memberi contoh serta teladan
yang baik terhadap bawahannya.
r.
Mendorong bawahannya untuk
meningkatkan prestasi kerjanya.
s.
Memberi kesempatan kepada bawahannya
untuk mengembangkan karir.
t.
Mentaati ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang perpajakan.
u.
Berpakaian rapi dan sopan serta
bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama pegawai negeri
sipil dan terhadap atasan.
v.
Hormat menghorrnati antara sesama warga
negara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang
berlainan
w.
Menjadi teladan sebagai warga negara
yang baik dalam masyarakat
x.
Mentaati segala peraturan
perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
y.
Mentaati perintah kedinasan dari atasan
yang berwenang.
z.
Memperhatikan dan menyelesaikan dengan
sebaik-baiknya setiap laporan diterima mengenai pelanggaran disiplin.
Mengenai
larangan bagi Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
yaitu :
1.
Melakukan hal-hal yang dapat
menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah, atau pegawai negeri
sipil.
2.
Menyalahgunakan wewenangnya
3. Tanpa ijin pemerintah menjadi pegawai
atau bekerja untuk negara asing.
4.
Menyalahgunakan barang-barang, uang
atau surat-surat berharga milik negara.
5.
Memiliki, menjual, membeli,
menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau
surat-surat berharga milik negara secara tidak sah.
6.
Melakukan kegiatan bersama dengan
atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun diluar
lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau
pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara
7.
Melakukan tindakan yang bersifat
negatif dengan maksudmembalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam
maupun diluar lingkungan kerjanya.
8.
Menerima hadiah atau suatu pemberian
berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian
itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan
pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
9.
Memasuki tempat-tempat yang dapat
mencemarkan kehormatan atau martabat pegawai negeri sipil, kecuali untuk kepentingan
jabatan.
10.
Bertindak sewenang-wenang terhadap
bawahannya
11.
Melakukan suatu tindakan atau sengaja
tidak melakukan tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah
satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian terhadap pihak yang
dilayani.
12.
Menghalangi berjalannya tugas
kedinasan.
13.
Membocorkan dan atau memanfaatkan
rahasia negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan
pribadi, golongan, atau pihak lain.
14.
Bertindak selaku perantara bagi suatu
pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/
instansi pemerintah.
15.
Memiliki saham/modal dalam perusahaan
yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
16.
Memiliki saham suatu perusahaan yang
kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat
kepemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat
secara langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.
17.
Melakukan kegiatan usaha dagang baik
secara, resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris
perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau
yang memangku jabatan eselon I.
18.
Melakukan pungutan tidak sah dalam
bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan,
atau pihak lain.
B.
Hukuman Terhadap Pelanggaran Disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang tidak melakukan kewajiban
dan melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
No. 30 Tahun 1980, dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin PNS dan tentu
saja harus mendapatkan hukuman disiplin. Tujuan hukuman disiplin adalah untuk
memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran
disiplin. Karena itu setiap pejabat yang berwenang menghukum sebelum
menjatuhkan hukuman disiplin harus memeriksa lebih dahulu Pegawai Negeri Sipil
yang melakukan pelanggaran disiplin. Terhadap PNS yang disangka melakukan
pelanggaran disiplin diadakan pemeriksaan.
Tujuan pemeriksaan adalah untuk mengetahui apakah
PNS yang bersangkutan benar telah melakukan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan
juga bertujuan untuk mengetahui latar belakang serta hal-hal yang mendorong
pelanggaran disiplin tersebut. Pemeriksaan dilaksanakan sendiri oleh pejabat
yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk. Apabila pejabat pada
waktu memeriksa PNS yang disangka melakukan pelanggaran disiplin berpendapat,
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaannya hukuman disiplin yang wajar dijatuhkan
adalah di luar wewenangnya, maka pejabat tersebut wajib melaporkan hal itu
kepada pejabat yang berwenang menghukum yang lebih tinggi melalui saluran hirarkhi.
Laporan tersebut disertai dengan hasil-hasil
pemeriksaan dan bahan-bahan lain yang diperlukan. Pejabat yang berwenang
menghukum yang lebih tinggi wajib memperhatikandan mengambil keputusan atas laporan
itu. Pelanggaran disiplin itu sendiri adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan
PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin PNS, baik di dalam maupun di
luar jam kerja. PNS dinyatakan melanggar Peraturan Disiplin apabila dengan
ucapan, tulisan, dan atau perbuatannya tersebut secara sah terbukti melanggar
ketentuan mengenai kewajiban dan atau larangan PP No. 30 Tahun 1980.
Yang dimaksud dengan ucapan adalah setiap kata-kata
yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain seperti dalam rapat,
ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman, atau alat komunikasi
lainnya. Sedangkan tulisan merupakan pernyataan pikiran dan atau perasaan
secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar,
karikatur, coretan dan lain-lain yang serupa dengan itu. Perbuatan itu sendiri
hádala setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 30 tahun 1980, hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan
kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri
Sipil; Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 6 memuat tingkat dan jenis hukuman
disiplin, yaitu :
1. Hukuman disiplin ringan terdiri
dari :
a.
Teguran lisan.
Hukuman
disiplin yang berupa teguran lisan dinyatakan dan disampaikan secara lisan oleh
pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran
disiplin. Apabila seorang atasan menegor bawahannya tetapi tidak dinyatakan
secara tegas sebagai hukumandisiplin, bukan hukuman disiplin
b.
Teguran tertulis.
Hukuman
disiplin yang berupa teguran tertulis dinyatakan dan disampaikan secara
tertulis oleh.pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang
melakukan pelanggaran disiplin.
c.
Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman
disiplin yang berupa pernyataan tidak puas dinyatakan dan disampaikan secara
tertulis oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang
melakukan pelanggaran disiplin.
2. Hukuman disiplin sedang, terdiri
dari :
a.
Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun. Hukuman disiplin
yang berupa penundaan kenaikan gaji berkala, ditetapkan untuk masa
sekurangkurangnya tiga bulan dan untuk paling lama satu tahun. Masa penundaan
kenaikan gaji berkala tersebut dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala
berikutnya.
b.
Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu
tahun.
Hukuman
disiplin yang berupa penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala,
ditetapkan untuk masa sekurangkurangnya tiga bulan dan untuk paling lama satu
tahun. Setelah masa menjalani hukuman disiplin tersebut selesai, maka gaji pokok
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan langsung kembali pada gaji pokok semula.
Masa penurunan gaji tersebut dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala
berikutnya. Apabila
dalam
masa menjalani hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan memenuhi
syarat-syarat untuk kenaikan gaji berkala, maka kenaikan gaji berkala tersebut
baru diberikan terhitung mulai bulan berikutnya dari saat berakhirnya masa menjalani
hukuman disiplin.
c.
Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun. Hukuman disiplin yang
berupa penundaan kenaikan pangkat ditetapkan untuk masa sekurangkurangnya enam
bulan dan untuk paling lama satu tahun, terhitung mulai tanggal kenaikan pangkat
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat dipertimbangkan.
3. Hukuman disiplin berat, terdiri
dari :
a.
Penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama satu
tahun.
Hukuman
disiplin yang berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih
rendah, ditetapkan untuk masa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan, dan untuk
paling lama satu tahun. Setelah masa menjalani hukuman disiplin penurunan
pangkat selesai, maka pangkat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dengan
sendirinya kembali pada pangkat yang semula. Masa dalam pangkat terakhir
sebelum dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, dihitung sebagai
masa kerja untuk kenaikan pangkat berikutnya. Kenaikan pangkat berikutnya Pegawai
Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, baru
dapat dipertimbangkan setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
sekurang-kurangnya satu tahun dikembalikan pada pangkat semula.
b.
Pembebasan dari jabatan.
Hukuman
disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan adalah pembebasan dari jabatan
organik. Pembebasan dari jabatanberarti pula pencabutan segala wewenang yang
melekat pada jabatan itu. Selama pembebasan dari jabatan, Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan menerima penghasilan penuh kecuali tunjangan jabatan.
c.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai
Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil,
apabila memenuhi syarat masa kerja dan usia pensiun menurut peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku, yang bersangkutan diberikan hak pensiun.
d.
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai
Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat
maka kepada PNS tersebut tidak diberikan hak – hak pensiunnya meskipun memenuh syarat
– syarat masa kerja usia pensiun. Pemberian hukuman disiplin Pegawai Negeri
Sipil dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang menghukum
adalah pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin. Sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, maka pejabat yang berwenang menjatuhkan
hukuman disiplin adalah sebagai berikut:
1.
Presiden, untuk jenis hukuman disiplin :
a.
pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat
Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas.
b.
pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama
Muda golongan ruang IV/c ke atas.
c.
pembebasan dari jabatan bagi Pegawai
Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural eselon I, atau jabatan lain yang wewenang
pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
2.
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat di
lingkungannya masing-masing dan untuk Pegawai pada Pelaksana BPK adalah
Sekretaris Jenderal, kecuali jenis hukuman disiplin :
a.
pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang
IV/c ke atas.
b.
pembebasan dari jabatan struktural
eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan serta pemberhentiannya
berada di tangan Presiden.
3.
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, untuk semua Pegawai Negeri Sipil
Daerah di lingkungan masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin :
a.
pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang
IV/c ke atas.
b.
pembebasan dari jabatan struktural
eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan serta pemberhentiannya berada
di tangan Presiden.
4.
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota, untuk semua Pegawai Negeri
Sipil Daerah di lingkungan masing-masing, kecuali untuk hukuman disiplin berupa
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai
Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c keatas, atau Pegawai
Negeri Sipil Daerah yang menduduki jabatan yang wewenang pengangkatan dan
pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
5.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi Pegawai Negeri Sipil
Republik Indonesia yang dipekerjakan pada perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri, diperbantukan/dipekerjakan pada Negara Sahabat atau sedang menjalankan
tugas belajar di luar negeri, sepanjang mengenai jenis hukuman disiplin berupa:
a.
Teguran lisan.
b.
Teguran tertulis.
c.
Pernyataan tidak puas secara tertulis.
d.
Pembebasan dari jabatan.
Namun
untuk lebih menjamin daya guna dan hasil guna yang sebesarbesarnya dalam
pelaksanaan Peraturan Disiplin PNS, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dapat mendelegasikan sebagian wewenang
penjatuhan hukuman disiplin lepada pejabat lain di lingkungan masing-masing,
kecuali
mengenai
hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang
berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah. Pendelegasian
wewenang menjatuhkan hukuman disiplin dilaksanakan dengan surat keputusan
Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
C.
Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
Pemeriksaan
dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan benar atau tidak melakukan pelanggaran disiplin, mengetahui
faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan yang bersangkutan melakukan
pelanggaran pelanggaran disiplin tersebut.
Sementara
itu sasaran dari dilakukannya pemeriksaan adalah sebagai berikut :
1)
Meningkatkan disiplin dan prestasi kerja.
2)
Menekan hingga sekecil mungkin dampak suatu pelanggaran.
3)
Mempercepat pengurusan pegawai.
4)
Meningkatkan pelayanan bidang kepegawaian.
5)
Menekan hingga sekecil mungkin kebocoran serta pemborosan keuangan negara.
Tata
cara pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 15
Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1980. Di dalam Pasal 9 tersebut ditentukan
sebagai berikut :44
(1)
Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum wajib
memeriksa lebih dahulu Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran
disiplin itu.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan :
a)
secara lisan, apabila atas pertimbangan pejabat yang berwenang menghukum,
pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
akan dapat mengakibatkan ia dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
b)
secara tertulis, apabila atas pertimbangan pejabat yang berwenang menghukum,
pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
akan dapat mengakibatkan ia dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
(3)
Pemeriksaan Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin,
dilakukan secara tertutup. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk
mengetahui apakah PNS yang bersangkutan benar melakukan pelanggaran disiplin atau
tidak dan untuk mengetahui berbagai faktor yang mendorong atau menyebabkan PNS
tersebut melakukan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan yang dilakukan oleh
pejabat yang berwenang harus dilakukan dengan cermat dan seobyektif mungkin
sehingga pejabat yang berwenang menghukum dapat memberikan hukuman
seadil-adilnya. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran
disiplin tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa tanpa alasan yang sah, maka
dibuat panggilan kedua. Panggilan pertama dapat dilakukan secara lisan atau
tertulis, sedang panggilan kedua harus dibuat secara tertulis. Dalam menentukan
tanggal pemeriksaan berikutnya harus pula diperhatikan waktu yang diperlukan
untuk menyampaikan surat panggilan. Apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak
juga memenuhi panggilan kedua maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan
hukuman disiplin berdasarkan bahan-bahan yang ada padanya. Sementara itu Pasal
10 menentukan tata cara pelaksanaan pemeriksaan yaitu ”Dalam melakukan
pemeriksaan, pejabat yangberwenang menghukum dapat mendengar atau meminta
keterangan dari orang lain apabila dipandangnya perlu.” Maksud dari Pasal ini,
adalah untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap dalam rangka usaha menjamin
objektifitas. Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1980 menerangkan bahwa
Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dapat memerintahkan pejabat bawahannya
untuk memeriksa Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran
disiplin. Pada dasarnya pemeriksaan harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang
menghukum. tetapi untuk mempercepat pemeriksaan, maka pejabat yang berwenang
menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf
c, dan huruf d dapat memerintahkan pejabat lain untuk melakukan pemeriksaan
itu, dengan ketentuan bahwa pejabat yang diperintahkan melakukan pemeriksaan
itu tidak boleh berpangkat, atau memangku jabatan yang lebih rendah dari Pegawai
Negeri Sipil yang diperiksa. Perintah untuk melakukan pemeriksaan itu dapat
diberikan secara lisan atau tertulis. Pejabat yang berwenang menghukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dan Pasal 8, harus
melakukan sendiri pemeriksaan tersebut Pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri
Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin yang untuk menjatuhkan
hukuman disiplin terhadapnya menjadi wewenang Presiden, dilakukan oleh pimpinan
instansi yang bersangkutan. Dalam pemeriksaan diperlukan adanya syarat – syarat
yang harus dipenuhi. Kepala Subdit Kepangkatan dan Mutasi I, Direktorat Kepangkatan
dan Mutasi, Badan Kepegawaian Negara Jakarta, Hj. Retno Sri Harini, SH, M.Si
menyatakan bahwa syarat – syarat pemeriksaan adalah :
1.
Pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh PNS yang berkedudukan sebagai pejabat
struktural atau fungsional.
2.
Pangkat atau jabatan tidak boleh lebih
rendah dari PNS yang diperiksa.
3.
Pemeriksa tidak mempunyai hubungan
keluarga dengan PNS yang diperiksa dan tidak mempunyai kaitan langsung dengan pelanggaran
yang sedang diproses.
4.
Pemeriksaan dilakukan di dalam ruangan yang sengaja disiapkan (ruang tertutup)
dan hanya dapat diketahui oleh pejabat yang berwenang.
5.
Pemeriksaan dilakukan secara lisan apabila PNS yang bersangkutan dijatuhi
hukuman disiplin ringan.
6.
Apabila PNS yang akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat maka
pemeriksaan dilanjutkan secara tertulis (dalam bentuk Berita Acara
Pemeriksaan).
7.
PNS yang sedang diperiksa wajib :
-
Menjawab segala pertanyaan yang
dilakukan oleh pemeriksa (apabila tidak mau menjawab dianggap mengaku
pelanggaran disiplin yang disangkakan kepadanya).
-
Menandatangani BAP sesuai pemeriksaan.
8.
Apabila perlu pejabat yang berwenang dapat mendengar atau meminta keterangan
dari orang lain untuk obyektifitas pemeriksaan.
9.
Apabila PNS tersebut mempersulit pemeriksaan, pemeriksa wajib melaporkannya
kepada pejabat yang berwenang menghukum.
10.
Apabila PNS tersebut menolak menandatangani BAP, BAP ini cukup ditandatangani
oleh pemeriksa dan dengan catatan pada BAP ”PNS tersebut menolak menandatangani
BAP”.
11.
Walaupun PNS tersebut menolak , namun BAP itu tetap digunakan sebagai bahan
untuk menjatuhkan hukuman disiplin. Sementara itu Moch. Faisal Salam
berpendapat bahwa dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan pelanggaran disiplin
PNS, hal-hal yang harus dilakukan adalah :
a)
Sebelum melakukan pemeriksaan, pejabat
yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya, mempelajari terlebih
dahulu dengan seksama laporan-laporan atau bahan-bahan mengenai pelanggaran
disiplin yang disangka dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
b)
Pada dasarnya pemeriksaan harus
dilakukan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
c)
Pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri
Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin yang untuk menjatuhkan
hukuman disiplin terhadapnya menjadi wewenang Presiden dilakukan oleh pimpinan
instansi yang bersangkutan.
d)
Untuk mempercepat pemeriksaan, maka
Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi Negara /
Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I dapat memerintahkan pejabat bawahannya dalam lingkungan
kekuasaannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang
disangka melakukan pelanggaran disiplin, dengan ketentuan bahwa pejabat yang
diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan itu tidak boleh berpangkat atau
memangku jabatan yang lebih rendali dari Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa.
e)
Perintah untuk melakukan pemeriksaan
itu dapat dilakukan secara lisan atau tertulis, satu dan lain hal bergantung
kepada keadaan dan keperluan.
f)
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri dan pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk menjatuhkan
hukuman disiplin harus melakukan sendiri pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri
Sipil yang disangka melakukan pelanggaran displin.
g)
Pemeriksaan dilakukan secara lisan atau
tertulis.
h)
Pada tingkat pertama, pemeriksaan
dilakukan secara lisan. Apanila menurut hasil pemeriksaan secara lisan itu,
Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran itu cukup dijatuhi
dengan tingkat hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1980, Pemeriksaan tidak perlu dilanjutkan
secara tertulis. Tetapi apabila menurut hasil pemeriksaan secara lisan itu,
Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin itu akan
dijatuhi tingkat hukuman disiplin sedang atau berat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat 4 Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1980, maka pemeriksaan
dilanjutkan secara tertulis.
i)
Pemeriksaan secara tertulis dibuat
dalam bentuk berita acara
j)
Pegawai Negari Sipil yang diperiksa
karena disangka melakukan sesuatu pelanggaran disiplin, wajib menjawab segala
pertanyaan yang diajukan oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat
yang diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan.
k)
Apabila Pegawai Negeri Sipil yang
diperiksa itu tidak mau menjawab pertanyaan, maka ia dianggap mengakui
pelanggaran disiplin yang disangkakan kepadanya.
l)
Apabila Pegawai Negeri Sipil yang
diperiksa mempersulit pemeriksaan , maka hal itu wajib dilaporkan oleh
pemeriksa kepada pejabat yang berwenang menghukum.
m)
Berita acara pemeriksaan ditandatangani
oleh pemeriksa dan Pegawai Negeri Sipil yang memeiksa. Apabila ada isi berita
acara pemeriksaan itu menurut pendapat Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa
tidak sesuai dengan apa yang ia ucapkan, maka hal itu diberitahukan kepada
pemeriksa dan pemeriksa wajib memperbaikinya.
n)
Apabila Pegawai Negeri Sipil yang
diperiksa menolak untuk menandatangani berita acara pemeriksaan,maka berita
acara pemeriksaan itu cukup ditandatangani oleh pemeriksa dengan menyebutkan
dalam berita acara pemeriksaan bahwa Pegawai Negeri yang diperiksa menolak
menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut, namun tetap dapat digunakan
sebagai bahan untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
o)
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup,
dalam arti bahwa pemeriksaan itu hanya dapat diketahui oleh pejabat yang berkepentingan.
p)
Apabila dipandang perlu, pejabat yang
berwenang menghukum dapat meminta keterangan mengenai atau yang menyangkut pelanggaran
disiplin itu dari orang lain. Satu dan lain hal untuk melengkapi keterangan dan
menjamin objektifitas. Bila pemeriksaan terhadap PNS telah selesai maka pejabat
yang berwenang harus menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin. Namun
sebelumnya pejabat yang berwenang menghukum wajib mempelajari dengan saksama
laporan hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin. Hukuman disiplin harus setimpal
dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan dan harus dapat diterima dengan rasa
keadilan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan hasil pemeriksaan
ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, terhadapnya hanya dapat dijatuhi
satu jenis hukuman disiplin. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang pernah dijatuhi
hukuman disiplin yang kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya
sama, terhadapnya dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin
terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tingkat kedisiplinan pegawai saat ini masih rendah, hal
ini terlihat dari fenomena masih adanya pegawai yang mangkir dan tidak bekerja
pada saat jam kerja atau memanfaatkan waktu kerja untuk melakukan hal-hal lain
di luar pekerjaannya.
Merupakan tugas seorang pemimpin untuk mengusahakan
terwujudnya suatu disiplin. Disiplin yang baik adalah apabila seorang
pegawai tetap bekerja dengan baik walaupun tanpa diawasi oleh atasan, tidak
mencuri waktu kerja untuk melakukan hal-hal lain yang tidak ada kaitannya
dengan pekerjaan, mentaati peraturan yang ada dalam lingkungan kerja dengan
kesadaran yang tinggi tanpa ada rasa paksaan.
Sikap disiplin yang timbul oleh akibat adanya punishment atau hukuman/sanksi terhadap pelanggaran
hanya mampu memberikan manfaat yang sedikit dan rendah bagi pengembangan
organisasi dan pencapaian tujuan organisasi, hal ini dikarenakan tidak ada
motivasi kerja bagi pegawai sehingga kinerja pegawai tersebut menjadi rendah.
Manajemen yang baik adalah manajemen yang mampu membangun
dan memotivasi pegawai sehingga mereka dapat menghasilkan kinerja yang baik
sehingga sikap disiplin yang muncul adalah sikap disiplin yang didasari oleh
motivasi individual tiap pegawai yang sejalan dengan misi organisasi akan
bermanfaat untuk mengembangkan organisasi sehingga akan membangun sebuah
komitmen bersama.
Motivasi akan terbangun apabila kebutuhan seorang pegawai
yang belum terpenuhi dapat terpenuhi seiring dengan tercapainya sebuah sasaran
dalam pekerjaannya sehingga secara spontan pegawai tersebut akan berusaha untuk
memberikan yang terbaik untuk pencapaian sasaran tersebut.
Melihat kondisi ini manajemen harus mampu memberikan
sebuah reward yang sesuai terhadap pencapaian kinerja yang baik oleh setiap
pegawai.
Reward dapat berupa pemberian insentif/bonus/komisi;
hadiah/penghargaan; pengakuan; peningkatan jaminan kesejahteraan dan hal lain
yang mampu merangsang seseorang untuk melakukan pekerjaan melebihi target dalam
organisasi.
B. Saran
1. Diperlukan adanya penegakan hukum yang lebih
ketat terhadap pemberian sanksi administrasi disiplin hakim dan PNS dimana
tidak hanya sebatas penegakan disiplin jam kerja saja namun mengenai kinerja
juga.
2. Pembinaan dan pengawasan yang harus terus
menerus dilakukan dan dikembangkan. Pada dasarnya setiap manusia tidak mau
diawasi sehingga selalu ada orang yang berbuat sesuka hati. Karena itulah pengawasan
sangat penting peranannya untuk menjaga agar setiaporang melaksanakan
tugas-tugasnya dengan baik. Pelatihan mengenai kedisiplinan juga perlu
dilakukan untuk merubah sikap para pegawai.
3. Pemberian tunjangan khusus kinerja yang
sesuai dengan kinerja para pegawai. Pemberian tunjangan kinerja yang sama
jumlahnya antara para pegawai yang memiliki golongan yang sama hendaknya ditinjau
kembali. Akan lebih baik bila pemberian tunjangan tersebut benarbenar didasarkan
kepada kinerja setiap individu tanpa memandang pangkat dan golongan sehingga
setiap pegawai berpacu untuk menunjukkan kemampuan mereka dalam bekerja.
DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan Kehadirat
Allah SWT atas Rahmat dan Karunia Yang telah diberikan kepada kita semua dan
alhamdulillah disini akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan
yang diharapkan.
Adapun isi dari makalah ini adalah
tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan suatu tugas mata
kuliah “Etika Pemerintahan”.
Dalam
penyusunan makalah ini tentu tidak lepas dari dukungan berbagai pihak yang ikut
membantu dalam penyelesaian makalah ini. Walaupun mungkin dalam penyusunannya
masih terdapat kekurangan dan banyak kesalahan, namun saya berharap semoga
dengan adanya makalah ini dapat menjadikan pengetahuan kita dan sebagai bahan
pembelajaran khusunya bagi saya/penyusun dan khususnya kepada siapa saja yang
membacanya.
Saran
dan kritik sangat penyusun harapkan demi perbaikan penyusunan di masa yang akan
datang. Dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Penyusun,
DAFTAR ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR ……………………………………………………….. i
DAFTAR
ISI …………………………………………………………………. ii
BAB
I PENDAHULUAN ……………………………………………………. 1
A. Latar Belakang ……………………………………………………. 1
B. Tujuan Penulisan ………………………………………………….. 3
BAB
II DISIPLIN PEGAWAI NEGERI
SIPIL ……………………………… 4
A. Pengertian Disiplin Pegawai Negeri Sipil………………………….. 4
B. Hukuman Terhadap Pelanggaran Disiplin ………………………… 10
C. Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin…………………………………. 14
BAB III PENUTUP…………………………………………………………… 20
A. Kesimpulan…………………………………………………………. 20
B. Saran………………………………………………………………… 21
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………. 22
Tidak ada komentar:
Posting Komentar