Kamis, 12 Oktober 2017

makalah disiplin kerja pegawai negeri sipil (pns)



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Indonesia, sebagai bangsa yang mempunyai cita – cita untuk mewujudkan tujuan Nasional seperti yang telah diamanatkan dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yaitu mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur, merata dan berkesinambungan antara materiil dan spirituil yang berdasarkan pada Pancasila di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia maka diperlukan adanya pembangunan yang bertahap, berencana, dan berkesinambungan. Bangsa Indonesia memperoleh kemerdekaannya melalui perjuangan panjang dan tak kenal lelah. Setelah kemerdekaan diperoleh, tentu saja harus diisi dengan pembangunan di semua bidang dengan semangat dan kemauan yang kuat dan pantang menyerah. Dalam usaha mencapai tujuan nasional tersebut di atas diperlukan adanya pegawai negeri yang penuh kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna dan berhasil guna, berkualitas tinggi, mempunyai kesadaran tinggi akan akan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara, abdi negara, serta abdi masyarakat.
Kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan nasional terutama tergantung dari kesempurnaan aparatur negara dan kesempurnaan aparatur negara pada pokoknya tergantung dari kesempurnaan pegawai negeri. Pegawai negeri yang sempurna menurut Marsono adalah Pegawai negeri yang sempurna adalah pegawai negeri yang penuh kesetiaan pada Pancasila, Undang – Undang Dasar 1945 dan pemerintah serta bersatu padu, bermental baik, berdisiplin tinggi, berwibawa, berdaya guna, berkualitas tinggi dan sadar akan tanggung jawab sebagai unsur pertama aparatur negara. Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa disiplin yang tinggi merupakan salah satu unsur untuk menjadi pegawai negeri yang sempurna. Dengan disiplin yang tinggi diharapkan semua kegiatan akan berjalan dengan baik.
Ada sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh birokrasi Indonesia berkenaan dengan Sumber Daya Manusia (SDM). SDM yang dimaksudkan adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan dan bekerja di lingkungan birokrasi untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana telah ditetapkan. Permasalahan tersebut antara lain besarnya jumlah PNS dan tingkat pertumbuhan yang tinggi dari tahun ke tahun, rendahnya kualitas dan ketidaksesuaian kompetensi yang dimiliki, kesalahan penempatan dan ketidakjelasan jalur karier yang dapat ditempuh Sebuah ilustrasi tentang birokrasi menyatakan bahwa mereka Pegawai Negeri Sipil kerja santai, pulang cepat dan mempersulit urusan serta identik dengan sebuah adagium “mengapa harus dipermudah apabila dapat dipersulit.” Gambaran umum tersebut sudah sedemikian melekatnya dalam benak publik di Indonesia sehingga banyak kalangan yang berasumsi bahwa perbedaan antara dunia preman dengan birokrasi hanya terletak pada pakaian dinas saja.4 Begitu parahkah pandangan masyarakat mengenai Pegawai Negeri Sipil ? Pemerintah melaporkan, 55 persen dari total Pegawai Negeri Sipil yang mencapai sekitar 3,6 juta orang berkinerja buruk. Para pekerja ini hanya mengambil gajinya tanpa berkontribusi berarti terhadap pekerjaannya.
Oleh karena itu, pemerintah akan menawarkan relokasi dan pendidikan tambahan. Salah satu indikasi rendahnya kualitas PNS tersebut adalah adanya pelanggaran disiplin yang banyak dilakukan oleh PNS. Pembangunan yang sedang giat dilakukan di Indonesia sering mengalami banyak hambatan dan permasalahan yang cukup kompleks. Hal tersebut dapat menimbulkan ketidaktertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Peningkatan disiplin dalam lingkungan aparatur negara adalah salah satu upaya untuk mengatasi ketidaktertiban tersebut. Adanya tingkat kedisiplinan yang tinggi diharapkan kegiatan pembangunan akan berlangsung secara efektif dan efisien. Disiplin yang baik dapat menjadi langkah awal menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Terkait kondisi kinerja PNS, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi mengakui, saat ini masih terdapat banyak kekurangan. Beberapa di antaranya, disiplin pegawai rendah, motivasi kurang, budaya dan etos kerja rendah, kualitas pelayanan buruk, tingkat korupsi tinggi, dan produktivitas rendah. Pemerintah terus berusaha melakukan reformasi birokrasi di tubuh PNS. Karena itu, telah dibuat proyek percontohan di tiga lembaga yakni Departemen Keuangan, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Pegawai di kantor-kantor tersebut diberi tunjangan kinerja setelah mereka mampu menunjukkan kinerja yang tinggi (quick win) dengan mengutamakan perbaikan pelayanan secara sangat signifikan dan dirasakan masyarakat, Perwujudan pemerintah yang bersih dan berwibawa diawali dengan penegakan disiplin nasional di lingkungan aparatur negara khususnya Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban – kewajiban tidak ditaati atau dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil. Dengan maksud untuk mendidik dan membina Pegawai Negeri Sipil, bagi mereka yang melakukan pelanggaran atas kewajiban dan larangan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara dalam menjalankan roda pemerintahan dituntut untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Pegawai Negeri Sipil juga harus bisa menjunjung tinggi martabat dan citra kepegawaian demi kepentingan masyarakat dan negara. Namun kenyataan di lapangan berbicara lain dimana masih banyak ditemukan Pegawai Negeri Sipil yang tidak menyadari akan tugas dan fungsinya tersebut sehingga sering kali timbul ketimpangan – ketimpangan dalam menjalankan tugasnya dan tidak jarang pula menimbulkan kekecewaan yang berlebihan pada masyarakat. Kinerja lembaga peradilan masih sering mendapat pandangan negatif dari masyarakat. Hal ini karena adanya anggapan bahwa lembaga peradilan sebagai lembaga yang paling sering melaukukan korupsi dan ada juga di antara warga peradilan yang berperilaku negatif.


B. Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui disiplin kerja pegawai negeri sipil
2.      Untuk mengetahui dan menganalisis proses pemberian sanksi administrasi disiplin Pegawai Negeri Sipil
3.      Untuk dijadikan sebagai salah satu tugas mata kuliah “Etika Pemerintahan”














BAB II
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL


A. Pengertian Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil kedisiplinan harus menjadi acuan hidupnya. Tuntutan masyarakat akan pelayanan yang semakin tinggi membutuhkan aparatur yang bersih, berwibawa, dan berdisiplin tinggi dalam menjalankan tugas. Sikap dan perilaku seorang PNS dapat dijadikan panutan atau keteladanan bagi PNS di lingkungannya dan masyarakat pada umumnya. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari mereka harus mampu mengendalikan diri sehingga irama dan suasana kerja berjalan harmonis, Namun kenyataan yang berkembang sekarang justru jauh dari kata sempurna. Masih banyak PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dengan berbagai cara.
Disiplin berasal dari kata Latin discipulus yang berarti siswa atau murid. Di bidang psikologi dan pendidikan, kata ini berhubungan dengan perkembangan, latihan fisik, dan mental serta kapasitas moral anak melalui pengajaran dan praktek. Kata ini juga berarti hukuman atau latihan yang membetulkan serta kontrol yang memperkuat ketaatan. Makna lain dari kata yang sama adalah seseorang yang mengikuti pemimpinnya. Bagi aparatur pemerintah, disiplin mencakup unsur-unsur ketaatan, kesetiaan, kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kesanggupan berkorban. Hal ini berarti kita harus mengorbankan kepentingan pribadi dan golongan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Pasal 29 UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 menyatakan bahwa "Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil". Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Peraturan Disiplin PNS tersebut diatur ketentuanketentuan mengenai Kewajiban, Larangan, Hukuman disiplin, Pejabat yang berwenang menghukum, Penjatuhan hukuman disiplin, Keberatan atas hukuman disiplin,dan Berlakunya keputusan hukuman disiplin. M. Situmorang dan Jusuf Juhir berpendapat bahwa adapun yang dimaksud dengan disiplin ialah ketaatan, kepatuhan dalam menghormati dan melaksanakan suatu sistem yang mengharuskan orang tunduk pada keputusan, perintah atau peraturan yang berlaku” Sementara itu, Soegeng Prijodarminto dalam bukunya “Disiplin Kiat Menuju Sukses“ menyatakan bahwa disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai – nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan, dan atau ketertiban” Soegeng Prijodarminto juga mengemukakan bahwa disiplin itu mempunyai tiga aspek, yaitu :
 -     Sikap mental ( mental attitude ), yang merupakan sikap taat dan tertib sebagai hasil atau pengembangan dari latihan, pengendalian pikiran, dan pengendalian watak.
-      Pemahaman yang baik mengenai sistem aturan perilaku, norma, kriteria, dan standar yang sedemikian rupa sehingga pemahaman tersebut menumbuhkan pengertian yang mendalam atau kesadaran bahwa ketaatan atau aturan, norma, kriteria, dan standar tadi merupakan syarat mutlak untuk mencapai keberhasilan ( sukses ).
-      Sikap kelakuan yang secara wajar menunjukkan kesungguhan hati untuk mentaati segala hal secara cermat dan tertib. Victor M. Situmorang dan Jusuf Juhir ; Aspek Hukum Pengawasan Melekat di Lingkungan Aparatur Pemerintah ; (Jakarta ; PT. Rineka Cipta ; 1994) ; halaman 153 Soegeng Prijodarminto ; Disiplin Kiat Menuju Sukses ; ( Bandung ; Pradnya Paramita ; 1994 ) ; halaman 25 Ibid. Sementara itu Sinungan Muchdarsyah mendefinisikan disiplin secara berbeda – beda.
Dari sejumlah pendapat disiplin dapat disarikan ke dalam beberapa pengertian sebagai berikut :
1.    Kata disiplin dilihat dari segi ( terminologis ) berasal dari kata latin “discipline” yang berarti pengajaran, latihan dan sebagainya ( berawal dari kata discipulus yaitu seorang yang belajar ). Jadi secara etimologis terdapat hubungan pengertian antara discipline dengan disciple ( Inggris yang berarti murid, pengikut yang setia, ajaran atau aliran ).
2.    Latihan yang mengembangkan pengendalian diri, watak, atau ketertiban dan efisiensi.
3.    Kepatuhan atau ketaatan ( Obedience ) terhadap ketentuan dan peraturan pemerintah atau etik , norma dan kaidah yang berlaku dalam masyarakat.
4.    Penghukuman ( punishment ) yang dilakukan melalui koreksi dan latihan untuk mencapai perilaku yang dikendalikan ( control behaviour ).
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian tidak dijelaskan mengenai pengertian disiplin. Namun pada Pasal 29 disebutkan untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas diadakan peraturan disiplin pegawai negeri (Pasal 29 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tidak mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian). Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil memuat suatu keharusan, larangan serta sanksi bagi pegawai negeri sipil yang tidak melakukan suatu hal yang harus dilaksanakan dan melakukan suatu hal yang dilarang.
Oleh sebab itu dapat disimpulkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, maka yang dimaksud disiplin adalah kepatuhan terhadap peraturan-peraturan yang memuat suatu keharusan atau larangan dan bagi mereka yang tidak mematuhi dikenai sanksi. Sedangkan Winardi berpendapat bahwa : “Disiplin dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu disiplin yang datang dari individu sendiri ( selfinposid disclipline ) dan disiplin berdasarkan perintah (comand diclipine).” Disiplin yang datang dari individu sendiri adalah disiplin yang berdasarkan atas kesadaran individu sendiri dan bersifat spontan Disiplin ini merupakan disiplin yang sangat diharapkan oleh suatu organisasi karena disiplin ini tidak memerlukan perintah atau teguran langsung. Sedangkan yang dimaksud dengan disiplin berdasarkan perintah yakni dijalankan karena adanya sanksi atau ancaman hukuman. Dengan demikian orang yang melaksanakan disiplin ini karena takut terkena sanksi atau hukuman, sehingga disiplin dianggap sebagai alat untuk menuntut pelaksanaan tanggung jawab.
Bertitik tolak dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa inti dari pembentukan disiplin dapat dilaksanakan melalui dua cara, yaitu melalui pengembangan disiplin pribadi atau pengembangan disiplin yang datang dari individu serta melalui penerapan tindakan disiplin yang ketat, artinya bagi seorang pegawai yang indisipliner akan dikenai hukuman atau sanksi sesuai dengan tingkatan kesalahan. Seorang pegawai yang sadar akan tugas dan tanggung jawabnya tentu akan menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya dan menjauhi larangan – larangan yang akan menurunkan kredibilitasnya. Sebagai seorang PNS tentu harus menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya seperti yang tercantum pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980. Menurut Logemann terdapat lima macam asas-asas penting, dalam hubungannya dengan kewajiban Pegawai Negeri, yaitu :
a.    Kewajiban yang terpenting dari pegawai adalah menjalankan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya Dalam menjalankan tugas, harus berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang telah ditetapkan untuk jabatannya.
b.    Tingkah laku diluar dinas tidak boleh mengurangi kehormatan pegawai pada umumnya dan tidak boleh mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pegawai pada umumnya.
c.    Kepentingan jabatan harus diutamakan.
d. Pejabat wajib melakukan tugasnya dengan bersungguh-sungguh sesuai kemampuannya.
Mengenai kewajiban-kewajiban Pegawai Negeri juga diatur dalam Pasal 4, 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yaitu :
1.    Pegawai negeri wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah, serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia
2.    Pegawai negeri wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
3.    Pegawai negeri wajib menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah pejabat yang berwajib atas kuasa Undang-Undang.
Sementara itu Kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil ditetapkan sebagai berikut :
a.    Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah.
b.    Mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan negara oleh kepentingan golongan, din' sendiri, atau pihak lain.
c.    Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara, pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil.
d.    Mengangkat dan mentaati sumpah/janji pegawai negeri sipil dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
e.    Menyimpan rahasia negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya
f.     Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum.
g.    Melaksanakan segala tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.
h.    Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara.
i.     Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan korps pegawai negeri sipil.
j.     Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara/pemerintah terutama bidang keamanan, keuangan dan materiil.
k.    Mentaati ketentuan jam kerja.
l.     Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik
m.   Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya
n.    Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing.
o.    Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya
p.    Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya
q.    Menjadi dan memberi contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya.
r.     Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya.
s.     Memberi kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan karir.
t.     Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.
u.    Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama pegawai negeri sipil dan terhadap atasan.
v.    Hormat menghorrnati antara sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berlainan
w.   Menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat
x.    Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
y.    Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang.
z.    Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan diterima mengenai pelanggaran disiplin.
Mengenai larangan bagi Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yaitu :
1.       Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah, atau pegawai negeri sipil.
2.       Menyalahgunakan wewenangnya
3.       Tanpa ijin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing.
4.       Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara.
5.       Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah.
6.       Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara
7.       Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksudmembalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya.
8.       Menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
9.       Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat pegawai negeri sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan.
10.     Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya
11.     Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian terhadap pihak yang dilayani.
12.     Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
13.     Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
14.     Bertindak selaku perantara bagi suatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/ instansi pemerintah.
15.     Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
16.     Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat kepemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat secara langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.
17.     Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara, resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.
18.     Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.

B. Hukuman Terhadap Pelanggaran Disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang tidak melakukan kewajiban dan melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980, dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin PNS dan tentu saja harus mendapatkan hukuman disiplin. Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin. Karena itu setiap pejabat yang berwenang menghukum sebelum menjatuhkan hukuman disiplin harus memeriksa lebih dahulu Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin. Terhadap PNS yang disangka melakukan pelanggaran disiplin diadakan pemeriksaan.
Tujuan pemeriksaan adalah untuk mengetahui apakah PNS yang bersangkutan benar telah melakukan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan juga bertujuan untuk mengetahui latar belakang serta hal-hal yang mendorong pelanggaran disiplin tersebut. Pemeriksaan dilaksanakan sendiri oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk. Apabila pejabat pada waktu memeriksa PNS yang disangka melakukan pelanggaran disiplin berpendapat, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaannya hukuman disiplin yang wajar dijatuhkan adalah di luar wewenangnya, maka pejabat tersebut wajib melaporkan hal itu kepada pejabat yang berwenang menghukum yang lebih tinggi melalui saluran hirarkhi.
Laporan tersebut disertai dengan hasil-hasil pemeriksaan dan bahan-bahan lain yang diperlukan. Pejabat yang berwenang menghukum yang lebih tinggi wajib memperhatikandan mengambil keputusan atas laporan itu. Pelanggaran disiplin itu sendiri adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin PNS, baik di dalam maupun di luar jam kerja. PNS dinyatakan melanggar Peraturan Disiplin apabila dengan ucapan, tulisan, dan atau perbuatannya tersebut secara sah terbukti melanggar ketentuan mengenai kewajiban dan atau larangan PP No. 30 Tahun 1980.
Yang dimaksud dengan ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman, atau alat komunikasi lainnya. Sedangkan tulisan merupakan pernyataan pikiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan dan lain-lain yang serupa dengan itu. Perbuatan itu sendiri hádala setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1980, hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 6 memuat tingkat dan jenis hukuman disiplin, yaitu :
1. Hukuman disiplin ringan terdiri dari :
a. Teguran lisan.
Hukuman disiplin yang berupa teguran lisan dinyatakan dan disampaikan secara lisan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin. Apabila seorang atasan menegor bawahannya tetapi tidak dinyatakan secara tegas sebagai hukumandisiplin, bukan hukuman disiplin
b. Teguran tertulis.
Hukuman disiplin yang berupa teguran tertulis dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh.pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin.
c. Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin yang berupa pernyataan tidak puas dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin.

2. Hukuman disiplin sedang, terdiri dari :
a. Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun. Hukuman disiplin yang berupa penundaan kenaikan gaji berkala, ditetapkan untuk masa sekurangkurangnya tiga bulan dan untuk paling lama satu tahun. Masa penundaan kenaikan gaji berkala tersebut dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.
b. Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun.
Hukuman disiplin yang berupa penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala, ditetapkan untuk masa sekurangkurangnya tiga bulan dan untuk paling lama satu tahun. Setelah masa menjalani hukuman disiplin tersebut selesai, maka gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan langsung kembali pada gaji pokok semula. Masa penurunan gaji tersebut dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya. Apabila
dalam masa menjalani hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat untuk kenaikan gaji berkala, maka kenaikan gaji berkala tersebut baru diberikan terhitung mulai bulan berikutnya dari saat berakhirnya masa menjalani hukuman disiplin.
c. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun. Hukuman disiplin yang berupa penundaan kenaikan pangkat ditetapkan untuk masa sekurangkurangnya enam bulan dan untuk paling lama satu tahun, terhitung mulai tanggal kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat dipertimbangkan.

3. Hukuman disiplin berat, terdiri dari :
a. Penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama satu tahun.
Hukuman disiplin yang berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah, ditetapkan untuk masa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan, dan untuk paling lama satu tahun. Setelah masa menjalani hukuman disiplin penurunan pangkat selesai, maka pangkat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dengan sendirinya kembali pada pangkat yang semula. Masa dalam pangkat terakhir sebelum dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, dihitung sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat berikutnya. Kenaikan pangkat berikutnya Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, baru dapat dipertimbangkan setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sekurang-kurangnya satu tahun dikembalikan pada pangkat semula.
b. Pembebasan dari jabatan.
Hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan adalah pembebasan dari jabatan organik. Pembebasan dari jabatanberarti pula pencabutan segala wewenang yang melekat pada jabatan itu. Selama pembebasan dari jabatan, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh kecuali tunjangan jabatan.
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, apabila memenuhi syarat masa kerja dan usia pensiun menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku, yang bersangkutan diberikan hak pensiun.
d. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat maka kepada PNS tersebut tidak diberikan hak – hak pensiunnya meskipun memenuh syarat – syarat masa kerja usia pensiun. Pemberian hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, maka pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah sebagai berikut:
1. Presiden, untuk jenis hukuman disiplin :
a.    pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas.
b.    pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas.
c.    pembebasan dari jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural eselon I, atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya masing-masing dan untuk Pegawai pada Pelaksana BPK adalah Sekretaris Jenderal, kecuali jenis hukuman disiplin :
a.    pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas.
b.    pembebasan dari jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan serta pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, untuk semua Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin :
a.    pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas.
b.    pembebasan dari jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan serta pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota, untuk semua Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan masing-masing, kecuali untuk hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c keatas, atau Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menduduki jabatan yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
5. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang dipekerjakan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, diperbantukan/dipekerjakan pada Negara Sahabat atau sedang menjalankan tugas belajar di luar negeri, sepanjang mengenai jenis hukuman disiplin berupa:
a. Teguran lisan.
b. Teguran tertulis.
c. Pernyataan tidak puas secara tertulis.
d. Pembebasan dari jabatan.
Namun untuk lebih menjamin daya guna dan hasil guna yang sebesarbesarnya dalam pelaksanaan Peraturan Disiplin PNS, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dapat mendelegasikan sebagian wewenang penjatuhan hukuman disiplin lepada pejabat lain di lingkungan masing-masing, kecuali
mengenai hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah. Pendelegasian wewenang menjatuhkan hukuman disiplin dilaksanakan dengan surat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.

C. Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan benar atau tidak melakukan pelanggaran disiplin, mengetahui faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan yang bersangkutan melakukan pelanggaran pelanggaran disiplin tersebut.
Sementara itu sasaran dari dilakukannya pemeriksaan adalah sebagai berikut :
1) Meningkatkan disiplin dan prestasi kerja.
2) Menekan hingga sekecil mungkin dampak suatu pelanggaran.
3) Mempercepat pengurusan pegawai.
4) Meningkatkan pelayanan bidang kepegawaian.
5) Menekan hingga sekecil mungkin kebocoran serta pemborosan keuangan negara.
Tata cara pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1980. Di dalam Pasal 9 tersebut ditentukan sebagai berikut :44
(1) Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum wajib memeriksa lebih dahulu Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin itu.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan :
a) secara lisan, apabila atas pertimbangan pejabat yang berwenang menghukum, pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan akan dapat mengakibatkan ia dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
b) secara tertulis, apabila atas pertimbangan pejabat yang berwenang menghukum, pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan akan dapat mengakibatkan ia dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
(3) Pemeriksaan Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin, dilakukan secara tertutup. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah PNS yang bersangkutan benar melakukan pelanggaran disiplin atau tidak dan untuk mengetahui berbagai faktor yang mendorong atau menyebabkan PNS tersebut melakukan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang harus dilakukan dengan cermat dan seobyektif mungkin sehingga pejabat yang berwenang menghukum dapat memberikan hukuman seadil-adilnya. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa tanpa alasan yang sah, maka dibuat panggilan kedua. Panggilan pertama dapat dilakukan secara lisan atau tertulis, sedang panggilan kedua harus dibuat secara tertulis. Dalam menentukan tanggal pemeriksaan berikutnya harus pula diperhatikan waktu yang diperlukan untuk menyampaikan surat panggilan. Apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak juga memenuhi panggilan kedua maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan bahan-bahan yang ada padanya. Sementara itu Pasal 10 menentukan tata cara pelaksanaan pemeriksaan yaitu ”Dalam melakukan pemeriksaan, pejabat yangberwenang menghukum dapat mendengar atau meminta keterangan dari orang lain apabila dipandangnya perlu.” Maksud dari Pasal ini, adalah untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap dalam rangka usaha menjamin objektifitas. Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1980 menerangkan bahwa Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dapat memerintahkan pejabat bawahannya untuk memeriksa Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin. Pada dasarnya pemeriksaan harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang menghukum. tetapi untuk mempercepat pemeriksaan, maka pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat memerintahkan pejabat lain untuk melakukan pemeriksaan itu, dengan ketentuan bahwa pejabat yang diperintahkan melakukan pemeriksaan itu tidak boleh berpangkat, atau memangku jabatan yang lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa. Perintah untuk melakukan pemeriksaan itu dapat diberikan secara lisan atau tertulis. Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dan Pasal 8, harus melakukan sendiri pemeriksaan tersebut Pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin yang untuk menjatuhkan hukuman disiplin terhadapnya menjadi wewenang Presiden, dilakukan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan. Dalam pemeriksaan diperlukan adanya syarat – syarat yang harus dipenuhi. Kepala Subdit Kepangkatan dan Mutasi I, Direktorat Kepangkatan dan Mutasi, Badan Kepegawaian Negara Jakarta, Hj. Retno Sri Harini, SH, M.Si menyatakan bahwa syarat – syarat pemeriksaan adalah :
1. Pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh PNS yang berkedudukan sebagai pejabat struktural atau fungsional.
2. Pangkat atau jabatan tidak boleh lebih rendah dari PNS yang diperiksa.
3. Pemeriksa tidak mempunyai hubungan keluarga dengan PNS yang diperiksa dan tidak mempunyai kaitan langsung dengan pelanggaran yang sedang diproses.
4. Pemeriksaan dilakukan di dalam ruangan yang sengaja disiapkan (ruang tertutup) dan hanya dapat diketahui oleh pejabat yang berwenang.
5. Pemeriksaan dilakukan secara lisan apabila PNS yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin ringan.
6. Apabila PNS yang akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat maka pemeriksaan dilanjutkan secara tertulis (dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan).
7. PNS yang sedang diperiksa wajib :
-    Menjawab segala pertanyaan yang dilakukan oleh pemeriksa (apabila tidak mau menjawab dianggap mengaku pelanggaran disiplin yang disangkakan kepadanya).
-    Menandatangani BAP sesuai pemeriksaan.
8. Apabila perlu pejabat yang berwenang dapat mendengar atau meminta keterangan dari orang lain untuk obyektifitas pemeriksaan.
9. Apabila PNS tersebut mempersulit pemeriksaan, pemeriksa wajib melaporkannya kepada pejabat yang berwenang menghukum.
10. Apabila PNS tersebut menolak menandatangani BAP, BAP ini cukup ditandatangani oleh pemeriksa dan dengan catatan pada BAP ”PNS tersebut menolak menandatangani BAP”.
11. Walaupun PNS tersebut menolak , namun BAP itu tetap digunakan sebagai bahan untuk menjatuhkan hukuman disiplin. Sementara itu Moch. Faisal Salam berpendapat bahwa dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan pelanggaran disiplin PNS, hal-hal yang harus dilakukan adalah :
a)    Sebelum melakukan pemeriksaan, pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya, mempelajari terlebih dahulu dengan seksama laporan-laporan atau bahan-bahan mengenai pelanggaran disiplin yang disangka dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
b)    Pada dasarnya pemeriksaan harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
c)    Pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin yang untuk menjatuhkan hukuman disiplin terhadapnya menjadi wewenang Presiden dilakukan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan.
d)    Untuk mempercepat pemeriksaan, maka Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi Negara / Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dapat memerintahkan pejabat bawahannya dalam lingkungan kekuasaannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin, dengan ketentuan bahwa pejabat yang diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan itu tidak boleh berpangkat atau memangku jabatan yang lebih rendali dari Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa.
e)    Perintah untuk melakukan pemeriksaan itu dapat dilakukan secara lisan atau tertulis, satu dan lain hal bergantung kepada keadaan dan keperluan.
f)    Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin harus melakukan sendiri pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran displin.
g)    Pemeriksaan dilakukan secara lisan atau tertulis.
h)    Pada tingkat pertama, pemeriksaan dilakukan secara lisan. Apanila menurut hasil pemeriksaan secara lisan itu, Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran itu cukup dijatuhi dengan tingkat hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1980, Pemeriksaan tidak perlu dilanjutkan secara tertulis. Tetapi apabila menurut hasil pemeriksaan secara lisan itu, Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin itu akan dijatuhi tingkat hukuman disiplin sedang atau berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 4 Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1980, maka pemeriksaan dilanjutkan secara tertulis.
i)     Pemeriksaan secara tertulis dibuat dalam bentuk berita acara
j)     Pegawai Negari Sipil yang diperiksa karena disangka melakukan sesuatu pelanggaran disiplin, wajib menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat yang diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan.
k)    Apabila Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa itu tidak mau menjawab pertanyaan, maka ia dianggap mengakui pelanggaran disiplin yang disangkakan kepadanya.
l)     Apabila Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa mempersulit pemeriksaan , maka hal itu wajib dilaporkan oleh pemeriksa kepada pejabat yang berwenang menghukum.
m)   Berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh pemeriksa dan Pegawai Negeri Sipil yang memeiksa. Apabila ada isi berita acara pemeriksaan itu menurut pendapat Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa tidak sesuai dengan apa yang ia ucapkan, maka hal itu diberitahukan kepada pemeriksa dan pemeriksa wajib memperbaikinya.
n)    Apabila Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa menolak untuk menandatangani berita acara pemeriksaan,maka berita acara pemeriksaan itu cukup ditandatangani oleh pemeriksa dengan menyebutkan dalam berita acara pemeriksaan bahwa Pegawai Negeri yang diperiksa menolak menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut, namun tetap dapat digunakan sebagai bahan untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
o)    Pemeriksaan dilakukan secara tertutup, dalam arti bahwa pemeriksaan itu hanya dapat diketahui oleh pejabat yang berkepentingan.
p)    Apabila dipandang perlu, pejabat yang berwenang menghukum dapat meminta keterangan mengenai atau yang menyangkut pelanggaran disiplin itu dari orang lain. Satu dan lain hal untuk melengkapi keterangan dan menjamin objektifitas. Bila pemeriksaan terhadap PNS telah selesai maka pejabat yang berwenang harus menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin. Namun sebelumnya pejabat yang berwenang menghukum wajib mempelajari dengan saksama laporan hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin. Hukuman disiplin harus setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan dan harus dapat diterima dengan rasa keadilan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, terhadapnya hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang pernah dijatuhi hukuman disiplin yang kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, terhadapnya dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya.










BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Tingkat kedisiplinan pegawai saat ini masih rendah, hal ini terlihat dari fenomena masih adanya pegawai yang mangkir dan tidak bekerja pada saat jam kerja atau memanfaatkan waktu kerja untuk melakukan hal-hal lain di luar pekerjaannya.
Merupakan tugas seorang pemimpin untuk mengusahakan terwujudnya suatu disiplin. Disiplin yang baik adalah apabila  seorang pegawai tetap bekerja dengan baik walaupun tanpa diawasi oleh atasan, tidak mencuri waktu kerja untuk melakukan hal-hal lain yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, mentaati peraturan yang ada dalam lingkungan kerja dengan kesadaran yang tinggi tanpa ada rasa paksaan.
Sikap disiplin yang timbul oleh akibat adanya punishment atau hukuman/sanksi terhadap pelanggaran hanya mampu memberikan manfaat yang sedikit dan rendah bagi pengembangan organisasi dan pencapaian tujuan organisasi, hal ini dikarenakan tidak ada motivasi kerja bagi pegawai sehingga kinerja pegawai tersebut menjadi rendah.
Manajemen yang baik adalah manajemen yang mampu membangun dan memotivasi pegawai sehingga mereka dapat menghasilkan kinerja yang baik sehingga sikap disiplin yang muncul adalah sikap disiplin yang didasari oleh motivasi individual tiap pegawai yang sejalan dengan misi organisasi akan bermanfaat untuk mengembangkan organisasi sehingga akan membangun sebuah komitmen bersama.
Motivasi akan terbangun apabila kebutuhan seorang pegawai yang belum terpenuhi dapat terpenuhi seiring dengan tercapainya sebuah sasaran dalam pekerjaannya sehingga secara spontan pegawai tersebut akan berusaha untuk memberikan yang terbaik untuk pencapaian sasaran tersebut.
Melihat kondisi ini manajemen harus mampu memberikan sebuah reward yang sesuai terhadap pencapaian kinerja yang baik oleh setiap pegawai.
Reward dapat berupa pemberian insentif/bonus/komisi; hadiah/penghargaan; pengakuan; peningkatan jaminan kesejahteraan dan hal lain yang mampu merangsang seseorang untuk melakukan pekerjaan melebihi target dalam organisasi.

B. Saran
1.    Diperlukan adanya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pemberian sanksi administrasi disiplin hakim dan PNS dimana tidak hanya sebatas penegakan disiplin jam kerja saja namun mengenai kinerja juga.
2.    Pembinaan dan pengawasan yang harus terus menerus dilakukan dan dikembangkan. Pada dasarnya setiap manusia tidak mau diawasi sehingga selalu ada orang yang berbuat sesuka hati. Karena itulah pengawasan sangat penting peranannya untuk menjaga agar setiaporang melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik. Pelatihan mengenai kedisiplinan juga perlu dilakukan untuk merubah sikap para pegawai.
3.    Pemberian tunjangan khusus kinerja yang sesuai dengan kinerja para pegawai. Pemberian tunjangan kinerja yang sama jumlahnya antara para pegawai yang memiliki golongan yang sama hendaknya ditinjau kembali. Akan lebih baik bila pemberian tunjangan tersebut benarbenar didasarkan kepada kinerja setiap individu tanpa memandang pangkat dan golongan sehingga setiap pegawai berpacu untuk menunjukkan kemampuan mereka dalam bekerja.













DAFTAR PUSTAKA




























KATA PENGANTAR



Puji dan syukur saya panjatkan Kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan Karunia Yang telah diberikan kepada kita semua dan alhamdulillah disini akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan yang diharapkan.
Adapun isi dari makalah ini adalah tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan suatu tugas mata kuliah “Etika Pemerintahan”.
Dalam penyusunan makalah ini tentu tidak lepas dari dukungan berbagai pihak yang ikut membantu dalam penyelesaian makalah ini. Walaupun mungkin dalam penyusunannya masih terdapat kekurangan dan banyak kesalahan, namun saya berharap semoga dengan adanya makalah ini dapat menjadikan pengetahuan kita dan sebagai bahan pembelajaran khusunya bagi saya/penyusun dan khususnya kepada siapa saja yang membacanya.
Saran dan kritik sangat penyusun harapkan demi perbaikan penyusunan di masa yang akan datang. Dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.



Penyusun,











DAFTAR ISI


Halaman
KATA PENGANTAR ………………………………………………………..        i
DAFTAR ISI ………………………………………………………………….        ii
BAB I PENDAHULUAN …………………………………………………….       1
A.    Latar Belakang …………………………………………………….        1
B.     Tujuan Penulisan …………………………………………………..        3
BAB II            DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL ………………………………     4
A. Pengertian Disiplin Pegawai Negeri Sipil…………………………..        4
B. Hukuman Terhadap Pelanggaran Disiplin …………………………         10
C. Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin………………………………….         14
BAB III PENUTUP……………………………………………………………       20
A. Kesimpulan………………………………………………………….       20
B. Saran…………………………………………………………………       21
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………….      22

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH FORMAT REKOD BISNIS

  MAKALAH FORMAT REKOD BISNIS           Disusun Oleh : DADANG MAULANA YUSUF D4 KEARSIPAN         UNIVERSITAS...